Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi II Hukum Pembuktian Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi II
Hukum Pembuktian Sesi II Sistem Pembuktian, Macam-Macam Alat Bukti & Kekuatan Pembuktian Sistem pembuktian Sistem pembuktian adalah pengaturan tentang macam2 alat bukti yg boleh dipergunakan, penguraian alat bukti dan dengan cara2 bagaimana alat bukti itu dipergunakan serta dgn cara bagaimana hakim harus membentuk keyakinannya di depan sidang pengadilan. Dalam KUHAP sistem pembuktian diatur dalam Pasal 183 KUHAP Yg berbunyi “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kpd seseorang kecuali apabila dgn sekurang2nya 2 (dua) alat bukti yg sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar2 terjadi & bahwa terdakwalah yg bersalah melakukannya”.
Hukum Pembuktian Sesi II Dari pasal tersebut di atas, putusan hakim haruslah di dasarkan pada 2 syarat, yaitu : a. Minimum 2 alat bukti ; b. Dari alat bukti tersebut, hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana. Jadi, meskipun di dalam persidangan telah diajukan 2 atau lebih, bila hakim tdk yakin bahwa terdakwala bersalah, terdakwa tersebut akan dibebaskan. B. Macam-Macam Alat Bukti Menurut UU Yang Berlaku Alat bukti dahulu diatur dalam Pasal 295 HIR Yang macamnya disebukan sbg berikut : -Keterangan saksi ; - Pengakuan ; - Surat-surat ; - Tanda-tanda (petunjuk).
Hukum Pembuktian Sesi II Dalam KUHAP, macam2 alat bukti daitur dalam Pasal 184 KUHAP yaitu : - Keterangan saksi ; - keterangan ahli ; - surat ; -Petunjuk ; -keterangan terdakwa. Alat bukti menurut UU No.24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pasal 36 ayat 1 adalah : - surat atau tulisan ; - keterangan saksi ; -keterangan ahli -keterangan para pihak ; - petunjuk ; -alat bukti lain yg berupa informasi yg diucapkan, dikirim atau disimpan secara elektronik
Hukum Pembuktian Sesi II C. Kekuatan Pembuktian. Kekuatan dan penilaian alat bukti terdapat dalam Pasal 185 KUHP s/d 189 KUHAP ; -Kekuatan alat bukti atau juga dapat juga dsb sebagai efektivitaksi alat bukti terhadap suatu kasus sangat tergantung dari beberapa faktor ; - Sebut saja faktor itu adalah psiko sosial (kode etika, kualitas sikap penegak hukum dan hubungan dgn warga masyarakat dan partisipasi masyarakat) ; -Salah satu fungsi hukum, baik sbg kaidah maupun sbg sikap tindak atau perilaku teratur adalah membimbing perilaku manusia sehingga hal itu juga menjadi salah satu ruang lingkup studi terhadap hukum secara ilmiah.