Materi 5.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENAGIHAN PAJAK PERTEMUAN KE 6 HUTANG PAJAK DAN
Advertisements

ADMINISTRASI PERPAJAKAN
LEBIH DEKAT DENGAN PAJAK
Pengantar Perpajakan Sesi I
Pengusaha Kena Pajak.
Oleh: Ary Prastono Widjaja
Utang Pajak Rika Kharlina E., S.E.,M.T.I.
KONSEP DASAR PAJAK.
SISTEM DAN CARA PEMUNGUTAN PAJAK
PELATIHAN PAJAK TERAPAN BREVET A
AKUNTANSI PAJAK Pertemuan 1
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN PAJAK, SUBJEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Penggolongan Pajak dan Sistem Pemungutan Pajak
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK- 8 JULIUS HARDJONO HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK- 8 JULIUS HARDJONO.
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
Hukum Pajak Pokok Bahasan : Filosofi Pemungutan Pajak
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR PERPAJAKAN Pajak adalah iuran kepada negara (dapat dipaksakan) yang terutang oleh wajib pajak menurut peraturan-peratura,dengan tidak mendapat.
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Dasar- dasar perpajakan
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
Pajak) terjadi kesalahan data ( misalnya : mengisi Kode M.A.P. / Mata
JENIS-JENIS DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
Pengantar Hukum Pajak Joko Tri Saputro.
1. Subjek Pajak 2. Wajib Pajak 3. Penanggung Pajak 4. Fiscus
Referensi : “Perpajakan Indonesia”, Buku 1. Pengarang : Waluyo UU KUP No. 16 Tahun 2009 UU PPh No. 36 Tahun 2008.
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Pertemuan 05 Pembagian jenis pajak, obyek pajak dan subyek pajak
Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak
Materi 3.
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
HUKUM PAJAK “Pemungutan Pajak”
ASSALAMU’ALAIKUM Wr.Wb.
Jenis Pajak Menurut subjek pajaknya Menurut sifat pemungutannya
Sistem Pemungutan Pajak
AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
P A J A K ????? By : JS 2017.
ADMINISTRASI PERPAJAKAN
PERPAJAKAN.
Oleh: I Putu Nuratama, S.E., M.Si., Ak
Pengantar Perpajakan (Seri ke-2)
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
Wahyu Khoiril Hidayat, SE
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Pertemuan 3 : PEMBAGIAN PAJAK
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
5 Bab Perpajakan.
PAJAK.
PERPAJAKAN INDONESIA SUNARYO, SE
PENAGIHAN PAJAK PERTEMUAN KE 6 HUTANG PAJAK DAN
SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
PAJAK.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
DEFINISI DAN UNSUR PAJAK
PENGANTAR PERPAJAKAN.
Try Zuliyanti Nurul Khoiriyah
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
PERPAJAKAN.
DASAR DASAR PERPAJAKAN
PERPAJAKAN 9/20/ :27 AM EL-FAROUK & TEAM.
Pajak Pusat & Pajak Daerah.
Transparansi dan pertukaran Informasi sebagai upaya Kerjasama Tax Treaty Indonesia dengan berbagai Negara Oleh: Dr. Hiqma Nur Agustiningsih., SE., M.Si.,
SEKILAS PAJAK DI INDONESIA
Transcript presentasi:

Materi 5

Bukan Subjek Pajak Badan Badan Pemerintah yang memenuhi syarat berikut bukan merupakan subjek pajak Badan yaitu : Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku Dibiayai oleh dana yang bersumber dari APBN/APBD Penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran pemerintah pusat atau daerah Pembukuan diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan terhadap penyerahan barang atau impor barang kena pajak atau jasa kena pajak yang dilakukan oleh oleh pengusaha kena pajak dan dapat dikenakan berkali-kali setiap ada pertambahan nilai dan dapat dikreditkan. 3. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). adalah pajak yang dikenakan terhadap penyerahan atau impor barang berwujud yang tergolong mewah. PPnBM hanya dikenakan satu kali pada sumbernya yaitu pabrikan atau pada saat impor dan tidak dapat dikreditkan. PPnBM tidak dapat dikenakan sendiri tanpa PPN. 4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak kebendaan atas bumi dan/atau bangunan yang dikenakan terhadap orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

5. Bea Meterai adalah pajak atas dokumen yang dipakai oleh masyarakat dalam lalu lintas hukum. 6. Bea Perolehan Atas tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi atau Badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan, baik dengan cara pemindahan hak dan/atau pemberian hak baru.

Cara Pemungutan Pajak ada 3 Stelsel Stelsel Riil (stelsel nyata). Pengenaan pajak didasarkan pada obyek penghasilan yg nyata, sehingga pemungutannya baru dapat dilaksanakan pada akhir tahun pajak, setelah penghasilan yang sesungguhnya dapat diketahui. Stelsel ini lebih realistis, kelemahannya pajak baru dapat dikenakan pada akhir periode. 2. Stelsel Anggapan (Fictif Stelsel). Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh Undang-undang, misalnya penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun yang lalu, sehingga pada awal tahun pajak telah dapat ditetapkan besarnya pajak yang teutang untuk tahun yg berjalan. Kelebihan stelsel ini pajak dapat dibayar selama tahun berjalan, tanpa harus menunggu pada akhir tahun, kelemahannya adalah pajak yg dibayar tidak didasarkan pada keadaan yg sebenarnya . 3. Stelsel Campuran stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan, pada awal tahun besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan sebenarnya.

System Pemungutan Pajak Official Assesment System wewenang unruk menghitung besarnya pajak berada pada pemungut atau petugas pajak, dalam hal ini WP bersikap pasif, utang pajak timbul setelah ada surat Ketetapan Pajak dari petugas pajak Indonesia menganut Self Assesment System 2. Self Assesment system Sistem ini memberikan wewenang, kepercayaan, tanggung jawab kepada WP untuk menghitung, memperhitungkan membayar dan melaporkan besarnya pajak yang harus dibayar System Pemungutan Pajak 3. Withholding system Sistem pemungutan pajak ini memberikan kewenangan kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang terutang oleh WP

Berbagai usaha dijalankan oleh wajib pajak untuk mengecilkan besarnya pajak dengan jalan tidak melanggar undang-undang (Tax Avoidance) Akibat yang dapat ditimbulkan dari penerapan Self assesment dalam pelayanan pajak di Indonesia 2. Usaha meringankan besarnya pajak dengan cara melanggar undang- undang (menggelapkan pajak) atau (Tax Evasion).

(Tertangguhnya Utang Pajak) d. Dilakukan penyidikan tindak pidana perpajakan

Jenis Tarif Pajak 1. TARIF Tetap 2. Tarif Proporsional 3. Tarif Degresif Jenis Tarif Pajak Tarif Progresif-Proporsional b. Tarif Progresif -Progresif 4. Tarif Progresif c. Tarif Progresif-Degresif