ASAS-ASAS HUKUM PERDATA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Kontrak Miko Kamal.
Advertisements

HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERDATA HUKUM HARTA KEKAYAAN.
Azas-Azas Hukum Perdata
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
Pertemuan Ke-2 Arti dan Macam Hukum Perdata, Faktor penyebab berbhineka hukum perdata, Pedoman politik pemerintah hindia belanda , Sistematika hukum perdata.
POKOK-POKOK HUKUM PERDATA
PERIHAL ORANG DALAM HUKUM
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
Hukum Perdata Pertemuan II
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
Hukum Perdata.
Sumber Perikatan Pacta Sunt Servanda PERIKATAN Ps Kongret
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
HUKUM HARTA KEKAYAAN.
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
Hukum keluarga.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
TEKNIK PEMBUATAN AKTA SATU
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
SISTEM HUKUM PERDATA EROPA
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
ASAS-ASAS DAN SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
HUKUM PERJANJIAN.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
STUDI HUKUM DENGAN PENDEKATAN ILMU PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM 1 Dr. Utary Maharany B., SH,M.Hum FH UMA 2016.
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Rachmi Sulistyarini, SH MH
HUKUM PERDATA (2. HUKUM BENDA)
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Hukum Perikatan/ Verbintenis
Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M
Pencegahan Perkawinan
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Konsep Dasar Ilmu Hukum
Pertemuan 01 PENGERTIAN JUAL BELI ~eha~.
HUKUM PERDATA.
Hukum perdata Pengantar ilmu hukum.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
HUKUM PERDATA Disampaikan pada Pertemuan ke 4 Mata Kuliah :
Hukum tentang Orang/ buku I BW
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
PERWALIAN.
Universitas Esa Unggul
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
HUKUM ORANG [PERSONENRECHT]
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
PERWALIAN.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
HUKUM PERJANJIAN.
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
Tim Pengajar Hukum Perdata
PENGANTAR ILMU HUKUM M. YUSRIZAL ADI SYAPUTRA, SH.,MH. FAKULTAS HUKUM
PENGANTAR ILMU HUKUM PRODIP I KEPABEANAN DAN CUKAI
AYU DENIS CHRISTINAWATI, SH.,MKn
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Disusun guna memenuhi nilai tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum BAB VII.
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
Transcript presentasi:

ASAS-ASAS HUKUM PERDATA

PENGERTIAN Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang atau badan hukum yang satu dengan yang lain dalam masyarakat dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan Sisi fungsi, hukum perdata dibagi 2: Hukum perdata materiil, yaitu aturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban perdata Hukum perdata formil, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan hukum perdata materiil

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA Menurut ilmu pengetahuan/ilmu hukum: Hukum tentang orang (person recht) Hukum keluarga (famili recht) Hukum kekayaan (vermogen recht) Hukum waris (erfrecht) Menurut KUH Perdata: Buku I tentang Orang Buku II tentang Benda Buku III tentang Perikatan Buku IV tentang Pembuktian dan Kadaluarsa

BUKU I TENTANG ORANG Orang adalah pembawa hak, yaitu segala sesuatu yang memiliki hak dan kewajiban Orang ini disebut dengan subyek hukum, yang terdiri dari: Manusia, sebagai pembawa hak dan kewajiban sejak ia lahir dan berakhir sampai meninggal dunia Badan hukum, yaitu badan atau perkumpulan yang memiliki kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu lintas hukum dengan perantaraan pengurus, dapat digugat dan menggugat di pengadilan

MANUSIA (NATUURLIJK PERSOON) Seorang manusia dinyatakan sebagai subyek hukum harus memenuhi syarat dewasa atau sudah kawin Pengertian dewasa menurut BW adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 1330, yaitu “belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun, dan atau lebih dulu telah kawin…” Perkembangan menurut hukum internasional terkait dengan pengertian anak adalah mereka yang belum genap berusia 18 tahun Orang yang telah dewasa dianggap “cakap” melakukan perbuatan hukum, dan sebaliknya Kecakapan hukum adalah kewenangan dan kemampuan subyek hukum untuk melakukan perbuatan hukum dan bertindak dalam hubungan keperdataan secara sendiri

DOMISILI Dalam kapasitas sebagai subyek hukum, setiap orang, menurut hukum, harus memiliki domilisi atau tempat tinggal Domisili, secara yuridis, adalah tempat tinggal yang sesungguhnya Domisili penting karena: Wilayah hukum perkawinan atau perceraian Tempat di mana seseorang harus dipanggil oleh pengadilan Menentukan pengadilan mana yang berwenang untuk menyelesaikan perkara Tempat untuk menentukan pelaksanaan pembagian warisan dan penagihan hutang setelah meninggal

BADAN HUKUM (RECHTS PERSOON) Badan hukum sebagai subyek hukum adalah badan yang berstatus sebagai pembawa hak dan kewajiban, yang dapat bertindak dan melakukan perbuatan hukum sebagaimana layaknya manusia

HUKUM KELUARGA (FAMILY RECHT) Perkawinan  Pasal 26 KUH Perdata hanya merupakan hubungan keperdataan saja Prinsip-prinsip dalam perkawinan Asas monogami Persesuaian dengan pematangan kedewasaan Pencegahan perceraian Penyeimbang hak dan kedudukan suami istri Kekuasaan orangtua  anak-anak yang belum mencapai usia 18 tahun berada di bawah kekuasaan orangtua Perwalian  anak-anak di bawah usia 18 tahun yang tidak berada di bawah kekuasaan orangtua, berada di bawah kekuasaan wali Pengampuan  orang dewasa yang keadaan mentalnya kurang/tidak sempurna untuk mengurus kepentingannya sendiri dengan baik, sehingga memerlukan orang lain

BUKU II TENTANG BENDA Hukum benda disebut juga hukum harta kekayaan Hak yang berkaitan dengan hukum ini adalah: Hak mutlak  hak yang dapat dipertahankan terhadap setiap orang Hak perseorangan  hak yang hanya dapat dipertahankan terhadap pihak tertentu

PENGERTIAN BENDA Benda adalah segala sesuatu yang dapat dijadikan obyek hukum Menurut Pasal 499 KUH Perdata, benda adalah tiap-tiap barang atau hak yang dapat dikuasai dengan hak milik

BENDA BERDASARKAN SIFATNYA BENDA TETAP BENDA BERGERAK Benda yang karena sifatnya, tujuan peruntukannya atau karena penetapan UU dinyatakan sebagai benda tidak bergerak (Pasal 506- 508 KUH Perdata) Sifat  tanah, bangunan, pohon Tujuan  mesin dalam pabrik, perlengkapan rumah tangga yang dilekatkan Penetapan UU  hak guna bangunan, hak guna usaha Benda yang karena sifatnya atau karena penetapan UU dinyatakan sebagai benda bergerak (Pasal 509-518 KUH Perdata) Sifat  kendaraan, perkakas, binatang Penetapan UU  hak atas surat berharga

BENDA BERDASARKAN BENTUK BENDA BERWUJUD BENDA TIDAK BERWUJUD Barang yang dapat dilihat oleh panca indera Meliputi macam-macam hak, yaitu hak milik atas kebendaan yang diperoleh melalui: Kepemilikan  saham, sertifikat Pelekatan  hak cipta Pewarisan  bangunan Penunjukan atau penyerahan

BUKU III PERIKATAN Buku III ini memuat hal-hal yang mengatur hubungan hukum antara subyek hukum yang satu dengan yang lain, khususnya apabila timbul hak pemenuhan janji dari satu ke yang lain Perikatan adalah hubungan hukum antara dua pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hak dari pihak lain Perjanjian adalah suatu perikatan di mana orang berjanji kepada seseorang yang lain atau dua orang saling berjanji untuk melaksanakan satu hal (pemenuhan prestasi)

BENTUK PRESTASI (PASAL 1234 KUH PERDATA) Memberi sesuatu  menyerahkan barang atau membayar harga Berbuat sesuatu  memperbaiki barang yang rusak Tidak berbuat sesuatu  tidak menggunakan merek dagang tertentu yang telah didaftarkan

SUMBER PERIKATAN Ada 2: Perikatan yang timbul dari perjanjian/kontrak Adanya kesepakatan Adanya kecakapan dalam bertindak Ada obyek yang jelas Ada sebab yang halal Perikatan yang timbul dari UU, ada 2: Perikatan yang lahir dari UU saja: perikatan yang timbul oleh hubungan kekeluargaan Perikatan yang lahir dari UU karena perbuatan manusia (zaakwaarneming) – Pasal 1354 KUH Perdata, ini terjadi jika seseorang secara sukarela dan tanpa diminta mengurus kepentingan orang lain

PELANGGARAN TERHADAP PERIKATAN Berupa ganti kerugian, yang berupa: Konsten, yaitu segala biaya dan ongkos-ongkos yang sungguh-sungguh telah dikeluarkan oleh korban Schade, yaitu kerugian yang diderita oleh korban sebagai akibat langsung dari perbuatan yang melanggar hukum Interessen, yaitu bunga atau uang atau keuntungan yang tidak jadi diterima sebagai akibat langsung dari perbuatan yang melanggar hukum

BUKU IV PEMBUKTIAN DAN KADALUARSA Pembuktian memuat soal “bukti” dan “daluarsa” Menurut UU, alat pembuktian berupa: Surat-surat  ada surat akte dan surat lain  akte resmi dan akte di bawah tangan  akte resmi: dibuat di depan pejabat umum yang ditunjuk oleh UU; akte di bawah tangan: tidak dibuat dengan perantara pejabat umum  surat lain adalah surat yang bukan akte, semisal: catatan yang dibuat oleh para pihak atau salah satu pihak

Kesaksian  suatu kesaksian mengenai peristiwa yang dilihat sendiri atau dialami sendiri Pengakuan  pernyataan sepihak dari salah satu pihak dalam sebuah proses, yang membenarkan keterangan pihak lain sebagian atau keseluruhannya Persangkaan  kesimpulan yang diambil dari suatu peristiwa yang telah terang dan nyata Sumpah, ada 2: Sumpah yang menentukan (decissoir): sumpah yang diminta oleh salah satu pihak yang berperkara kepada pihak lain Sumpah tambahan (suppletoir): sumpah yang diperintahkan oleh hakim kepada salah satu pihak yang berperkara

DALUARSA = LEWAT WAKTU = VERJARING Suatu sarana untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan karena telah lewatnya waktu yang telah ditentukan dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh UU (Pasal 1946 KUH Perdata)

SUMBER HUKUM PERDATA Sumber hukum perdata adalah asal mula hukum perdata dan tempat di mana hukum perdata ditemukan. Asal mula menunjuk pada sejarah dan pembentuknya, sedangkan tempat menunjuk para rumusan dimuat dan dapat dibaca Sumber hukum formal  sumber dalam arti sejarah, hukum perdata adalah buatan Belanda yang terhimpun dalam BW dan tetap berlaku menurut aturan peralihan UUD 1945 Sumber hukum material  sumber dalam arti “tempat” adalah lembaran negara atau Staatsblad

SUMBER HUKUM PERDATA DI INDONESIA Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB) Burgelijk Wetboek (BW) – KUH Perdata Wetboek van Koopandhel (WvK) – KUHD UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria  UU ini mencabut berlakunya Buku II KUH Perdata mengenai hak atas tanah, kecuali hipotek UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pokok Perkawinan UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda di atasnya  UU ini mencabut berlakunya hipotek UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS INPRES Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam

ASAS-ASAS YANG BERLAKU PADA HUKUM PERDATA Ne bis in idem Bezit geedt als velkomen titel  dalam hal barang bergerak (Pasal 1977 KUH Perdata) bahwa “barang siapa menguasai barang bergerak dengan itikad baik maka ia dianggap sebagai pemilik” Pacta sunt servanda Contracts vrij heid  kebebasan para pihak untuk berjanji Te Goede Trouw  itikad baik

ASAS-ASAS HUKUM PERDATA Asas kebebasan berkontrak Asas konsensualisme Asas kepercayaan Asas kekuatan mengikat Asas persamaan hukum Asas keseimbangan Asas kepastian hukum Asas moral Asas perlindungan Asas kepatutan Asas personalitas Asas itikad baik

KEBEBASAN BERKONTRAK Pasal 1338 Ayat 1 KUH Perdata: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuat” Asas ini memberi kebebasan kepada para pihak untuk: Membuat atau tidak membuat Mengadakan perjanjian dengan siapapun Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan dan persyaratannya Menentukan bentuk perjanjian apakah lisan atau tertulis

ASAS KONSENSUALITAS Pasal 1320 Ayat 1 KUH Perdata: “Salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kata kesepakatan antara kedua belah pihak” Diilhami oleh hukum Romawi dan Jerman Romawi, dikenal dengan contractus verbis literis dan contractus innominat, yang artinya terjadinya perjanjian apabila memenuhi bentuk yang telah ditetapkan. Asas konsensualitas dalam KUH Perdata berkaitan dengan bentuk perjanjian Jerman, hanya mengenal perjanjian riil dan formal, di mana riil artinya suatu perjanjian yang dibuat dan dilaksanakan secara nyata, sedangkan formal adalah suatu perjanjian yang telah ditentukan bentuknya, yaitu tertulis

ASAS KEPERCAYAAN Bahwa setiap orang yang berjanji pasti akan memenuhi setiap prestasi sebagaimana yang diperjanjikan

ASAS KEKUATAN MENGIKAT Pasal 1340 KUH Perdata berbunyi: “perjanjian hanya berlaku bagi para pihak yang membuatnya” Pengecualiannya, Pasal 1317 KUH Perdata bahwa “dapat pula perjanjian diadakan untuk kepentingan pihak ketiga, bila suatu perjanjian yang dibuat untuk diri sendiri atau pemberian orang lain yang mengandung suatu syarat semacam itu”

ASAS PERSAMAAN HUKUM Bahwa subyek hukum yang mengadakan perjanjian memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam hukum

ASAS KESEIMBANGAN Adalah asas yang menghendaki keduabelah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjiannya. Kreditur memiliki kekuatan untuk menuntut prestasi kepada debitur dan debitur memikul kewajiban untuk melaksanakan kewajiban dengan itikad baik

ASAS KEPASTIAN HUKUM Asas yang berhubungan dengan akibat dari perjanjian = asas pacta sunt servanda

ASAS MORAL Ini terkait dengan perikatan yang wajar, yaitu suatu perbuatan sukarela dari seseorang tidak dapat menuntut hak baginya untuk mendapatkan prestasi dari pihak lain = zaakwarneming

ASAS PERLINDUNGAN Ini berarti bahwa pihak kreditur maupun debitur harus dilindungi oleh hukum, namun perlindungan hukum bagi debitur berada pada posisi yang lemah, sebaliknya kreditur

ASAS KEPATUTAN Pasal 1339 KUH Perdata berbunyi: “perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan dalam perjanjian tetapi juga segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau UU”

ASAS KEPRIBADIAN Asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan/atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja. Pasal 1315 KUH Perdata bahwa “pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri”

ASAS ITIKAD BAIK Pasal 1338 Ayat 3 KUH Perdata bahwa “perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”

ASAS HUKUM PERDATA UNTUK ORANG EROPA Asas melindungi HAM Asas setiap orang harus memiliki nama dan domisili Asas perlindungan bagi orang yang tidak lengkap Asas monogami Asas suami adalah kepala keluarga

ASAS HUKUM PERDATA UNTUK BENDA Asas yang membagi hak manusia ke dalam hak kebendaan dan hak perorangan Hak kebendaan adalah hak untuk menguasai secara langsung suatu kebendaan dan kekuasaan tersebut dapat dipertahankan terhadap setiap orang Hak perorangan adalah hak seseorang untuk menuntut suatu tagiah kepada seseorang tertentu Asas hak milik itu adalah suatu fungsi sosial Tidak dibenarkan menggunakan hak miliknya dengan merugikan kepentingan orang lain

ASAS-ASAS UMUM HUKUM BENDA Asas sistem tertutup Asas hak mengikuti benda Asas publisitas Asas spesialitas Asas totalitas Asas pelekatan Asas pemisahan horisontal Asas dapat diserahkan Asas perlindungan Asas absolut

ASAS SISTEM TERTUTUP Bahwa hak atas benda bersifat terbatas pada yang diatur oleh UU, di luar itu dengan perjanjian tidak boleh menciptakan hak-hak baru

ASAS HAK MENGIKUTI BENDA Hak kebendaan selalu mengikuti bendanya di mana dan dalam tangan siapapun benda itu berada

ASAS PUBLISITAS Pengumuman kepada masyarakat atas status kepemilikan suatu benda

ASAS SPESIALITAS Dalam hal kepemilikan hak atas tanah secara individual harus ditunjukkan dengan jelas wujudnya, batasnya, letaknya dan luas tanahnya

ASAS TOTALITAS Bahwa hak pemilikan atas benda harus diletakkan pada keseluruhan atau totalitas obyeknya, dengan kata lain, tidak boleh hanya untuk bagian-bagian tertentu dari benda

ASAS PELEKATAN Bahwa suatu benda biasanya terdiri dari bagian-bagian yang melekat menjadi satu dengan benda pokoknya Asas ini secara tidak langsung menyelesaikan konflik antara status dari benda pelengkap yang melekat pada benda pokok

ASAS PEMISAHAN HORISONTAL Dalam hal pertanahan, bahwa jual beli atas tanah tidak dengan sendirinya meliputi bangunan dan tanaman yang terdapat di atasnya Jika demikian, harus ditegaskan dalam akta jual beli

ASAS DAPAT DISERAHKAN Hak pemilikan atas benda mengandung wewenang untuk menyerahkan benda

ASAS PERLINDUNGAN Ada dua jenis perlindungan, yaitu: Perlindungan untuk golongan ekonomi lemah Perlindungan kepada pihak yang beritikad baik walaupun pihak yang menyerahkannya tidak wenang berhak

ASAS ABSOLUT (HUKUM MEMAKSA) Bahwa hak kebendaan itu wajib dihormati atau ditaati oleh setiap orang, seperti: Hak kepribadian Hak yang terletak dalam hukum keluarga Hak mutlak atas suatu benda Berbeda dengan hak relatif, karena hak ini muncul dari adanya hubungan perutangan, dan perutangan timbul dari perjanjian atau UU Hak relatif memberikan kewenangan kepada seseorang untuk menuntut orang lain untuk berbuat, tidak berbuat atau memberi sesuatu

ASAS HUKUM TENTANG PERIKATAN UU bagi mereka yang membuatnya Asas kebebasan dalam membuat perjanjian Asas bahwa persetujuan dilaksanakan dengan itikad baik Asas bahwa semua harta kekayaan seseorang menjadi jaminan atau tanggungan semua hutang-hutangnya Asas “actio pauliana”, yaitu tindakan yang dilakukan kreditur untuk membatalkan semua perjanjian yang dibuat oleh debitur secara itikad buruk dengna pihak ketiga, dengan pengetahuan bahwa ia merugikan kreditur Pembatalan harus dimintakan oleh kreditur kepada hakim (Pasal 1341 KUH Perdata) Ini merupakan peringatan bagi debitur bahwa akan dikenai sanksi penuntutan bila ia mengurangi hartanya untuk menghindari penyitaan