AKAD BISNIS DALAM ISLAM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB V Oleh: Muhamad Fatoni,M.Pd.I. PUASA ITU MILIK ALLAH حَدَّثَنَا الأَعْمَشُ عَنْ أَبِى صَالِحٍ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى.
Advertisements

Click to edit Master text styles –Second level Third level –Fourth level »Fifth level BAB VI MANAJEMEN BISNIS ISLAMI ekonomi.
0leh: ERNI DWI SEPTIYANI Ekonomi perbankan islam FAI-UMY
Murabahah Ilmu hukum perbankan
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
HUKUM SYIRKAH Khadif Al Mahdi
PENJELASAN TATA CARA SHALAT Bagian 12/13
Dewi Nurul Musjtari PENGERTIAN MURABAHAH:
OLEH: MUHAMAD FATONI,M.Pd.I BAB III. Allah Menilai Hati Manusia عن أبي هريرة قال : قال رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم : ' إن الله لا ينظر إلى صوركم.
Akad dan Kontrak dalam perspektif syariah dan konvesional
B. AKAD MUSYARAKAH PENGERTIAN Akad Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu , dimana masing-masing pihak.
Musyarokah Oleh : Ahmad Azizuddin ( )
JUAL BELI (SALE AND PURCHASE)
JUAL BELI DALAM PANDANGAN ISLAM
PERBANKAN SYARIAH Kelompok 4: 1.Darmawan Fitriahayu Sayekti Rita Dwi N Mia Ayu M
HUKUM MEMINTA-MINTA FATWA TARJIH.
Bab 6. Akad MURABAHAH Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah
Murabahah Leni Rusilawati ( ) Alvionita ( )
PEMBIAYAAN MUSYARAKAH ( SYIRKAH )
AKAD IJARAH’ Oleh: LILI SYAFITRI.
AKAD MUSYARAKAH Bab 5 Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah
URGENSI AKHLAK MENURUT ISLAM
KIAS Kajian Islam Awal Senja. menghindari siksa tak tertahankAN dengan senantiasa menjaga lisAN By: Akhina Muhammad Bin Munir As- Sidoarji.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
STIE DEWANTARA Produk Pembiayaan Bisnis Syariah, Sesi 7.
TIGA PILAR EKONOMI ISLAM
AKAD.
HadiTH Tiga Serangkai KURSUS BIMBINGAN UGAMA (KBU)
BAGI HASIL (PROFIT SHARING)
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOYGYAKARTA
Falsafah Dan Konsep Dasar Perbankan Islam Serta Sistem Ekonomi Islam
Murabahah Leni Rusilawati ( ) Alvionita ( )
Ekonomi dan Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
PRODUK PENYALURAN DANA PERBANKAN SYARIAH
Etika Bisnis Islami Murabahah & Mudharabah Kelompok 2:
AGAMA ISLAM.
Etika Islam Dalam Penerapan Ilmu
WALIMATIL URSY’ KELOMPOK ENAM 6 ZIAN LUKMAN WAHDAN MAULIDA FAIZ.
PRINSIP INVESTASI DAN PEMBIAYAAN PADA BANK SYARIAH
Fiqh Muamalah “Syrikah” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
PENGERTIAN BERBAGAI MACAM
H. M. Shiddiq Al-Jawi, S.Si, MSI STEI HAMFARA Yogyakarta 2009
MURABAHAH DAN IMPLEMENTASINYA PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Fiqh Muamalah “Murabahah” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
Mudharabah dan Musyarakah
Fungsi Operasional Bisnis
Etika Bisnis Rosulullah SAW
H. Sigit Purnawan Jati, S.Si, MSI
HERNANDA DAMANTARA (E )
JUAL BELI SALE AND PURCHASE
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM
Zakat HASIL TAMBANG, ZAKAT HASIL PERDAGANGAN DAN ZAKAT RIKAZ
Sri Nurhayati / Wasilah
Anggota Kelompok: M. Nur Adi Purnomo Nabil Rizqi Ahmad Fauzan
BAB 8 AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUSYARAKAH
AKAD JUAL BELI.
PENERAPAN NILAI-NILAI ISLAM DALAM BIDANG FARMASI
PENDIDIKAN ISLAM HADITH RASULULLAH S.A.W. TINGKATAN SATU.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
JUAL BELI QS. AL Baqarah : 275.
Akad Musyarakah AGUSTIANTO /
H. M. Shiddiq Al Jawi, S.Si, MSI
Perekonomian Dalam Islam “Jual Beli”. JUAL BELI Pengertian dan Hukum Jual Beli Rukun dan Syarat Jual Beli Macam-macam Jual Beli Bentuk-Bentuk Jual Beli.
ETIKA BISNIS DAN TRANSAKSI EKONOMI ISLAM NAMA : RIZQI MAULIDIN NIM :
H.M. Shiddiq Al-Jawi, S.Si, MSI
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
Toleransi, Kerukunan dan Menghindari Tindak Kekerasan Kelompok 1.
Nama kelompok : - Aditya pratama putra - Muhammad Sheva Rafli - Naila Syakirotul Rizkiyah - Rahma Putri Baina السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Transcript presentasi:

AKAD BISNIS DALAM ISLAM Kelompok 9 : Anjar Eka Putra K (20130410374) Arnando Estu M (20130410247) Agil Nugroho (20130410395) Ahmad Zainuri (20130410419)

MUROBAHAH (JUAL BELI) Pengertian Murabahah adalah akad jual beli atas barang tertentu, dimana penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjual belikan, termasuk harga pembelian barang kepada pembeli, kemudian ia mensyaratkan atasnya laba atau keuntungan dalam jumlah tertentu. Definisi lain murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. (Muhammad 2009:57) 

Rukun Murabahah Syarat Murabahah a. Penjual (Ba’i) b.  Pembeli (Musytari)  c.  Objek Jual Beli (Mabi’)  d.  Harga (Tsaman)   e.  Ijab Qabul  Syarat Murabahah Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan.  Penjual memberitahu biaya modal kepada nasabah Kontrak harus bebas dari riba. Transaksi  yang  dilandaskan  dengan  hukum  Islam  Penjual  harus  menjelaskan  pada  pembeli  bila  terjadi  cacat  atas barang  sesuai pembelian.   Penjual  harus  menyampaikan  semua  hal  yang  berkaitan dengan  pembelian, misalnya  jika pembelian  dilakukan  secara utang. 

و حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ وَقُتَيْبَةُ وَابْنُ حُجْرٍ جَمِيعًا عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ جَعْفَرٍ قَالَ ابْنُ أَيُّوبَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ قَالَ أَخْبَرَنِي الْعَلَاءُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلًا فَقَالَ مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَيْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي Artinya : Suatu ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melewati seorang pedagang di pasar. Di samping pedagang tersebut terdapat seonggok makanan. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam memasukkan tangannya yang mulia ke dalam makanan itu, dan Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam merasakan ada sesuatu yang basah di bagian bawah makanan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepada pedagang: “Apa ini, wahai pedagang?” Orang itu menjawab: “Makanan itu terkena air hujan, wahai Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam !” kemudian Rasulullah bersabda: “Mengapa engkau tidak menaruhnya di atas, agar bisa diketahui oleh pembeli? Barangsiapa yang menipu kami, maka dia tidak termasuk golongan kami.” Hadis Shahih Muslim, Kitab Iman, Jilid 1 No 183, Sunan Al-Tirmidzi, Bab Buyu’ , No 1331.

Murabahah saat ini Jual beli dalam bisnis saat ini yang berkembang bisnis jual beli dalam hal properti, jual beli mobil

Musyarakah (Patrnership, Project Financing Participation) Musyarakah adalah Kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

Landasan Syariah “Dari Abu Hurairah, Rasulullah Bersabda: Sesungguhnya Allah Berfirman: Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak menghiyanati lainnya” (HR. Abu Daud 2936, dalam kitab Al-Buyu’ dan Hakim) Hadist qutsi tersebut menunjukkan kecintaan Allah kepada hamba-hambanya yang melakukan perserikatan selama saling menjunjung tinggi amanah kebersamaan dan menjahui penghianatan.

Jenis-jenis Musyarakah Musyarakah ada dua jenis: Musyarakah pemilikan dan Musyarakah akad (Kontrak). Musyarakah kepemilikan tercipta karena warisan, wasiat, atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan satu asset oleh dua orang atau lebih. Dalam musyarakah ini kepemilikan dua orang atau lebih berbagi dalam sebuah asset nyata dan berbagi pula dari keuntungan yang dihasilkan asset tersebut.

Musyarakah akad tercipta dengan cara adanya kesepakatan dimana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah. Merekapun sepakat berbagi keuntungan dan kerugian. Musyarakah akad terbagi menjadi: al-‘inan, almufawwadhah, al-a’maal, al-wujuh dan al-Mudhrabah. Meskipun Al-mudharabah masih ada perdebatan apakah termasuk kategori Musyarakah atau tidak?

Musyarakah Saat Ini Contoh Musyarakah atau kerja sama yang berkembang saat ini yaitu membangun Firma, seperti yang dilakukan oleh Firma Kop Jaya yang bergerak pada perdagangan hasil bumi berupa biji kopi arabica toraja.