SUMBER HUKUM ISLAM BERDASARKAN AKAL PIKIRAN MANUSIA Rois Budiarto 104704058 Fitria Rahmaningtyas 104704227 Mufidah Ahmad 104704224 Galuh Mekar Kuncoro 104704219
Sumber hukum islam adalah asal (tempat pengambilan) hukum Islam. Sumber hukum islam disebut juga dengan istilah dalil hukum islam atau pokok hukum islam atau dasar hukum islam.
Akal Pikiran Manusia Akal dalam bahasa arab adalah al-aql yang berarti pikiran dan intelek. Namun makna akal pikiran atau ijtihad sendiri sebenarnya adalah usaha yang sungguh-sungguh yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang yang mempunyai ilmu pengetahuan dan pengalaman tertentu yang memenuhi syarat untuk mencari, menemukan dan menetapkan nilai dan norma yang tidak jelas atau tidak terdapat patokannya di dalam Al-Quran dan Al-Hadis. Orang yang berijtihad disebut mujtahid
Syarat-syarat Mujtahid Menguasai bahasa arab Mengetahui isi dan sistem Al-quran Mengetahui hadist dan ilmu hadist pembentukan hukum islam Menguasai sumber dan metode hukum islam menguasai kaidah fiqih Mengetahui tujuan hukum islam Jujur dan ikhlas Menguasai ilmu sosial Dilakukan secara kolektif
manusia akan selalu sadar dan dapat memilih jalan yang dilaluinya. Manfaat Akal Pikiran manusia dapat membedakan antara yang benar dengan yang salah, yang baik dengan yang buruk, antara kenyataan dengan khayalan. manusia akan selalu sadar dan dapat memilih jalan yang dilaluinya. membedakan mana yang mutlak mana yang nisbi. Karena manusia bebas menentukan pilihannya, ia dapat dimintai pertanggungan jawab mengenai segala perbuatannya dalam memilih sesuatu.
Ijtihad merupakan dasar dan sarana pengembangan hukum Islam Dasar Hukum Penggunaan Akal Pikiran Manusia Dasar hukum mempergunakan akal pikiran untuk berijtihad dalam perkembangan hukum Islam adalah Al Quran surat An Nisa’ (4) ayat 29. Ijtihad merupakan dasar dan sarana pengembangan hukum Islam
Al-Maslahatul Mursalah Metode Berijtihad Ijma Qiyas Istidlal Al-Maslahatul Mursalah Ihtisan Isrtishab Urf
Thank You For Your Attention