INKOSISTENSI (INCONSISTENCY) DALAM PENEGAKAN HUKUM Riza Anggun Listya Irawan 146010200111032/Kelas B
LATAR BELAKANG KEADILAN INDONESIA BERDASARKAN ATAS HUKUM (pasal 27 ayat (1) UUD Tahun 1945) APARAT NEGARA (Mahkamah Konstitusi) KEADILAN
LATAR BELAKANG Tesandungnya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aki Mochtar oleh KPK terkait kasus suap sengketa pilkada IRONIS Padahal gaji seorang Ketua Mahkamah Konstitusi adalah Rp. 200.000.000,00 perbulan belum disertai tunjangan lainnya. Ini membuktikan keserakahan yang dimiliki oleh seorang Akil Mochtar sebagai ketua MK dan penurunan etika seorang penegak hukum serta tak ada lagi nilai-nilai keadilan yang dijunjung tinggi jika sudah dihadapkan dengan pilihan yang menggiurkan. Dampak Runtuhnya Kepercayaan Masyarakat terhadap lembaga hukum dan wibawa dari Mahkamah Konstitusi
RUMUSAN MASALAH Dimana letak nilai kekuasaan, moral dan keadilan? Problematika hukum apa yang ada? ?????????????????????
Problematika yang ada adalah Inkonsistensi (Inconsistency) Pengertian Pemicu inkosistensi ini terdiri dari: Tingkat kekayaan Tingkat jabatan Nepotisme; Tekanan internasional. Dampak negatif dari inkonsistensi hukum, yaitu: Ketidakpercayaan masyarakat pada hukum; Penyelesaian konflik dengan kekerasan; Pemanfaatan inkonsistensi penegakan hukum untuk kepentingan pribadi; Penggunaan tekanan asing dalamproses pengadilan.
Letak nilai kekuasaan, moral dan keadilan Nilai Moral Nilai Keadilan Dari kasus diatas Akil Mochtar sebagai ketua MK telah menyalahgunakan wewenang-wewenang yang dimilikinya sebagai ketua dari lembaga peradilan tertinggi Negara dalam hal memutus perselisihan sengketa pemilihan kepala daerah dan menjadikan kedudukan tertinggi yang dimilikinya sebagai alat untuk meraih untung sebesar-besarnya akan pemuasan hasrat duniawinya Timbulnya kasus suap yang dilakukan oleh Akil Mochtar merupakan hasil dari kemerosotan profesionalisme seorang penegak hukum dan tujuan awal menjabat sebagai pemangku keadilan. Selain itu, kasus tersebut juga memperparah ketidakpercayaan masyarakat pada aparat penegak hukum, yang sebelumnya memang sudah ada saat kasus-kasus yang menyeret pejabat Negara terbukti memang melakukan tindak pidana. Kasus suap yang menimpa Ketua MK termasuk kejahatan dalam bidang administrasi. Kejahatan tersebut berupa penyalahgunaan wewenang kekuasaan kehakiman dari seorang ketua MK yang seharusnya memberikan keadilan justru mengkhianati keadilan.
Telaah Teori INKOSISTENSI DALAM PENEGAKAN HUKUM Teori Hak Hak Hukum Akil sudah mencederai teori Kant. Karena dalam menjalankan pekerjaannya dia sudah membedakan orang-orang ke dalam beberapa golongan, untuk meraih kepentingannya atau mengorbankan banyak orang untuk memenuhi kepentingan orang lain. INKOSISTENSI DALAM PENEGAKAN HUKUM Teori Hak Hak Hukum Hak Moral Rumusan perintah kotegoris (categorical imperatives) mengenai pinsip moral yang dikeluarkan oleh Immanuel Kant pada tahun 1724-1804, yaitu: Never do something unless you are willing to have everyone do it Never use people merely as means, but always respect and develop their ability to choose for themselves.