Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV Hukum Pembuktian Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
Hukum Pembuktian Sesi IV Alat Bukti Keterangan Ahli Pengertian Ahli. Definisi ahli → Pasal 120, 132 dan 132 KUHAP Menurut SE Jaksa Agung Nomor : SE-003/JA/2/1984 pemeriksaan ahli terhadap otentifikasi tanda tangan dan tulisan yg akan digunakan sbg alat bukti bahwa suatu tindakan pidana telah terjadi atau siapa saja yg bersalah melakukanya telah disepakati oleh ketua mahkamah agung, Jaksa Agung dan Kapolri sbg berikut : utk tindak pidana umum dan tindak pidana khusus keteranga ahli otentifikasi diberikan oleh labaoratorium Kriminal ; utk tindak pidana militer, keterangan ahli otentifikasi diberikan oleh laboratorium kriminal POM ABRI ; utk perkara yg bersifat koneksitas dapat diberikan oleh salah satu laboratorium kriminal berdasarkan kesepakatan antara unsur penegak hukum.
Hukum Pembuktian Sesi IV Menurut pedoman Pelaksanaan KUHAP, keterangan dokter bukan merupakan merupakan ketetangan ahli, melainkan keterangan saja yg merupakan petunjuk. Pengertian keterangan ahli dalam Pasal 133 KUHAP adalah keterangan ahli kedokteran kehakiman utk pemeriksaan luka, pemeriksaan mayat atau pemeriksaan bedah mayat. Keterangan Ahli → Jenis dan tata cara pemberian keterangan ahli sbg alat bukti yg sah yakni diminta dan diberikan ahli pada saat pemeriksaan penyidikan atas permintaan penyidik. Ahli membuat laporan atau visum et repertum dan dibuat oleh ahli yg bersangkutan, yg bernilai sbg alat bukti yg sah menurut UU. Keterangan ahli yg diminta dapat disampaikan di sidang peradilan, yg diajukan oleh penuntut umum dan penasehat hukum ; → Keterangan ahli adalah keterangan yg diberikan oelh seorang yg memiliki keahlian khusus tentang hal yg diperlukan utk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan (pasal 1 butir 28 KUHAP)
Hukum Pembuktian Sesi IV → ahli mempunyai 2 kemungkinan bisa sbg alat bukti keterangan ahli atau alat bukti surat. Apabila diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyidik atau penuntut umum, yg dituangkan dalam bentuk suatu bentuk laporan dan dibuat dgn mengingat sumpah swaktu ia menerima jabatan atau pekerjaan (penjelasan pasal 186 KUHAP), keterangan ahli tersebut sbg alat bukti surat. Pemanggilan & Pemeriksaan Ahli : 1. Pemanggilan Terhadap Ahli pasal 146 ayat 2 dan pasal 227 KUHAP ; 2. Ahli tdk mau hadir di persidangan pasal 159 ayat 2 KUHAP ; 3. Tata cara pemeriksaan ahli pasal 179 ayat 2 KUHAP, penjelasan pasal 186 KUHAP dan pasal 200 KUHAP) ; 4. Sumpah ahli pasal 179 ayat 2 KUHAP ; 5. Ahli menolak utk bersumpah - pasal 161 KUHAP dgn penjelasannya 6. Ahli tdk hadir dalam sidang dgn alasan sah pasal 120 ayat 2 KUHAP
Hukum Pembuktian Sesi IV 7. Peneletian ulang - pasal 180 KUHAP Keterangan alat bukti keterangan ahli Dalam pasal 186 KUHAP disebutkan bahwa keterangan ahli ialah apa yg seorang ahli nyatakan di depan sidang pengadilan. Suatu keterangan ahli baru mempunyai nilai pembuktian bila ahli tersebut di muka hakim harus bersumpah lebih dahulu sebelum memberikan keterangan. Dengan bersumpah baru mempunyai nilai sbg alat bukti ; - Dengan demikian selaku ahli, ia mempunyai kewajiban datang dipersidangan, mengucapkan sumpah dan memberrikan keterangan menurut pengetahuan dalam bidang keahliannya. Hal yg diterangkan oleh seorang ahli adalah merupakan kesimpulan2 dari suatu keadaan yg diketahui sesuai dgn keahliannya. Mengenai saksi ahli diatur dalam pasal 160 ayat 4 KUHAP dan pasal 161 ayat 2
Hukum Pembuktian Sesi IV Apabila dibandingkan keterangan saksi dan keterangan ahli, ada perbedaan antara kedudukan saksi dan kedudukan ahli antara lain sbg berikut : Saksi memberikan keterangan sebenarnya mengenai peristiwa yang ia alami, ia dengan, ia lihat dan ia rasakan sedangkan ahli memberi keterangan mengenai penghargaan dari hal-hal yg ada dan mengambil kesimpulan mengenai sebab akibat dalam suatu perbuatan terdakwa ; pada saat saksi dikenal adanya asas unnus testis nullus testis yg tdk dikenal pada ahli sehingga dgn keterangan seorang ahli saja, hakim membangun keyakinannya dgn alat2 bukti yg lain ; Saksi dpt memberikan keterangan dgn lisan dan ahli dpt memberikan keterangan baik lisan maupun tulisan ; Kedua alat bukti yaitu saksi dan saksi ahli digunakan hakim dalamk mengejar dan mencari kebenaran sejati ;