Takut dijerat gratifikasi iPod, 4 Hakim Agung sambangi KPK Ayu shelly nurhadiani 125030202111005
Takut dijerat gratifikasi iPod, 4 Hakim Agung sambangi KPK Merdeka.com - Empat Hakim Agung sore ini menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka mengaku ingin meminta klarifikasi soal dugaan gratifikasi penerimaan perangkat pemutar lagu digital iPod tipe Shuffle, yang dibagikan sebagai cenderamata dalam pernikahan anak Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, digelar pada Minggu pekan lalu. Salah satu Hakim Agung, Gayus Lumbuun , juga nampak hadir dalam lawatan hari ini. Dia bertindak sebagai juru bicara atas kegiatan hari ini. “Saya berempat, kita atas nama Ikatan Hakim Indonesia. Pokoknya kita minta klarifikasi mengenai apakah iPod itu sebagai bentuk gratifikasi atau bukan," kata Gayus kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/3).
Gayus mengatakan kedatangan mereka kali ini atas dasar inisiatif sendiri. Dia juga menyatakan akan melaporkan pemberian itu hari ini. Dia juga siap menyerahkan barang bikinan pabrikan Apple asal Amerika Serikat yang dia bawa itu jika diminta KPK. "Ya kita tunggu saja apa putusannya nanti. Kita bawa (iPod)," ujar Gayus. Seperti diberitakan, cenderamata iPod dalam pernikahan anak Nurhadi menjadi polemik setelah Komisi Yudisial (KY) mempersoalkannya. Komisioner Komisi Yudisial, Imam Anshori meminta para hakim yang menerima barang elektronik itu untuk mengembalikannya. Sebab, hal itu melanggar keputusan bersama Mahkamah Agung-Komisi Yudisial (SKB MA-KY) Dalam SKB MA-KY butir 2.2 jo SK KMA No 215/KMA/SK/XIII/2007 pasal 6 ayat 3 huruf q disebutkan hakim dilarang menerima hadiah di atas Rp 500 ribu. Awalnya, para hakim merasa tidak perlu mengembalikannya karena harga iPod berdasarkan kuitansi Rp 480.000 per buah. Baru sore ini para hakim merasa perlu mengklarifikasinya langsung ke KPK.
Takut dijerat gratifikasi iPod, 4 Hakim Agung sambangi KPK