HUKUM ISLAM Uswatun Hasanah dan Tim Disampaikan pada mata kuliah Hukum Islam FHUI, Depok
RUANG LINGKUP HUKUM ISLAM
CIRI-CIRI HUKUM ISLAM Bagian dan bersumber dari agama Islam Berkaitan erat dengan akidah dan akhlak Mempunyai 2 istilah kunci, yaitu syari’ah dan fiqh Terdiri dari dua bidang :ibadah dan mu’amalah Strukturnya berlapis yaitu terdiri dari al Qur’an, Sunnah Nabi Muhammad, dan ijtihad Mendahulukan kewajiban daripada hak Terdiri dari hukum taklifi dan hukum wadh’i
Ciri-ciri menurut TM Hasby Ash Shiddieqy: Bersifat universal dan abadi Menghormati martabat manusia Pelaksanaan hukum Islam digerakkan atas dasar iman dan akhlak manusia.
HAK ASASI MANUSIA Secara universal diartikan sebagai: Sekumpulan hak yang melekat/inheren pada manusia ,karena ia manusia, maka tidak dapat hidup tanpa hak ini sebagai manusia. Menurut Pasal 1 UU No. 39/1999 ttg HAM: Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dapat disimpulkan : Hak asasi manusia adalah sekumpulan hak yang dimiliki setiap manusia sebagai anugerah Tuhan dari sejak lahir hingga akhir hayat yang wajib dihormati dan dilindungi negara,hukum,pemerintah dan sesama manusia demi kehormatan martabat manusia.
HUKUM ISLAM & HAK ASASI MANUSIA Hak asasi manusia (HAM) dalam Islam dikaji atas pandangan teosentris. Hal ini berbeda dengan HAM lainnya yang memiliki pandangan antroposentris Organization of the Islamic Conference (OIC) menerbitkan Cairo Declaration pada tahun 1990 mengenai Human Rights in Islam yang menyatakan adanya hak hidup, hak atas harta kekayaan, hak kehormatan, hak pendidikan, hak dalam keluarga, hak persamaan, hak perlindungan, dll yang kesemuanya harus didasarkan pada ketentuan dalam syari’ah.
Menurut Islam, HAM tidak hanya menekankan pada hak asasi manusia semata, tetapi juga dilandasi kewajiban asasi manusia untuk mengabdi kepada Allah sebagai pencipta. Hak dan kewajiban manusia telah disampaikan sejak manusia ada melalui wahyu-Nya. Sehingga konsep HAM bukan hasil evolusi dari pemikiran mns, melainkan dari wahyu Illahi.
TUJUAN HUKUM ISLAM Segi Pembuat Hukum Islam Untuk memenuhi keperluan hidup manusia yang bersifat daruriyyat, hajjiyat, dan tahsiniyyat Untuk ditaati dan dilaksanakan oleh manusia dalam kehidupannya sehari-hari Manusia mempelajari usul al fiqh (dasar pembentukan & pemahaman hkm Islam) sbg metodologi untuk dapat menaati dan melaksanakan hukum Islam dengan benar
Cont’d Segi Pelaksana Hukum Islam Untuk mendapatkan kebahagiaan dan kesejahteraan atas ridha Allah swt dalam kehidupan di dunia dan akhirat caranya: mengambil yg bermanfaat & mencegah yg mudharat bagi kehidupan.
Al Maqasid Al Shari’ah (Abu Ishaq al Shatibi) Memelihara Agama Memelihara Jiwa Memelihara Akal Memelihara Keturunan Memelihara Harta
SALAH PAHAM TERHADAP HUKUM ISLAM Salah memahami ruang lingkup ajaran Islam: mengatur hub man dgn Tuhan,man & lingkungannya. Menganggap ruang lingkup ajaran Islam sama dengan ajaran agama lain Untuk itu, harus mempelajari Islam dari sumber utamanya yaitu al Qur’an dan Hadits Salah menggambarkan kerangka dasar ajaran Islam akidah, syari’ah & akhlak sbg kesatuan Menganggap bagian-bagian ajaran Islam terpisah satu dengan yang lainnya Untuk itu, dalam mempelajari bagian-bagian ajaran Islam tidak boleh dipisahkan satu dengan lainnya dan juga harus dihubungkan dengan persoalan asasi dan permasalahan di bidang lainnya
Cont’d Salah mempergunakan metode mempelajari Islam Menjadikan ajaran Islam sebagai objek studi dan analisis dengan metode dan analisis yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Metode yang sebaiknya digunakan dalam mempelajari Islam adalah: Menurut Ali Syariati: karena Islam bersifat multidimensional, maka metode yang digunakan tidak cukup dengan satu metode, tetapi banyak metode, seperti metode filosofis, metode sejarah, metode sosiologis, dll. Menurut Mukti Ali: dalam mempelajari Islam perlu dilakukan dengan pendekatan saintifik-doktriner atau metode sintetis.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mempelajari Hukum Islam Hukum Islam adalah salah satu bagian dari kerangka dasar ajaran agama Islam Hukum Islam harus dikaitkan dengan akidah dan akhlak, sebab dlm sistem hk Islam, iman, hk dan kesusilaan/moral tdk dpt diceraipisahkan Tidak dapat dipelajari dengan menggunakan ilmu hukum lain (karena bersifat sekuler) Hukum Islam selalu dikaitkan dengan beberp istilah kunci,a.l. syari’ah dan fiqh Hukum Islam mengatur seluruh tata hubungan manusia, baik dg Tuhan,diri-sendiri,masy.,dan lingkungan hidup. Hukum Islam dipelajari dengan menggunakan metodologi hukum Islam sendiri(usul al fiqh).
TERIMA KASIH WASSALAM