Disampaikan oleh kpu KAB. KARANGANYAR TAHAPAN PILKADA TAHUN 2018 Disampaikan oleh kpu KAB. KARANGANYAR
DASAR PERATURAN KPU NO.1 TAHUN 2017 TENTANG TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2018
TAHAPAN TERDIRI ATAS : B.PENYELENGGARAAN A. PERSIAPAN Pencalonan Sengketa TUN pemilihan Masa kampanye Laporan dan audit dana kampanye Pengadaan dan pendistribusian logistik Penghitsu Rekapitulasi hasil penghitungan suara Penetapan Paslon terpilih (tanpa PHP) Sengketa PHP Penetapan Paslon hasil terpilih pasca keputusan MK Pengusulan pengesahan pengangkatan Paslon terpilih Evaluasi dan pelaporan Perencanaan program dan anggaran Penyusunan dan penandatanganan NPHD Penyusunan dan pengesahan peraturan Sosialisasi kepada masyarakat dan bimtek kepada penyelenggara Pembentukan PPK, PPS dan KPPS Pendaftaran pemantau Pengolahan DP4 Pemutaakhiran data dan daftar pemilih Note : Pasal 9, KPU Prov/Kab/Kota menetapkan Keputusan Pedoman Teknis Tahapan
Penyusunan & pengesahan NPHD – 27 Sept 17 Sosialisasi kpd masyarakat 14 Juni 17 – 23 Juni 18 Pembentukan PPK dan PPS 12 Ok – 11 Nop 17 Pendaftaran Pemantau 12 Ok 17 – 11 Juni 18 Penyusunan daflih oleh KPU K/K & penyerahan ke PPS 30 Des 17 – 19 Jan 18 Perencanaan program dan anggaran – 27 Sept 17 Penyusunan & pengesahan peraturan - 27 Sept 17 Bimtek kpd penyelenggara 14 Juni 17 – 26 Juni 18 Pembentukan KPPS 3 April 18 – 3 Juni 18 Pengolahan DP4 Penerimaan DP4 24 – 27 Nop 17 Analisis DP4 28 Nop – 4 Des 17 Sinkronisasi 5 – 25 Des 17 Penyampaian 26 – 29 Des 17 Pengumuman DP4 30 Des 17
1. Pembentukan dan Bimtek PPDP Tgl 19 Des 17 – 17 Jan 18 2. Pencocokan & lit Tgl 20 Jan-18 Feb 18 3. Penyusunan Daflih Tgl 19 Feb – 4 Mart 18 4. Rekap di PPS - PPK Tgl 5 – 7 Mart 18 5. Rekap di PPK– KPU K/K Tgl 8 – 9 Maret 18 P E M U T A K H I R n 6. Rekap di KPU K/K – DPS Tgl 10 – 16 Maret 18 7. Rekap di KPU Prov – DPS Tgl 16 – 17 Maret 18 8. Penyampaian DPS ke PPS Tgl 17 – 23 Maret 18 9. Pengum & gapmas Tgl 24 Mart – 2 April 18 10. Perbaikan DPS Tgl 3 – 7 April 18 11. Rekap DPS perbaikan di PPS – diserahkan ke PPK 8 – 10 April 18 12. Rekap DPS perbaikan di PPK – diser ke KPU K/K 11 – 12 April 18 13. Rekap DPS perbaikan di K/K – ditetapkan DPT 13 – 19 April 18 14. Penyampaian DPT ke PPS Tgl 20 – 29 April 18 16. Pengumuman DPT oleh PPS Tgl 29 April 18 – 27 Juni 2018 15. Rekap DPT tingkat Provinsi Tgl 20 – 21 April 18
PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SYARAT DUKUNGAN PASLON PERSEORANGAN (1) NO TANGGAL URAIAN TAHAPAN 1 31 Juli 2017 Penerimaan DAK2 2 10 Sept 2017 Penetapan rekap DPT Pemilu terakhir sbg dasar penghitungan jml dukungan minimal syarat Paslon perseorangan 3 9 – 22 Nop 2017 Pengumuman syarat minimal dukungan dan persebaran PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR 22 – 26 Nop 2017 Penyerahan syarat dukungan ke KPU Provinsi 22 – 28 Nop 2017 Penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran 22 Nop – 5 Des 17 Penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda 6 – 8 Des 2017 Penyerahan syarat dukungan ke KPU Kab/Kota
PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL, WALIKOTA DAN WAKIL SYARAT DUKUNGAN PASLON PERSEORANGAN (2) NO TANGGAL URAIAN TAHAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL, WALIKOTA DAN WAKIL 25 – 29 Nop 2017 Penyerahan syarat dukungan ke KPU Kab/Kota 25 Nop – 1 Des 17 Penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran 25 Nop – 8 Des 17 Penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda 4 9 – 11 Des 2017 Penyampaian syarat dukungan ke PPS 5 12 – 25 Des 2017 Penelitian faktual di tingkat Desa / Kelurahan 6 26 – 28 Des 2017 Rekap di tingkat Kecamatan 7 29 – 31 Des 2017 Rekap di tingkat Kab/Kota 8 1 – 3 Januari 2018 Rekap di tingkat Provinsi
PENDAFTARAN PASANGAN CALON Pengumuman pendaftaran Paslon 1 – 7 Jan 2018 1 Pendaftaran Paslon 8 – 10 Jan 2018 2 Pengumuman dokumen syarat paslon u mendapat tanggapan masyarakat 10 – 16 Januari 2018 3 Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan 15 – 16 Jan 2018 4 Pemeriksaan kesehatan 8 – 15 Jan 2018 5
Penelitian syarat pencalonan (Parpol) 8 – 10 Jan 2018 6 Penelitian syarat calon 10 – 16 Jan 2018 7 Penelitian syarat pencalonan (perorangan) 10 – 16 Jan2018 8 Penyerahan perbaikan syarat dukungan, syarat calon (parpol & perseorangan) 18 – 20 Jan 2018 9 Pemberitahuan hasil penelitian 17 – 18 Jan 2018 10 Pengumuman perbaikan dokumen syarat pasangan calon di laman KPU 20 – 26 Januari 2018 11
Pengundian & pengumuman no. urut Paslon PENELITIAN HASIL PERBAIKAN Penelitian Jml minimal dukungan & sebaran 18– 23 Jan 2018 12 Penelitian administrasi & analisa duk ganda 18 – 26 Jan 2018 13 Penyampaian analisa oleh KPU K/K ke PPS melalui PPK 27 – 29 Jan2018 14 Rekap di Kecamatan 6 – 7 Feb 2018 15 Penelitian faktual di Desa/Kel 30 Jan – 5 Feb 18 16 21 Penelitian perbaikan syarat calon 19 – 27 Januari 2018 19 Rekap di Kab/Kota 8-9 Feb 2018 17 Pengundian & pengumuman no. urut Paslon 13 Feb 2018 Penetapan Paslon 12 Feb 2018 20 Rekap di Provinsi 10-11 Feb 2018 18
SENGKETA TUN PEMILIHAN 1 2 3 4 5 Pengajuan permohonan sengketa di bawaslu / panwas Perbaikan permohonan sengketa Penyelesaian sengketa dan putusan Pengajuan gugatan atas sengketa TUN Penggugat dapat memperbaiki dan melengkapi gugatan Paling lama 3 hari kerja sejak pemberitahuan kekurang kelengkapan permohonan Paling lama 12 hari kerja sejak diterimanya permohonan Paling lama 3 hari kerja sejak putusan Bawaslu atau Panwas Paling lama 3 hari kerja sejak keputusan KPU P/K/K ditetapkan Paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya gugatan oleh PT TUN
6 7 8 9 10 PT TUN memeriksa dan memutus gugatan KPU P/K/K wajib menindaklanjuti putusan PT TUN Kasasi Mahkamah Agung MA memeriksa dan memutus perkara kasasi KPU P/K/K wajib menindaklanjuti putusan MA Paling lama 5 hari sejak diterbitkannya putusan PT TUN Paling lama 15 hari kerja sejak gugatan dinyatakan lengkap Paling lama 7 hari setelah putusan PT TUN sepanjang tidak melewati 30 hari sebelum hari pemungutan suara Paling lama 20 hari kerja sejak permohonan kasasi diterima Paling lama 7 hari setelah putusan MA sepanjang tidak melewati 30 hari sebelum hari pemungutan suara
MASA KAMPANYE 1 Pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, BK, APK dll 15 Feb – 23 Juni 2018 2 Debat terbuka 3 Kampanye melalui media masa, cetak dan elektronik 10 – 23 Juni 2018 4 Masa tenang dan pembersihan alat peraga 24-26 Juni 2018
LAPORAN DAN AUDIT DANA KAMPANYE Penyerahan LADK 14 Feb 2018 Pengumuman penyerahan LADK 15 Feb 2018 Penyerahan LPSDK 20 April 2018 Pengumuman penerimaan LPSDK 21 April 2018 Penyerahan LPPDK 24 Juni 2018
Penyerahan LPPDK ke KAP 25 Juni 2018 Audit LPPDK 25 Juni – 9 Juli 2018 Penyampaian hasil audit ke KPU P/K/K 10 Juli 2018 Penyampaian hasil audit ke Paslon 11 – 13 Juli 2018 Pengumuman hasil audit
PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN LOGISTIK Proses pengadaan perlengkapan Tps : 17 maret – 26 mei 2018 Produksi dan distribusi : 11 april – 26 juni 2018
Pemungutan dan penghitungan suara Penyampaian pemberitahuan ke pemilih 12 – 18 Juni 2018 Pemungutan dan penghitungan suara 27 Juni 2018 Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS 27 Juni – 3 Juli 2018 Penyampaian hasil dari TPS ke PPS 27 – 29 Juni 2018 Pengumuman hasil di PPS
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA NO URAIAN TAHAPAN TANGGAL 1 Penyampaian hasil ke PPK 27 – 29 Juni 2018 2 Rekap di PPK dan penyampaian hasil ke KPU Kab/Kota 28 Juni – 4 Juli 2018 3 Rekap, penetapan dan pengumuman di KPU Kab/Kota (Pilbupati/Walkot) 4 – 6 Juli 2018 4 Rekap di KPU Kab/Kota (Pilgub) 5 Rekap, penetapan dan pengumuman di KPU Provinsi 7 – 9 Juli 2018
PENETAPAN PASLON TERPILIH TANPA PHP Setelah MK mencantumkan permohonan PHP dalam buku register perkara ADA PHP Paling lama 3 hari setelah tap putusan dismisal atau putusan MK dibacakan
PENGUSULAN PENGESAHAN PENGANGKATAN PASLON TERPILIH TIDAK ADA PHP : Paling lama 3 hari setelah penetapan Paslon terpilih ADA PHP : Paling lama 3 hari setelah penetapan Paslon terpilih pasca putusan MK
EVALUASI DAN PELAPORAN TAHAPAN TIDAK ADA PHP : Paling lama 3 bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan Paslon terpilih ADA PHP : Paling lama 3 bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan Paslon terpilih