PENGANTAR ILMU KEDOKTERAN FORENSIK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
Advertisements

PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
PENYIMPANGAN HUKUM FORMAL
Visum et Repertum dr.Rika Susanti,SpF.
Penerapan Perlindungan bagi Saksi dan Korban dalam Perkara Pidana Yang ditangani Oleh Kejaksaan Republik Indonesia Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.
Perkara Pidana, Penyidikan, dan Penuntutan
BANTUAN HUKUM. DASAR HUKUM 1. UU NO. 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAANKEHAKIMAN PASAL 37 – UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA PASAL 56.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
PENYIDIKAN.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
PRAPERADILAN DAN KONEKSITAS
1 Pertemuan #11 PENYIDIKAN DALAM PERPAJAKAN Matakuliah: F0442 / Ketentuan Umum Perpajakan Tahun: 2006 Versi: 1.
PENGANTAR ILMU KEDOKTERAN FORENSIK
PENUNTUTAN Dr.setyo utomo,sh.,m.hum
KERUGIAN NEGARA VS KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
ACARA PEMERIKSAAN PENGADILAN PERTEMUAN KE-7. SKEMA : PERISTIWA HK ---- PENYELIDIKAN ---- PENYIDIKAN---- PENUNTUTAN---- PENGADILAN Dalam hal PN menerima.
Departemen Pengawasan Bank 3
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
BANTUAN DOKTER PADA PERADILAN
PENYIDIKAN NEGARA.
Hak Tersangka / Terdakwa
VISUM et REPERTUM.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti S U R A T Sesi V
Acara Peradilan Pidana Anak
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
Penyitaan.
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN
VISUM ET REPERTUM PSYCHIATRICUM
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
Introduction to Medical Law
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Pengantar Kuliah Ilmu Kedokteran Forensik & Medikolegal
KUP II.
PEMERIKSAAN DOKTER DI TKP (TEMPAT KEJADIAN PERKARA)
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
OTOPSI MEDIS & TRANSPLANTASI
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
PERKULIAHAN IV.
HUKUM ACARA PIDANA.
PROSES PERADILAN PIDANA
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
Penyelidikan Penyidikan
Proses Hukum Acara Peradilan HAM
dr. H. Soeroto H s, Sp.F (K), SH, PKK, DK.
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
VISUM ET REPERTUM Oleh dr. Indra Sp.F.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi II
Visum & Hubungan Rekam Medis
MEMAHAMI HUKUM ACARA PIDANA
Di Gedung Rekonfu Polres Pemalang, 25 Mei 2016
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
BIRO HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PENGADILAN NEGERI SERANG
TAXATION 2 Lecturer: Benny Januar Tannawi
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Transcript presentasi:

PENGANTAR ILMU KEDOKTERAN FORENSIK EDISON.P.SH.MKes.MH edisonp19@yahoo.co.id 081361662100

I. PENDAHULUAN Dimasyarakat, kerap terjadi pelanggaran hukum yang menyangkut tubuh manusia, spt: penganianyaan, pembunuhan, perkosaan, peracunan dll. Untuk menyelesaikan perkara diperlukan sistem/cara yang dapat memberikan hukuman yang setimpal. Dengan Kemajuan Iptek orang mendapatkan pembuktian secara ilmiah yang disebut SAKSI DIAM (silent witness), sehingga diperlukan peran ahli untuk memeriksa BARANG BUKTI (Corpus Delici) secara ilmiah.

1. PENDAHULUAN. (Lanjutan…1) Barang bukti dapat berupa : orang hidup, mayat, darah, semen, rambut, sidik jari, peluru, larve lalat, surat, dll. Kumpulan pengeth yg memeriksa brg bukti untk kepentingan peradilan dikenal sbg Forensic Sciences, dibid kedokteran al Kedokt Forensik (Forensic Medicine), Odontologi Forensik, Psikiatri Forensik, Patologi Forensik, Antropologi Forensik. Sejarah mencatat Anthitium, seorg dokter dizaman Romawi, pd suatu Forum, semacam institusi peradilan, mengatakan bhw dari 21 luka yg ditemukan dlm tubuh maharaja Julius Caeser, hanya satu luka saja yg menembus sela iga ke-2 yg merupakan luka yg mematikan. Nama Kedokt Forensik dikatakan berasal dari kata Forum ini.

2. PENGERTIAN ILMU KEDOKTERAN FORENSIK Forensic Science Medicine Kimia Forensic Uang Palsu Kebakaran Kebidanan Bedah Syaraf Forensic Trace Evident - Bercak darah - Tulang - Identifikasi DNA

ILMU KEDOKTERAN FORENSIK Semula bernama Medicolegal Science. Kemudian berkembang jadi Forensic Medicine. - Forensic : asal kata Forum, tempat berlangsung sidang dizaman Romawi - Medicine : berarti kedokteran. Di Indonesia :Paska kemerdekaan Medicolegal diganti menjadi Ilmu Kedokteran Kehakiman. - Sejak awal 1990, dipopulerkan menjadi IlmuKedokteran Forensik

PENGERTIAN Ilmu Kedokteran Forensik : Cabang ilmu kedokteran yang menggunakan prinsip- prinsip dan pengetahuan kedokteran untuk membantu proses hukum, baik sipil maupun kriminal (Jaising P Modi) Penggunaan pengetahuan dan keterampilan dibidang kedokteran kepentingan hukum dan peradilan (Prof.DR.Amri Amir SpF(K),DFM,SH).

3. RUANG LINGKUP Ruang lingkup pelayanan ilmu kedokteran Forensik meliputi : Pemeriksaan orang hidup maupun orang mati Pemeriksaan bahan yang berasal dari tubuh manusia spt. darah, urine, semen, rambut,kuku, dll untuk kepentingan penyidikan dan peradilan

4.LINTAS DISIPLIN ILMU KEDOKTERAN FORENSIK Penyidik Dokter 2 1 3 5+ 5 Penuntut Umum korban 7 6+ 6 Hakim

KETERANGAN : 1 =Penyidik menemukan / mendapatkan laporan ada korban 2 = Penyidik mengirim permintaan VeR kepada dokter 3 = Dokter memeriksa korban 4 = VeR disampaikan kepada penyidik 5 = Penyidik mengirim berkas pemeriksaan termasuk VeR kepada jaksa sebagai penuntut umum 5+= Jaksa mengembalikan berkas kepada penyidik untuk diperbaiki 6 = Jaksa menuntut tersangka disidang pengadilan 6+= Hakim meminte jaksa untuk melengkapi berkas perkara (termasuk VeR) 7 = Dokter diminta hadir disidang pengadilan

Tindak pidana terhadap tubuh dan nyawa manusia Korban----------kasus? Pelaku Hidup (konsultasi) Mati Sistem peradilan pidana (SPP) utuh Terpotong2 Bagian tubuh penyidik RSU -bag. Kedokteran kehakiman -instalasi penulasaraan jenazah (Depkes) jaksa Pem. Forensik ------ lab, dll hakim VER LP

5. ILMU KEDOKTERAN FORENSIK DAN HUKUM KESEHATAN Hukum kedokteran atau Hukum Kesehatan adalah cabang Ilmu yang mengatur tentang ketentuan2 hukum yang berhubungan dengan pemeliharaan dan pelayanan kesehatan. Titik berat penerapan ilmu kedokteran forensik adalah penegakan hukum & Keadilan, Titik berat penerapan hukum kesehatan adalah kepentingan kesehatan dan pemakai jasa dibidang kesehatan, agar pelayanan kesehatan berlangsung dengan baik

6. KETERANGAN AHLI Kewajiban dokter untuk membuat keterangan ahli telah diatur dalam KUHAP pasal 133 ayat (1) : Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, penganianyaan atau mati diduga karena peristiwa tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya.

6. KETERANGAN AHLI (LANJUTAN…1) Keterangan ahli ini akan dijadikan sebagai alat bukti sah dipengadilan , diatur dalam KUHAP pasal 184 ayat (1): Alat bukti yang syah adalah : - Keterangan saksi - Keterangan ahli - Surat - Petunjuk - Ket. terdakwa

6.1. PIHAK YANG BERWENANG MEMINTA KETERANGAN AHLI KUHAP ps 6 ayat(2) jo PP 27 Tahun 1983 ps ayat(1), kategori penyidik adalah Pejabat Polisi Negara RI yang diberi wewenang khusus oleh UU dgn pangkat serendah-rendahnya Pembantu Letnan dua (sekarang Ajun Inspektur Dua). Sedangkan penyidik pembantu berpangkat serendah-rendahnya Sersan dua (sekarang Brigadir dua). Bila suatu Kepolisian Sektor tidak ada berpangkat bintara, maka dibawah Pembantu letnan dua dikategorikan sebagai penyidik.

6.2. PIHAK YANG BERWENANG MEMBUAT KETERANGAN AHLI Men. KUHAP ps 133 ayat (1) : Yang berwenang melakukan pemeriksaan forensik yang menyangkut tubuh manusia dan membuat keterangan ahli adalah : - dokter ahli kedokteran kehakiman (forensik) - dokter - ahli lainnya. Dokter ahli forensik  Keterangan ahli Dokter  Keterangan

6.3. PROSEDUR MEMINTA KETERANGAN AHLI KUHAP ps 133 ayat (2) : Permintaan keterangan ahli sbgmana dimaksud ayat (1), dilakukan secara tertulis, yang dalam srt tsb disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemerikasaan mayat atau bedah mayat. Ayat (3) : Mayat yg dikirim kpd kedokteran kehakiman atau dokter harus diperlakukan dengan baik dgn penuh penghormatan thd mayat tsb dan diberi label, dilak dan dengan diberi cap jabatan yg dilekatkan pd ibu jari kaki atau bag lain badan mayat.

6.4. PENGGUNAAN KETERANGAN AHLI Penggunaan keterangan ahli atau dimaksud visum et repertum, adalah hanya untuk keperluan peradilan. Dengan perkataan lain berkas hanya boleh diserahkan kepada penyidik (instansi) yang meminta. Keluarga korban, pengacaranya, pembela tersangka pelaku pidana tidak dapat meminta keterangan ahli langsung kpd dokter pemeriksa, melainkan harus melalui aparat peradilan (penyidik, jaksa, hakim)

Terima kasih