KAIDAH MINOR SANAD BERSAMBUNG Yang dimaksud sanad bersambung adalah bahwa tiap-tiap perawi dalam sanad tersebut, menerima riwayat hadits dari rawi terdekat sebelumnya. Kaadaan ini berlangsung mulai sanad pertama hingga yang terahir. Artinya seluruh rangkaian perawi sejak dari muharrij sampai pada rawi tingkat sahabat yang menerima hadits langsung dari Nabi, bersambung dalam periwayatan. M. NAWAWI Sampurnan
Suatu sanad baru dinyatakan bersambung apabila: Seluruh perawi dalam sanad tersebut benar-benar Tsiqah (adil dan dlabit) Antara masing-masing perawi dengan perawi terdekat sebelumnya telah benar-benar terjadi hubungan periwayatan, misalnya terbukti telah terjadi pertemuan dalam satu generasi. Atau antara keduanya terdapat hubungan sebagai guru dan murid. Sanad hadits tersebut terbukti bersambung sampai kepada Nabi M. NAWAWI Sampurnan
MAKNA PERAWI YG ADIL unsur kaidah minor tentang rawi yang adil adalah beragama islam, mukallaf, taat menjalankan ketentuan agama, dan menjaga muru’ah. para ulama’ dalam menentukan rincian dari kaidah minor ini juga masih terdapat perbedaan, misalnya dalam menetapkan keriteria menjaga muru’ah, dlsb M. NAWAWI Sampurnan
Perawi yang Dhabit hafal dengan sempurna hadits yang diterimanya Ada dua istilah dlabit; yaitu dlabith Shadr dan dlabith Kitabah Dlabith shadr dperuntukkan bagi orang yang : hafal dengan sempurna hadits yang diterimanya mampu menyampaikan dengan baik hadits yang dihafalnya itu kepada orang lain faham dengan baik terhadap hadits yang dihafalnya dlabith kitabah adalah istilah bagi mereka yang menerima dan menyampaikan hadits melalui cara al-Qira’ah ala al-Syeikh atau dengan cara ijazah. Kreterianya adalah : memahami dengan baik tulisan hadits yang tetera dalam kitab yang ada padanya apabila terdapat kesalahan tulisan dalam kitab, maka ia mengetahui letak kesalahannya M. NAWAWI Sampurnan
KERITERIAN SYUDZUZ menurut al-Hakim, suatu hadits dinyatakan sebagai mengandung syudzudz apabila: hadits tersebut diriwayatkan oleh seorang perawi saja perawi yang sendirian itu bersifat tsiqah. Jadi hadits syadz adalah hadits yang sanadnya tidak memiliki muttabi’ atau dsyahid pendapat al-Syafi’I itu dapat disimpulkan bahwa kreteria hadits yang mengandung syudzudz adalah : hadits itu memiliki lebih dari satu sanad para perawi hadits itu seluruhnya tsiqah matan atau sanad hadits tersebut ada yang mengandung pertentangan. M. NAWAWI Sampurnan
TERHINDAR DARI ILLAT Pengertian illat adalah sebab-sebab tersembunyi yang mengakibatkan rusaknya kualitas hadits. Artinya keberadaan illat tersebut menyebabkan hadits yang tampaknya secara lahir shahih, akhirnya menjadi tidak shahih. Pengertian illat disini berbeda dengan pengertian cacat secara umum. Illat di sini adalah merupakan cacat yang sangat tersembunyi sehingga diperlukan keahlian yang prima dalam melakukan penelitian. Menurut Ali al-Madiny, untuk mengetahui illat hadits, maka terlebih dahulu semua sanad yang berkaitan dengan hadits bersangkutan harus dikumpulkan untuk diteliti secara seksama. Sesudah itu semua rangkaian dan kualitas perawi diteliti berdasarkan pendapat para kritikus perawi dan illat hadits. Dengan jalan demikian ini barulah diketahui apakah hadits tersebut mengandung illat atau tidak. M. NAWAWI Sampurnan