Arsitektur kinerja PERENCANAAN dan pengendalian PEMBANGUNAN DAERAH SAHARIN K, S.Pi, M.Si SEKRETARIS BAPPEDA PROVINSI KALTARA
OUTLINE 1. DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN 2. ARSITEKTUR KINERJA DALAM DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN 3. PENGENDALIAN DAN EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN (PERMEN 54 VS PERMEN 86)
DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH ( Pasal 263 & Pasal 264 UU No. 23 Tahun 2014) DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH Penjabaran dari Visi, Misi, Arah Kebijakan, dan Sasaran Pokok Pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW. Penjabaran dari Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah yang memuat Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan, Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah, serta Program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan Kerangka Pendanaan Bersifat Indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. Penjabaran dari RPJMD yang memuat Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah, Prioritas Pembangunan Daerah, serta Rencana Kerja dan Pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah dan Program Strategis Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Ditetapkan dengan PERDA paling lama 6 (enam) bulan setelah RPJPD periode sebelumnya berakhir Ditetapkan dengan PERDA paling lama 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik Ditetapkan dengan Perkada RPJPD RPJMD RKPD
FUNGSI DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH Apabila penyelenggara Pemerintahan Daerah tidak menetapkan Perda tentang RPJPD dan RPJMD anggota DPRD dan kepala daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan. Apabila kepala daerah tidak menetapkan Perkada tentang RKPD, kepala daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan. ( Pasal 265 & Pasal 266 UU No. 23 Tahun 2014) RPJPD RPJMD RKPD Menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program calon kepala daerah Sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Menjadi pedoman kepala daerah dalam menyusun KUA serta PPAS.
DOKUMEN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH RPJPD Renstra RPJMD Renja RKPD Perencanaan Pembangunan Daerah Rencana Perangkat Daerah memuat tujuan, sasaran, program,dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah. memuat program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah. ditetapkan dengan Perkada setelah RPJMD ditetapkan. ditetapkan kepala daerah setelah RKPD ditetapkan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RKP dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat ditetapkan dengan Perkada penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW. Ditetapkan dengan PERDA paling lama 6 (enam) bulan setelah RPJPD periode sebelumnya berakhir Ditetapkan dengan PERDA paling lama 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik UU No.23/2014 Pasal 263-264 UU No.23/2014 Pasal 272-273
CONTOH SUBSTANSI YANG BERUBAH DALAM SISTEMATIKA RKPD Pasal 79 & 80 Permendagri 86/2017 Permendagri 54/2010 RKPD 1. Pendahuluan; 2. Gambaran umum kondisi daerah; 3. Kerangke ekonomi dan keuangan daerah; 4. Sasaran dan prioritas pembangunan daerah; 5. Arah kebijakan pembangunan kab/kota (khusus prov.); 6. Rencana kerja dan pendanaan daerah; 7. Kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah; 8. Penutup RKPD 1. Pendahuluan; 2. Kondisi pencapaian RKPD tahun lalu; 3. Kerangka ekonomi dan keuangan daerah; 4. Prioritas pembangunan daerah; 5. Rencana program, kegiatan & pagu indikatif; dan 6. Penutup
CONTOH SUBSTANSI YANG BERUBAH DALAM SISTEMATIKA RENJA Permendagri 54/2010 Permendagri 86/2017 RENJA-OPD 1. Pendahuluan; 2. Kondisi pencapaian Renja-PD tahun lalu; dan 3. Rencana program, kegiatan dan pagu indikatif. 4. Penutup. RENJA OPD 1. Pendahuluan; 2. Hasil evaluasi Renja Perangkat Daerah Tahun Lalu; 3. Tujuan dan sasaran Perangkat Daerah; 4. Rencana Kerja dan Pendanaan Perangkat Daerah; 5. Penutup.
Revisi Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 LATAR BELAKANG Revisi Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 Merupakan tindaklanjut dari Amanat Pasal 277 UU No. 23 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa Ketentuan Lebih Lanjut tentang Tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah, tata cara evaluasi rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD diatur dengan Peraturan Menteri. 1 Beberapa Materi Pokok Amanat UU No. 23 Tahun 2014 yang perlu diintegrasikan kedalam Rancangan Permendagri. Substansi Pengaturan tidak hanya tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Pasal 277), tetapi juga mencakup: 2 Tatacara Perubahan Rencana Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD, RKPD. Renstra dan Renja PD) Tatacara Evaluasi Ranperda tentang RPJPD/Perubahan RPJPD dan RPJMD/Perubahan RPJMD. a b R E V I S I
Revisi Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 RUANG LINGKUP Revisi Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Penyusunan Perubahan Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD, RKPD) 1 2 3 Evaluasi Rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD; dan
KEBIJAKAN PEMERIKSAAN BPK RI Terhadap Perencanaan Pembangunan Daerah BPK memberikan pendapat berdasarkan hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas tata kelola Pemerintahan Daerah dalam Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan daerah serta efektivitas pengendalian dan evaluasi Kemendagri atas Perencanaan dan pengangagran pembangunan daerah RPJMD belum sepenuhnya selaras dengan RPJMN; RKPD belum sepenuhnya selaras dengan RPJMD dan RKP Penganggaran pembangunan daerah belum sepenuhnya konsisten dengan RKPD dan terdapat inkonsistensi antar dokumen anggaran daerah; Pengendalian dan evaluasi atas perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah oleh Mendagri dan Gubernur belum didukung oleh regulasi dan kebijakan yang memadai 1 2 3 4
PEMBANGUNAN DAERAH (PASAL 258 UU NO.23 TAHUN 2014) Sesuai Pasal 258 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah melaksanakan pembangunan untuk peningkatan dan pemerataan: Pendapatan masyarakat; Kesempatan kerja; Lapangan berusaha; Akses dan kualitas pelayanan publik; dan Daya saing Daerah. Merupakan perwujudan dari pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang telah diserahkan ke Daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional Pembangunan Daerah : Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah 2016
ALUR SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL DAN DAERAH RTR Pulau RTR KSP RTR KSK RDTR RTR KSN SPASIAL ASPASIAL PUSAT DAERAH RPJPN Diperhatikan Pedoman 5 Tahun Dijabarkan 20 Tahun Diacu RPJMN RKP RPJPD PROV RPJMD PROV RKPD RENSTRA PD PROV RENJA PD PROV 1 Tahun RPJPD K/K K/K RENSTRA PD K/K PD K/K RENSTRA K/L K/L Diacu dan Diserasikan RAPBN RAPBD RTRWN RTRW PROVINSI RTRW KAB/KOTA Tata Ruang Sebagai Acuan Dalam Perencanaan Harus Diimplementasikan
ARSITEKTUR DOKUMEN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH PengendalianPelaksanaan Rencana Evaluasi Hasil Rencana Pengendalian Perumusan Kebijakan Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Tahap Penganggaran Daerah RPJPD RPJMD RKPD APBD KUA PPAS Sistem Pengelolaan KeuDa Renstra SKPD Renja SKPD RKA-SKPD DPA-SKPD “Penyusunan R-APBD berpedoman kepada RKPD dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara” (pasal 17 ayat (2), UU 17/2003)
MENGINTEGRASIKAN SUBSTANSI PERENCANAAN Arsitektur Kinerja Pembangunan Keluaran (output) Hasil (outcame) Dampak (impact) Sumber daya pembangunan sasaran Pembangunan Nasional SASARAN Pembangunan Provinsi SASARAN pembangunan Kab/Kota Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional/Daerah Arsitektur kinerja menggambarkan KELENGKAPAN, KETERKAITAN, & KEPADUAN kinerja pembangunan di berbagai tingkatan dan antarorganisasi serta antarwaktu, jalin-menjalin menuju sasaran pembangunan yang dicita-citakan bersama seluruh stakeholder
TUJUAN INTEGRASI PERENCANAAN Meningkatkan peran Kab/Kota dalam mendukung pencapaian sasaran prioritas pembangunan Provinsi. Meningkatkan antar daerah Provinsi dan Kab/Kota dalam penyusunan dokumen rencana pembangunan provinsi. Menyiapkan penyusunan metodologi sinkronisasi pembangunan Daerah Provinsi dan Kab/Kota dalam perencanaan pembangunan daerah.
TANTANGAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN Perubahan lingkungan strategis lingkungan global dan nasional yang kian mudah dan cepat memengaruhi kesejahteraan masyarakat; Perencanaan pembangunan dituntut untuk mampu mengantisipasi kepentingan Provinsi dan Kab/Kota dalam kancah persaingan global; Isu lingkungan dan perubahan iklim global (termasuk bencana alam) banyak memengaruhi prioritas pembangunan; dan Makin aware-nya masyarakat melalui kemajuan teknologi informasi terhadap permasalahan pembangunan dan tuntutan layanan.
MENGAPA INTEGRASI PERENCANAAN DAERAH PENTING ? Meningkatnya tantangan perencanaan pembangunan; Mengefektifkan dan mengefisiensikan dana pembangunan yang terbatas; Menciptakan arsitektur besar kinerja: sasaran pembangunan daerah yang sesuai dengan permasalahan dan isu strategis pembangunan; Memfokuskan agenda atau program pembangunan paling prioritas; Memperkuat koordinasi stakeholders pembangunan daerah; Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan; Mengoptimalkan partisipasi masyarakat di semua tingkatan pemerintahan; Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan; Mengurangi kesenjangan antarwilayah secara lebih terarah dan sistematik dengan skenario yang disepakati seluruh stakeholders
MENGINTEGRASIKAN PEMBANGUNAN: daerah Prov dan Kab/kota Arsitektur Kinerja SASARAN Permasalahan & Isu Pembangunan Prov Sasaran & Indikator Pembangunan Provinsi Prioritas (Strategi) dan kebijakan Prov METODOLOGI? Permasalahan & Isu Pembangunan Kab/Kota Prioritas (Strategi) dan Kebijakan Kab/Kota SASARAN Strategis OPD Prov. SASARAN & INDIKATOR Pembangunan Kab/Kota Program/Kegiatan OPD Prov. Program Pembangunan Kab/Kota “Bagaimana menciptakan METODOLOGI integrasi perencanaan daerah Prov dan Kab/Kota, Permasalahan & isu Prov. Harus sejalan dengan Masalah dan Isu kab/kota. Sasaran & Indikator Prov. Harus mampu di jabarkan ke dalam indikator pembangunan Kab/Kota
DASAR HUKUM SINKRONISASI RKPD-KUA - PPAS & RAPBD Pasal 17 ayat (2) UU 17/2003 Penyusunan RAPBD berpedoman pada RKPD dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara. Pasal 18 ayat (1) Pemerintah Daerah menyampaikan KUA tahun anggaran berikutnya sejalan dengan RKPD, sebagai landasan penyusunan RAPBD kepada DPRD selambat-lambatnya pertengahan Juni tahun berjalan. Pasal 18 ayat (3) Berdasarkan KUA yang telah disepakati dengan DPRD, Pemerintah Daerah bersama DPRD membahas PPAS untuk dijadikan acuan bagi setiap SKPD. Pasal 25 ayat (2) UU 25/2004 RKPD menjadi pedoman penyusunan RAPBD. Pasal 16 PP 58/2005 Penyusunan APBD berpedoman pada RKPD dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara.
ARSITEKTUR KINERJA DALAM DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN
Istilah Cascading atau yang dikenal dengan Arsitektur kinerja adalah sebuah proses penjabaran dari Visi, Misi dan Program Kepala Daerah ke dalam tujuan, sasaran, program, dan kegiatan dengan menggunakan kerangka logis, menjadi lebih rinci, terbagi habis, dan tidak tumpang tindih Untuk memahami cascading, maka perlu memahami makna: Visi, Misi, Tujuan, Sasaran Program dan Kegiatan, kegiatan Prioritas, kinerja Keluaran, Hasil Prinsip Cascading yang digunakan terdiri atas: Kerangka Logis Logical Framework dan Kerangka umum penyusunan Logic Model
Pengertian Cascading Balaescore card Sebuah proses dimana sesuatu informasi atau pengetahuan diteruskan secara berurutan atau saling menyambung Pergantian tahap-tahap dalam suatu proses, yang masing-masing tahapnya memicu atau mengawali tahap berikutnya Balaescore card (Niven, 2008). Proses penurunan strategi atau penyusunan scorecard di setiap jenjang organisasi mengacu pada scorecard organisasi satu tingkat di atasnya. Dalam proses cascading, setiap pegawai dan unit organisasi berkesempatan untuk menunjukkan bagaimana aktivitas keseharian mereka yang dapat berkontribusi ke dalam pencapaian rencana strategi organisasi. https://en.oxforddictionaries.com https://en.oxforddictionaries.com
Dalam sebuah kerangka logis, terdapat beberapa hal yang harus diidentifikasi, yakni:
Kerangka Umum Penyusunan Logic Model
Berdasarkan kerangka umum, terdapat beberapa hal yang harus dilakukan dalam menyusun logic model yakni: Pertama, kerangka umum penyusunan logic model diawali dengan menemu-kenali masalah-masalah dan kebutuhan-kebutuhan. Kedua, dengan menemu-kenali masalah-masalah (problems) dan kebutuhan-kebutuhan (needs), maka akan diketahui dampak hasil pembangunan yang diperoleh dari pencapaian outcome, sehingga setiap entitas dapat mengetahui “apa yang akan diubah”. Ketiga, dengan menemu-kenali outcome (hasil), maka akan diketahui manfaat yang diperoleh dalam jangka menengah untuk penerima manfaat (beneficiaries) tertentu sebagai hasil dari output (keluaran), sehingga setiap entitas dapat mengetahui “apa yang akan dicapai”. Keempat, dengan menemu-kenali output (keluaran), maka akan diketahui produk/barang/jasa akhir yang dihasilkan, sebagai hasil dari proses/kegiatan, sehingga setiap entitas dapat mengetahui “apa yang dihasilkan (produk/barang) atau dilayani (jasa)”. Kelima, dengan menemu-kenali proses/kegiatan, maka akan diketahui proses/kegiatan apa yang menggunakan input untuk menghasilkan output yang diinginkan, sehingga setiap entitas dapat mengetahui “apa yang akan dikerjakan” Keenam, dengan menemu-kenali input, maka akan diketahui sumberdaya yang memberikan kontribusi dalam menghasilkan output, sehingga setiap entitas dapat mengetahui “apa yang akan digunakan dalam bekerja (Man, Money, Method, Material, Machine)”
Pedoman cascading untuk setiap Instansi Pemerintah/OPD adalah: Memastikan sasaran strategis yang berorientasi hasil, dan jelas ukurannya, Menjabarkan ke outcome terinci yang mendukung terciptanya outcome tingkat instansi, Menentukan proses bisnis yang seharusnya dilakukan dalam rangka mencapai outcome, Memilih program/kegiatan yang disesuaikan dengan sasaran pembangunan nasional dan sasaran pembangunan provinsi, Memilih prioritas program dan kegiatan berdasarkan relevansi/pengaruhnya terhadap pencapaian sasaran strategis, Mengurangi kegiatan yang tidak relevan dengan upaya pencapaian outcome, Mengidentifikasi, menganalisis, dan mengurangi output (keluaran) dan belanja yang tidak relevan dengan maksud kegiatan.
SASARAN PEMBANGUNAN NASIONAL SASARAN STRATEGIS PEMDA FUNGSI PRIOR NASIONAL NAS SASARAN PEMBANGUNAN NASIONAL (IMPACT) SUB FUNGSI FOKUS PRIOR PEMDA BAG. ANGG. KEBI JAKAN SASARAN STRATEGIS PEMDA (OUTCOME – IMPACT) SKPD PRO GRAM PRO GRAM SASARAN PROGRAM (OUTCOME) SASARAN PROGRAM (OUTCOME) BDANG KEGI ATAN KEGI ATAN SASARAN KEGIATAN (OUTPUT) SASARAN KEGIATAN (OUTPUT) SASARAN KEGIATAN (OUTPUT) SASARAN KEGIATAN (OUTPUT) PROSES PROSES PROSES PROSES PROSES PROSES PROSES PROSES I NPUT I NPUT I NPUT I NPUT I N PUT I NPUT I NPUT I NPUT I NPUT I NPUT I NPUT I NPUT I NPUT I NPUT I NPUT I NPUT Pemerintah Daerah
Mengukur Kinerja Kepala Daerah Apa yang diharapkan ketika seorang kepala daerah dipilih oleh masyarakat? Setidaknya, dalam lima tahun masa jabatannya, KaDa dapat mewujudkan visi daerah dan memecahkan berbagai permasalahan paling mendesak yang dihadapi oleh masyarakat/daerah Apa indikatornya? Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Penyelenggaraan Pembangunan Daerah bahwa kepala daerah berhasil mengemban jabatannya; atau Bahwa kepala daerah berhasil mewujudkan kesejahteraan (visi daerah) atau telah berhasil memecahkan/mengantisipasi permasalahan dan isu strategis daerah.
Mengukur Kinerja BIROKRASI Apa yang dilakukan seorang kepala daerah setelah mendapatkan mandat (kinerja) dari masyarakat? Membentuk team leader yang kuat beserta jajaran birokrasi untuk mendelegasikan berbagai tanggung jawab kinerja SKPD-A SKPD-B SKPD-C SKPD-D SKPD....dst Apa indikatornya? Bahwa kepala PD berhasil mengemban tugas & fungsinya sekaligus menyukseskan pencapaian visi dan misi Ka.daerah; atau Bahwa segenap jajaran PD telah berhasil memecahkan permasalahan, kinerja layanan, dan memenuhi target-target kinerjanya (personal scorecard)
MENGAPA KINERJA PERLU DIUKUR? JIKA KINERJA TIDAK (BISA) DIUKUR… INDIKATOR KINERJA DAN PERMASALAHAN DALAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN DASAR TIDAK DIDATA/DICATAT DG BAIK KINERJA TIDAK BISA DIPAHAMI… TIDAK DIKETAHUI DENGAN PASTI TINGKAT KEBERHASILAN DAN KUALITAS PENDIDIKAN DASAR SERTA PERMASALAHANNYA KINERJA TIDAK BISA DIKENDALIKAN KUALITAS PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DASAR TIDAK DAPAT DIKENDALIKAN DAN DIEVALUASI KINERJA TIDAK BISA DIPERBAIKI KUALITAS PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DASAR TIDAK DAPAT DIKENDALIKAN DAN DIEVALUASI Sumber: Modifikasi dari Dr. Arie Halachmi, Managing for Result, 2000
PENGUKURAN KINERJA Proses sistematis untuk membandingkan HASIL (realisasi) pelaksanaan program (outcome)/ kegiatan (output) dengan TARGET yang diharapkan. Pengukuran kinerja dilaksanakan dengan menggunakan indikator kinerja. Pengukuran kinerja dilaksanakan untuk mengetahui KEBERHASILAN atau KEGAGALAN pencapaian kinerja (impact, outcome, & output).
KETERKAITAN PERMASALAHAN/ISU STRATEGIS DENGAN KINERJA DAN INDIKATOR KINERJA Tingginya tingkat kemiskinan Rendahnya kepemilikan akte kelahiran Rendahnya luasan irigasi dalam kondisi baik Belum optimalnya pelayanan air bersih Tingginya tingkat pengangguran Tingginya Tingkat Kematian Ibu PERMASALAHAN/ISU KINERJA Menurunnya tingkat kemiskinan Meningkatnya kepemilikan akte kelahiran Meningkatnya luasan irigasi dalam kondisi baik Meningkatkan pelayanan air bersih Menurunnya tingkat pengangguran Menurunnya Tingkat Kematian Ibu INDIKATOR KINERJA Angka Kemiskinan Persentase penduduk memiliki akte kelahiran (%) Persentase area irigasi dalam kondisi baik (%) Persentase penduduk yg berakses air minum (%) Tingkat Pengangguran Terbuka (%) Angka Kematian Ibu
Kinerja Indikator Kinerja Kinerja dan indikator kinerja Rumusan Masalah Rumusan Kebijakan Kinerja Indikator Kinerja Meningkatnya kesadaran masyarakat untuk berperilaku hidup sehat Rendahnya tingkat kesadaran masyarakat untuk berperilaku hidup sehat Program Promosi kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Persentase cakupan rumah sehat Persentase rumah tangga berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) Jumlah Sekolah sehat
Kinerja Indikator Kinerja Kinerja dan indikator kinerja Rumusan Masalah Rumusan Kebijakan Kinerja Indikator Kinerja Meningkatnya kualitas pendidikan dasar Masih rendahnya kualitas pendidikan dasar Program Pendidikan dasar APM SD/MI APK SD/MI Angka putus sekolah SD/MI Angka Melanjutkan SD/MI
Meningkatnya akses dan kualitas pendidikan masyarakat Contoh KETERKAITAN ANTAR PERMASALAHAN, ISU STRATEGIS, SASARAN DAN STRATEGI Permasalahan & Isu Strategis SASARAN Meningkatnya akses dan kualitas pendidikan masyarakat Rendahnya Kualitas Pendidikan Penduduk dan Terbatasnya Pelayanan Pendidikan Rendahnya kualitas dan daya saing sumber daya manusia dalam menghadapi persaingan global Strategi [1] Peningkatan akses masyarakat terhadap sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas Peningkatan mutu tenaga pendidik dan kependidikan “Integrasi Pembangunan Daerah Tercapai Jika Antar Bab dalam RPJMD Prov. Sudah saling terkait
Contoh indikator kinerja OUTPUT Jumlah rumah ibadah yang diberikan bantuan Jumlah akseptor KB Jumlah peserta bimbingan teknis pmanfaatan hasil litbang Jumlah perusahaan yang berinvestasi di bidang agrobisnis Jumlah koperasi yang aktif Jumlah PDRB dari sektor perdagangan Jumlah panti sosial swasta yang mendapat pembinaan pemerintah Jumlah temuan pemeriksaan yang telah ditindaklanjuti Jumlah Raperda yang diusulkan Jumlah pengunjung perpustakaan per tahun
Contoh indikator kinerja OUTCOME Persentase Desa yang mencapai “Universal Child Immunization” Persentase permasalahan hukum yang dapat diselesaikan Persentase perkawinan antar suku dibandingkan dengan total perkawinan Persentase desa berstatus swasembada terhadap total desa Persentase pengaduan masyarakat tentang layanan publik yang telah ditindaklanjuti Persentase tenaga kerja dibawah umur Persentase potensi penerimaan daerah yang dapat digali Persentase mantan penghuni penampungan sosial yang telah mampu hidup mandiri Persentase produk industri daerah yang sudah mendapatkan sertifikat SNI
Contoh indikator kinerja OUTCOME Rata-rata Nilai NEM SD Rata-rata lama pemberian keputusan mengenai permohonan bantuan kredit perumahan Rata-rata produksi sampah yang tidak terangkut per hari Rata-rata kecelakaan lalu-lintas yang menyebabkan kematian atau luka parah per-100.000 penduduk per tahun Rata-rata tingkat kehadiran PNS dalam 1 tahun Rata-rata waktu pembahasan Raperda menjadi PERDA Rata-rata jumlah pengunjung museum per bulan Angka usia harapan hidup Angka kematian bayi per 1.000 kelahiran hidup
Contoh indikator kinerja OUTCOME Rasio ketersediaan sekolah terhadap penduduk usia sekolah pada pendidikan dasar Rasio guru terhadap murid pada pendidikan menengah Rasio Dokter Spesialis per-100.000 penduduk Rasio Bidan per 100.000 penduduk Rasio penduduk berKTP per satuan penduduk Rasio PAD terhadap total penerimaan APBD Rasio wajib pajak daerah terhadap jumlah penduduk Rasio tempat pembuangan sampah (TPS) per satuan penduduk Rasio panjang jalan per jumlah kendaraan
Contoh indikator kinerja IMPACT Indeks Pembangunan Manusia Indeks Gini Indeks ketimpangan Williamson (Indeks Ketimpangan Regional) Gender-related Develeopment Index (GDI) Gender Empowerment Measure (GEM) Indeks Kepuasan Masyarakat/Konsumen Indeks Persepsi Korupsi
PENGENDALIAN DAN EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Konsistensi antara RPJPD dengan RPJPN dan RTRW nasional; Pengendalian dan evaluasi Pelaksanaan pembangunan daerah bertujuan untuk mewujudkan: Konsistensi antara kebijakan dengan pelaksanaan dan hasil rencana pembangunan daerah; Konsistensi antara RPJPD dengan RPJPN dan RTRW nasional; Konsistensi antara RKPD dengan RPJMD; Kesesuaian antara capaian pembangunan daerah dengan indikator-indikator kinerja yang telah ditetapkan.
Tujuan dari pengendalian dan evaluasi Menjamin sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah provinsi telah dipedomani dalam merumuskan penjelasan visi, misi, tujuan dan sasaran RPJMD provinsi masing-masing; menjamin: program pembangunan jangka menengah daerah, telah dipedomani dalam merumuskan prioritas dan sasaran pembangunan tahunan daerah provinsi masing-masing; indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan pembangunan jangka menengah daerah, telah dijabarkan kedalam rencana program dan kegiatan prioritas pembangunan tahunan daerah provinsi masing- masing. menjamin prioritas dan sasaran pembangunan tahunan daerah, rencana program dan kegiatan prioritas daerah serta pagu indikatif yang ditetapkan dalam RKPD, dijadikan pedoman penyusunan rancangan KUA, PPAS dan APBD provinsi masing-masing. memastikan bahwa prioritas dan sasaran pembangunan tahunan daerah serta rencana program dan kegiatan prioritas daerah, lokasi, serta pagu indikatif, telah disusun kedalam rancangan KUA, PPAS dan APBD provinsi masing-masing.
DASAR HUKUM PENGENDALIAN DAN EVALUASI UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 275 Pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah meliputi: pengendalian terhadap perumusan kebijakan perencanaan pembangunan Daerah; pelaksanaan rencana pembangunan Daerah; dan evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan Daerah. TUJUAN KHUSUS Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah UNTUK MEWUJUDKAN : Konsistensi antara kebijakan dengan pelaksanaan dan hasil rencana pembangunan daerah. Konsistensi antar dokumen perencanaan : Antara RPJPD dengan RPJPN dan RTRWN Antara RPJMD dengan RPJPD dan RTRWD Antara RKPD dengan RPJMD Antara RENSTRA PD dengan RPJMD Antara RENJA PD dengan RKPD Antara RKPD , KUA&PPAS , RKAPD dan RAPBD. Kesesuaian antara capaian pembangunan daerah dengan indikator-indikator kinerja yang telah ditetapkan. Pasal 276 Menteri melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pembangunan Daerah provinsi. Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pembangunan Daerah kabupaten/kota. Gubernur melakukan pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah provinsi. Bupati/wali kota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pembangunan Daerah kabupaten/kota.
KEWENANGAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH FOKUS TINDAK LANJUT MENDAGRI (DITJEN BINA BANGDA) RPJPD, RPJMD,RKPD PROV Melaporkan kpd MDN ttg rekomendasi perbaikan/ penyempurnaan dan Capaian RPJPD, RPJMD dan RKPD oleh Gubernur GUBERNUR (BAPPEDA PROVINSI) RPJPD, RPJMD dan RKPD PROV (Kepala Daerah) Bappeda melaporkan kpd Gub ttg Rekomendasi Perbaikan / penyempurnaan dan Capaian RPJPD, RPJMD & RKPD prov Gub. melaporkan kpd MDN ttg pelaksanaan Pengendalian & Evaluasi dan Evaluasi Hasil Perenc. Pembangunan Daerah. RPJPD, RPJMD,RKPD KAB/KOTA (Wakil Pemerintah Pusat) Bappeda melaporkan dan rekomendasi perbaikan / penyempurnaan dan Capaian RPJPD, RPJMD dan RKPD Kab/Kota kpd Gubernur Gub. menyampaikan rekomendasi perbaikan & penyempurnaan kpd Bup/Walikota. KA PD PROV RENSTRA PD & RENJA PD PROV Ka. PD Lap. Penyusunan/pelaksanaan Renstra dan Renja PD kpd Bappeda Bappeda melaporkan kpd Gubernur ttg rekomendasi perbaikan / penyempurnaan Perbaikan dan penyempurnaan Renstra PD& Renja PD Ka. PD Menindaklanjuti rekomendasi Gub. BUPATI/ WALIKOTA (BAPPEDA KAB/KOTA) RPJPD, RPJMD & RKPD KAB/KOTA Bappeda Kab/Kota melaporkan kpd Bup/Walikota ttg Rekomendasi Perbaikan /penyempurnaan dan Capaian RPJPD, RPJMD & RKPD Kab/Kota Bup/Walikota melaporkan kpd Gub. ttg pelaksanaan Pengendalian & Evaluasi serta Evaluasi Hasil Perenc. Pembangunan Daerah. KEPALA PD KAB/KOTA RENSTRA PD & RENJA PD Ka. PD menyusun/mengevalusi pelaksanaan Renstra dan Renja PD, melaporkan kpd Bupati/Walikota melalui Bappeda Kab/Kota Bappeda melaporkan dan rekomendasi perbaikan / penyempurnaan dan capaian Renstra PD& Renja PD. kpd Bup/Walikota Bupati/Walikota merekomendasikan penyempurnaan Renstra dan Renja PD Ka. PD menindaklanjuti rekomendasi Bup/Walikota.
KEWENANGAN PENGENDALIAN & EVALUASI RPJPD PROV RPJMD PROV Renstra PDProv RKPD Renja PROVINSI RPJPD LINGKUP PROVINSI KAB/KOTA K/K PD PROVINSI KA BAPPEDA KA PD Dirjen Bangda RKMD LINGKUP K/K PD K/K PDK/K PD MENDAGRI GUBERNUR BUPATI/ WALIKOTA
TAHAPAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN EVALUASI (Pasal 156 s.d Pasal 281 Permendgri 54/2010) PENGENDALIAN DAN EVALUASI TERHADAP PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH (Menjamin & Memastikan) EVALUASI TERHADAP HASIL RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH (Menilai & Memastikan) PENGENDALIAN DAN EVALUASI TERHADAP KEBIJAKAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH (Menjamin & Memastikan)
MEKANISME PENGENDALIAN DAN EVALUASI TERHADAP KEPALA BAPPEDA Penjabaran Visi, Misi dan Program KDH, tujuan dan sasaran RPJMD sesuai atau mengacu pada arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD... dst DIRJEN BINA BANGDA MENDAGRI Telaahan Hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD Kesimpulan MEKANISME PENGENDALIAN DAN EVALUASI TERHADAP PELAKSANAAN RPJPD PROVINSI Laporan Hasil Dal & eva Pelaksanaan RPJPD GUBERNUR Rekomendasi RANC AKHIR RPJMD
MEKANISME PENGENDALIAN DAN EVALUASI TERHADAP KEPALA BAPPEDA Kebijakan Umum dan Program pembangunan & indikasi rencana program prioritas yang disertai kerangka pendanaan dalam RPJMD telah diacu dalam menyusun program dan kegiatan , indikator kinerja dan pagu indikatif dalam RKPD Prov.. dst DIRJEN BINA BANGDA MENDAGRI Telaahan Hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD Kesimpulan MEKANISME PENGENDALIAN DAN EVALUASI TERHADAP PELAKSANAAN RPJMD PROVINSI Laporan Hasil Dal & Eva Pelaksanaan RPJMD GUBERNUR Rekomendasi RKPD
PENGENDALIAN DAN EVALUASI KEBIJAKAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI DAN ANTAR PROVINSI/ KABUPATEN DAN ANTAR KABUPATEN-KOTA Pengendalian perumusan kebijakan RPJMD Provinsi dan Antar Provinsi oleh Menteri Dalam Negeri dalam rangka evaluasi Raperda tentang RPJMD Provinsi. Pengendalian perumusan kebijakan RPJMD Kabupaten/Kota dan Antar Kabupaten/Kota oleh Gubernur selaku wakil pemerintah pusat dalam rangka evaluasi Raperda tentang RPJMD Kabupaten/Kota. Pengendalain perumusan yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Gubernur mencakup : Pertimbangan dari landasan hukum penyusunan, sistematika dan teknis penyusunan. (Evaluasi Intra Dokumen Perencanaan) Penilaian kesinkronan dengan RPJPD, RTRW, RPJMN, serta RPJMD dan RTRW daerah lainnya. (Evaluasi Antar Dokumen Perencanaan) Penilaian konsistensi menindaklanjuti hasil musrenbang RPJMD
CATATAN PENTING Jika pengendalian pelaksanaan RPJPD tidak dilakukan setiap menyusun RPJMD, maka program pembangunan jangka menengah daerah tidak sejalan dengan arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang periode berkenaan. Dengan demikian visi dan misi RPJPD tidak dapat diwujudkan Jika pengendalian pelaksanaan RPJMD tidak dilakukan oleh Bappeda pada saat penyusunan Renstra PD dan RKPD, maka program dan kegiatan yg dilaksanakan PD tidak mendukung pencapaian sasaran untuk mewujudkan visi dan misi RPJMD. Selain itu terjadi inkonsistensi antara RPJMD, RKPD, KUA-PPAS, dan APBD. Jika pengendalian pelaksanaan Renstra PD tidak dilakukan oleh Kepala PD pada saat penyusunan Renja PD, maka PD melaksanakan program dan kegiatan serta pagu indikatif tidak sesuai dengan rencana yang ditetapkan. Jika dalam pengendalian pelaksanaan dokumen rencana pembangunan daerah dan rencana PD tidak menggunakan format yang ditetapkan, maka evaluasi hasil pembangunan daerah secara menyeluruh dan terukur tidak dapat dilaksanakan karena perencanaan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan daerah saling terintegrasi.
TERIMA KASIH