HUKUM INTERNASIONAL Pada hakikatnya keberadaan hukum internasional mutlak diperlukan dalam rangka menjamin kelancaran tata pergaulan internasional. Hukum.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA
Advertisements

Subyek Hukum Internasional
TO PKn OPEN LESSON Bersama Musyahadah XI IPS SMAN 4 PASURUAN.
AZAS-AZAS HUKUM INTERNASIONAL
Persoalan Hak Asasi Manusia
NEGARA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
SEJARAH HUKUM INTERNASIONAL & PERKEMBANGANNYA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Asas-asas Hukum Internasional
Hukum Internasional.
PERSATUAN BANGSA BANGSA
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL DAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL Oleh : Riyadi, S.Pd, MM.
Konsep dasar Politik dan pemerintahan
Yurisdiksi Kekuasaan atau kompetensi hukum sebuah negara terhadap orang, benda ataupun peristiwa hukum. Yurisdiksi: Legislatif: membuat dan menetapkan.
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
Pentingnya Perwakilan Diplomatik
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
PKNI4310 Subjek Hukum Internasional
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
GLOBALISASI DAN HUBUNGAN INTERNATIONAL
Pengantar Hukum Indonesia: Hukum Internasional
Politik dan Negara Ahmad Nasher.
BAHASA HUKUM KETATANEGARAAN
A. Bangsa Indonesia B. Negara dan terjadinya Negara
Hukum Internasional Modul 2 Disusun Oleh SUHARSO
Sumber Sumber Hukum Internasional
Subyek Hukum Internasional
KULIAH HUBUNGAN INTERNASIONAL
Subyek Hukum Internasional
19/05/2018 Pend. Kewarganegaraan
PKN Standar Kompetensi
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
Hakikat Bangsa dan Negara serta Unsur - unsur terbentuknya Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL & HUBUNGAN INTERNASIONAL
Istilah – Istilah Hukum Internasional
Hak Asasi Manusia adalah…
BAB 5 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
Hukum Internasional 10/03/12.
PRESENTASI PPKN PRESIDEN Afiyah Qurrota (03) Daniswara Ilham(09)
Subyek Hukum Internasional
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
HUKUM INTERNASIONAL.
Oleh: F.X. Arsiandi Dewangga B. Roberto Universitas Jember
PERBANDINGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL.
KELOMPOK 2 : 1.Muh.Sofyan Hasyim 2.Andi Fharadyba Haris
Kelompok 3 Nama: 1. ahmad eka a anggita oktaviani iqbal fajar aditama m herdi riswanda
Subjek pajak; dimulai dan berakhirnya;
SUBJEK HUBUNGAN INTERNASIONAL
Hak dan Kewajiban Warga Negara
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
ORGANISASI INTERNASIONAL. Organisasi Internasional adalah badan hukum yang didirikan oleh dua atau lebih negara yang merdeka dan berdaulat, memiliki kepentingan.
Sistem Hukum Indonesisa ( bahan 12 ) Bahan 12 Sistem Hukum Indonesia
KEDAULATAN NEGARA VERSUS KEKEBALAN DIPLOMATIK AMINUDDIN ILMAR.
TUGAS DAN KEWENANGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
HUKUM INTERNASIONAL.
POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA
HUKUM INTERNASIONAL HAK LINTAS KAPAL DAN PESAWAT UDARA ASING.
Transcript presentasi:

HUKUM INTERNASIONAL Pada hakikatnya keberadaan hukum internasional mutlak diperlukan dalam rangka menjamin kelancaran tata pergaulan internasional. Hukum internasional menjadi pedoman dalam menciptakan suasana kerukunan dan kerjasama yang saling menguntungkan. Hukum internasional bertujuan mengatur masalah-masalah bersama yang penting dalam hubungan antara subjek-subjek hukum internasional.

ASAS HUKUM INTERNASIONAL Asas Teritorial Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional) Asas Kebangsaan Menurut asas ini, setiap warga negara di manapun berada, tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan ekstra teritorial. Artinya hukum di negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di negara asing. Asas Kepentingan Umum Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berhubungan dengan kepen-tingan umum

SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL Negara Negara adalah subjek hukum internasional. Hal ini sejalan dengan lahirnya hukum internasional itu sendiri atau sesuai dengan istilah lain dari hukum internasional (hukum antar negara). Tahta Suci Tahta Suci (Vatikan) merupakan suatu contoh dari subjek hukum internasional selain negara. Hal ini merupakan peninggalan sejarah sejak zaman dahulu ketika paus bukan hanya merupakan kepala gereja Roma tetapi memiliki pula kekuasaan duniawi. Tahta Suci mewakili perwakilan diplomatik di banyak ibukota negara. Palang Merah Internasional Palang Merah Internasional merupakan salah satu subjek hukum internasional. Hal ini diperkuat dengan adanya perjanjian dan Konvensi Palang Merah (Konvensi Jenewa) tentang perlindungan korban perang. Organisasi Internasional Kedudukan organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional tidak diragukan lagi, organisasi internasional seperti PBB, ILO, WHO, dan FAO memiliki hak dan kewajiban seperti telah ditetapkan dalam konvensi internasional sebagai anggaran dasarnya.

Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa Orang Perseorangan Dalam arti yang terbatas orang perseorangan dapat dianggap sebagai subjek hukum internasional. Perjanjian Perdamaian Versailles tahun 1919 yang mengakhiri Perang Dunia I antara Jerman dengan Ingris dan Prancis, telah menetapkan pasal-pasal yang memungkinkan orang perorangan mengajukan perkara ke hadapan Mahkamah Arbitrase Internasional. Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa Para pemberontak dianggap sebagai salah satu subjek hukum internasional yang memiliki beberapa alasan, misalnya mereka memiliki hak yang sama untuk: Menentukan nasibnya sendiri. Hak secara bebas memilih sistem ekonomi, politik, sosial sendiri. Hak menguasai sumber kekayaan alam di wilayah dari wilayah yang didudukinya.