PENYELESAIAN SENGKETA Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M
Penyelesaian Sengketa secara Umum Penyelesaian sengketa di pengadilan (UU 4/2004) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan (UU 30/1999) Arbitrase Alternatif penyelesaian sengketa Mediasi Konsiliasi Negosiasi Konsultasi Penilaian ahli pertemuan 12
Penyelesaian Sengketa Menurut Hukum Islam Perdamaian (sulh/ishlah) Pengertian: suatu jenis akad (perjanjian) untuk mengakhiri perlawanan (perselisihan) antara dua orang yang berlawanan Dalam perdamaian terdapat dua pihak yang semula bersengketa kemudian pihak tersebut sepakat untuk saling melepaskan semua atau sebagian tuntutannya agar sengketa diantara mereka dapat berakhir Penyelesaian sengketa ini sangat dianjurkan agar terhindar dari kehancuran silaturahmi (hubungan kasih sayang) dan mengakhiri permusuhan Dasar hukum: Al Hujaraat:9, hadits, dan ijma Rukun perdamaian: Ijab Kabul Lafal Syarat sah perdamaian: Subjek: orang yang cakap dan mempunyai kewenangan/kekuasaan atas objek Objek: Berbentuk harta yang dapat dinilai, diserahterimakan, dan bermanfaat Dapat diketahui secara jelas sehingga tidak menimbulkan kesamaran dan ketidakjelasan Sengketa: sengketa berbentuk harta yang dapat dinilai dan menyangkut hak manusia yang boleh diganti
Penyelesaian Sengketa Menurut Hukum Islam (2) 2. Arbitrase Berasal dari kata al tahkim Merupakan alternatif untuk perdamaian selain pengadilan Dalam perdamaian terdapat pihak ketiga untuk menyelesaikan sengketa, yang disebut hakam. Keputusan hakam langsung mengikat tanpa lebih dahulu meminta persetujuan kepada kedua belah pihak. Namun menurut Imam Syafi’I bahwa putusan hakam belum mengikat jika tidak ada ketegasan persetujuan dari kedua belah pihak yang bersengketa Eksekusi putusan hakam didasarkan pada kerelaan pihak yang bersengketa. Apabila ada pihak tidak bersedia menepati putusan hakam maka eksekusi diserahkan kepada pengadilan. Namun hakim tidak berhak membatalkan putusan itu selama putusan itu sejalan dengan hukum yang berlaku atau dilakukan pada badan arbitrase yang memutuskan 3. Pengadilan (al qadla) Pengertian al qadla: memutuskan atau menetapkan Keputusan dari hakim (qadli) mengikat pihak yang bersengketa
Penyelesaian Sengketa pada Lembaga Ekonomi Syariah Perdamaian Basyarnas (Badan Arbitrase Syariah Nasional) (UU 30/1999) Pengadilan Agama (UU 3/2006) Adanya perluasan kewenangan yang ditangani, diantaranya adalah: perkawinan Waris Wasiat Hibah Wakaf Zakat Infaq Shadaqah Ekonomi syariah