PENYELESAIAN SENGKETA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Kontrak Miko Kamal.
Advertisements

Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
BERAKHIRNYA AKAD & PENYELESAIAN SENGKETA
KEBIJAKAN PERBANKAN SYARIAH DAN PENYELESAIAN SENGKETA
= Masuk islam secara totalitas = Tidak mengikuti budaya syetan = Setan itu jelas-jelas memusuhimu Konsekuensi Mukmin " Wahai orang-orang yang beriman,
Ilmu hukum perbankan Arbitrase Melalui Basyarnas
ADR V. Dasar Hukum UU No. 4 Th 2004 Ttg Kekuasaan Kehakiman Penjelasan Pasal 3 ayat (1): “Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara.
HUKUM ACARA PERDATA.
Penyelesaian sengketa bisnis M-12
BASYARNAS Oleh : Ratmawati Ekonomi dan Perbankan Islam
Kompetensi Peradilan Agama
B. AKAD MUSYARAKAH PENGERTIAN Akad Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu , dimana masing-masing pihak.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
KOMNAS HAM.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA TIM PRADIGA FHUI RABU, KAMIS,………………
Permasalahan Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa perbankan Syariah
Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Setelah UU Nomor 3 Tahun 2006, Antara Kewenangan Basyarnas dan Pengadilan Agama Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH.LL.M.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
ADVOKASI DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Alternative Dispute Resolution dalam Sengketa Bisnis
Pembahasan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS
PERDAMAIAN.
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
“Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya”
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah
MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
PENYELESAIAN SENGKETA YANG TIMBUL DARI PERJANJIAN KERJASAMA
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
WAKAF ASSALAMUALAIKUM WR. WB NAMA : PEN. AGAMA ISLAN DAN BUDI PEKERTI
PROSEDUR BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA
Federasi Serikat Buruh
PENYELESAIAN SENGKETA
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Satuan Acara Perkuliahan Bank dan Asuransi Syariah
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA
S.H., Bung Hatta LL.M., Deakin Ph.D Macquarie
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PENYELESAIAN SENGKETA PADA LEMBAGA EKONOMI SYARIAH
PERNIKAHAN Lanjutan.
PENYELESAIAN PERKARA PERBANKAN SYARIAH
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
Hubungan Ekonomi dan Hukum dalam Islam
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
SURIZKI FEBRIANTO, SH., MH.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Alternative Dispute Resolution dalam Sengketa Bisnis
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
HUKUM ACARA PENGADILAN AGAMA
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS)
Kewenangan Peradilan Agama
Dr. BUDI S. PURNOMO, SE.,MM.,MSi. PRODI AKUNTANSI FPEB UPI
AYU DENIS CHRISTINAWATI, SH.,MKn
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL & PERADILAN AGAMA
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS) PRODI DIII AKUNTANSI Oleh: Abdul Muta Ali, S.E.I., M.H. DI Buat oleh Dr. Budi S. Purnomo, SE., MM., Msi. HUKUM BISNIS - BSP 1.
Penyelesaian sengketa
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
PPKn KELAS XI IPS 2 PENDALAMAN MATERI PASCA ULANGAN HARIAN I PENDALAMAN MATERI PASCA ULANGAN HARIAN I Oleh : Sudjud Fadrullah, S.IP Jembrana, 12 September.
Transcript presentasi:

PENYELESAIAN SENGKETA Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M

Penyelesaian Sengketa secara Umum Penyelesaian sengketa di pengadilan (UU 4/2004) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan (UU 30/1999) Arbitrase Alternatif penyelesaian sengketa Mediasi Konsiliasi Negosiasi Konsultasi Penilaian ahli pertemuan 12

Penyelesaian Sengketa Menurut Hukum Islam Perdamaian (sulh/ishlah) Pengertian: suatu jenis akad (perjanjian) untuk mengakhiri perlawanan (perselisihan) antara dua orang yang berlawanan Dalam perdamaian terdapat dua pihak yang semula bersengketa kemudian pihak tersebut sepakat untuk saling melepaskan semua atau sebagian tuntutannya agar sengketa diantara mereka dapat berakhir Penyelesaian sengketa ini sangat dianjurkan agar terhindar dari kehancuran silaturahmi (hubungan kasih sayang) dan mengakhiri permusuhan Dasar hukum: Al Hujaraat:9, hadits, dan ijma Rukun perdamaian: Ijab Kabul Lafal Syarat sah perdamaian: Subjek: orang yang cakap dan mempunyai kewenangan/kekuasaan atas objek Objek: Berbentuk harta yang dapat dinilai, diserahterimakan, dan bermanfaat Dapat diketahui secara jelas sehingga tidak menimbulkan kesamaran dan ketidakjelasan Sengketa: sengketa berbentuk harta yang dapat dinilai dan menyangkut hak manusia yang boleh diganti

Penyelesaian Sengketa Menurut Hukum Islam (2) 2. Arbitrase Berasal dari kata al tahkim Merupakan alternatif untuk perdamaian selain pengadilan Dalam perdamaian terdapat pihak ketiga untuk menyelesaikan sengketa, yang disebut hakam. Keputusan hakam langsung mengikat tanpa lebih dahulu meminta persetujuan kepada kedua belah pihak. Namun menurut Imam Syafi’I bahwa putusan hakam belum mengikat jika tidak ada ketegasan persetujuan dari kedua belah pihak yang bersengketa Eksekusi putusan hakam didasarkan pada kerelaan pihak yang bersengketa. Apabila ada pihak tidak bersedia menepati putusan hakam maka eksekusi diserahkan kepada pengadilan. Namun hakim tidak berhak membatalkan putusan itu selama putusan itu sejalan dengan hukum yang berlaku atau dilakukan pada badan arbitrase yang memutuskan 3. Pengadilan (al qadla) Pengertian al qadla: memutuskan atau menetapkan Keputusan dari hakim (qadli) mengikat pihak yang bersengketa

Penyelesaian Sengketa pada Lembaga Ekonomi Syariah Perdamaian Basyarnas (Badan Arbitrase Syariah Nasional) (UU 30/1999) Pengadilan Agama (UU 3/2006) Adanya perluasan kewenangan yang ditangani, diantaranya adalah: perkawinan Waris Wasiat Hibah Wakaf Zakat Infaq Shadaqah Ekonomi syariah