DIVISI HUKUM DAN PENINDAKAN PELANGGARAN PEMILU BAWASLU PROVINSI JATENG PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2018 DIVISI HUKUM DAN PENINDAKAN PELANGGARAN PEMILU BAWASLU PROVINSI JATENG
Kerja sama dengan mitra Penguatan kelembagaan Partisipasi masyarakat STRATEGI PENGAWASAN PENINDAKAN PENCEGAHAN Kerja sama dengan mitra Penguatan kelembagaan Pengawasan melekat Partisipasi masyarakat
Bentuk partisipasi masyarakat dengan ketentuan : Pasal 448 UU No.7/2017 PARTISIPASI MASYARAKAT Sosialisasi Pendidikan politik bagi pemilih Penghitungan cepat hasil pemilu Survei atau jajak pendapat tentang pemilu Bentuk partisipasi masyarakat dengan ketentuan : Tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan/merugikan peserta pemilu; b. Tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan pemilu; c. Bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas; d.Mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan pemilu yang aman, dama, tertib dan lancar.
Pelapor : 1. WNI yang punya hak pilih; PENINDAKAN TUGAS PANWASCAM TEMUAN LAPORAN Pelapor : 1. WNI yang punya hak pilih; 2. Peserta pemilu; 3. Pemantau pemilu Laporan memenuhi unsur formil dan materiil
SYARAT LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN Syarat formil meliputi: Pihak yang berhak melaporkan (WNI yang mempunyai hak pilih; Peserta pemilu dan Pemantau pemilu); Waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan batas waktu; dan Keabsahan Laporan Dugaan Pelanggaran yang meliputi: kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan Dugaan Pelanggaran dengan kartu identitas; dan tanggal dan waktu. Syarat materil meliputi: Identitas pelapor; Nama dan alamat terlapor; Peristiwa dan uraian kejadian; Waktu dan tempat peristiwa terjadi; Saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; dan Barang bukti yang mungkin diperoleh atau diketahui.
MEKANISME PENERIMAAN LAPORAN PELANGGARAN Petugas pengawas melakukan penelitian berkas laporan Laporan dugaan pelanggaran Pelapor wajib mengisi dan menandatangani form penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Lampirkan Foto copy KTP atau identitas lain Petugas membuat tanda bukti penerimaan laporan (rangkap 2): 1 rangkap tanda bukti untuk pelapor ; 1 untuk pengawas pemilu Berkas lengkap Petugas pengawas mencatat dan merekap penerimaan laporan dugaan pelanggaran dalam buku register penerimaan laporan Jika tidak lengkap, petugas penerima konfirmasi ulang ke Pelapor untuk melengkapi dengan memperhatikan batas waktu laporan Petugas meneruskan ke pengawas pemilu divisi divisi penindakan Atau bisa menjadi informasi awal sehingga menjadi Temuan
PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN DAN PEMILU 2019 TEMUAN PENGAWAS DITERUSKAN PALING LAMBAT 7 HARI SEJAK DIKETAHUI DAN / DITEMUKANNYA DUGAAN PELANGGARAN TEMUAN HASIL PENGKAJIAN : LAPORAN SENGKETA DILAPORKAN PALING LAMBAT 7 HARI SEJAK DIKETAHUI DAN ATAU DITEMUKANNYA PELANGGARAN BUKAN PELANGGARAN KAJIAN PLENO PELANGGARAN WAKTU PENGKAJIAN 3 HARI + 2 HARI (Pilkada) 7 HARI + 7 HARI (PEMILU) PIDANA ADMINISTRASI KODE ETIK D I T E R U S K A N K E : DKPP Dasar Hukum : UU No. 10/2016 UU No.7/2017 Sentra Gakkumdu
KECUALI UNTUK PELANGGARAN MP TSM PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN 2018 DAN PEMILU 2019 LAPORAN PENGAWAS PEMILU KAJIAN PANWAS PLENO PANWAS 14 hari HASIL KAJIAN TEMUAN PUTUSAN (pemilu) PELANGGARAN ADMINISTRASI KPU SESUAI JENJANG REKOMENDASI (pemilihan) KECUALI UNTUK PELANGGARAN MP TSM
2. Sengketa antar peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan JENIS SENGKETA 1.Sengketa antar peserta pemilihan 2. Sengketa antar peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan Sengketa Kewenangan Penyelesaian Sengketa Pemilihan oleh Panwas sesuai dengan jenjang tingkatannya (Pasal 143 UU No. 1 Tahun 2015)
DASAR HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN 1.UU No.1/2015 2. UU No.8/2015 3. UU No.10/2016 1. Perbawaslu No.8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati 2. Perbawaslu No.7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perbawaslu No.8 Tahun 2015 tentang Tata Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati 3. Perbawaslu No.15 Tahun 2017 (baru)
PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN DARI SEGI WAKTU DIPISAHKAN MENJADI: Proses penyelesaian sengketa Pemilihan yang dilakukan dengan cara musyawarah dalam jangka waktu paling lama 12 hari yaitu terkait dengan sengketa antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan sebagai akibat dikeluarkannya Keputasan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan sengketa antarpeserta pemilihan. Musyawarah Penyelesaian sengketa pemilihan dengan acara cepat. Musyawarah dengan acara cepat dilakukan khusus dalam sengketa antar peserta peilihan dalam hal sengketa atau peristiwa yang bersifat mendesak dan berlangsung pada tahapan yang singkat dan dapat diselesaikan di tempat kejadian.
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ACARA CEPAT HALO PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ACARA CEPAT APA KABAR TEMUAN/ LAPORAN Laporan Penyelesaian sengketa acara cepat dapat dilakukan oleh Panwas Kecamatan atas nama Panwas Kabupaten/Kota dengan wajib melaporkan terlebih dahulu kepada Panwas Kabupaten/Kota KESEPAKATAN Tidak boleh bertentangan dengan UU Kesepakatan dituangkan dalam berita acara kesepakatan musyawarah penyelesaian sengketa 3. BA ditetapkan dalam Putusan TIDAK ADA KESEPAKATAN Panwas membuat Putusan Putusan dibacakan secara terbuka dihadiri oleh para pihak Sengketa diputuskan pada hari yang sama di tempat terjadinya sengketa PERISTIWA/ KEJADIAN PESERTA PEMILIHAN BUKTI WAKTU ALASAN TEMPAT PELAPOR CARA Temuan TERLAPOR VERIFIKASI PERBUATAN Musyawarah Sepakat Tiidak sepakat Konsultasi Ke bawaslu Prov. Panwas kab/Kota Buat Putusan Berita acara Bawas Lu prov. D I u Mumkan Kab / K O T a Buat Putusan Pemberitahuan kepada para Pihak KPU Provinsi /KPU Kab/Kota
ALUR PENYELESAIAN SENGKETA ACARA CEPAT Pengawas Pemilihan Membuka forum musyawarah Memeriksa identitas para pihak yang bersengketa Memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menyampaikan permasalahan yang disengketakan. Pemohon Menyampaikan permasalahan yang disengketakan. Pengawas Pemilihan Memberikan kesempatan kepada pihak termohon untuk memberikan tanggapan. Termohon Menjelaskan kejadian sesuai dengan versi termohon. Meminta keterangan dari saksi-saksi dan memeriksa bukti Menawarkan alternatif Penyelesaian Sengketa. Membuat BA jika terjadi kesepakan. Menbuat Putusan (jika tidak terjadi kesepakatan antara Pemohon dan Termohon). Menuangkan Putusan dalam formulir pemeriksaan cepat penyelesaian sengketa antarpeserta pemilu (Formulir PSP-23)
Pengawas pemilu dalam penyelesaian sengketa acara cepat pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, dapat melibatkan: tokoh masyarakat tokoh agama tokoh adat orang perorang yang dianggap dapat membantu menyelesaikan sengketa antarpeserta pemilihan. Orang perorang sebagaimana dimaksud diatas, harus bersikap adil, netral dan tidak memihak Pemohon/Termohon.
ILUSTRASI KASUS: PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN MELALUI ACARA CEPAT Pada tanggal 30 November 2017 Pukul 10.45 WIB Panwascam Pejuang yang bernama Purnomo mendapatkan informasi melalui telepon dari Brigadir Johan (Anggota Kepolisian Polsek Pejuang) yang meminta datang ke Jl.Perjuangan karena terdapat peristiwa ribut-ribut antara Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati AA dengan Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati BB, untuk dapat diselesaikan oleh Panwascam. Segera setelah itu, Panwascam Pejuang mendatangi tempat kejadian.Setiba di tempat kejadian Panwascam Pejuang melihat Aparat Kepolisian sedang berusaha menenangkan kedua Tim Kampanye yang sedang berselisih agar tidak melakukan hal- hal yang anarkis. Panwascam Pejuang segera meminta penjelasan terkait hal yang dipermasalahkan. Selanjutnya salah seorang Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati AA yang bernama Jaka Sutrisna menyampaikan bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati AA akan melaksanakan Kampanye Pertemuan terbuka di Lapanganyang ada di Jalan Perjuangan tersebut, Pada hari ini Sabtu tanggal 30 November 2017 Pukul 14.00 WIB nanti, dan sudah sesuai jadwal yang ditetapkan KPU Kabupaten Tebing Curam, tetapi di seberang jalan yang berhadapan dengan lapangan terdapat rumah warga yang cukup besar dan di rumah tersebut pada hari ini Pada tanggal 30 November 2017 Pukul 10.00 WIB Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati BB, melaksanakn pertemuan tertutup di rumah tersebut dengan dihadiri oleh masyarakat setempat, dan Tim kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati AA keberatan dengan kegiatan Tim Kampanye Pasangan Calon BB, dan meminta kegiatan tersebut untuk dihentikan. Tetapi Tim Kampanye Pasangan Calon BB menolak untuk menghentikan kegiatan di rumah salah seorang warga yang kebetulan berhadapan dengan lapangan tempat Pasangan Calon AA melaksanakan Kampanye. Atas kejadian tersebut Panwascam Pejuang meminta salah satu wakil dari Tim Kampanye Pasangan Calon AA dan Wakil dari Tim Kampanye Pasangan Calon BB untuk musyawarah, dan meminta ijin kepada Ketua RT setempat agar dapat menggunakan rumahnya untuk pelaksanaan musyawarah, segera musyawarah dilaksanakan, dengan Penjagaan oleh aparat Kepolisian.