Penataan daerah pemilihan Sigit Pamungkas Komisioner KPU RI 2012-2017 Presidium Majelis Nasional KAHMI 2017-2022 Dosen Fisipol UGM
Pengantar Daerah pemilihan adalah batas kompetisi untuk memperebutkan suatu jabatan politik yang dipilih Pembuatan daerah pemilihan sesungguhnya bersifat politis karena, salah satunya, membawa konsekwensi representasi politik yang hadir di institusi demokrasi, terutama legislatif. Pembuatan daerah pemilihan idealnya dilakukan oleh lembaga independen untuk menghindari konflik kepentingan dan menghasilkan format daerah pemilihan yang ideal
Prinsip Penataan Daerah Pemilihan Rumusan prinsip pembentukan daerah pemilihan dimaksudkan untuk meminimalisasi masalah-masalah yang lahir dari pembentukan daerah pemilihan Prinsip-prinsip daerah pemilihan (pasal 185): kesetaraan nilai suara, yaitu bobot masing-masing suara pemilih harus memiliki nilai yang sama, atau setidaknya seimbang ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, yaitu relasi berbanding lurus antara prosentase perolehan suara dengan perolehan kursi Proporsionalitas, yaitu kesetaraan nilai kursi antar dapil dalam suatu wilayah Integralitas wilayah, yaitu adanya keutuhan wilayah berada dalam cakupan wilayah yang sama, yaitu suatu daerah pemilihan harus berada dalam satu cakupan daerah pemilihan untuk representasi diatasnya Kohesivitas, yaitu memperhatikan kesatuan suatu entitas sosial Kesinambungan, yaitu mengutamakan keberlanjutan representasi hasil dari pendapilan sebelumnya Penerapan atas prinsip tersebut idealnya semua memiliki boboy yang sama, jika tidak memungkinkan dapat ditempatkan sebagai urutan prioritas
Permasalahan dalam Pendapilan Malapportionment, alokasi kursi atas sebuah wilayah yang tidak sesuai dengan proporsi jumlah populasi. Lawannya adalah apportionment, yaitu perlakuan yang adil atas alokasi kursi untuk suatu daerah pemilihan Gerrymandering, pemolaan daerah pemilihan untuk maksimalisasi suara efektif pendukung dan meminimalisasi suara efektif lawan. Ada 2 (dua) teknik yang biasanya digunakan. Packing, yaitu menempatkan satu tipe suara dalam satu daerah pemilihan untuk mengurangi pengaruh dari daerah pemilihan lainnya. Cracking, yaitu membentangkan suatu tipe suara tertentu ke dalam banyak daerah pemilihan untuk mengurangi kecukupan blok suara di daerah pemilihan tertentu. Pengabaian prinsip proporsionalitas
https://www.indybay.org/newsitems/2015/12/12/18780922.php
https://en.wikipedia.org/wiki/Gerrymandering
Metode Alokasi Besaran Kursi Dapil (District Magnitude) Metode Quota, yaitu alokasi district magnitude ditempuh dengan menentukan bilangan pembagi populasi (BPP) yang besarannya tergantung pada jumlah populasi. Karena bergantung pada besaran populasi, bilangan pembagi populasi bersifat tidak tetap. Setelah BPP ditemukan, kemudian dilakukan distribusi kursi untuk setiap dapil yang direncanakan. Variasi: Hare BPP = populasi/kursi yang diperebutkan D’Hont BPP = populasi/(kursi yang diperebutkan+1) Metode Divisor, yaitu alokasi district magnitude didasarkan pada bilangan pembagi populasi yang sudah tetap. Hasil pembagian kemudian diseleksi angka tertinggi. Kursi yang tersedia, pertama-tama akan disetorkan kepada daerah berpopulasi tinggi dan seterusnya. Variasi: D’ Hondt BPP berangka utuh (1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, dan seterusnya) Saint-league BPP berangka ganjil dimulai dari 1,3,5,7, dst. Pada Saint-league modifikasi, diawali dengan angka 1,4 dilanjutkan dengan 3,5,7, dst.
Kualifikasi District Magnitude District Magnitude dibagi atas distrik kecil (2-5), distrik sedang (6- 10), dan distrik besar (>10). District magnitude memiliki relasi dengan tingkat kompetisi partai dan peluang perolehan kursi partai, karena adanya effective threshold, yang relasinya bersifat terbalik Rumus effective threshold (Lijphart, 1995): T= 75% M+1
Penomoran Dapil Ibukota: Dapil I Dapil II Dapil III Dapil IV Dst
Kebutuhan Pembuatan Dapil Pahami Prinsip atau batasan regulasi, seperti jumlah kursi legislatif, prinsip pendapilan, sumber data kependudukan, district magnitude, waktu pelaksanaan, alur pembuatan. Data Agregat Kependudukan Peta wilayah Simulasi Partisipasi stakeholders
Pendapilan DPRD Kab/Kota dalam UU No.7 Tahun 2017 Dapil DPR dan DPRD Provinsi sudah menjadi lampiran dalam UU Dapil DPRD Kab/Kota disusun dan ditetapkan oleh KPU melalui konsultasi dengan DPR (Pasal 195) Pemerintah dan Pemerintah daerah menyerahkan data agregat kependudukan per kecamatan sebagai bahan penysusunan dapil DAK2 harus sudah diserahkan kepada KPU paling lambat 16 bulan sebelum pemungutan suara Jumlah anggota DPRD Kab/Kota berdasarkan besaran jumlah penduduk, berkisar antara 20 – 55 District magnitude 3-12 kursi Lini masa penyusunan Dapil 17 Desember 2017-6 April 2018 (PKPU 7/2017)
Terimakasih