PEMBONGKARAN DAN PENIMBUNAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEMBEBASAN BEA MASUK INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
Advertisements

Tata Cara Penghitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor
Berbagai Bentuk Hukum Pengaturan Kawasan Di Indonesia
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN OLAHRAGA YANG DIIMPOR OLEH INDUK ORGANISASI OLAHRAGA NASIONAL Homepage
(PERUBAHAN PMK NOMOR 254/PMK.04/2013 TENTANG KITE PEMBEBASAN)
Pembebasan Bea Masuk atas barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta barang untuk Konservasi.
Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB)
TATALAKSANA KEPABEANAN DIBIDANG IMPOR
Dasar Hukum PASAL 25 AYAT (1) HURUF F UNDANG- UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 143/KMK.011/1997.
(PERUBAHAN PMK NOMOR 253/PMK.04/2013 TENTANG KITE PENGEMBALIAN)
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN dan BANDING DI BIDANG KEPABEANAN
PPN.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Penagihan Piutang Negara (tanpa Surat Paksa)
TPS TPP TPB TPB TEMPAT PENIMBUNAN
Berdasarkan peraturan direktur jenderal bea dan cukai
TATA LAKSANA PEMASUKAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DAN PENGELUARAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN.
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
REGISTRASI KEPABEANAN
Kementerian Keuangan RI
Acara Sosialisasi kepada Pengguna Jasa Kepabeanan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Kementerian Keuangan RI
Peningkatan Sinergi APIP K/L
DASAR HUKUM UU KEPABEANAN
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
LINGKUP PENAGIHAN PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
TANGGUNG JAWAB BEA MASUK, PEMBAYARAN, JAMINAN dan PENAGIHAN
TUTORIAL TATAP MUKA ADBI4235 KEPABEANAN & CUKAI
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang. Organisasi
Harga Jual Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk.
ajustment/opinion/deal
Saat dan tempat pajak terutang
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Bagaimana Cara Mendapatkan Fasilitas ?
DASAR HUKUM Dasar Hukum Pengertian Tidak Dipungut Bea Masuk
CURRICULUM VITAE Yudi Amirullah, SE Contact :
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Impor di Indonesia KELOMPOK 12: Rizny Anindya ( )
“Barang Tidak Dikuasai disimpan di Tempat Penimbunan Pabean”
Mitra Utama yang selanjutnya disebut MITA adalah:
FASILITAS PENGELUARAN BARANG
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG
ajustment/opinion/deal
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
FASILITAS PELAYANAN SEGERA
Pemeriksaan barang impor di gudang importir merupakan skema kemudahan
PENGEMBALIAN DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
Wewenang Pemeriksaan :
KETENTUAN IMPOR BARANG KIRIMAN (PMK NOMOR: 182/PMK.04/2016)
PENGANTAR KEPABEANAN Yusi Riza S.ST Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Tata CARa penagihan kepabeanan dan cukai
Kemudahan Pembayaran Cukai
MUTASI BARANG KENA CUKAI
Teknis Kepabeanan Kelompok 2 Bestya Nora Savira (04)
Tata cara pengeluaran barang impor dari kawasan pabean untuk diangkut ke tps Pengusaha TPS di KPPT (kawasan pelayanan pabean terpadu) menyampaikan BC.
Created by : Cerity Squad Please Wait Pengantar Kepabeanan Dan Cukai Materi Cukai Created By Kelompok 1/22/2019 1:47 AM Undang-Undang.
SISTEM APLIKASI MANIFES (CEISA MANIFES)
Tempat Penimbunan Berikat
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ADMINISTRASI PAJAK PENGISIAN SURAT SETORAN PAJAK / SSP.
Transcript presentasi:

PEMBONGKARAN DAN PENIMBUNAN DI LUAR KAWASAN PABEAN Pada dasarnya pembongkaran dan penimbunan barang impor wajib dilakukan di Kawasan Pabean. Namun dalam kondisi tertentu ketentuan pasal 10A Undang Undang Kepabeanan memberikan toleransi. Keadaan darurat (force majeur); Sifat barang sedemikian rupa, sehingga tidak dapat ditimbun di TPS; Adanya kongesti (kondisi overload dari kapasitas penimbunan) yang dinyatakan secara tertulis oleh yang berwenang; Alasan lain berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Bea dan Cukai.