Bahan Kuliah Program Pascasarjana FH UNS 2015

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Advertisements

Konstitusi dan Rule of Law
Negara Hukum (rule of Law)
Nama : Nita Selviana Sari Kelas : X Adm. Perkantoran
WARGA NEGARA DAN PARTISIPASI POLITIK
MENGANALISIS HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
PROF.DR.H.SUWARMA AM, SH, M.Pd
PANCASILA 12 DEMOKRASI DALAM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Materi kuliah Pemilu dan Perilaku Politik
Pert. 10 Dosen: Dr. Syahrial Syarbaini, MA.
UNTUK KELAS X (semester 2) Pada Kompetensi dasar yang ke - 6 (enam)
BAB VI Negara Hukum TIK: Setelah pertemuan ini, mhs diharapkan dapat:
HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN
Pendekatan teori dan empisis
Hubungan Dasar Negara Dan Konstitusi
Pendidikan Kewarganegaraan
Materi Part 1 HUKUM TATA NEGARA Dosen RAMDHAN KASIM, SH
Bab 4 Negara dan Konstitusi
SMK 2 BLORA BLORA, JANUARI PENYUSUN MATERI STANDAR KOMPETENSI EVALUASI.
RULE OF LAW A. Pengertian
Negara dan Konstitusi Apa itu konstitusi dan apa itu konstitusionalisme? Apa konstitusi dari NKRI dan apa saja isinya? Apa sistem ketatanegaraan Indonesia.
DEMOKRASI Prof. Dr. Amir Santoso.
KONSTITUSI.
KONSTITUSI EKONOMI (Ekonomi Konstitusi) Dr. Muchamad Ali Safa’at, SH. MH.
Substansi Konstitusi Negara
FUNGSI DAN SIFAT UNDANG-UNDANG DASAR 1945
DEMOKRASI DI INDONESIA
RULE OF LAW.
Loading…Please wait.. KELOMPOK 3 IS the Best
Kuliah HTN III Asas-asas HTN sdn.
KONSTITUSI Emi Setyaningsih.
NEGARA HUKUM OLEH : MANUNGGAL BAHARUDDIN,SH UNSAT MAKASSAR 2002 MANUNGGAL BAHARUDDIN,SH.
PEMAHAMAN WARGA NEGARA TENTANG KONSTITUSI DAN HAK ASASI WARGA NEGARA
MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
KONSTITUSI & RULE OF LAW
DEMOKRASI By: Yesi Marince.
KULIAH HUKUM TATA NEGARA Pertemuan K-3
PANCASILA.
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
KOMPETENSI V PERTEMUAN MINGGU VI
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
KOMPETENSI !V V PERTEMUAN MINGGU VI
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
Konstitusi & Rule of Law
dalam konteks ketatanegaraan Negara RI
Dr. Anwar Ma’ruf, M.Kes., drh Fakultas Kedokteran Hewan Unair
assalamu’alaikum wr.wb
KONSTITUSI MATERI MUATAN KONSTITUSI KEDUDUKAN, FUNGSI & TUJUAN KONSTITUSI KLASIFIKASI KONSTITUSI.
Dr. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
NEGARA DAN KONSTITUSI.
By : Ratnasari Fajariya Abidin
Dr. Triyanto, SH. MHum. triyanto.staff.fkip.uns.ac.id
Bahan Kuliah Hukum Pemda Fakultas Hukum UII 2015
Oleh : Teori Konstitusi Oleh :
REFORMASI POLITIK & KONSTITUSI Dr. Ni’matul Huda, SH, MHum
ORGANISASI PERANGKAT DAERAH Dr. Ni’matul Huda, SH, MHum
By: RANTO, S.IP., M.A Dosen Tetap Ilmu Politik FISIPOL UBB
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
NEGARA & KONSTITUSI Konstitusionalisme,
Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan
UNDANG-UNDANG DASAR.
Arah sistem politik indonesia
DEMOKRASI INDONESIA DAN MASYARAKAT MADANI
DAYA IKAT KONSTITUSI Disampaikan pada mata Kuiah Konstitusi klembagaan Pemerintah Dosen : TATIK ROHMAWATI, S.IP.,M.Si. 9/22/2018 HandOut Konstitusi Kelembagaan.
MATERI DAN PEMBELAJARAN Pkn SD MODUL 7
Bab 3 NEGARA DAN KONSTITUSI
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
SISTEM KONSTITUSI. PENGERTIAN KONSTITUSI  Berasal dari bahasa Prancis (constituer) = Membentuk  Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksud ialah pembentukan.
KONSTITUSI INDONESIA MATA KULIAH KEWARGANEGARAAN.
PERKEMBANGAN, PENGERTIAN DAN MAKNA KONSTITUS
Transcript presentasi:

Bahan Kuliah Program Pascasarjana FH UNS 2015 TEORI KONSTITUSI (1) (KONSTITUSIONALISME) Oleh: DR. Ni’matul Huda, SH, Mhum. Bahan Kuliah Program Pascasarjana FH UNS 2015

KONSTITUSIONALISME Menurut Carl J. Friedrich konstitusionalisme ialah: “Gagasan bahwa pemerintah merupakan suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah”.

ESENSI KONSTITUSIONALISME Pertama, ialah konsep “negara hukum” (atau di negeri-negeri yang terpengaruh oleh sistem hukum Anglo Saxon disebut rule of law) yang menyatakan bahwa kewibawaan hukum secara universal mengatasi kekuasaan negara, dan sehubungan dengan itu hukum akan mengontrol politik (dan tidak sebaliknya). Kedua, ialah konsep hak-hak sipil warga negara dijamin oleh konstitusi dan kekuasaan negara pun akan dibatasi oleh konstitusi, dan kekuasaan itu pun hanya mungkin memperoleh legitimasinya dari konstitusi saja.

KONSENSUS MENJAMIN TEGAKNYA KONSTITUSIONALISME Ada tiga elemen kesepakatan (consensus), yaitu: Kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama (the general goals of society or general acceptance of the same philosophy of government). Kesepakatan tentang ‘the rule of law’ sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan negara (the basis of government). Kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi dan prosedur- prosedur ketatanegaraan (the form of institutitons and procedures).

lANJUTAN Kesepakatan pertama, untuk menjamin kebersamaan dalam kerangka kehidupan bernegara, diperlukan perumusan tentang tujuan-tujuan atau cita-cita bersama yang biasa juga disebut sebagai falsafah kenegaraan atau ‘staatsidee’ (cita negara) yang berfungsi sebagai ‘filosofische grondslag’ dan ‘common platforms’ atau ‘kalimatun sawa’ di antara sesama warga masyarakat dalam konteks bernegara. Kesepakatan kedua, adalah kesepakatan bahwa basis pemerintahan didasarkan atas aturan hukum dan konstitusi. Kesepakatan ketiga, adalah berkenaan dengan (a) bangunan organ negara dan prosedur-prosedur yang mengatur kekuasaannya, (b) hubungan-hubungan antar organ negara itu satu sama lain, serta (c) hubungan antara organ-organ negara itu dengan warga negara.