HUKUM INTERNASIONAL Pada hakikatnya keberadaan hukum internasional mutlak diperlukan dalam rangka menjamin kelancaran tata pergaulan internasional. Hukum internasional menjadi pedoman dalam menciptakan suasana kerukunan dan kerjasama yang saling menguntungkan. Hukum internasional bertujuan mengatur masalah-masalah bersama yang penting dalam hubungan antara subjek-subjek hukum internasional.
ASAS HUKUM INTERNASIONAL Asas Teritorial Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional) Asas Kebangsaan Menurut asas ini, setiap warga negara di manapun berada, tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan ekstra teritorial. Artinya hukum di negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di negara asing. Asas Kepentingan Umum Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berhubungan dengan kepen-tingan umum
SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL Negara Negara adalah subjek hukum internasional. Hal ini sejalan dengan lahirnya hukum internasional itu sendiri atau sesuai dengan istilah lain dari hukum internasional (hukum antar negara). Tahta Suci Tahta Suci (Vatikan) merupakan suatu contoh dari subjek hukum internasional selain negara. Hal ini merupakan peninggalan sejarah sejak zaman dahulu ketika paus bukan hanya merupakan kepala gereja Roma tetapi memiliki pula kekuasaan duniawi. Tahta Suci mewakili perwakilan diplomatik di banyak ibukota negara. Palang Merah Internasional Palang Merah Internasional merupakan salah satu subjek hukum internasional. Hal ini diperkuat dengan adanya perjanjian dan Konvensi Palang Merah (Konvensi Jenewa) tentang perlindungan korban perang. Organisasi Internasional Kedudukan organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional tidak diragukan lagi, organisasi internasional seperti PBB, ILO, WHO, dan FAO memiliki hak dan kewajiban seperti telah ditetapkan dalam konvensi internasional sebagai anggaran dasarnya.
Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa Orang Perseorangan Dalam arti yang terbatas orang perseorangan dapat dianggap sebagai subjek hukum internasional. Perjanjian Perdamaian Versailles tahun 1919 yang mengakhiri Perang Dunia I antara Jerman dengan Ingris dan Prancis, telah menetapkan pasal-pasal yang memungkinkan orang perorangan mengajukan perkara ke hadapan Mahkamah Arbitrase Internasional. Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa Para pemberontak dianggap sebagai salah satu subjek hukum internasional yang memiliki beberapa alasan, misalnya mereka memiliki hak yang sama untuk: Menentukan nasibnya sendiri. Hak secara bebas memilih sistem ekonomi, politik, sosial sendiri. Hak menguasai sumber kekayaan alam di wilayah dari wilayah yang didudukinya.