Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) KUHPerdata itu mirip dengan Justin Bieber, bisa aja kita ga suka dan ga mengerti sama sekali, tapi ga ada gunanya dilawan, KUHPerdata akan selalu ada. Solusinya? Mau ga mau harus ‘suka’ dan mau baca dan belajar.
Kelas Hari Ini: Dimana letak Hukum Perikatan di dalam pembagian Hukum Perdata Definisi dan Istilah-istilah Umum Sumber-sumber Perikatan Perbedaan antara Perikatan dengan Perjanjian Prinsip-prinsip Perjanjian Jenis Perikatan dan Perjanjian Berakhirnya Perjanjian
Letak Hukum Perikatan dalam Pembagian Hukum Perdata Menurut Ilmu Hukum: Hukum tentang Diri Seseorang Hukum Kekeluargaan Hukum Kekayaan Hukum Kebendaan Hukum Perikatan Hukum Hak Immateriil Hukum Waris Bandingkan dengan pembagian Hukum Perdata berdasarkan isi KUHPerdata Dimana letak Hukum Perikatan di KUHPerdata? di buku III
Definisi dan Istilah-istilah Umum Perikatan (menurut Buku III KUHPerdata) “Suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu.” Istilah-istilah Umum: Kreditur Debitur Prestasi dan wanprestasi Apa saja prestasi itu?
Sumber-Sumber Perikatan Dari Undang-Undang (1352-1380 KUHPerdata) Lahir dari undang-undang saja Timbul dari hubungan kekeluargaan Lihat Buku I KUHPerdata Lahir dari undang-undang karena perbuatan seseorang: Sesuatu yang diperbolehkan Pasal 1359 KUHPerdata Pasal 1354 KUHPerdata Sesuatu yang melanggar hukum (onrechtmatige daad) Pasal 1365 KUHPerdata Dari Perjanjian yang Sah Apa yang membuat perjanjian itu sah? Perikatan mempunyai pengertian yang lebih luas dan lebih abstrak daripada perjanjian. Perikatan dapat bersumber selain daripada perjanjian.
Syarat Sahnya Suatu Perjanjian 1. Pelaku memiliki wewenang menurut hukum (legal capacity) CAKAP: Usia dewasa Tidak di bawah kurator Otoritas berdasarkan undang-undang 2. Ada persetujuan berdasarkan kehendak bebas SEPAKAT: Tidak ada unsur paksaan Tidak ada unsur penipuan Tidak ada unsur kekhilafan 3. ADA HAL TERTENTU yang diperjanjikan: Objek perjanjian dapat ditentukan Objek merupakan sesuatu yang dapat diperdagangkan 4. Perjanjian itu tidak bertentangan dengan SEBAB YANG HALAL: Undang-undang Kesusilaan Ketertiban umum
Syarat Sahnya Suatu Perjanjian Sahnya suatu Perjanjian: Pasal 1320 sampai 1337 KUHPerdata Dua jenis syarat sahnya perjanjian: Syarat Subyektif Syarat Obyektif Apa akibat tidak terpenuhinya syarat-syarat sahnya perjanjian?
Prinsip-Prinsip Dasar Perjanjian Kebebasan Berkontrak Bebas mengadakan perjanjian dengan syarat apapun dengan bentuk apapun, dengan batasan-batasan tertentu. Pasal 1338 jo. 1320 KUHPerdata Asas Konsensual / Meeting of the Minds Kapan perjanjian tersebut diadakan Pacta Sunt Servanda Perjanjian merupakan hukum bagi para pihak Istilah lain: Itikad Baik (Pasal 1338 KUHPerdata), Keadaan Memaksa (Force Majeure) (Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata)
Jenis-Jenis Perikatan dan Perjanjian Perikatan bersyarat (Pasal 1253-1267); Perikatan dengan ketetapan waktu (Pasal 1268-1271); Perikatan mana suka (Pasal 1272- 1277); Perikatan tanggung menanggung (Pasal 1278-1295); Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi (Pasal 1296-1303); Perikatan dengan penetapan hukuman (Pasal 1312-1340). Perjanjian: Perjanjian jual beli; Perjanjian sewa menyewa; Perjanjian hibah; Perjanjian persekutuan; Perjanjian penyuruhan; Perjanjian pinjam meminjam; Penanggungan hutang; Perjanjian kerja; dan Perjanjian perdamaian.
Berakhirnya Perjanjian Pasal 1381 KUHPerdata: Pembayaran (Pasal 1382-1403); Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penitipan (Pasal 1404-1412); Pembaharuan hutang (Pasal 1413-1424); Perjumpaan hutang (Pasal 1425-1435); Percampuran hutang (Pasal 1436-1437); Penghapusan utang (Pasal 1438-1443); Hapusnya barang yang dimaksud (Pasal 1444-1445); Pembatalan perjanjian (Pasal 1446-1456); Tidak terpenuhinya syarat (Pasal 1253, 1265-1267); 10. Lewat waktu (Pasal 1946-1962, Pasal1967-1993).
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan togi.pangaribuan@yahoo.com