PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Kelompok 3 Audi Rahmadhan (06) Jodi Ramadhana (19) Rizki Naufal Hamdani (31) Syahid Prasetyo (35) Tifah (37)
TARIF PAJAK Bab IV Pasal 5 UU PBB Tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak 0,5%
DASAR PENGENAAN PAJAK Bab V Pasal 6 ayat (1) UU PBB DPP Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
NILAI JUAL OBJEK PAJAK Bab V Pasal 6 ayat (2) UU PBB Seluruh nilai aset/objek yang telah dihitung dengan cara mengalikan harga yang telah ditetapkan. Ditetapkan setiap tiga tahun oleh MenKeu, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerahnya.
DASAR PERHITUNGAN PAJAK Bab V Pasal 6 ayat (3) UU PBB Dasar Perhitungan PBB Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) 20% - 100%
NILAI JUAL KENA PAJAK Objek pajak perkebunan adalah 40% PP No 25 Tahun 2002 Objek pajak perkebunan adalah 40% Objek pajak kehutanan adalah 40% Objek pajak pertambangan adalah 40% Objek pajak lainnya (pedesaan dan perkotaan): apabila NJOP-nya ≥ Rp1Milyar adalah 40% apabila NJOP-nya < Rp1Milyar adalah 20%
CARA MENGHITUNG PAJAK Bab V Pasal 7 UU PBB PBB = Tarif x NJKP x (NJOP - NJOPTKP)
CARA MENGHITUNG PBB Wajib Pajak A mempunyai Objek Pajak berupa: Tanah seluas 800 m2 dengan harga jual Rp300ribu/m2 Bangunan seluas 400 m2 dengan nilai jual Rp350ribu/m2 Taman Mewah seluas 200 m2 dengan nilai jual Rp50ribu/m2 Pagar Mewah sepanjang 120 m dengan tinggi rata-rata pagar 1,5 m dengan nilai jual Rp175ribu/m2 Persentase Nilai Jual Kena Pajak misalnya 20%. Hitunglah besarnya PBB yang terutang sesuai UU PBB !
CARA MENGHITUNG PBB Objek Pajak Luas NJOP Per m2 Klasifikasi Jumlah Bumi 800 Rp 300.000 Rp 285.000 Rp 228.000.000 Bangunan Rumah 400 Rp 350.000 Rp 365.000 Rp 146.000.000 b. Taman Mewah 200 Rp 50.000 Rp 10.000.000 c. Pagar Mewah 180 Rp 175.000 Rp 162.000 Rp 29.160.000 < 1m Rp 413.160.000 NJOPTKP Rp (12.000.000) NJKP Rp 401.160.000 NJKP X 20% Rp 80.232.000 Pajak PBB Terutang (0.5%) Rp 401.160
TERIMA KASIH