Pajak dalam Perusahaan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
Advertisements

Pajak dalam Perusahaan
Pajak dalam Perusahaan
IURAN KEPADA NEGARA YG SIFATNYA DIPAKSAKAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Penghasilan Pasal 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
KREDIT PAJAK PENGHASILAN
Pelatihan Bendahara PERPAJAKAN.
Hutang Pihutang Pajak Hutang Pajak Penghasilan
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Pengendalian Kredit Pajak 7
ASPEK PERPAJAKAN BAGI YAYASAN PENDIDIKAN
PENGANTAR PERPAJAKAN ORGANISASI NIRLABA
AKUNTANSI INVESTASI JANGKA PENDEK & JANGKA PANJANG DAN EKUITAS
Materi 8.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PMK- 91/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAl 4 AYAT 2, PASAL 15 dan 26
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
Hutang Pihutang Pajak Hutang Pajak Penghasilan
PPh PASAL 26.
Pertemuan 2 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
AKUNTANSI INVESTASI JANGKA PENDEK & JANGKA PANJANG DAN EKUITAS
Pajak Penghasilan Pasal 22
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
AKUNTANSI PAJAK PPN Sebagaimana kita ketahui, fihak yang dikenakan kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (disingkat PPN) adalah Pengusaha Kena.
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
Pengendalian Kredit Pajak 7
Pemotongan & Pemungutan Pajak Penghasilan
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
PROGRAM PEMERIKSAAN PAJAK SPT PPh
Materi 6 Pengertian PPh Ps 23 Penghitungan PPh Ps 23
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
Materi 4.
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
AKUNTANSI PAJAK UNTUK UTANG PAJAK Hafiez Sofyani, M.Sc.
PPh Pot-Put PPh Pemotongan dan Pemungutan
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
Materi 8.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAWASLU PROVINSI DAN PANWAS KAB/KOTA
Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
Landasan Hukum: UU No. 36 tahun 2008 PMK No. 141/PMK.03/2015
PEMOTONGAN & PEMBAYARAN PAJAK
PAJAK.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
MATA KULIAH: PERPAJAKAN
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
PAJAH PENGHASILAN FINAL
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung.
PT LANGIT PERKASA Disusun oleh: Kelompok 2 Adini Nadia Putri
SEKILAS PAJAK DI INDONESIA
PAJAK BADAN. PPh Final PPh Pasal 4 ayat 2  PPh Final menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 dikenakan pada wajib pajak.
Transcript presentasi:

Pajak dalam Perusahaan

PAJAK 1. 2. 3. 4. Pajak Perusahaan Pajak dalam Laporan Keuangan Tujuan Pengetahuan Perpajakan 1. Pajak Perusahaan 2. Pajak dalam Laporan Keuangan 3. Akuntansi Pajak Penghasilan 4.

PERTANYAAN MENDASAR Bagaimana mencatat ? Penjualan Pembayaran gaji Pembayaran sewa Penerimaan pendapatan jasa? Dari mana pos-pos pajak dalam Laporan Keuangan diperoleh ? Beban pajak penghasilan Utang pajak penghasilan / pajak dibayar dimuka Aset dan liabilitas pajak tangguhan Bagaimana pengungkapan ?

Permasalahan ?? Pengajaran pajak tidak diintegrasikan dengan pengetahun akuntansi yang lain  menghafal regulasi, tidak memahami signifikansi, membosankan, tidak penting, dan kurang menarik. Pengajaran akuntansi tidak mengkaitkan dengan aspek perpajakan  transaksi tidak dilihat secara integratif dengan pajaknya: Penjualan / pembelian dengan mengabaikan PPN atau PPnBM Pembayaran gaji, sewa mengabaikan pajak yang dipotong Penerimaan pendapatan tidak memperhatikan pajak yang telah dipotong pihak lain Perpajakan merupakan kewajiban perusahaan  menjadikan pembukuan/akuntansi menjadi penting dan harus diselenggarakan.

Tujuan Pengetahuan tentang Perpajakan Dapat menjelaskan dan menerapkan ketentuan Perpajakan: KUP, Banding Pajak Penghasilan PPN dan PPnBM Bea Materai, PBB, BPHTB Pajak Daerah Dapat menyelesaikan adminitrasi perpajakan sebuah entitas  identifikasi, administrasi, pembukuan, pembayaran, pelaporan. Dapat menyajikan dan mengungkapkan informasi perpajakan dalam laporan keuangan

Orientasi Profesi / Pekerjaan Bagian Perpajakan dalam Perusahaan  administrasi pajak Bagian akuntansi  mengetahui bagaimana pajak harus dibukukan. (jurnal, merancang sistem), disajikan dan diungkapkan dalam LK Auditor  memastikan kewajiban pajak telah diselesaikan, laporan keuangan telah menyajikan dan mengungkapkan informasi pajak dengan benar. Konsultan Pajak  Administrasi pajak perusahaan Advice dalam rangka keberatan, banding Advice aspek pajak dalam bidang tertentu  kombinasi bisnis, transaksi internasional Fiskus  KPP atau DJP

UNTUK SIAPA SAJA

CONGRATULATIONS!!

REANDA INTERNATIONAL TAX PANEL MALAYSIA-CHINA-HONGKONG-JAPAN-SINGAPORE-MACAU-AUSTRALIA-CYPRUS- CAMBODIA-VIETNAM-INDONESIA-MAURITIUS-NEW ZEALAND-RUSSIA-TAIWAN-GERMANY

Memilih bentuk usaha JENIS WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI (OP) BADAN BENTUK USAHA TETAP (BUT) BENTUK LEGAL: PROFESI OP/ ENTITAS/ BADAN HUKUM KARYAWAN CV JO KONSTRUKSI NOTARIS FIRMA PSC OIL&GAS DOKTER PERSEKUTUAN SHIPPING CO. ARSITEK PERWAKILAN DAGANG PERUSAHAAN OP YAYASAN TARIF PPh 1% - FINAL (PP 46/2013) PROGRESIF: 5%, (0-50 jt) 15% (>50-250 jt) 25% (>250-500jt) 30% (>500jt) (UU PPh Ps. 17) 12.5% - NON FINAL (UU PPh Ps. 31E) 25% - Memilih bentuk usaha

JENIS-JENIS PAJAK PAJAK PEMERINTAH PUSAT PAJAK PEMERINTAH DAERAH PAJAK PENGHASILAN (PPh) PPh ps 21 – Penghasilan Karyawan, Non Karyawan, Tenaga ahli, dan penghasilan orang pribadi PPh ps 22 – Impor, penyerahan barang/jasa kepada pemerintah, dan penyerahan oleh produsen industri tertentu PPh ps 23 – Jasa, royalti, dividen, bunga, sewa selain tanah dan bangunan PPh ps 4(2)- Persewaan Tanah&Bangunan, Jasa Konstruksi, dan Peghasilan dikenakan Pajak Final PPh ps 15 – Charter Pesawat dan Kapal Laut PPh ps 26 – Pembayaran jasa, royalti, dividen, bunga kepada Wajib Pajak Luar Negeri PPh ps 25/29 - Angsuran Pajak Penghasilan Badan/OP (Pajak Penghasilan Badan) PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) BEA PEROLEH HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PAJAK HIBURAN, HOTEL DAN RESTORAN BEA MASUK PAJAK PERTAMBANGAN, MINERAL, DAN BAHAN GALIAN BEA MATERAI PAJAK REKLAME PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN ANGKUTAN AIR & SUNGAI RETRIBUSI DAERAH

PERATURAN PEMERINTAH NO 46 TAHUN 2013 (MULAI BERLAKU 1 JULI 2013) DESKRIPSI PENJELASAN WAJIB PAJAK PRIBADI ATAU BADAN (TIDAK TERMASUK BUT) PEREDARAN BRUTO < Rp 4,8 MILIAR (1 THN PAJAK) TIDAK TERMASUK: + WP YANG MEMPEROLEH PENGHASILAN JASA DARI PEKERJAAN BEBAS + WPOP MELAKUKAN PERDAGANGAN DAN/ATAU JASA YANG MENGGUNAKAN SARANA DAPAT DIBONGKAR PASANG, BAIK MENETAP ATAU TIDAK; DAN MENGGUNAKAN TEMPAT UMUM YANG TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK USAHA/BERJUALAN + WP BADAN YANG BELUM BEROPERASI KOMERSIAL; ATAU DALAM JANGKA 1 TAHUN SETELAH BEROPERASI KOMERSIAL MEMILIKI PEREDARAN BRUTO > Rp 4,8 MILIAR + PENGHASILAN DARI USAHA YANG DIKENAKAN PPh FINAL + PENGHASILAN DARI LUAR USAHA TARIF PAJAK PENGHASILAN PP NO. 46 1% X PEREDARAN BRUTO DARI USAHA DALAM 1 (TAHUN) DARI TAHUN PAJAK TERAKHIR SEBELUM TAHUN PAJAK BERSANGKUTAN CATATAN BILA PEREDARAN BRUTO KUMULATIF DALAM SUATU BULAN >4,8 MILIAR, PPh 1% TETAP BERLAKU HINGGA AKHIR TAHUN PAJAK BERSANGKUTAN. KEMUDIAN, TAHUN PAJAK BERIKUTNYA MENGGUNAKAN TARIF Ps. 17

PAJAK untuk Individu Pajak atas Penghasilan Perusahaan Dibayar langsung oleh perusahaan : Angsuran pajak (PPh 25) Pembayaran pajak akhir tahun (PPh 28/29) Dipotong oleh pihak lain (final, tidak final, 22, 23) Kewajiban memotong pajak pihak lain (with holding tax) Orang pribadi sebagai pengusaha atau yang mempekerjakan pihak lain Pajak atas transaksi  PPN Pajak Lainnya PBB, pajak daerah, PPnBM  beban Pajak atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan (BPHTP) Pajak Daerah Bea Materai

Pajak Perusahaan Badan Dipotong PPh 23 atas penghasilan jasa Memotong PPh 21 atas gaji PPN atas penyerahan barang/jasa Penghasilan Beban yang dapat dikurangkan Penghasilan kena pajak X tarif pajak Pajak terutang 1thn fiskal Kredit pajak Angsuran pajak (PPh25) Dipotong pihak lain (22,23) Pajak luar negeri (24) Pajak kurang/lebih bayar (29/28 PBB Meterai BPHTB Pajak Daerah Lapor KPP Setor Kas negara

PAJAK PENGHASILAN Pajak atas penghasilan perusahaan yang dipotong oleh pihak ketiga : PPh pasal 22 PPh pasal 23 Pajak penghasilan yang diangsur oleh perusahaan PPh pasal 25 Pajak atas penghasilan perusahaan yang diperhitungkan setiap akhir tahun pajak PPh pasal 29

PAJAK YANG TELAH DIPOTONG PIHAK LAIN Peraturan pajak mengharuskan pihak pembayar untuk memotong pajak atas penghasilan yang diterima (PPh 23) Penghasilan sewa Penghasilan royalty Penghasilan jasa, bunga, deviden Pajak yang dipotong dapat bersifat final dan tidak fidak final Pajak final : pajak yang dipotong tidak boleh diperhitungkan sebagai kredit pajak dan penghasilan tersebut tidak dimasukkan dalam SPT. Pajak tidak final : potongan pajak dimasukkan sebagai kredit pajak dan penghasilannya dimasukkan dalam SPT

PAJAK YANG TELAH DIPOTONG PIHAK LAIN Pajak final : sering tidak dimasukkan dalam pencatatan sehingga akan dicatat pendapatan sebesar nilai setelah pajak Misal untuk pendapatan bunga deposito sering langsung dimasukkan setelah pajak Pajak tidak final : pajak yang dibayar dicatat sebagai pembayaran pajak dimuka Kas 940.000 Pajak dibayar dimuka PPh 23 60.000 Pendapatan sewa 1.000.000

PPh 22 Bendaharawan Import Jumla pajak yang dipungut oleh bendaharawan merupakan pengurang kas yang diterima dicatat sebagai pembayaran pajak dimuka PPN dan PPnBM tidak dicatat namun bukti potongnya dimintakan, untuk memperoleh restitusi pajak Import Jumlah PPh 22 yang dibayarkan dicatat sebagai pajak dibayar dimuka. Untuk bea masuk dan PPnBM menjadi penambah nilai persediaan

PPh 22 PT. Mulia mengirimkan tagihan ke Pemda atas pengadaan barang sebesar 100.000.000. Atas pengadaan barang tersebut dipungut PPh 22. (1.5%) Jurnal ? Piutang Dagang 98.500.000 Pajak dibayar dimuka PPh 22 1.500.000 (1,5%*Tagihan) Penjualan 100.000.000

PPh 22 PT. Karina melakukan import sebesar 40.000 USD (kurs menteri keuangan 9.000). CIF sebesar 10%, bea masuk dan bea masuk lainnya 6.000, PPN 10% dan PPnBM 20%. Perusahaan memiliki API (tarif PPh 22 sebesar 2,5%) CIF telah dibayarkan kepada perusahaan pengangkut. Cost 40.000 + 4.000 = 44.000 DPP PPN = 44.000 + 6.000=50.000 (DPP PPN) x 9.000 = 450.000.000 PPN 5.000 x 9.000 = 45.000.000 PPnBM 10.000 x 9.000 = 90.000.000 PPh 22 = 1.250 x 9.000 = 11.250.000 Bagaimana Jurnalnya?

JURNAL Pajak Bea Masuk 54.000.000 (6.000 x 9.000) Kas 54.000.000 (bea masuk) PPN masukan 45.000.000 PPn BM 90.000.000 (PPnBM) Pajak dibayar dimuka PPh 22 11.250.000 (2.5%*DPP PPN) Kas 146.250.000

PPh 22 Barang Tertentu Pemungut Pihak yang Dipungut Dicatat sebagai penerimaan kas dan diakui sebagai utang, karena harus disetor ke kas negara. Pihak yang Dipungut Mencatat pembayaran tersebut sebagai pajak dibayar dimuka pada saat pembelian.

PPh 22 Barang Tertentu Membeli beberapa unit kendaraan 1.000.000.000 (pajak 0,45%). PPh 22 sebesar 4.500.000 Dipotong oleh Penjual (Pemungut) Kas 1.004.500.000 Utang PPh 22 4.500.000 Penjualan 1.000.000.000 Dipotong oleh Pembeli ( Yang Dipungut) Kendaraan 1.000.000.000 Pajak dibayar dimuka PPh 22 4.500.000 Kas 1.004.500.000

PPh 23 Tidak Final Pemotong  pihak yang membayar Pihak yang Dipungut Dicatat sebagai kewajiban pada saat pembayaran dilakukan. Pajak akan mengurangi kas yang diberikan namun tidak mengurangi beban perusahaan. Pajak yang dipotong disetorkan pada bulan berikutnya Saldo pajak di neraca  jumlah yang belum disetorkan. Jika beban tidak dipungut pajak  beban tidak boleh menjadi pengurang Pihak yang Dipungut Mencatat sebagai pajak dibayar dimuka pada saat pendapatan diakui. Jumlah kas yang diterima lebih sedikit dari pendapatan yang diakui

PPh 23 Tidak Final atas SEWA Membayar sewa sebesar 100.000.000 dikenakan pajak PPh 23 sebesar 2%. Pemotong ( orang yang menyewa) Beban Sewa 100.000.000 Utang PPh 23 2.000.000 Kas 98.000.000 Yang dipotong (pemilik barang) PPh 23 dibayar dimuka 2.000.000 Pendapatan Sewa 100.000.000

Contoh PPH 23 atas Jasa KONTRAK PT.ABC menandatangani sebuah kontrak untuk melaksanakan pengolahan limbah dgn teknik sanitary landfill di 10 lokasi dengan imbalan jasa sebesar Rp 35.000.000,00. Berapakah besarnya PPh 23 yang dipotong oleh klien terhadap PT. Kanjuruhan dan bagaimana penjurnalannya saat pembayaran? Jawaban : Beban PPh 23 = 2% x 35.000.000 = Rp 700.000,00 Jurnal PT. ABC Klien (D) Kas 34.300.000 (D) Beban operasi 35.000.000 (D) PPh 23 dibayar di muka 700.000 (K) Kas 34.300.000 (K) Pendapatan jasa 35.000.000 (K) Utang PPh 23 700.000

CONTOH Pasal 23 atas IKLAN Fa. Mengwi sebagai pihak pertama pada tanggal 2 Maret 2012 menandatangani kontrak dengan Koperasi Wora - Wari selaku perusahaan agen periklanan sebagai pihak kedua untuk membuat media. Rincian keterangan terkait nilai kontrak adalah: Pembelian material iklan Rp 35.000.000,00 Jasa konsultan iklan 7.500.000,00 Upah agen 5.000.000,00 Biaya pemasangan iklan ke perusahaan media 50.000.000,00 Total Rp 97.500.000,00 Berapakah besarnya PPh 23 yang dipotong antar setiap pihak yang terlibat dalam kontrak ini?

Contoh Jawaban : Beban PPh 23 dipotong Koperasi Wora – Wari kepada Fa. Mengwi, jika terdapat bukti pendukung rincian transaksi = 2% x (7.500.000 + 5.000.000) = 2% x 12.500.000 = Rp 250.000,00 Jika tidak terdapat bukti pendukung rincian transaksi = 2% x (7.500.000 + 5.000.000 + 35.000.000) = 2% x 47.500.000 = Rp 950.000,00 Beban PPh 23 dipotong Fa. Mengwi kepada perusahaan media = 2% x 50.000.000 = Rp 1.000.000,00

Contoh : Pph atas penyediaan jasa CV. Daha yang beraktivitas menyediakan Asisten Rumah Tangga (ART) mendapat kontrak untuk menyediakan 5 orang ART, tetapi tenaga kerja dimaksud tetap menjadi tenaga kerja CV. Daha. Kontrak menyepakati bahwa pembayaran atas penyerahan jasa oleh CV. Daha terdiri atas gaji tenaga kerja sebesar Rp 2.500.000,00 per orang per bulan dan imbalan atas penyediaan ART sebesar Rp 500.000,00 per bulan. Berapakah besarnya PPh 23 yang dipotong oleh klien? Jawaban : Jika terdapat bukti pendukung atas rincian besarnya tagihan, maka Beban PPh 23 = 2% x 500.000 = Rp 10.000,00 Jika tidak terdapat bukti pendukung rincian besarnya tagihan, maka Beban PPh 23 = 2% x 13.000.000 = Rp 260.000,00

PPh Final PPh Final adalah, saat kita sebagai subjek pajak (baik orang pribadi atau badan usaha) dikenakan Pajak Penghasilan, maka pada saat itu juga kita akan dipotong pajak dan dianggap telah melunasi kewajiban perpajakan kita untuk menyetor dan melaporkan pajak.  Contoh : - Bunga Deposito : 20 % jml Bruto - Hadiah Undian 25 % jml Bruto Bunga Simpanan Koperasi 10 % untuk bunga > 240.000 per bulan - Jasa Konstruksi 2 %

PPh 24 Pada saat menerima penghasilan dari LN, pendapatan akan diakui sebesar seluruh pendapatan. Pajak yang telah dibayar dianggap sebagai pajak dibayar dimuka. Pada saat akhir tahun, pajak yang telah dibayarkan akan dibebankan, walaupun yang boleh dikreditkan mungkin lebih kecil dari jumlah yang dibayarkan. Bagaimana cara menjurnalnya jika ada yang tidak boleh diakui

PPh 24 Menerima penghasilan dari LN sebesar 500juta, dipotong pajak sebesar 25%. Penghasilan DN sebesar 1000 juta. Angsuran PPh 25 sebesar 220 juta pph pasal 29 sebesar 30 jt Pada saat menerima penghasilan luar negri Kas 375 jt Pajak dibayar dimuka PPh 24 125 jt Pendapatan dari LN 500jt Akhir tahun bayar pajaknya : Beban pajak 375 jt (25% x 1.500jt) Pajak dibayar dimuka PPh 25 220jt Pajak dibayar dimuka PPh 24 125 jt Utang PPh 29 30jt

PPh 24 Menerima penghasilan dari LN sebesar 500juta, dipotong pajak sebesar 20%. Penghasilan DN sebesar 1000 juta. Angsuran PPh 25 sebesar 220 juta Pada saat menerima penghasilan Kas 400 jt Pajak dibayar dimuka PPh 24 100 jt Pendapatan dari LN 500jt Akhir tahun Beban pajak 375 jt (25% x 1.500) Pajak dibayar dimuka PPh 25 220jt Pajak dibayar dimuka PPh 24 100 jt Utang PPh 29 55jt

PPh 25 Perusahaan setiap bulan harus mengangsur pajak. Angsuran diperhitungkan dari pajak tahun sebelumnya (untuk perusahaan baru ada cara perhitungan sendiri) Angsuran pajak pada periode berjalan dicatat sebagai pembayaran pajak dimuka. Namun dapat juga dicatat sebagai beban pajak kini. Kedua pendekatan akan mempengaruhi jurnal pada akhir periode. Membayar angsuran per bulan. Pajak dibayar dimuka PPh 25 25.000.000 Kas 25.000.000

PPH PASAL 29 Pajak Penghasilan Pasal 29 adalah pajak yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Wajib Pajak Badan sebagai akibat PPh Terutang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan lebih besar dari pada kredit pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan yang telah disetor sendiri.

Contoh PPh 29 Data WP Orang Pribadi SPT Tahunan Tahun Pajak 2012  Penghasilan Kena Pajak PPh terutang                        Rp50.000.000,00 Kredit Pajak  : a.   PPh yang dipotong/ dipungut/Kredit Pajak LN •    PPh  Pasal 21           Rp15.000.000,00 •    PPh  Pasal 22           Rp10.000.000,00 •    PPh  Pasal 23           Rp 2.500.000,00   •    PPh  Pasal 24          Rp 7.500.000,00        Jml Kredit Pajaknya Rp 35.000.000,00 PPh yang harus dibayar sendiri            Rp15.000.000,00

lanjut b. PPh yang dibayar sendiri PPh Pasal 25 yang telah diangsur per bulan                     Rp12.000.000,00 Kurang Bayar  (PPh Pasal 29)       Rp 3.000.000,00 Apabila periode pembukuannya  Januari s.d. Desember, PPh Pasal 29 harus dilunasi  paling lambat 31 Maret 2013

PAJAK PENGHASILAN Pajak terutang dalam satu tahun (dalam akuntansi disebut beban pajak kini) dihitung dari Penghasilan kena pajak dikalikan dengan tarif. Pajak terutang dalam satu tahun pajak ini dikurangi dengan pajak yang telah dibayar dimuka akan menghasilkan pajak kurang bayar PPh 29. PPh 29 merupakan utang pajak penghasilan yang akan muncul di neraca perusahaan pada akhir tahun pelaporan. Jurnal yang dibutuhkan adalah Beban pajak (hasil perhit fiskal) 15.000.000 Pajak dibayar dimuka (22.23,25) 12.000.000 Utang pajak penghasilan (29) 3.000.000

PPh 29 contoh lainnya Perusahaan memperoleh PKP sebesar 2.000juta. Termasuk dalam penghasilan tersebut penghasilan dari LN sebesar 400 juta yang telah dikenakan pajak sebesar 40%. Jumlah pajak yang telah dipotong oleh pihak lain adalah: PPh 21 atas gaji dan honor sebesar 150juta dan PPh 26 sebesar 50 juta atas penghasilan expat yang bekerja di perusahaan. PPh 23 final sebesar 30 juta PPh 23 tidak final sebesar 40 juta PPh 24 sebesar 160 juta PPh 25 sebesa5 250 juta PPh 22 sebesar 10 juta Perusahaan mencatat pembayaran pajak dibayar dimuka baik final maupun tidak final sebagai pajak dibayar dimuka dengan. Beban pajak 500 jt Pajak dibayar dimuka PPh 22 10 Pajak dibayar dimuka PPh 23 40 Pajak dibayar dimuka PPh 24 100 Pajak dibayar dimuka PPh 25 250 Utang PPh 29 100 Beban pajak 90 jt Pajak dibayar dimuka PPh 23 (final) 30 Pajak dibayar dimuka PPh 24 60 PKP 2.000.000 pajaknya = 500 juta Kredit PPh 22 10 jt Kredit PPh 23 40 jt Kredit PPh 24 100 jt Pph 25 250 jt PPh 29 sebesar 100juta

PAJAK PENGHASILAN PIHAK KETIGA Atas pembayaran yang dilakukan kepada pihak ketiga, jika jumlah yang dibayarkan merupakan penghasilan kepada pihak lain yang harus dipotong pajaknya. Perusahaan memiliki kewajiban memotong pajak atas penghasilan pihak ketiga. Penghasilan tersebut diantaranya : PPh 21 : atas penghasilan yang diterima oleh pekerja PPh23 : atas penghasilan sewa, royalty, deviden PPh26 : atas penghasilan yang diterima oleh WP Luar Negeri PPh pasal 4 ayat 2 (bunga tabungan, deposito)

PPh 21 Pembayaran gaji karyawan: Jumlah yang ditanggung perusahaan  menambah komponen gaji Jumlah yang ditanggung karyawan  mengurangi kas yang diterima karyawan Jumlah komitmen pada pihak lain  diakui sebagai utang misal pajak, iuran pensiun, asuransi

PPh 21 Gaji 2.500.000, iuran pensiun 50.000, PPh 21 sebesar 44.750. Jurnalnya ? Beban gaji 2.500.000 Utang Iuran Pensiun karyawan 50.000 Kas 2.405.250 Utang PPh 21 44.750 (iuran pensiun dibayarkan oleh perusahaan)

PPh 21 Gaji 2.500.000, iuran pensiun 50.000, PPh 21 sebesar 44.750. Karyawan membayar sendiri asuransi kecelakaan dan kematian sebesar 30.000 melalui perusahaan. Jurnalnya ? Beban gaji 2.500.000 Utang Iuran Pensiun karyawan 50.000 Utang JKK dan JKM 30.000 Kas 2.375.250 Utang PPh 21 44.750 (iuran pensiun dan asuansi dibayarkan oleh perusahaan, tetapi ditanggung oleh karyawan)

PPh 21 Bambang, gaji pokoknya Rp 2.000.000. Iuran pensiun sebesar Rp 50.000 dibayar sendiri dan dibayar perusahaan sebesar 100.000. Perusahaan mengikutkan program asuransi kematian 0,5%, 0,3 % asuransi kecelakaan dan 3,7 jaminan hari tua. Bambang membayar iuran JHT sendiri 2%. Pajak dalam bulan tersebut 19.758. Jurnalnya ?? Beban gaji 2.000.000 Beban tunjangan JKM 10.000 Beban tunjangan JKK 6.000 Beban tunjangan JHT 74.000 Beban tunjangan iuran pensiun 100.000 Utang pajak 19.758 Utang JKM 10.000 Utang JKK 6.000 Utang iuran pensiun 150.000 (100.000+50.000) Utang JHT 114.000 (74.000+40.000) Kas 1.890.242

PPN PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dikenakan dan disetorkan oleh pengusaha atau perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Beban PPN tersebut ditanggung oleh konsumen akhir. Sejak 1 Juli 2016, PKP se-Indonesia wajib membuate- faktur atau faktur pajak elektronik untuk menghindari penerbitan faktur pajak fiktif untuk pengenaan PPN kepada lawan transaksinya.  

PPN contoh kasus Contoh Penghitungan Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 22 dan PPN oleh Bendahara Pemerintah Pada tanggal 14 Januari 2013 Bendahara membeli 4 (empat) buah printer dari CV Komputerindo (NPWP/NPPKP 01.222.355.5-063.000) seharga Rp22.000.000,- (harga termasuk PPN). Besarnya pemotongan/pemungutan pajak atas pembelian printer tersebut adalah sebagai berikut: Pemungutan PPh Atas pembayaran untuk pembelian printer dipungut PPh Pasal 22 sebagai berikut: Harga pembelian = 22.000.000 Dasar Pengenaan Pajak = 20.000.000 (100/110 X 22.000.000) PPh Pasal 22 (1,5% X 20.000.000) = 300.000

PPN Pemungutan PPN Atas pembayaran untuk pembelian printer dipungut PPN sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak = 20.000.000 PPN (10% X 20.000.000) = 2.000.000 Kewajiban Bendahara Kewajiban bendahara atas PPh Pasal 22 dan PPN yang telah dipungut adalah: Melakukan pengecekan keabsahan Faktur Pajak yang telah diisi dengan data Wajib Pajak CVKomputerindo;

lanjut Menyetorkan PPh Pasal 22 dan PPN dengan cara: Membuat SSP PPh Pasal 22 (disetor ke bank/kantor pos pada hari yang  sama dengan pembayaran) dan SSP PPN (disetor ke bank/kantor pos selambat-lambatnya tanggal 7 Februari 2013 ) atas nama CV Komputerindo dan ditandatangani oleh bendahara; Menyerahkan dokumen SPM dilengkapi dengan SSP dan Faktur Pajak ke KPPN;

lanjut Setelah terbit SP2D, bendahara menyerahkan: SSP PPh Pasal 22 dan SSP PPN lembar ke-1 yang telah disahkan oleh KPPN; dan Faktur Pajak lembar ke-2 kepada CV Komputerindo Melaporkan SPT Masa PPh Pasal 22 selambat- lambatnya tanggal 14 Februari 2013 ke KPP Pratama Terdaftar dilengkapi dengan: a. Daftar Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 b. SSP lembar ke tiga Melaporkan SPT Masa PPN selambat-lambatnya tanggal 28 Februari 2013 ke KPP Pratama Terdaftar

PPN PPN dibayar dan dilaporkan untuk setiap masa (bulan, maks 3 bulan), yaitu pada tgl 15 dan 20 pada masa berikutnya. Kewajiban bendahara tersebut adalah sebagai berikut: Melakukan Pengecekan Keabsahan Faktur Pajak:

PPN Fungsi Faktur Fungsi dari Faktur Pajak ada tiga. fungsi - fungsi inilah yang membuat faktur pajak begitu penting dah wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak. Fungsi faktur pajak yang penting tersebut adalah : 1.Bukti pungutan bagi Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. 2. Sebagai bukti pembayaran PPN yang dilakukan oleh pembeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak. 3. Sebagai sarana mengkreditkan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang membeli Barang Kena Pajak. 4. Bukti pungutan pajak (PPN/PPn BM) karena impor BKP yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

PPnBM PPnBM = Pajak penjualan Barang Mewah Dikenakan hanya satu kali yaitu pada : Produsen penghasil barang mewah Importir barang mewah PPnBM tidak boleh dikreditkan dengan pajak yang lain. PPnBM akan ditambahkan dari harga jual yang telah ditetapkan oleh produsen atau importir Jumlah pajak yang dibayar oleh pembeli akan dicatat sebagai utang PPnBM. Utang PPnBM dibayarkan ke kas negara dan dilaporkan kepada fiskus.

PAJAK LAIN Pajak lain yang ada dalam perusahaan : PBB : pajak bumi dan bangunan dikenakan atas bumi dan bangunan dibayar setiap tahun. BPHTB : bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dikenakan pada pembeli saat melakukan pengalihan hak. Pajak reklame : termasuk pajak daerah Pajak lain ini akan dicatat sebagai beban pada saat terjadinya. Untuk BPHTB akan dicatat menambah harga perolehan dari tanah dan bangunan yang dibeli

Ketetapan, Keberatan dan Banding Surat Ketetapan Pajak  jumlah pajak yang telah dibayarkan tidak sesuai ketentuan sehingga fiskus menetapkan jumlah pajak yang berbeda. Keberatan diajukan atas SKP Banding diajukan atas Surat Keputusan Keberatan Keberadaan SKP yang belum diselesaikan, proses keberatan dan banding diungkapkan dalam laporan keuangan termasuk jumlah dan isi ketetapan tersebut  non complience CONTOH-CONTOH FORMULIR PAJAK sbb :

Halaman 2 Formulir Induk PPh 21

Formulir tambahan (Dalam Hal ada Pegawai tetap Dibuat Jika ada Pegawai tetap yang keluar/masuk Daftar pegawai tetap Dibuat hanya sekali (pertama kali lapor) Hanya dibuat pada bulan terakhir (Desember) Dibuat di bulan Desember dan diberikan ke masing2 Pegawai tetap

Formulir Tambahan (Jika ada Pembayaran pesangon) Bukti Pemotongan PPh 21 Final Daftar bukti pemotongan PPh 21 Final Dibuatkan bukti pemotongan ini jika : Terdapat pembayaran pesangon atau Terdapat honor kepada PNS/TNI/Polri dari APBN/APBD

Formulir tambahan (Jika ada pegawai tidak tetap) 3 . Bukti pemotongan PPh Tidak Final : 4. Daftar (rekap) bukti pemotongan Dibuat apabila terdapat pemotongan terhadap pegawai tidak tetap / bukan pegawai / tenaga ahli untuk pegawai tetap tidak dibuatkan bukti seperti ini, tetapi dibuatkan bukti 1721 A1 setiap akhir tahun (bulan Desember)

Terima kasih!