Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi II

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MENGUJI VALIDITAS ALAT BUKTI DALAM PROSES PERADILAN DI INDONESIA ?
Advertisements

PENYIMPANGAN HUKUM FORMAL
Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.
PUTUSAN PIDANA Aristo M A P.
Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana
ETIKA PROFESI JAKSA.
Analisa Data dan Dokumen
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PERTEMUAN KE-9 PEMBUKTIAN. Dalam hal pembuktian seharusnya yang dibuktikan yaitu kebenaran surat dakwaan yang didakwakan oleh Penuntut Umum Secara umum.
UPAYA HUKUM PERTEMUAN KE 10.
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
ANGGA KURNIA ANGGORO, DASAR PERTIMBANGAN DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (STUDI PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR PADA PENGANDILAN.
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
PENUNTUTAN Dr.setyo utomo,sh.,m.hum
Untuk banding : Tidak ada syarat-syarat khusus kecuali tentang tenggang waktu saja, pengadilan tingkat banding (pengadilan tinggi). Meruapakan pengadilan.
ACARA PEMERIKSAAN PENGADILAN PERTEMUAN KE-7. SKEMA : PERISTIWA HK ---- PENYELIDIKAN ---- PENYIDIKAN---- PENUNTUTAN---- PENGADILAN Dalam hal PN menerima.
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
“KEDUDUKAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SEBAGAI AKTA OTENTIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERADILAN PIDANA” Oleh : DR. HJ. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH.
Oleh : Sutio Jumagi Akhirno, S.H.,M.Hum.
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi I
Hukum Pembuktian Segala Sesuatu Yang Berhubungan Dengan Pembuktian
HUKUM ACARA PERDATA.
BANTUAN DOKTER PADA PERADILAN
VISUM et REPERTUM.
PENGHINAAN.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
UPAYA HUKUM.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti S U R A T Sesi V
Acara Peradilan Pidana Anak
Penyitaan.
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
Kunjungan Pengadilan Pajak
Oleh : LUDFIE JATMIKO ALAT-ALAT BUKTI MENURUT PASAL 1866 BW Sesi IX a
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
HUKUM ACARA PIDANA.
PROSES PERADILAN PIDANA
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi III Alat Bukti Keterangan Saksi
Federasi Serikat Buruh
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
UPAYA HUKUM.
SISTEM PEMBUKTIAN DAN BARANG BUKTI
PENGADILAN PAJAK.
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti P E T U N J U K Sesi VI
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
PENGANTAR ALAT BUKTI.
Oleh : LUDFIE JATMIKO BARANG B U K T I Sesi VIII
PEMBUKTIAN Hukum Acara Pidana.
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
Oleh : LUDFIE JATMIKO ALAT-ALAT BUKTI MENURUT PASAL 1866 BW Sesi IX
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
UPAYA HUKUM.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
PENGANTAR ILMU KEDOKTERAN FORENSIK
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
PENYIDIKAN DAN PEMBUKTIAN DLM UU NO 32 THN 2009 TTG PPLH
PROBLEMATIKA HUKUM TUNTUTAN BEBAS
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Transcript presentasi:

Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi II Hukum Pembuktian Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi II

Hukum Pembuktian Sesi II Sistem Pembuktian, Macam-Macam Alat Bukti & Kekuatan Pembuktian Sistem pembuktian Sistem pembuktian adalah pengaturan tentang macam2 alat bukti yg boleh dipergunakan, penguraian alat bukti dan dengan cara2 bagaimana alat bukti itu dipergunakan serta dgn cara bagaimana hakim harus membentuk keyakinannya di depan sidang pengadilan. Dalam KUHAP sistem pembuktian diatur dalam Pasal 183 KUHAP Yg berbunyi “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kpd seseorang kecuali apabila dgn sekurang2nya 2 (dua) alat bukti yg sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar2 terjadi & bahwa terdakwalah yg bersalah melakukannya”.

Hukum Pembuktian Sesi II Dari pasal tersebut di atas, putusan hakim haruslah di dasarkan pada 2 syarat, yaitu : a. Minimum 2 alat bukti ; b. Dari alat bukti tersebut, hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana. Jadi, meskipun di dalam persidangan telah diajukan 2 atau lebih, bila hakim tdk yakin bahwa terdakwala bersalah, terdakwa tersebut akan dibebaskan. B. Macam-Macam Alat Bukti Menurut UU Yang Berlaku Alat bukti dahulu diatur dalam Pasal 295 HIR Yang macamnya disebukan sbg berikut : -Keterangan saksi ; - Pengakuan ; - Surat-surat ; - Tanda-tanda (petunjuk).

Hukum Pembuktian Sesi II Dalam KUHAP, macam2 alat bukti daitur dalam Pasal 184 KUHAP yaitu : - Keterangan saksi ; - keterangan ahli ; - surat ; -Petunjuk ; -keterangan terdakwa. Alat bukti menurut UU No.24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pasal 36 ayat 1 adalah : - surat atau tulisan ; - keterangan saksi ; -keterangan ahli -keterangan para pihak ; - petunjuk ; -alat bukti lain yg berupa informasi yg diucapkan, dikirim atau disimpan secara elektronik

Hukum Pembuktian Sesi II C. Kekuatan Pembuktian. Kekuatan dan penilaian alat bukti terdapat dalam Pasal 185 KUHP s/d 189 KUHAP ; -Kekuatan alat bukti atau juga dapat juga dsb sebagai efektivitaksi alat bukti terhadap suatu kasus sangat tergantung dari beberapa faktor ; - Sebut saja faktor itu adalah psiko sosial (kode etika, kualitas sikap penegak hukum dan hubungan dgn warga masyarakat dan partisipasi masyarakat) ; -Salah satu fungsi hukum, baik sbg kaidah maupun sbg sikap tindak atau perilaku teratur adalah membimbing perilaku manusia sehingga hal itu juga menjadi salah satu ruang lingkup studi terhadap hukum secara ilmiah.