HAK ASAI MANUSIA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HAK ASASI MANUSIA.
Advertisements

BAB-3 HAK ASASI MANUSIA.
HAK ASASI MANUSIA Pengertian menurut :
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
HAK ASASI MANUSIA.
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
Pendidikan Kewarganegaraan
Persoalan Hak Asasi Manusia
Instrumen Hukum HAM International dan Peradilannya
Konsep, Sejarah, Landasan, & Instrumen HAM
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN SMA KELAS X
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
H Perlindungan HAM dan Penegakan Hukum
HAK ASASI MANUSIA Windy Sri Wahyuni., SH., MH.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “HAK ASASI MANUSIA (HAM)”
KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK SIPIL DAN POLITIK
Pendidikan kewarganegaraan
HAK ASASI MANUSIA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA 2012
Oleh: Dr. Triyanto, SH. MHum.
KOMPETENSI DASAR Menganalisis berbagai kasus pelanggaran HAM secara argumentatif dan saling keterhubungan antara aspek ideal, instrumental dan praksis.
Pendidikan Kewarganegaraan
DR. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
INSTRUMEN HAM INDONESIA
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
HAK AZASI MANUSIA HAK AZASI MANUSIA HAK AZASI MANUSIA.
DR.Eva Achjani Zulfa,SH,MH
Instrumen Hukum Dan Peradilan Internasional HAM
HAK ASASI MANUSIA di INDONESIA
Deskripsi Instrumen HAM dan Peradilan Internasional HAM
KASUS Pelanggaran HAK ASASI MANUSIA
Bab 5 Hak Asasi Manusia.
Pendidikan Kewarganegaraan
PENGGOLONGAN HAM KASUS PELANGGARAN HAM BERAT
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
Dr. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
DR. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
PENGADILAN HAM Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di Lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau.
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
HAK ASASI MANUSIA By Erry Syahpirudin No.reg :
Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi Manusia.
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA ( HAM)
Hak Asasi Manusia Modul 3 Disusun Oleh SUHARSO
PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA
HAK ASASI MANUSIA! RATRI ISTANIA SEMESTER GENAP 2011 STIA LAN JAKARTA.
HAK ASASI MANUSIA KELOMPOK GANJIL KELOMPOK GANJIL.
HAK ASASI MANUSIA DAN PERAN KOMNAS HAM DALAM HUKUM NASIONAL DI INDONESIA Oleh Muhammad Nurkhoiron (Komisioner Komnas HAM )
Upaya Pemajuan, Penghormatan Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi Manusia MGMP PKN PPPK PETRA.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Instrumen HAM Modern.
Bab 1 Hak Asasi Manusia.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
IX PERTEMUAN HAK ASASI MANUSIA
HAK ASASI MANUSIA! RATRI ISTANIA SEMESTER GASAL 2012 STIA LAN JAKARTA.
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
HAK ASASI MANUSIA.
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
HAK AZASI MANUSIA HAK AZASI MANUSIA HAK AZASI MANUSIA.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PRESENTASI HAK ASASI MANUSIA
Sejarah Perjuangan HAM Di Indonesia
Pelanggaran HAM dalam perspektif pancasila Anggota Kelompok -M Yasin Aryaputra -Dimas Alfarizky -Oqqi Rosihan -Nichika Winarda -Nur Anggraini.
Transcript presentasi:

HAK ASAI MANUSIA

HAK AZASI MANUSIA Menurut Undang-Undang No 39 tahun 1999 tentang HAM dalam pasal 1 Hak Asasi Manusia adaläh : seperangkat hak yang melekat pada hakikát dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demikehormatan dan perlindunganharkat dan martabat manusia.

Hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan Menjadi sebagai berikut: Hak-hak asasi pribadi (personal rights), yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dankebebasan bergerak Hak-hak asasi ekonomi (property rights), yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjual serta memanfaatkannya. Hák-hak asasi politik (political rights), yaltu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam suatu pemilihan umum), dan hak untuk mendirikan partal politik. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality). Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan (social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untuk mengembangkan kebudayaan. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata-cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya, peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.

Undang-Undang No 39 tahun 1999 tentang HAM HAK AZASI MANUSIA   HAK ANAK HAK ATAS KEBEBASAN PRIBADI HAK ATAS KESEJAHTERAAN HAK ATAS RASA AMAN HAK BERKELUARGA MELANJUTKAN KETURUNAN HAK MENGEMBANGKAN DIRI HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN HAK UNTUK HIDUP HAK WANITA

Prinsip-prinsip Pelaksanaan HAM di Indonesia 1.Keseimbangan Antara Hak dan Kewajiban 2. Bersifat Relatif 3. Keterpaduan 4.Keseimbangan 5. Kerja Sama Internasional yang Saling Menghormati 6. Taat pada Peraturan 7. Keterkaitan Sistem Politik 8. Kesamaan Harkat dan Martabat 9. Prinsip Memperoleh & Menuntut Perlakuan yang Sama 10.Perlindüngan Masyarakat Adat 11.Mendahulukan Hukum Nasional 12.Tanggung Jawab Pemerintah

1.Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. INSTRUMEN HUKUM HAM 1.Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. 2.UU No. 5 Tahun 1998 tentang pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia). 3.Keppres No. 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. 4.Keppres No. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia. 5.Inpres No, 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Pro­gram, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemenintahan. 6.UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 7.UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. - 8.Amandemen kedua UUD 1945 (2000) Bab XA Pasal 28A — 28J mengatur secara eksplisit Pengakuan dan Jaminan Perlindungan Terhadap Hak Asasi Manusia.

2. Hambatan penegakkan HAM a.Faktor Kondisi Sosial-Budaya. b.Faktor Komunikasi dan Informasi, 1)Letak geografis Indonesia yang luas 2)Sarana dan prasarana komunikasi dan informasi yang belum terbangun secara baik 3)Sistem informasi untuk kepentingan sosialisasi yang masih sangat terbatas. C.Faktor Kebijakan Pemerintah. 1) Tidak semua penguasa memiliki kebijakan yang sama tentang pentingnya jaminan hak asasi manusia. 2) Ada kalanya demi kepentingan stabilitas nasional, persoalan hak asasi manusia sering diabaikan. d.Faktor Perangkat Perundangan. 1)Pemerintahan tidak segera meratifikasi hasil-hasil konvensi internasional tentang hak asasi manusia. 2)Kalaupun ada, peraturan perundang-undangannya masih sulit untuk diimplementasikan.

e.Faktor Aparat dan Penindakannya (Law Enforcement). 1)Masih adanya oknum aparat yang secara institusi atau pribadi mengabaikan prosedur kerja yang sesuai dengan hak asasi manusia. 2)Tingkat pendidikan dan kesejahteraan sebagian aparat yang dinilai masih belum layak sering membuka peluang ‘jalan pintas’ untuk memperkaya din. 3)Pelaksanaan tindakan pelanggaran oleh oknum aparat masih diskriminatif, tidak konsekuen, dan tindakan penyimpangan berupa KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).  

3.Pelanggaran HAM berat Perihal pelanggaran berat yang dimaksudkan, sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, mencakup Kejahatan Qenosida dan Kejahatan Kemanusiaan.

Kejahatan Genosida Adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnik, kelompok agama, dengan cara: a.membunuh anggota kelompok; b.mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok; c.menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya; d.memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau e.memindahkan secara paksa anak-anak dan kelompok tertentu ke kelompok lain.

2)Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dan serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan langsung terhadap penduduk sipil, berupa: a.pembunuhan b. pemusnahan c. perbudakan; d.pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa; e.perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang- wenang f.penyiksaan; g.perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; h.penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, tau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional; i.penghilangan orang secara paksa; atau j.kejahatan apartheid.

PERADILAN HAM BERAT Pemeriksaan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat, dilakukan oleh majelis hakim pengadilan HAM yang berjumlah lima orang terdiri atas dua orang hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan tiga orang hakim ad hoc. Hakim ad hoc adalah hakim yang diangkat dan luar hakim karier yang memenuhi persyaratan profesional, berdedikasi tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, memahami dan menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.

Peradilan HAM Internasional 1948 PBB mengeluarkan Dekiarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) yang menjadi dasar hukum internasional baru bagi persoalan HAM. lembaga bernama Interna­tional Criminal Court mulai bekerja pada 2002 untuk mengadili kejahatan perang, pembersihan etnik (genosida), kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi

Proses Peradilan HAM Internasional Dalam rangka menyelesaikan masalah pelanggaran HAM mi pula, PBB membentuk Komisi PBB untuk Hak Asasi manusia (The United Nations Commission on Human Right) Cara kerja Komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia untuk sampai pada proses peradilan internasional, Melakukan pengkajian (studies) terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, baik dalam suatu negara tertentu maupun secara global. Terhadap kasus-kasus pelanggaran yang terjadi, kegiatan Komisi terbatas pada himbauan serta persuasi. Kekuatan himbauan dan persuasi terletak pada tekanan opini dunia internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan. Seluruh temuan Komisi mi dimuat dalam Yearbook of Human Rights yang disampaikan kepada Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.   Mahkamah Internasional sesuai dengan tugasnya, segera menindakianjuti baik pengaduan oleh anggota maupun warga negara anggota PBB, serta hasil pengkajian dan temuan Komisi Hak Asasi Manusia PBB untuk diadakan penyidikan, penahanan, dan proses peradilan.  

PERADILAN HAK AZASI MANUSIA INTERNASIONAL DibentukICC ( INTERNATIONAL CRIME COURT) 17 Juni 1998 di Roma. Dalam konferensi / sidang Unitet Nations Diplomatic Conference On Criminal Court. Disepakati bahwa kejahatan kejahatan itu adalah: 1.The Crime Of Genocide (permusuhan masal thd kelompok etnis atau agama tertentu 2.Crime Against Humanity (kejahatan melawan kemanusiaan) 3.War Crimes (kejahatan perang) 4.The Crimes of Agression (penyerangan suatu bangsa atau negara terhadap negara )lain

SANKSI INTERNASIONAL ATAS PELANGGARAN HAM 1.Di berlakukannya travel warning terhadap warga negaranya 2.pengalihan investasi atau penanaman modal asing 3.Pemutusan hubungan diplomatik 4.Pengurangan bantuan ekonomi 5.Pengurangan tingkat kerjasama 6.Pemboikotan produk eksport 7.Embargo Ekonomi

EVALUASI Istilah hak asasi lahir secara monumental yaitu sejak A. timbulnya Magna Charta 1215 B. ditetapkannya Bill of Rights 1689 C. ditetapkannya Declaration des L’homme et du Citoyen 1789 D. diberlakukannya Declaration of Independence 1776 E. lahirnya Universal Declaration of Human Rights 1948 Pengertian hak asasi manusia menurut John Locke adalah A. hak asasi dimiliki setiap manusia B. hak yang bersifat asasi C. hak yang melekat secara kodrati pada setiap manusia D. hak yang pada hakekatnya bersifat suci E. hak pribadi manusia

Yang menjadi alasan pentingnya menghormati hak orang lain adalab   A. hak orang lain di dalamnya ada hak kita juga B. kita lebih menghargai orang lain C. hak orang lain itu menyangkut kepentingan umum D. hak kita berbatasan pula dengan hak orang lain E. adanya kesamaan hak antara kita dengan orang lain Pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia mengandung arti A. setiap tindakan harus sesuai dengan HAM B. persamaan dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya C. hukum yang mengatur tentang hak asasi manusia D. setiap manusia memiliki persamaan kedudukan dalam hukum E. negara menjamin hak asasi setiap warga negara

Contoh nyata hak asasi manusia dalam lingkup kehidupan keluarga adalah A. anak memilih sekolah sesuai dengan keinginannya B. anak menghargai ayah dan ibu C. membantu orang tua membersihkan rumah D. diadakan pembagian tugas di rumah E. orang tua membiayai dan mendidik anaknya Hak asasi yang dimiliki oleh setiap orang pada dasarnya merupakan   A. pemberian Tuhan Yang Maha Esa B. milik mutlak manusia itu sendiri C. milik bersama seluruh bangsa di dunia D. milik mutlak setiap warga negara E. pemberian dan penguasa kepada rakyat

Contoh perbuatan yang bertentangan dengan hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah A. menahan seseorang yang didakwa melakukan kejahatan B. memaksa kehendak kepada orang lain dalam masyarakat C. memenjarakan politikus yang kritis terhadap pemerintah D. melanggar peraturan yang telah disepakati bersama E. melakukan cekal bagi seseorang yang diduga bersalah Tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan HAM harus dihentikan karena HAM A. merupakan hak dasar kehidupan manusia B. dilindungi oleh berbagai aturan hukum C. melekat pada din setiap orang D. telah diakui oleh umat manusia sedunia E. sebagai wadah untuk mendapatkan perlindungan

Kita tidak boleh melakukan tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan hak asasi manusia karena A. pasti menerima balasan yang setimpal B. membahayakan din kita sendiri C. dapat merugikan orang lain D. mengancam persatuan dan kesatuan membahayakan bangsa dan negara Jaminan HakAsasi Manusia yang termasukdalam batang tubuh UndangUndang Dasar 1945 terdapat pada A. pasal 1 ayat 2 B. pasal 28 C. pasal 29 D. pasal 30 ayat 1 E. pasal 27 sampai dengan pasal 34

Makna yang terkandung dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945diantaranya   A. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa B. Negara yang rakyatnya beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa C. Adanya kebebasan bagi rakyat untuk tidak memeluk suatu agama D. Hanya ada lima agama yang diakui oleh negara E. Adanya jaminan hukum kebebasan dalam beragama Alasan pemerintah membentuk lembaga independen Komnas HAM ialah ... A. untuk menegakkan masalah HAM di Indonesia B. untuk kepentingan negara RI C. karena HAM merupakan hak manusia sejak lahir D. karena negara RI berdasarkan HAM E. sudah ada perjuangan HAM sejak dahulu kala

Peraturan yang mengatur tentang hak asasi manusia adalah A. TAP MPR No. XVII/MPR/1998 B. Keppres No. 50 /1993 C. Pasal 28A— 28J UUD 1945 UUNo.39/1999 E. Perpu No. 1 / 1999 Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan iala A.Rights of Legal Equality B.Political Rights C.Property Rights D.Human Rights E. Procedural Rights

Peraturan yang mengatur tentang peradilan HAM adalah A. TAP MPR No. XVII/MPR11998 B. Keppres No. 50 /1993 C. Pasal28A—28JUUD 1945 D. UUNo. 39/ 1999 E. Perpu No. 1 / 1999 1. Tuliskan pengertian HAM menurut pendapat para ahli (sedikitnya 4 pendapat)! 2. Tuliskan pembagian HAM, dan jelaskan ! 3. Berikan 3 (tiga) contoh penerapan HAM di bidang politik (Political Rights) 4. Uraikanlah perkembangan hak asasi manusia di Indonesia! 5. Sebutkanlah 5 (lima) hambatan dan tantangan dalam penegakan HAM di Indonesia! 6. Tuliskan pasal pasal dalam UUD 1945 yang mengatur hak azasi manusia.! 7. Sebutkan dan jelaskan jenis pelanggaran HAM berat!