ASAS-ASAS HUKUM PERDATA
PENGERTIAN Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang atau badan hukum yang satu dengan yang lain dalam masyarakat dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan Sisi fungsi, hukum perdata dibagi 2: Hukum perdata materiil, yaitu aturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban perdata Hukum perdata formil, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan hukum perdata materiil
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA Menurut ilmu pengetahuan/ilmu hukum: Hukum tentang orang (person recht) Hukum keluarga (famili recht) Hukum kekayaan (vermogen recht) Hukum waris (erfrecht) Menurut KUH Perdata: Buku I tentang Orang Buku II tentang Benda Buku III tentang Perikatan Buku IV tentang Pembuktian dan Kadaluarsa
BUKU I TENTANG ORANG Orang adalah pembawa hak, yaitu segala sesuatu yang memiliki hak dan kewajiban Orang ini disebut dengan subyek hukum, yang terdiri dari: Manusia, sebagai pembawa hak dan kewajiban sejak ia lahir dan berakhir sampai meninggal dunia Badan hukum, yaitu badan atau perkumpulan yang memiliki kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu lintas hukum dengan perantaraan pengurus, dapat digugat dan menggugat di pengadilan
MANUSIA (NATUURLIJK PERSOON) Seorang manusia dinyatakan sebagai subyek hukum harus memenuhi syarat dewasa atau sudah kawin Pengertian dewasa menurut BW adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 1330, yaitu “belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun, dan atau lebih dulu telah kawin…” Perkembangan menurut hukum internasional terkait dengan pengertian anak adalah mereka yang belum genap berusia 18 tahun Orang yang telah dewasa dianggap “cakap” melakukan perbuatan hukum, dan sebaliknya Kecakapan hukum adalah kewenangan dan kemampuan subyek hukum untuk melakukan perbuatan hukum dan bertindak dalam hubungan keperdataan secara sendiri
DOMISILI Dalam kapasitas sebagai subyek hukum, setiap orang, menurut hukum, harus memiliki domilisi atau tempat tinggal Domisili, secara yuridis, adalah tempat tinggal yang sesungguhnya Domisili penting karena: Wilayah hukum perkawinan atau perceraian Tempat di mana seseorang harus dipanggil oleh pengadilan Menentukan pengadilan mana yang berwenang untuk menyelesaikan perkara Tempat untuk menentukan pelaksanaan pembagian warisan dan penagihan hutang setelah meninggal
BADAN HUKUM (RECHTS PERSOON) Badan hukum sebagai subyek hukum adalah badan yang berstatus sebagai pembawa hak dan kewajiban, yang dapat bertindak dan melakukan perbuatan hukum sebagaimana layaknya manusia
HUKUM KELUARGA (FAMILY RECHT) Perkawinan Pasal 26 KUH Perdata hanya merupakan hubungan keperdataan saja Prinsip-prinsip dalam perkawinan Asas monogami Persesuaian dengan pematangan kedewasaan Pencegahan perceraian Penyeimbang hak dan kedudukan suami istri Kekuasaan orangtua anak-anak yang belum mencapai usia 18 tahun berada di bawah kekuasaan orangtua Perwalian anak-anak di bawah usia 18 tahun yang tidak berada di bawah kekuasaan orangtua, berada di bawah kekuasaan wali Pengampuan orang dewasa yang keadaan mentalnya kurang/tidak sempurna untuk mengurus kepentingannya sendiri dengan baik, sehingga memerlukan orang lain
BUKU II TENTANG BENDA Hukum benda disebut juga hukum harta kekayaan Hak yang berkaitan dengan hukum ini adalah: Hak mutlak hak yang dapat dipertahankan terhadap setiap orang Hak perseorangan hak yang hanya dapat dipertahankan terhadap pihak tertentu
PENGERTIAN BENDA Benda adalah segala sesuatu yang dapat dijadikan obyek hukum Menurut Pasal 499 KUH Perdata, benda adalah tiap-tiap barang atau hak yang dapat dikuasai dengan hak milik
BENDA BERDASARKAN SIFATNYA BENDA TETAP BENDA BERGERAK Benda yang karena sifatnya, tujuan peruntukannya atau karena penetapan UU dinyatakan sebagai benda tidak bergerak (Pasal 506- 508 KUH Perdata) Sifat tanah, bangunan, pohon Tujuan mesin dalam pabrik, perlengkapan rumah tangga yang dilekatkan Penetapan UU hak guna bangunan, hak guna usaha Benda yang karena sifatnya atau karena penetapan UU dinyatakan sebagai benda bergerak (Pasal 509-518 KUH Perdata) Sifat kendaraan, perkakas, binatang Penetapan UU hak atas surat berharga
BENDA BERDASARKAN BENTUK BENDA BERWUJUD BENDA TIDAK BERWUJUD Barang yang dapat dilihat oleh panca indera Meliputi macam-macam hak, yaitu hak milik atas kebendaan yang diperoleh melalui: Kepemilikan saham, sertifikat Pelekatan hak cipta Pewarisan bangunan Penunjukan atau penyerahan
BUKU III PERIKATAN Buku III ini memuat hal-hal yang mengatur hubungan hukum antara subyek hukum yang satu dengan yang lain, khususnya apabila timbul hak pemenuhan janji dari satu ke yang lain Perikatan adalah hubungan hukum antara dua pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hak dari pihak lain Perjanjian adalah suatu perikatan di mana orang berjanji kepada seseorang yang lain atau dua orang saling berjanji untuk melaksanakan satu hal (pemenuhan prestasi)
BENTUK PRESTASI (PASAL 1234 KUH PERDATA) Memberi sesuatu menyerahkan barang atau membayar harga Berbuat sesuatu memperbaiki barang yang rusak Tidak berbuat sesuatu tidak menggunakan merek dagang tertentu yang telah didaftarkan
SUMBER PERIKATAN Ada 2: Perikatan yang timbul dari perjanjian/kontrak Adanya kesepakatan Adanya kecakapan dalam bertindak Ada obyek yang jelas Ada sebab yang halal Perikatan yang timbul dari UU, ada 2: Perikatan yang lahir dari UU saja: perikatan yang timbul oleh hubungan kekeluargaan Perikatan yang lahir dari UU karena perbuatan manusia (zaakwaarneming) – Pasal 1354 KUH Perdata, ini terjadi jika seseorang secara sukarela dan tanpa diminta mengurus kepentingan orang lain
PELANGGARAN TERHADAP PERIKATAN Berupa ganti kerugian, yang berupa: Konsten, yaitu segala biaya dan ongkos-ongkos yang sungguh-sungguh telah dikeluarkan oleh korban Schade, yaitu kerugian yang diderita oleh korban sebagai akibat langsung dari perbuatan yang melanggar hukum Interessen, yaitu bunga atau uang atau keuntungan yang tidak jadi diterima sebagai akibat langsung dari perbuatan yang melanggar hukum
BUKU IV PEMBUKTIAN DAN KADALUARSA Pembuktian memuat soal “bukti” dan “daluarsa” Menurut UU, alat pembuktian berupa: Surat-surat ada surat akte dan surat lain akte resmi dan akte di bawah tangan akte resmi: dibuat di depan pejabat umum yang ditunjuk oleh UU; akte di bawah tangan: tidak dibuat dengan perantara pejabat umum surat lain adalah surat yang bukan akte, semisal: catatan yang dibuat oleh para pihak atau salah satu pihak
Kesaksian suatu kesaksian mengenai peristiwa yang dilihat sendiri atau dialami sendiri Pengakuan pernyataan sepihak dari salah satu pihak dalam sebuah proses, yang membenarkan keterangan pihak lain sebagian atau keseluruhannya Persangkaan kesimpulan yang diambil dari suatu peristiwa yang telah terang dan nyata Sumpah, ada 2: Sumpah yang menentukan (decissoir): sumpah yang diminta oleh salah satu pihak yang berperkara kepada pihak lain Sumpah tambahan (suppletoir): sumpah yang diperintahkan oleh hakim kepada salah satu pihak yang berperkara
DALUARSA = LEWAT WAKTU = VERJARING Suatu sarana untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan karena telah lewatnya waktu yang telah ditentukan dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh UU (Pasal 1946 KUH Perdata)
SUMBER HUKUM PERDATA Sumber hukum perdata adalah asal mula hukum perdata dan tempat di mana hukum perdata ditemukan. Asal mula menunjuk pada sejarah dan pembentuknya, sedangkan tempat menunjuk para rumusan dimuat dan dapat dibaca Sumber hukum formal sumber dalam arti sejarah, hukum perdata adalah buatan Belanda yang terhimpun dalam BW dan tetap berlaku menurut aturan peralihan UUD 1945 Sumber hukum material sumber dalam arti “tempat” adalah lembaran negara atau Staatsblad
SUMBER HUKUM PERDATA DI INDONESIA Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB) Burgelijk Wetboek (BW) – KUH Perdata Wetboek van Koopandhel (WvK) – KUHD UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria UU ini mencabut berlakunya Buku II KUH Perdata mengenai hak atas tanah, kecuali hipotek UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pokok Perkawinan UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda di atasnya UU ini mencabut berlakunya hipotek UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS INPRES Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
ASAS-ASAS YANG BERLAKU PADA HUKUM PERDATA Ne bis in idem Bezit geedt als velkomen titel dalam hal barang bergerak (Pasal 1977 KUH Perdata) bahwa “barang siapa menguasai barang bergerak dengan itikad baik maka ia dianggap sebagai pemilik” Pacta sunt servanda Contracts vrij heid kebebasan para pihak untuk berjanji Te Goede Trouw itikad baik
ASAS-ASAS HUKUM PERDATA Asas kebebasan berkontrak Asas konsensualisme Asas kepercayaan Asas kekuatan mengikat Asas persamaan hukum Asas keseimbangan Asas kepastian hukum Asas moral Asas perlindungan Asas kepatutan Asas personalitas Asas itikad baik
KEBEBASAN BERKONTRAK Pasal 1338 Ayat 1 KUH Perdata: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuat” Asas ini memberi kebebasan kepada para pihak untuk: Membuat atau tidak membuat Mengadakan perjanjian dengan siapapun Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan dan persyaratannya Menentukan bentuk perjanjian apakah lisan atau tertulis
ASAS KONSENSUALITAS Pasal 1320 Ayat 1 KUH Perdata: “Salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kata kesepakatan antara kedua belah pihak” Diilhami oleh hukum Romawi dan Jerman Romawi, dikenal dengan contractus verbis literis dan contractus innominat, yang artinya terjadinya perjanjian apabila memenuhi bentuk yang telah ditetapkan. Asas konsensualitas dalam KUH Perdata berkaitan dengan bentuk perjanjian Jerman, hanya mengenal perjanjian riil dan formal, di mana riil artinya suatu perjanjian yang dibuat dan dilaksanakan secara nyata, sedangkan formal adalah suatu perjanjian yang telah ditentukan bentuknya, yaitu tertulis
ASAS KEPERCAYAAN Bahwa setiap orang yang berjanji pasti akan memenuhi setiap prestasi sebagaimana yang diperjanjikan
ASAS KEKUATAN MENGIKAT Pasal 1340 KUH Perdata berbunyi: “perjanjian hanya berlaku bagi para pihak yang membuatnya” Pengecualiannya, Pasal 1317 KUH Perdata bahwa “dapat pula perjanjian diadakan untuk kepentingan pihak ketiga, bila suatu perjanjian yang dibuat untuk diri sendiri atau pemberian orang lain yang mengandung suatu syarat semacam itu”
ASAS PERSAMAAN HUKUM Bahwa subyek hukum yang mengadakan perjanjian memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam hukum
ASAS KESEIMBANGAN Adalah asas yang menghendaki keduabelah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjiannya. Kreditur memiliki kekuatan untuk menuntut prestasi kepada debitur dan debitur memikul kewajiban untuk melaksanakan kewajiban dengan itikad baik
ASAS KEPASTIAN HUKUM Asas yang berhubungan dengan akibat dari perjanjian = asas pacta sunt servanda
ASAS MORAL Ini terkait dengan perikatan yang wajar, yaitu suatu perbuatan sukarela dari seseorang tidak dapat menuntut hak baginya untuk mendapatkan prestasi dari pihak lain = zaakwarneming
ASAS PERLINDUNGAN Ini berarti bahwa pihak kreditur maupun debitur harus dilindungi oleh hukum, namun perlindungan hukum bagi debitur berada pada posisi yang lemah, sebaliknya kreditur
ASAS KEPATUTAN Pasal 1339 KUH Perdata berbunyi: “perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan dalam perjanjian tetapi juga segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau UU”
ASAS KEPRIBADIAN Asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan/atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja. Pasal 1315 KUH Perdata bahwa “pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri”
ASAS ITIKAD BAIK Pasal 1338 Ayat 3 KUH Perdata bahwa “perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”
ASAS HUKUM PERDATA UNTUK ORANG EROPA Asas melindungi HAM Asas setiap orang harus memiliki nama dan domisili Asas perlindungan bagi orang yang tidak lengkap Asas monogami Asas suami adalah kepala keluarga
ASAS HUKUM PERDATA UNTUK BENDA Asas yang membagi hak manusia ke dalam hak kebendaan dan hak perorangan Hak kebendaan adalah hak untuk menguasai secara langsung suatu kebendaan dan kekuasaan tersebut dapat dipertahankan terhadap setiap orang Hak perorangan adalah hak seseorang untuk menuntut suatu tagiah kepada seseorang tertentu Asas hak milik itu adalah suatu fungsi sosial Tidak dibenarkan menggunakan hak miliknya dengan merugikan kepentingan orang lain
ASAS-ASAS UMUM HUKUM BENDA Asas sistem tertutup Asas hak mengikuti benda Asas publisitas Asas spesialitas Asas totalitas Asas pelekatan Asas pemisahan horisontal Asas dapat diserahkan Asas perlindungan Asas absolut
ASAS SISTEM TERTUTUP Bahwa hak atas benda bersifat terbatas pada yang diatur oleh UU, di luar itu dengan perjanjian tidak boleh menciptakan hak-hak baru
ASAS HAK MENGIKUTI BENDA Hak kebendaan selalu mengikuti bendanya di mana dan dalam tangan siapapun benda itu berada
ASAS PUBLISITAS Pengumuman kepada masyarakat atas status kepemilikan suatu benda
ASAS SPESIALITAS Dalam hal kepemilikan hak atas tanah secara individual harus ditunjukkan dengan jelas wujudnya, batasnya, letaknya dan luas tanahnya
ASAS TOTALITAS Bahwa hak pemilikan atas benda harus diletakkan pada keseluruhan atau totalitas obyeknya, dengan kata lain, tidak boleh hanya untuk bagian-bagian tertentu dari benda
ASAS PELEKATAN Bahwa suatu benda biasanya terdiri dari bagian-bagian yang melekat menjadi satu dengan benda pokoknya Asas ini secara tidak langsung menyelesaikan konflik antara status dari benda pelengkap yang melekat pada benda pokok
ASAS PEMISAHAN HORISONTAL Dalam hal pertanahan, bahwa jual beli atas tanah tidak dengan sendirinya meliputi bangunan dan tanaman yang terdapat di atasnya Jika demikian, harus ditegaskan dalam akta jual beli
ASAS DAPAT DISERAHKAN Hak pemilikan atas benda mengandung wewenang untuk menyerahkan benda
ASAS PERLINDUNGAN Ada dua jenis perlindungan, yaitu: Perlindungan untuk golongan ekonomi lemah Perlindungan kepada pihak yang beritikad baik walaupun pihak yang menyerahkannya tidak wenang berhak
ASAS ABSOLUT (HUKUM MEMAKSA) Bahwa hak kebendaan itu wajib dihormati atau ditaati oleh setiap orang, seperti: Hak kepribadian Hak yang terletak dalam hukum keluarga Hak mutlak atas suatu benda Berbeda dengan hak relatif, karena hak ini muncul dari adanya hubungan perutangan, dan perutangan timbul dari perjanjian atau UU Hak relatif memberikan kewenangan kepada seseorang untuk menuntut orang lain untuk berbuat, tidak berbuat atau memberi sesuatu
ASAS HUKUM TENTANG PERIKATAN UU bagi mereka yang membuatnya Asas kebebasan dalam membuat perjanjian Asas bahwa persetujuan dilaksanakan dengan itikad baik Asas bahwa semua harta kekayaan seseorang menjadi jaminan atau tanggungan semua hutang-hutangnya Asas “actio pauliana”, yaitu tindakan yang dilakukan kreditur untuk membatalkan semua perjanjian yang dibuat oleh debitur secara itikad buruk dengna pihak ketiga, dengan pengetahuan bahwa ia merugikan kreditur Pembatalan harus dimintakan oleh kreditur kepada hakim (Pasal 1341 KUH Perdata) Ini merupakan peringatan bagi debitur bahwa akan dikenai sanksi penuntutan bila ia mengurangi hartanya untuk menghindari penyitaan