PEMBIAYAAN NEGARA DALAM ISLAM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEPEMILIKAN MATERI SYARI’AH 13 OLEH: H. DWI CONDRO TRIONO, Ph.D
Advertisements

PERTEMUAN KE-3 EKONOMI SYARIAH
BAB VII KONSEP SEDEKAH MENURUT ISLAM
KONSEP DISTRIBUSI DAN KEKAYAAN DALAM ISLAM
Mengenal APBN Syariah Hakim Abdurrahman
Politik Ekonomi Islam Tata Kelola Keuangan dan APBN Daulah Khilafah
Disusun Oleh : Kelompok 6
MAKNA DAN TAFSIR AYAT TENTANG MENYANTUNI KAUM LEMAH
Lembaga amil Zakat Infaq dan shodaqah
ZAKAT PADA MASA ROSULULLAH SAW DAN KHALAFAUR RASYIDIN
POLITIK PENDIDIKAN DALAM ISLAM
UNTUK KELAS VI MADRASAH IBTIDAIYAH
ZAKAT AHMAD NAFILUL HUDA. Mengapa Penting? Dalam penapaian idikator.
Yeni Salma Barlinti Zakat dan Wakaf Kamis, 1 November 2010 FHUI, Depok
BAB VII KONSEP SEDEKAH MENURUT ISLAM
Ilmu yang membahas tentang aturan dan pembagian harta warits.
URGENSI ZAKAT DALAM PEMBERDAYAAN UMMAT
Ekonomi dan Perbankan Islam
KEPEMILIKAN (AL-MILKIYAH) Bab 16, hlm.317
DISTRIBUSI KEKAYAAN (bab 18, hlm.391)
Perkara yang akan dipelajari:
Gak Ada Alasan untuk Tidak Berzakat
Anggota : Nofika Nurul Septia Basri Asril Ardiansyah Harahap
ZAKAT Selamat Mengikuti بسم الله الرحمن الرحيم IZMU HR PUTRA
Zakat الزَّكَاةُ Presented by: Khairul Anwar NIM
ZAKAT DAN PAJAK oleh Farida P
وَمَا يَعْلَمُ جُنُودَ رَبِّكَ إِلَّا هُوَ
Ya Allah, Pembimbing Hidup kami
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Etika Islam Dalam Penerapan Ilmu
Sumber Keuangan Negara
ZAKAT.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
MEDIA PENDIDIKAN Disusun oleh : NUR AMIN : KLS : D/4
Sistem Ekonomi Islam Oleh Dadan Hamdani.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
PAI Kelas X - SMA KURIKULUM 2013 BAB I SURAT AL-ANFAL AYAT 72
Hukum Islam Rabu, 21 Maret 2012 FHUI, Depok
EKONOMI SYARIAH OLEH : NAMAPRODINIM AFTON WALLADYFPK BINTANG JATI PAMUNGKASFEB NINIK AMBARWATIFPK RACCA BIANAFKH
Pengantar Fiqh Zakat.
MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH
Assalamualaikum....
Politik dalam Islam Pegangan Guru. Politik dalam Islam Rumusan Masalah 1.Apa itu politik islam? 2.Nilai-nilai dasar dalam politik islam? 3.Apa itu negara.
EKONOMI MIKRO SYARIAH PERAN ZAKAT DALAM KELUARGA
AZAS-AZAS HUKUM ISLAM.
KODE D.11.2 TAFSIR SURAT ASY-SYU’ARA 214 OBJEK PENDIDIKAN
Sistem Politik Islam Merda Arvita Siwi ( )
Disampaikan di Dauroh Marhalah I KAMMI Daerah Bandung
AGAMA ISLAM DISUSUN OLEH : ANGGI LESTARI KELAS: X KEPERAWATAN 6
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Present: Sinergi Foundation
Present: Sinergi Foundation
Zakat By. Sinergi Foundation.
AKUNTANSI SYARIAH AKUNTANSI ZAKAT , INFAQ , DAN SHODAQOH.
MAWARIS السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Agama Islam By.
Konsep laba dan manajemen harga dalam ekonomi Islam
PILAR-PILAR EKONOMI ISLAM
Sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sedekah wajib dinamakan zakat, sedang sedekah sunnah dinamakan infak. Sebagian yang lain mengatakan infak wajib dinamakan.
DISUSUN OLEH KELOMPOK 1 1.PRI HANTANTI MEILI YANA EKONOMI ISLAM.
Kelas Bimbingan Dewasa
Oleh: Ronaldi,S.Ag Kasubbag. Tata Usaha Kankemenag. Kab. Pasaman Barat
LEADERSHIP AND ENTREPRENEURSHIP
Surah Ad-Dhuha Dengan nama Allah, Yang Maha Pemurah, lagi Maha Mengasihani
KEBIJAKAN FISKAL BAB - 4.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
BAB 3: ORANG-ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
Diploma Pengajian Islam (DPI)
FIQH ZAKAT Materi : Ruang Lingkup Zakat. Indikator hasil belajar Mendeskripsikan pengertian zakat Menerangkan dasar hukum kewajiban zakat Menjelaskan.
AKHLAQ QUR’ANI DAN ASAS MUAMALAH ISLAMIYAH
Transcript presentasi:

PEMBIAYAAN NEGARA DALAM ISLAM Oleh : Asep Suryanto, M.Ag

Unsur-unsur Politik Keuangan bagi setiap Negara Adanya suatu negara Penentuan kewajiban-kewajiban publik dan pajak-pajaknya oleh negara Penggunaan biaya-biaya publik oleh negara Pengaturan sumber-sumber pendapatan dan pembiayaan publik oleh negara demi mewujudkan tujuan-tujuan umum.

Pembiayaan yg dikeluarkan dari Baitul Mal ditetapkan berdasarkan 6 kaidah (Taqiyuddin an Nabhani) Pembelanjaan yg didasarkan pada ada dan tidaknya kas dalam baitul mal, Kas tersendiri dengan alokasi sudah tertentu.  Kas Zakat Pembelanjaan yang bersifat paten, tidak didasarkan pada ada dan tidaknya dana alokasi dalam Baitul Mal. Contoh : pembelanjaan untuk fakir miskin, ibnu sabil dan jihad.

3. Pembelanjaan yang bersifat paten, tidak didasarkan pada ada dan tidaknya dana alokasi dalam Baitul Mal untuk kompensasi jasa. Contoh : Untuk gaji tentara, pegawai, hakim, tenaga edukatif. 4. Pembelanjaan yang bersifat paten, tidak didasarkan pada ada dan tidaknya dana alokasi dalam Baitul Mal untuk kemaslahatan dan kemanfaatan yang bersifat umum. Jika dana di baitul makl tdk tersedia, maka menjadi kewajiban kaum muslimin. Contoh : pembiayaan untuk sarana umum : jalan, penyediaan air bersih, sekolah, masjid, rumah sakit, dll.

5. Pembelanjaan yang didasarkan pada ada dan tidaknya dana alokasi dalam Baitul Mal untuk kemaslahatan dan kemanfaatan yang bersifat umum. Contoh : untuk membangun jalan baru, rumah sakit baru, dll (tidak bersifat primer/mendesak) 6. Pembelanjaan yang bersifat paten, tidak didasarkan pada ada dan tidaknya dana alokasi dalam Baitul Mal untuk kebutuhan yang bersifat darurat, jika di baitul mal tdk ada dibebankan kepada kaum muslimin. Contoh : dana untuk penanggulangan bencana

A. Pembiayaan Negara Melalui Zakat Alokasi pembiayaan dari zakat sudah tertentu sesui dg QS. At Taubah, 9 : 60, إِنّْمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَ الْمَسَكِيْنِ وَ الْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا و َالْمؤَلَّفَةِ قُلُوْبِهِمْ وَ فِى الرِّقَابِ وَ الْغٰرِمِيْنَ وَ فِى سَبِيْلِ اللّٰهِ وَ ابْنِ السَّبِيْلِ فَرِيْضَةً مِنَ اللّٰهِ وَ اللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana

Tujuan Pengalokasian Zakat 1. Pengalokasian zakat dibatasi pada aspek2 yg disebutkan dalam ayat al Qur’an mengandung unsur peringanan beban-beban yg menimpa sebagian orang yg menjadi sasaran harta zakat.

Alokasi harta zakat untuk berbagai aspek yang dibatasi oleh ayat tsb mewujudkan solidaritas masyarakat. Perputaran harta yang dihasilkan melalui pembagian zakat akan ikut andil dalam membangun berbagai aktivitas ekonomi dalam suatu masyarakat.

Dari sisi keuangan negara, pengalokasian tersebut mengandung konsekuensi bahwa pemerintah Islam setelah mengurusi pengumpulan zakat tidak lagi memasukkan sumber pemasukan zakat dan pembiayaannya ke dalam anggaran negara beserta semua sumber pemasukan dan pembiayaan negara, tetapi zakat wajib dimasukan ke dalam anggaran khusus.

B. Pembiayaan Negara Melalui Seperlima Ghanimah Pembiayaan umum dari Khums (seperlima Ghanimah) Pada masa hidup Rasulullah SAW Pemberian khums kepada kaum kerabat Nabi SAW yang ikut serta dalam Islam baik dalam masa jahiliyah maupun masa Islam. Rasul mengembalikan hak Khums-nya kepada kaum muslimin

Pada masa setelah wafat Rasulullah SAW. Khums untuk bagian Nabi SAW dan kerabatnya dipergunakan untuk pembiayaan di jalan Allah SWT Buat anak yatim, dg penggunaannya sbb : Membangun rumah2 perlindungan publik untuk anak-anak yatim Membangun rumah2 hiburan buat anak-anak yatim demi menghilangkan kesedihan mereka dan penganiayaan sebagian orang terhadap mereka. Membiayai program2 pelatihan buat anak2 yatim agar bisa mengatur keuangan mereka sendiri Pembiayaan terhadap orang miskin dan ibnu sabil

C. Pembiayaan Umum yg tidak prioritas pada Masa Rasulullah SAW Sumber : Jizyah, Kharaj, dan pemasukan lain Pembiayaan : Orientasi Kemaslahatan umum negara dan bangsa. Pembagian pembiayaan publik untuk negara, yakni Pembiayaan operasional sistem administrasi negara, seperti sarana prasarana, gaji staf, dll.

pekan yang akan datang… Selesai… Sampai jumpa… pekan yang akan datang…