widyanti kusuma rahayu 124704229 Nama Anggota widyanti kusuma rahayu 124704229 Nisha floretta elfani 124704230 Arya rahman hakinm 123704068 Deny surhatata 124704076 Putu agus jegantara 124704233
Latar Belakang Pengadilan HAM terbentuk di Indonesia setelah Orde Baru Jatuh 1998 Kekerasan yang berindikasi pelanggaran HAM setelah jajak pendapat di Tim Tim 1999 mendorong keluarnya Resolusi PBB Nomor 1264/1999 Resolusi itu mendesak agar peristiwa itu diusut dan pelakunya di bawa ke pengadilan
PRINSIP-PRINSIP Mengadili atau menghukum para pelaku pelanggaran hak asasi manusia Tersedianya Pengadilan HAM nasional merupakan wujud Pengadilan HAM Nasional bersifat komplementer pengadilan HAM internasional
Pengadilan HAM internasional terbuka dipergunakan apabila pengadilan nasional tidak fair dan cenderung melindungi pelaku/tersangka Pengadilan internasional dapat dipergunakan apabila suatu negara dalam keadaan UNWILLING (tidak ingin) dan UNABLE (tidak mampu)
TAHAP-TAHAP PENGADILAN HAM PENYELIDIKAN PENYIDIKAN PENUNTUTAN PERSIDANGAN PUTUSAN HAKIM
MEKANISME PEMBENTUKAN PENGADILAN HAM AD HOC PENYELIDIKAN KOMNAS HAM PENYIDIKAN KEJAKSAAN AGUNG PENUNTUTAN KEJAKSAAN AGUNG PENGADILAN HAM AD HOC USUL PEMBENTUKAN OLEH DPR KEPUTUSAN PRESIDEN PEMBENTUKAN
Terima Kasih