SUMBER HUKUM ISLAM
Sumber hukum Islam : Al-Qur’an Al-Sunnah/Hadis ijtihad
Pengertian Al-Qur’an. Scr etimologi, kata al-Qur’an merupakan isim mashdar dari fi’il madli “qara’a” yang artinya membaca, menelaah, mempelajari, menyampaikan, mengumpulkan, melahirkan, bunting. Bentuk mashdarnya adalah “qur’an” yang artinya bacaan.
Secara terminologi, sebagaimana dikemukakan oleh ahli Ushul Fiqh dan ahli fiqh : Al-Qur’an adalah kalam Allah, yang menjadi mukjizat, yang diturunkan kepada Nabi SAW, yang dituliskan di mushhaf, yang dinukilkan secara mutawatir, dan dipandang sebagai ibadah bagi yang membacanya.
Pada garis besarnya hukum-hukum al-Qur’an di bagi menjadi dua Pada garis besarnya hukum-hukum al-Qur’an di bagi menjadi dua. Pertama, hukum-hukum untuk menegakkan agama, yang meliputi soal-soal kepercayaan dan ibadah. Kedua, hukum-hukum yang mengatur negara dan masyarakat serta hubungan perorangan dengan lainnya, yang meliputi hukum-hukum keluarga, keperdataan, kepidanaan, kenegaraan, internasional dan sebagainya,
Pengertian Hadis Secara etimologi hadis mempunyai arti kabar, kejadian, sesuatu yang baru, perkataan, hikayat dan cerita.
Secara terminologi hadis adalah “ sesuatu yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, dan ketetapannya setelah beliau diangkat menjadi Nabi.”
Selain hadis ada juga ulama menggunakan istilah Sunnah sebagai sumber hukum Islam. Pengertian sunnah lebih umum dari pada pengertian hadis. Pengertian sunnah secara etimologi adalah “perjalanan hidup, jalan/cara, tabi’at, syariah yang jamaknya adalah al-sunan.”
Pengertian Sunnah secara terminologi adalah “setiap sesuatu yang bersumber dari Rasul SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, ketetapan, sifat kemakhlukan, akhlak atau perjalanan hidupnya, baik hal tersebut terjadi ketika beliau belum menjadi Rasul seperti semedi di gua hira’ atau sesudah menjadi Rasul.”
Fungsi Hadis sebagai sumber hukum: Sebagai penguat hukum yang dimuat dalam al-Qur’an. Sebagai penjelas (keterangan) terhadap hukum-hukum yang dibawa oleh al-Qur’an. Sebagai pembawa hukum baru yang tidak disinggung oleh al-Qur’an.
Macam-Macam Hadis. Diliahat dari segi banyak sedikitnya yang meriwayatkan hadis dibagi menjadi tiga: Hadis Mutawatir Hadis Mashur Dan hadis Ahad
Hadis Mutawatir Yaitu hadis yang diriwayatkan oleh sejumlah banyak perawi yang secara kebiasaan tidak mungkin mereka sepakat untuk berdusta sejak tingkat awal sanad sampai akhit sanad.
Hadis Masyhur Yaitu hadis yang diriwayatkan oleh banyak sahabat, tetapi tidak sebanyak orang yang meriwayatkan hadis mutawatir, kemudian menyamai tingkatan mutawatir pada masa-masa sahabat, dan pada masa-masa sesudahnya,
Sedangkan kalau dilihat dari kualitas yang meriwayatkan hadis dapat dibagi menjadi tiga: Shahih Hasan Dha’if
Hadis ‘Ahad Yaitu hadis yang diriwayatkan oleh satu orang atau dua orang atau lebih, yang tidak terpenuhinya syarat masyhur atau mutawatir.
Pengertian Ijtihad Secara etimologi ijtihad berasal dari kata jahada yang berarti mencurahkan segala kemampuan atau menanggung beban atau sungguh-sungguh.
Secara terminologi menurut Al-Amidi ijtihad adalah mencurahkan segenap kemampuan dalam mencari huku syar’i yang bersifat dzonny, dalam batas sampai dirinya merasa mampu melebihi usahanya itu.
Syarat- Syarat Ijtihad Menurut Al-Ghazali mengemukakan beberapa persyaratan ijtihad, secara garis besai ia membagi kedalam dua kelompok. Pertama, kelompok utama meliputi penguasaan terhadap meteri hukum yang terdapat dalam sumber utama ajaran Islam, kemudian bahasa arab yang merupakan alat dalam memahami.
Kedua, kelompok pelengkap yaitu mengetahui nasikh mansukh, baik untuk al-Qur’an maupun al-Hadis, dan mengetahui cara untuk menyeleksi atau mengklasifikasi hadis sebagai sumber hukum.
Metode Ijtihad Ijma’ Qiyas Istihsan Maslahah Mursalah Istishab Sadudz dzariah Urf/Adat