Kebijakan Pengelolaan Obat Publik melalui sistem e-catalogue DIREKTORAT BINA OBAT PUBLIK DAN PERBEKALAN KESEHATAN
KEBIJAKAN OBAT NASIONAL SK Menkes No.189/Menkes/SK/III/2006 KETERSEDIAAN PENGGUNAAN OBAT RASIONAL TEPAT DIAGNOSA TEPAT OBAT TUJUAN PEMERATAAN K O N A S KETERJANGKAUAN TEPAT PENGGUNAAN TEPAT DOSIS KEAMANAN KHASIAT MUTU
DUKUNGAN AKSESIBILITAS OBAT DAN VAKSIN BAGI PROGRAM KESEHATAN FORNAS PEMILIHAN / SELEKSI PERENCANAAN PENGADAAN DISTRIBUSI PENGGUNAAN MONITORING & EVALUASI TATA KELOLA OBAT-VAKSIN TERPADU RKO POR Good Prescribing Practice Good Pharmacy Practice LP-LPO e-logistic Good Distribution Practice Good Storage Practice
KEBIJAKAN E-CATALOGUE DAFTAR OBAT (NAMA GENERIK, KEKUATAN, BENTUK SEDIAAN) BERDASARKAN KELAS TERAPI PENGGUNAAN PADA TINGKATAN FASKES FORMULARIUM NASIONAL RKO DASAR RKO RUJUKAN RKO PROGRAM RENCANA KEBUTUHAN OBAT LELANG HARGA SATUAN NEGOSIASI HARGA PENYEDIA TUNGGAL E-CATALOGUE
PROSES e-CATALOGUE NIE Generik Ada > 1 Lelang Hanya 1 Negosiasi Tidak ada NIE Nama Dagang >1
IMPLEMENTASI e-CATALOGUE OBAT Obat Tayang Berdasarkan Fornas - Perpanjangan kontrak payung s.d. 31 Desember 2015 - Percepatan proses penayangan obat di e-Catalogue - Belum tayang, gunakan metode pengadaan lain sesuai ketentuan RKO - Perencanaan yg akurat - Dukungan data RKO dari Satker dan Faskes - E-Monev Realisasi thd RKO - Kepastian penyediaan bagi Industri Farmasi - Tidak terjadi over/under supply - Didorong agar obat sdh didistribusikan ke provinsi Sistem e-Purchasing - Jangkauan internet - Kecepatan akses - Koordinasi dg Kemenkominfo - Server terpisah - Aplikasi baru
Realisasi E-Purchasing Provinsi Papua (Milyar Rupiah)
Realisasi E-Purchasing Dinas Kesehatan di Provinsi Papua (Milyar Rupiah)
Realisasi E-Purchasing Rumah Sakit di Provinsi Papua (Milyar Rupiah)
Petunjuk Pelaksanaan Permenkes No. 63 tahun 2014 ttg Pengadaan Obat berdasarkan Katalog Elektronik (e-Catalogue) Jika ada kendala operasional dalam aplikasi, pembelian e-catalogue secara manual dengan pemesanan langsung ke penyedia /industri farmasi Penolakan oleh industri farmasi dg menyampaikan alasan penolakan dapat beralih ke metode pengadaan lain Satker melaporkan penolakan kepada LKPP, cc ke Binfar & Alkes FKTP dan FKTRL swasta yang bekerjasama dengan BPJS: dapat melaksanakan pengadaan obat berdasarkan katalog elektronik melakukan pembelian e-catalogue secara manual dengan pemesanan langsung ke penyedia /industri farmasi
Hal Baru pada Kontrak Payung Kewajiban IF Penyedia: Menanggapi pesanan melalui e-purchasing paling lambat 7 hari kalender Penerapan Sanksi: Pengenaan denda 5 kali lipat (500%) dan disetor ke kas negara dalam hal IF Penyedia: Tidak menanggapi pesanan 3 kali berturut-turut Tidak melayani seluruh atau sebagian pesanan sesuai kapasitas yg didaftarkan Tidak mengirimkan seluruh atau sebagian pesanan sesuai transaksi
MONEV IMPLEMENTASI e-CATALOGUE OBAT (1) Untuk monev data realisasi e-catalogue terhadap rencana kebutuhan obat (RKO) Menggunakan data realisasi e_purchasing di LKPP, realisasi manual Kemkes dari Industri Farmasi secara berkala Kapasitas produksi Industri Farmasi, Vendor Listed Performance
MONEV IMPLEMENTASI e-CATALOGUE OBAT (2) LKPP Kemenkes Aplikasi Rencana Kebutuhan Obat (RKO) Aplikasi Data Realisasi Manual dll Server e-Catalog LKPP Kapasitas Produksi IF Vendor listed performance dll Server Aplikasi E-Monev Server e-Catalog Khusus Kemenkes : Obat dan Alkes
Permasalahan Implementasi e-Catalogue (1) SOLUSI Distributor menolak pemesanan Pemesanan dilakukan langsung ke IF Penyedia, baik secara e-Purchasing maupun secara manual (Pemesanan tdk diperkenankan ke distributor). Distributor tdk berhak untuk menolak Penolakan dari IF Penyedia Harus disertai alasan yang jelas Jika sudah melebihi kuota komitmen, maka dapat beralih ke cara lain sesuai Perpres 70 (harus ada bukti) Jika alasan tdk jelas, agar segera laporkan ke Kemkes
Permasalahan Implementasi e-Catalogue (2) SOLUSI Obat yang akan dibeli belum ada di e-Catalogue Gunakan cara lain sesuai Perpres 70 Bagaimana dengan RS Swasta dan Apotek Rujuk Balik jika akan menggunakan e-Catalogue Pemesanan dilakukan langsung ke IF Penyedia secara manual (Pemesanan tdk diperkenankan ke distributor) Jika diperlukan dapat meminta rekomendasi BPJS Segera kirimkan RKO Tidak boleh untuk pasien reguler
Permasalahan Implementasi e-Catalogue (3) SOLUSI Proses IF Penyedia dikenakan sanksi sesuai kontrak payung yang baru jika IF Penyedia tidak merespons pemesanan selama 3 kali berturut-turut, tdk bersedia melayani sesuai komitmennya dan tidak mengirimkan sebagian atau seluruh pesanan, agar segera menginformasikan kepada Dit Bina Oblik melalui email keluhan e-Catalogue. Survey cepat untuk konfirmasi keluhan vs fakta
Keluhan e-Catalogue Obat Direktorat Bina Obat Publik melalui: Email: e_katalog@kemkes.go.id Telepon: 081281753081 atau 021-5214872 (Jam Kerja)
Komitmen dari Satker, produsen dan distributor Penutup - Meningkatkan ketersediaan obat - Meningkatkan akses dan mutu pelayanan obat e-Catalogue sebagai dasar e-Purchasing meningkatkan pengadaan yang efisien, transparan dan akuntabel Komitmen dari Satker, produsen dan distributor
TERIMA KASIH