PEMBONGKARAN DAN PENIMBUNAN DI LUAR KAWASAN PABEAN Pada dasarnya pembongkaran dan penimbunan barang impor wajib dilakukan di Kawasan Pabean. Namun dalam kondisi tertentu ketentuan pasal 10A Undang Undang Kepabeanan memberikan toleransi. Keadaan darurat (force majeur); Sifat barang sedemikian rupa, sehingga tidak dapat ditimbun di TPS; Adanya kongesti (kondisi overload dari kapasitas penimbunan) yang dinyatakan secara tertulis oleh yang berwenang; Alasan lain berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Bea dan Cukai.