KEMENTERIAN DALAM NEGERI HAL-HAL PENTING TERKAIT PEMILU 2014 REPUBLIK INDONESIA HAL-HAL PENTING TERKAIT PEMILU 2014 Dan Persiapan Rakonas Pemantapan pelaksanaan Pemilu 2014 oleh PRESIDEN RI Oleh Dirjend Kesbangpol Kemendagri Samarinda 4 Februari 2014
DAFTAR ISI DASAR HUKUM TAHAPAN PEMILU KEWAJIBAN DAN PERAN PEMERINTAH DAN PEMDA KAMPANYE PEMILU PERCETAKAN DAN DISTRIBUSI LOGISTIK PEMILU TPS DAN SAKSI PARTAI POLITIK KEBUTUHAN PENERBITAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PENGHITUNGAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
DASAR HUKUM
BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK DASAR HUKUM PEMILU DAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri yang akan menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tatacara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
TAHAPAN PEMILU
JADWAL DAN TAHAPAN PEMILU DPR, DPD, DAN DPRD 2014 (Peraturan KPU No.21 Tahun 2013) NO KEGIATAN TANGGAL 1 Pengumuman Partai Politik peserta Pemilu 2014 9 – 11 Jan 2013 2 Pengumuman DCT Anggota DPR dan DPRD 23 – 25 Agust 2013 3 Pengumuman DCT Anggota DPD 29 – 31 Agust 2013 4 Rekapitulasi DPT 4 Nov 2013 5 Kampanye melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga 11 Jan 2013 – 5 Apr 2014 6 Kampanye melalui rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik 16 Mar – 5 Apr 2014 7 Masa Tenang 6 – 8 Apr 2014 8 Distribusi logistik ke TPS 8 Apr 2014 9 Pemungutan suara 9 Apr 2014 10 Penetapan hasil Pemilu secara nasional 7 – 9 Mei 2014 11 Penetapan Perolehan Kursi dan calon terpilih anggota DPR serta DPD 11- 17 Mei 2014 12 Pengajuan perselisihan hasil Pemilu ke MK 12 – 14 Mei 2014 13 Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kab/Kota Juli – Okt 2014 14 Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Provinsi Agust – Okt 2014 15 Pengucapan sumpah/janji anggota DPR dan DPD Okt 2014
RANCANGAN JADWAL DAN TAHAPAN PEMILU PRESIDEN DAN WAPRES 2014 NO KEGIATAN TANGGAL 1 Penetapan DPT nasional 6 – 13 Mei 2014 2 Pendaftaran pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden 10 – 16 Mei 2014 3 Penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden 5 – 9 Juni 2014 4 Kampanye 14 Juni – 5 Juli 2014 7 Masa Tenang 6 – 8 Juli 2014 8 Pemungutan suara 9 Juli 2014 9 Penetapan hasil Pemilu 26 – 28 Juli 2014 10 Pengajuan gugatan perselisihan hasil Pemilu 29 – 31 Juli 2014 11 Penetapan hasil Pemilu pasca Putusan MK 2 – 13 Agust 2014 12 Kampanye Putaran II 15 – 24 Agust 2014 13 Pemungutan suara Putaran II 9 Sept 2014 14 Penetapan hasil Pemilu Putaran II 26 – 27 Sept 2014 15 Pengajuan gugatan perselisihan hasil Pemilu Putaran II 27 – 29 Sept 2014 16 9 Okt 2014 17 Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 20 Okt 2014
KEWAJIBAN DAN PERAN PEMERINTAH DAN PEMDA
PERAN PEMERINTAH DAN PEMDA PASAL 126 UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2011, DALAM PELAKSANAAN TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBANNYA PENYELENGGARA PEMILU, PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH WAJIB MEMBERIKAN BANTUAN DAN FASILITAS SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PENUGASAN PERSONEL PADA SEKRETARIAT PANWASLU KABUPATEN/KOTA, PPK, PANWASLU KECAMATAN DAN PPS; PENYEDIAAN SARANA RUANGAN SEKRETARIAT PANWASLU KABUPATEN/KOTA, PPK, PANWASLU KECAMATAN DAN PPS; PELAKSANAAN SOSIALISASI; KELANCARAN TRANSPORTASI PENGIRIMAN LOGISTIK; MONITORING KELANCARAN PENYELENGGARAAN PEMILU; KEGIATAN LAIN SESUAI DENGAN KEBUTUHAN PELAKSANAAN PEMILU YANG DILAKSANAKAN SETELAH ADA PERMINTAAN DARI PENYELENGGARA PEMILU; BANTUAN DAN FASILITAS
KEWAJIBAN PEMERINTAH DAN PEMDA PADA PEMILU DPR, DPD, DAN DPRD PENYEDIAAN DATA KEPENDUDUKAN (Pasal 32 UU 8 Tahun 2012); FASILITAS KAMPANYE (Pasal 103 UU 8 Tahun 2012); MEMBANTU PENDISTRIBUSIAN DAN PENGAMANAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA (Pasal 142 UU 8 Tahun 2012); MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM DAN KEAMANAN PADA PEMANTAU PEMILU (Pasal 238 UU 8 Tahun 2012).
PERAN PEMERINTAH, TNI, DAN POLRI DALAM KAMPANYE PEMILU DPR, DPD, DAN DPRD PEMERINTAH, PEMERINTAH PROVINSI, PEMERINTAH KABUPATEN/ KOTA, KECAMATAN, DAN DESA ATAU NAMA LAIN/KELURAHAN MEMBERIKAN KESEMPATAN YANG SAMA KEPADA PELAKSANA KAMPANYE PEMILU DALAM PENGGUNAAN FASILITAS UMUM UNTUK PENYAMPAIAN MATERI KAMPANYE PEMILU. (PASAL 103 ayat (1) UU 8 Tahun 2012) PEMERINTAH, PEMERINTAH PROVINSI, PEMERINTAH KABUPATEN/ KOTA, KECAMATAN, DESA/KELURAHAN, TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DILARANG MELAKUKAN TINDAKAN YANG MENGUNTUNGKAN ATAU MERUGIKAN PELAKSANA KAMPANYE PEMILU. (PASAL 103 ayat (2) UU 8 Tahun 2012)
PERAN HANSIP/LINMAS PENANGANAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN, DAN KEAMANAN DI SETIAP TPS DILAKSANAKAN OLEH 2 (DUA) ORANG PETUGAS YANG DITETAPKAN OLEH PPS. (Pasal 152 ayat (4) UU No.8 Tahun 2012) PETUGAS YANG MENANGANI KETENTERAMAN, KETERTIBAN, DAN KEAMANAN DI SETIAP TPS BERASAL DARI SATUAN PERTAHANAN SIPIL/PERLINDUNGAN MASYARAKAT. (Penjelasan Pasal 152 ayat (4) UU No.8 Tahun 2012)
KEBUTUHAN ANGGOTA HANSIP/LINMAS DAN PENGANGGARANNYA KEBUTUHAN ANGGOTA HANSIP/LINMAS = JUMLAH TPS X 2 ORANG = + 559.281 X 2 ORANG = + 1.118.562 ORANG PENDANAAN PENYELENGGARAAN DAN PENGAWASAN PEMILU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SERTA PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN WAJIB DIANGGARKAN DALAM APBN (Pasal 116 ayat (2) UU No.15 Tahun 2011) SAMPAI DENGAN SAAT INI HONORARIUM UNTUK ANGGOTA HANSIP/LINMAS MASIH BELUM TERSEDIA
KAMPANYE PEMILU
LARANGAN KAMPANYE BAGI PELAKSANA, PESERTA DAN PETUGAS KAMPANYE (Pasal 86 UU 8 Tahun 2012) mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan bentuk NKRI; melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI; menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; mengganggu ketertiban umum; mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu; menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.
LARANGAN KEIKUTSERTAAN SEBAGAI PELAKSANA KAMPANYE (Pasal 86 UU 8 Tahun 2012) Ketua, Wakil Ketua, ketua muda, hakim agung pada MA, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah MA, dan hakim konstitusi pada MK; Ketua, Wakil Ketua, dan anggota BPK; Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan deputi gubernur BI; direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD; PNS; anggota TNI dan POLRI; kepala desa; dan perangkat desa.
KAMPANYE BAGI PEJABAT NEGARA (Pasal 87 UU 8 Tahun 2012) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan: tidak menggunakan fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan menjalani cuti di luar tanggungan negara. Cuti dan jadwal cuti pejabat negara yang kampanye dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah
KAMPANYE HAK PEJABAT NEGARA DALAM KAMPANYE (PP 18 TAHUN 2013) HARUS MENJALANKAN CUTI DAN TIDAK MENGGUNAKAN FASILITAS NEGARA WAJIB MENJAMIN TERWUJUDNYA MISI DAN KELANCARAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGARA, SERTA ASAS-ASAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG BAIK KAMPANYE
PERMINTAAN CUTI KAMPANYE PEJABAT NEGARA (PP 18 TAHUN 2013) MENTERI DAN PEJABAT SETINGKAT MENTERI PRESIDEN DISAMPAIKAN 12 HARI KERJA (TERHITUNG SEJAK SURAT DITERIMA PEJABAT YG BERWENANG) GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR MENDAGRI (TEMBUSAN PRESIDEN) GUBERNUR (TEMBUSAN MENDAGRI)) BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL BUPATI/WAKIL WALIKOTA 4 HARI KERJA SEJAK DITERIMA IJIN CUTI KELUAR
CUTI PEJABAT NEGARA DALAM KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPR, DPD, DAN DPRD (PP 18 TAHUN 2013) KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPR, DPD, DAN DPRD 1. MASA KAMPANYE SAMPAI DENGAN DIMULAINYA KAMPANYE RAPAT UMUM 2. KAMPANYE RAPAT UMUM SAMPAI DENGAN DIMULAINYA MASA TENANG PEJABAT NEGARA CUTI 1 HARI KERJA DALAM 1 MINGGU PEJABAT NEGARA CUTI 2 HARI KERJA DALAM 1 MINGGU MENTERI DAN PEJABAT SETINGKAT MENTERI CUTI PADA HARI JUMAT KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH TIDAK BOLEH CUTI PADA HARI YANG SAMA HARI LIBUR ADALAH HARI BEBAS UNTUK KAMPANYE
CUTI PEJABAT NEGARA DALAM KAMPANYE PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN (PP 18 TAHUN 2013) KAMPANYE PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PELAKSANAAN CUTI PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DILAKUKAN BERDASARKAN KESEPAKATAN ANTARA PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SESUAI DENGAN JADWAL KAMPANYE PEMILU YANG TELAH DITETAPKAN OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM MENTERI DAN PEJABAT SETINGKAT MENTERI CUTI 2 HARI KERJA DALAM 1 MINGGU KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH TIDAK BOLEH CUTI PADA HARI YANG SAMA DALAM HAL TERDAPAT TUGAS PEMERINTAHAN YANG MENDESAK DAN HARUS SEGERA DISELESAIKAN, PRESIDEN DAPAT MEMANGGIL MENTERI DAN PEJABAT SETINGKAT MENTERI YANG SEDANG MELAKUKAN KAMPANYE HARI LIBUR ADALAH HARI BEBAS UNTUK KAMPANYE
FASILITAS PEJABAT NEGARA DALAM KAMPANYE PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN (PP 18 Tahun 2013) Penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan Presiden dan Wakil Presiden menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler dilakukan sesuai kondisi lapangan secara profesional dan proporsional. Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden maka fasilitas negara yang melekat tetap diberikan sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Terhadap calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang bukan Presiden dan Wakil Presiden, selama berkampanye diberikan fasilitas pengamanan dan pengawalan oleh POLRI. Pengamanan dan pengawalan dibiayai dari APBN. Pengamanan dan pengawalan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
SANKSI KAMPANYE TANPA CUTI (PP 18 TAHUN 2013) PRESIDEN MENTERI DAN PEJABAT SETINGKAT MENTERI SANKSI: TEGURAN TERTULIS YG DIUMUMKAN & SANKSI LAIN MENDAGRI GUBERNUR GUBERNUR BUPATI/ WALIKOTA
PERCETAKAN DAN DISTRIBUSI LOGISTIK PEMILU
DISTRIBUSI LOGISTIK PEMILU PERCETAKAN DAN DISTRIBUSI LOGISTIK PEMILU Dalam pendistribusian dan pengamanan perlengkapan pemungutan suara, KPU dapat bekerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah, TNI, dan POLRI (Pasal 142 UU 8 Tahun 2012) KPU meminta bantuan POLRI untuk mengamankan surat suara selama proses pencetakan berlangsung, menyimpan, dan mendistribusikannya ke tempat tujuan (Pasal 146 UU 8 Tahun 2012)
TPS DAN SAKSI PARTAI POLITIK
JUMLAH TPS DAN PPS JUMLAH TPS = + 559.281 JUMLAH KPPS = + 559.281 X 7 ORANG = + 3.914.967 ORANG JUMLAH PPS = 81.458 PPS JUMLAH ANGGOTA PPS = 81.458 X 3 ORANG = 244.374 ORANG
KEBUTUHAN SAKSI PARTAI POLITIK Kebutuhan Saksi = Jumlah TPS X 12 Partai Peserta Pemilu = + 548.443 X 12 Partai Peserta Pemilu = + 6.581.196 orang Kebutuhan Saksi Prov Aceh = Jumlah TPS di Aceh X 15 Partai Peserta Pemilu = + 10.848 X 15 Partai Peserta Pemilu = + 162.720 orang Total Kebutuhan Saksi = + 162.720 orang + + 6.581.196 orang = + 6.743.896 orang CATATAN: Asumsi seluruh Partai Politik Peserta Pemilu 2014 mengirimkan saksinya di setiap TPS Jumlah TPS di Aceh per 20 Oktober 2013 Saat ini KIP Aceh sedang mengusulkan penambahan TPS
PENGGANTI UNDANG-UNDANG KEBUTUHAN PENERBITAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
KEBUTUHAN PENERBITAN PERPPU PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN Beberapa hal krusial dalam Perppu: Sinkronisasi dengan UU No.15 Tahun 2011; Sinkronisasi dengan UU No.8 Tahun 2012; Putusan MK
ISU KRUSIAL RANCANGAN PERPPU PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN NO ISU KRUSIAL USULAN PERUBAHAN KETERANGAN 1 Sinkronisasi UU No.15 Tahun 2011 Nomenklatur Bawaslu Provinsi Perubahan nomenklatur Panwaslu Provinsi menjadi Bawaslu Provinsi Penyelesaian sengketa Pemilu Bawaslu berwenang menyelesaikan sengketa Pemilu Nomenklatur DKPP Penambahan nomenklatur DKPP sebagai lembaga baru yang bertugas menyelesaikan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu Rekapitulasi suara oleh PPS PPS mempunyai tugas melakukan rekapitulasi suara di tingkat desa atau kelurahan 2 Sinkronisasi UU No.8 Tahun 2012 Teknis pemberian suara Pemberian suara dilakukan dengan mencoblos Hak pilih anggota TNI dan Polri Anggota TNI dan Polri tidak menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2014 3 Putusan MK Hitung cepat pada masa tenang Hitung cepat pada masa tenang dapat dilakukan Penyiaran berita pada masa tenang Penyiaran berita pada masa tenang dapat dilakukan Penggunaan KTP dan Paspor WNI yang tidak terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP atau Paspor
PENGHITUNGAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
PENGHITUNGAN BANTUAN KEUANGAN DARI APBN/APBD KEPADA PARPOL Pasal 5 PP NO. 5 THN 2009 Hasil Penghitungan Jumlah Bantuan APBN/APBD tahun sebelumnya (thn 2008) NILAI BANTUAN PER SUARA HASIL PEMILU DPR, DPRD PROV DAN DPRD KAB/KOTA (Thn 2009) = Jumlah perolehan suara hasil pemilu DPR,/DPRD Prov/DPRD Kab/Kota Bagi partai politik yang mendapatkan kursi periode sebelumnya (Hasil Pemilu Thn 2004) JUMLAH BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DARI APBN/APBD DALAM TAHUN ANGGARAN BERKENAAN (Thn 2009) NILAI BANTUAN PER SUARA HASIL PEMILU DPR, DPRD PROV DAN DPRD KAB/KOTA (Thn 2009) JUMLAH PEROLEHAN SUARA HASIL PEMILU DPR, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KAB/KOTA PERIODE BERKENAAN. (Thn 2009) x =
= x CONTOH = PENGHITUNGAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI DEMOKRAT (APBN) Hasil Penghitungan Jumlah Bantuan APBN (Rp. 11.550.000.000,-) NILAI BANTUAN PER SUARA (Rp. 108,-) = (106.774.108) Jumlah perolehan suara hasil pemilu DPR JUMLAH BANTUAN KEUANGAN PARTAI DEMOKRAT TAHUN 2009-2014 (Rp. 2.338.771.860,- /tahun) NILAI BANTUAN PER SUARA (Rp. 108,-) JUMLAH PEROLEHAN SUARA PARTAI DEMOKRAT HASIL PEMILU DPR RI TAHUN 2009 (21.655.295 suara) x =
JUMLAH BANTUAN KEUANGAN MASING-MASING PARTAI POLITIK TAHUN ANGGARAN 2009 S.D 2014 (APBN) NO PARTAI POLITIK SUARA SAH KURSI BESARNYA BANTUAN PARPOL = NILAI PER SUARA X JUMLAH SUARA HASIL PEMILU TAHUN 2009 1 2 3 4 5 DEMOKRAT 21.655.295 148 Rp. 108,- x 21.655.295 SUARA = Rp. 2.338.771.860,- GOLKAR 15.031.497 100 Rp. 108,- x 15.031.497 SUARA = Rp. 1.623.401.676,- PDIP 14.576.388 94 Rp. 108,- x 14.576.388 SUARA = Rp. 1.574.249.904,- PKS 8.204.946 57 Rp. 108,- x 8.204.946 SUARA = Rp. 886.134.168,- PAN 6.273.462 46 Rp. 108,- x 6.273.462 SUARA = Rp. 677.533.896,- 6 PPP 5.544.332 38 Rp. 108,- x 5.544.332 SUARA = Rp. 598.787.856,- 7 PKB 5.146.302 28 Rp. 108,- x 5.146.302 SUARA = Rp. 555.800.616,- 8 GERINDRA 4.642.795 26 Rp. 108,- x 4.642.795 SUARA = Rp. 501.421.860,- 9 HANURA 3.925.620 17 Rp. 108,- x 3.925.620 SUARA = Rp. 423.966.960,- TOTAL 85.000.637 560 Rp. 9.180.068.796,-
PERSANDINGAN APBD DAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK DI DAERAH NO DAERAH APBD NAMA PROVINS/ KABUPATEN/ KOTA JUMLAH KURSI DPRD JUMLAH SUARA SAH PEMILU DPRD TAHUN 2009 JUMLAH BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK 1 PROVINSI APBD TERTINGGI PROV. DKI JAKARTA 94 3.264.747 Rp 1.338.583.170 APBD TERENDAH PROV. GORONTALO 45 426.145 Rp 700.000.000 2 KAB/KOTA KAB. KUTAI KERTANEGARA 287.876 Rp 856.702.400 KAB. BOLAANG MONGONDOW TIMUR 20 31.640 Rp 380.000.000
PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK DAN OPERASIONAL SEKRETARIAT PP NO. 5 THN 2009 PP NO. 83 THN 2012 PASAL 9 PASAL 9 SEBAGAI DANA PENUNJANG KEGIATAN PENDIDIKAN POLITIK DAN OPERASIONAL SEKRETARIAT SEBAGAI DANA PENUNJANG KEGIATAN PENDIDIKAN POLITIK (PALING SEDIKIT 60%) DAN OPERASIONAL SEKRETARIAT
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
KEWAJIBAN PARPOL Pasal 13 huruf i UU No. 2 Thn 2008 Partai Politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari APBN/APBD secara berkala 1 (satu) tahun sekali setelah diperiksa oleh BPK.
SANKSI Pasal 47 ayat (3) UU No. 2 Thn 2008 Partai politik yang tidak menyampaikan laporan pertangunggjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBN dan APBD secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Pemerintah yang telah diperiksa oleh BPK, maka bantuan keuangan partai politik tersebut dihentikan sampai laporan diterima oleh Pemerintah dalam tahun anggaran berkenaan.
TERIMA KASIH 43