Pertemuan II Pajak Penghasilan (PPh)_

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI
Advertisements

SPT PPh WP Badan By : Siti Khairani, SE.,Ak.,M.Si Menu Program
Pajak Penghasilan Pasal 24
Penyusutan, Amortisasi, dan Revaluasi
Biaya Konsep, Pengakuan, dan Realisasi
PERENCANAAN PAJAK ATAS REVALUASI AKTIVA TETAP
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
PPh Pasal 24.
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
1 Pertemuan 11 SPT TAHUNAN Matakuliah: A0572/ Perpajakan Tahun: 2005 Versi: Revisi 1.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap (AT) Pertemuan 03
Pajak Penghasilan Pasal 24 (Kredit Pajak LN)
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PPh pasal 24 UU No, 36 TAHUN 2008 Pajak yg dibayar atau terutang di ln atas penghasilan dari ln yg diterima atau diperoleh wp dn boleh dikreditkan terhadap.
1 Pertemuan IX PPN - PPnBM Matakuliah: F0412/PERPAJAKAN Tahun: 2006 Versi: 09/13.
1 Pertemuan VIII Pajak Pertambahan NIlai Matakuliah: F0412/PERPAJAKAN Tahun: 2006 Versi: 08/13.
1 Pertemuan III Laporan Keuangan Fiskal Matakuliah: F0412/PERPAJAKAN Tahun: 2006 Versi: 03/13.
1 Pertemuan VI PPh Pasal 21 Matakuliah: F0412/PERPAJAKAN Tahun: 2006 Versi: 06/13.
PAJAK PENGHASILAN.
Penyusutan, Amortisasi dan Revaluasi
PPh PASAL 24.
PAJAK PENGHASILAN Niken Nindya H., SE., MSA., CA., Ak
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap Pertemuan 03
KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
Menghitung Pajak Hafiez Sofyani, SE., M.Sc..
Tarif Pajak dan Kredit Pajak
KONSEP PAJAK PENGHASILAN
PENGHITUNGAN PPh ORANG PRIBADI SEBAGAI PENGUSAHA
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
Tugas 5.1 Pembagian jenis pajak, obyek pajak dan subyek pajak
Perhitungan PPh Badan Faisal Ahmad Chotib.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pertemuan REVIEW MATERI
PAJAK PENGHASILAN UMUM
SLIDE 12 Penghasilan dan Kredit Pajak dari Luar Negeri serta Kompensasi Kerugian.
PPh PASAL 25.
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
KETENTUAN LAIN-LAIN.
Pertemuan XI Pajak Bumi dan Bangunan
PAJAK PENGHASILAN FINAL
PAJAK PENGHASILAN UMUM
TARIF PAJAK Hafiez Sofyani, SE., M.Sc..
AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
WP OP MEMPUNYAI PENGHASILAN SEBAGAI PEGAWAI DAN PENGUSAHA (PEMBUKUAN)
Pertemuan V Penghitungan PPh
Pajak Penghasilan Subyek Pajak
Penyusutan, Amortisasi, dan Revaluasi
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
PPh PASAL 25 RIZKI DEAN FAISAL FATHONI FAUZI ONOVIO.
Profesi Orang Pribadi Dalam Perpajakan
KELOMPOK 1 PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 DISUSUN OLEH :
AKUNTANSI PAJAK ATAS KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN (PSAK 46)
PAJAK PENGHASILAN UMUM
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-4 JULIUS HARDJONO
Pertemuan VII PPh Pasal 22  26
PENGKREDITAN PAJAK LUAR NEGERI (pph pasal 24)
PAJAK PENGHASILAN.
Kuis 2 Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan Pasal 25
Pajak Penghasilan Pasal 24
Pajak Pusat & Pajak Daerah.
Kuis 7 Pajak Penghasilan.
Kuis 9 PPh Badan & BUT.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Pajak Penghasilan.
Transcript presentasi:

Pertemuan II Pajak Penghasilan (PPh)_ Matakuliah : F0412/PERPAJAKAN Tahun : 2006 Versi : 02/13 Pertemuan II Pajak Penghasilan (PPh)_

UU No. 17 Thn 2000 Dasar Hukum Perubahan Sistem pengenaan Subyek, Obyek, biaya Biaya fiskal, kompensasi Tarif, kredit pajak

Perubahan PPh Gabungan (OP + Badan) Dipisahkan (Adm – teknis) Diganti (OA  SA/OA) Dilengkapi (Normal + Final) Lebih mudah (kepercayaan) Lebih praktis (terbuka)

Dasar Hukum UU 7/1983, 7/1990, 10/1995  17/2000 Subyek Pajak: DN – LN – BUT Pengecualian subyek PPh Obyek PPh Pengecualian obyek PPh Subyek, WP, PP, Potput

Sistem Pengenaan Dibayar sendiri Dibayar sementara Dipotong/dipungut Dibayar sekali Dibayar dimuka Dibayar dibelakang

Subyek – Obyek - Biaya Subyek OP - Badan Dibebaskan / dikecualikan Kemampuan ekonomis naik Kecuali negative list Biaya sebagai pengurang Hubungan langsung (perlu)

Biaya fiskal - kompensasi Untuk 3 M Memperoleh/mendapat Mempertahankan Menagih Penyusutan - Amortisasi Kompensasi vertikal - horisontal

Tarif – Kredit (PPh) Tarif progresif (OP – Badan) Tarif Final (Tetap – Progresif) Tarif efektif (Tunggal – Norma) Pembayaran Dimuka - Titipan Sementara (Meringankan) Diperhitungkan (Dikreditkan)