PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN DI DAERAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Paparan di Hotel Le Meridien, Jakarta, 15 Agustus 2013
Advertisements

BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Apa yang dimaksud dengan AMDAL?
JAMINAN REKLAMASI Kep. Dirjen Pertambangan Umum No. 336
PERATURAN TENTANG REKLAMASI TAMBANG
Pengertian, Asas-asas, dan Hubungan Hukum Pertambangan
PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN DI PROVINSI JAWA TENGAH
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
Disampaikan pada acara :
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
Kewenangan Pengelolaan
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Dasar Hukum Keselamatan & Kesehatan Kerja
KONSEPSI RPP PENYELENGGARAAN SPAM
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
INSTRUMEN HUKUM LINGKUNGAN SYOFIARTI, SH,MH.
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
KOORDINASI, INTEGRASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
RPP PENYELENGGARAAN SPAM
SEKTOR KEHUTANAN Jenis Perizinan
UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN
HUKUM INVESTASI DAN PASAR MODAL
HUKUM PERTAMBANGAN MASRUDI MUCHTAR, S.H.,M.H..
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
Kepala Biro Hukum dan Organisasi KEMENTERIN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Legalitas Usaha.
Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
REKLAMASI TAMBANG.
Hutan Desa (HD).
HAK DAN KEWAJIBAN.
Wilayah Pertambangan.
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
Pembangunan secara terus - menerus
KONVERSI KP MENJADI IUP, DAN PELELANGAN UNTUK WIUP Dhoni Yusra, SH, MH
USAHA JASA PERTAMBANGAN
SINKRONISASI REGULASI BIDANG PERTAMBANGAN DENGAN SEKTOR LAIN
KEBIJAKAN PENGUSAHAAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Draft Guidelines Masterplan Pengelolaan Hutan dan Area Terbuka Hijau
Pengertian, Asas-asas, dan Hubungan Hukum Pertambangan
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
PERATURAN TENTANG REKLAMASI TAMBANG
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
REGULASI PENGELOLAAN SAMPAH DI PROVINSI JAWA TENGAH
PERTEMUAN TAHUNAN PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
Kebijakan Penyelenggaraan
AMDAL - SKB.
Diskusi Draft Permen Pengganti Kepmen 1211k/1995
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara © 2019
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Oleh : Dija Hedistira (E ) Rismawan Yuda (E )
Transcript presentasi:

PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN DI DAERAH Oleh : Dhoni Yusra, SH, MH

DIKELOLA SEBIJAK-BIJAKNYA KESATUAN SISTEM UUD'45 PASAL 33 AYAT 3 BUMI, AIR DAN KEKAYAAN ALAM DIKUASAI NEGARA UNTUK KEMAKMURAN MASYARAKAT N K R I FILOSOFI PERTAMBANGAN TERSEBAR TIDAK MERATA TAK TERBAHARUKAN (UNRENEWABLE) SANGAT MENYENTUH LINGKUNGAN DIKELOLA SEBIJAK-BIJAKNYA KESATUAN SISTEM GEOLOGIS EKOSISTEM PENGELOLAAN

DASAR HUKUM UUD 1945 [Pasal 33, “Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Pengganti UU No. 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Urusan bersama Pusat, Provinsi, Kab./Kota) UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang [berdasarkan fungsi utama kawasan (lindung dan budidaya), kegiatan pertambangan dilakukan dalam kawasan peruntukan tambang yang masuk dalam kawasan budidaya]

DASAR HUKUM PP No. 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota [Pasal 2 ayat 4, Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 31 (tiga puluh satu) bidang urusan pemerintahan meliputi: termasuk didalamnya energi dan sumber daya mineral, dimana urusan pemerintah adalah penetapan kriteria kawasan pertambangan dan wilayah kerja usaha pertambangan mineral dan batubara serta panas bumi setelah mendapat pertimbangan dan/atau rekomendasi provinsi dan kabupaten/kota] PP No. 75 tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 32 thn 1969 ttg pelaksanaan UU No. 11 thn 1967 ttg Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan [Pasal 64(1&2), Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha penyelenggaraan pertambangan umum yang dilakukan oleh Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi] PP No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Kawasan pertambangan diarahkan pada kawasan andalan dan kawasan startegis nasional.

I. Pengelolaan Sumberdaya Mineral Mineral right berada ditangan Negara sesuai UUD 45 Pasal 33; Pemerintah melakukan Pengaturan, Inventarisasi potensi sumberdaya mineral, untuk dapat dilakukan penambangan dan selanjutnya menjadi kekuatan ekonomi riil Pusat diatur dengan UU No. 4 Tahun 2009 dan PP Daerah melaksanakan dengan PERDA

UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 Pengganti dari : UU NO. 11 / 67 TENTANG POKOK-POKOK USAHA PERTAMBANGAN Falsafah diterbitkannya UU No. 4/2009 adalah adanya perubahan paradigma terhadap pengelolaan sumber daya alam 6 6

PENGELOMPOKKAN USAHA PERTAMBANGAN Pertambangan Mineral Meliputi : a. Pertambangan Mineral Radioaktif b. Pertambangan Mineral Logam c. Pertambangan Mineral Bukan Logam d. Pertambangan Batuan 2. Pertambangan Batubara

Konsep Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) Wilayah Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara Indonesia adalah seluruh wilayah daratan, perairan, dan landas kontinen Indonesia. Wilayah Pertambangan sebagai bagian dari tata ruang nasional merupakan landasan bagi penetapan kegiatan pertambangan. Wilayah Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WUP adalah wilayah prospek pertambangan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam tata ruang berdasarkan ketersediaan data, potensi atau informasi geologi. Wilayah Pencadangan Negara yang selanjutnya disebut WPN adalah sebagian Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional setelah melalui proses Penyelidikan Umum dan/ atau Eksplorasi.

BUTIR-BUTIR PENTING DALAM UU MINERBA Penyederhanaan sistem perizinan: IUP eksplorasi dan IUP Operasi Produksi. Selain itu juga ada Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan IUP Khusus (IUPK) Penetapan IUP mineral logam & batubara melalui lelang. IUPK diberikan oleh menteri di ex WPN (WUPK) Klarifikasi wewenang dan ruang lingkup Pemerintah Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota. Pengolahan dan pemurnian mineral logam harus dilakukan di Indonesia Penambangan, pengolahan dan pemurnian oleh pemegang IUP/IUPK Pengembangan dan pemberdayaan masyarakat Demi kepentingan nasional, Pemerintah menetapkan domestic market obligation(DMO) untuk mineral dan batubara. Pemegang IUPK wajib untuk membagikan keuntungan bersih setelah produksi: 4% kepada Pemerintah 6% kepada Pemda. Perjanjian/kontrak yang sudah ada (existing) tetap dihormati. 9

PERALIHAN (1)‏ Pada saat UU No. 4/2009 diberlakukan (antara lain) : KK dan PKP2B tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya perjanjian (dan KP). Penyesuaian dalam pasal KK dan PKP2B (kecuali mengenai penerimaan negara). Permohonan KK dan PKP2B yang telah diajukan kepada Menteri dan telah mendapatkan persetujuan prinsip dan SIPP tetap dapat diproses. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Nomo 11 Tahun 1967 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dan UU No. 4/2009. 10 10

PERALIHAN (2)‏ Pada saat PP diberlakukan : 1. KP/SIPD/SIPR yang telah ada sebelum berlakunya PP tetap diberlakukan s.d masa berlakunya berakhir dan berubah menjadi IUP/IPR (perubahan paling lambat 1 tahun). 2. KP/SIPD milik BUMN/BUMD yang telah ada sebelum berlakunya PP tetap diberlakukan sampai masa berlaku berakhir, termasuk luas perpanjangan dan peningkatan. 3. Pemegang KP yang telah melakukan tahap eksplorasi/Eksploitasi paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya PP) menyampaikan rencana kerja. 4. KP yang telah produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian paling lambat 5 thn sejak diberlakukannya UU No 4/2009. 5. Permohonan KP/SIPD/SIPR yang telah diterima sebelum diberlakukannya UU No. 4/2009 dan telah mendapatkan pencadangan wilayah diproses lebih lanjut tanpa melalui lelang. 11 11

FASILITASI (1) Surat Edaran No. 03.E/31/DJB/2009 antara lain berisikan : KP eksisting diberlakukan hingga izin berakhir. Menghentikan sementara penerbitan IUP baru hingga tersusunnya PP. Proses peningkatan dan perpanjangan KP berkoordinasi dengan DJMBP. Menyampaikan permohonan KP (telah mendapat persetujuan pencadangan). Pemegang KP mengajukan rencana kerja untuk seluruh wilayah. KP yang diterbitkan setelah 12 Januari 2009 dibatalkan. Pemerintah akan mengeluarkan format IUP. 12 12

FASILITASI (2) Surat Dirje MBP No. 1053/30/DJB/2009 antara lain berisikan : KP eksisting diberlakukan hingga izin berakhir. Menghentikan sementara penerbitan IUP baru hingga tersusunnya PP. Proses peningkatan dan perpanjangan KP berkoordinasi dengan DJMBP dan menggunakan format IUP Permohonan KP sebelum 12 Januari 2009 (telah pencadangan wilayah) diproses tanpa lelang dan menggunakan format IUP Permohonan KK/PKP2B yang telah mendapatkan persetujuan prinsip agar membentuk badan hukum 13 13

GENESA (TERBENTUKNYA BATUAN) BAHAN GALIAN - BAHAN GALIAN ADALAH BATUAN YANG TERDAPAT BAIK DI BAWAH PERMUKAAN MAUPUN YANG TERSINGKAP YANG DAPAT DITAMBANG SECARA EKONOMIS - BAHAN GALIAN : - BIJIH MENGANDUNG LOGAM - MINERAL INDUSTRI - BATUBARA GENESA (TERBENTUKNYA BATUAN) TERBENTUKNYA BATUAN TERDIRI DARI : - ENDAPAN PRIMER TERBENTUK KARENA AKTIVITAS PEMBEKUAN MAGMA - ENDAPAN SEKUNDER TERBENTUK AKIBAT PROSES-PROSES KEGIATAN UMUMNYA DIPERMUKAAN BUMI

BAHAN GALIAN INDUSTRI DI JAWA TENGAH (sampel)

II. USAHA PERTAMBANGAN YG BAIK & BENAR Ciri Good Mining Practice Mentaati hukum/perizinan Mempunyai perencanaan teknis pertambangan komprehensif dan mengikuti standar Menerapkan teknologi pertambangan yang sesuai dan benar serta mengikuti standar teknis berlandaskan efektivitas dan efisiensi Melaksanakan konservasi bahan galian Mengendalikan dan memelihara fungsi lingkungan Menjamin keselamatan dan partisipasi masyarakat Mengakomodir kemampuan/dan partisipasi masyarakat Menghasilkan nilai tambah optimal Meningkatnya kemampuan/kesejahteraan masyarakat sekitar Menciptakan pembangunan berkelanjutan

- + PENGELOLAAN PERTAMBANGAN YANG BAIK DAN BENAR PEDULI K3 PEDULI LINGKUNGAN PUNYA NILAI TAMBAH Pengembangan Wilayah/ Masyarakat PENERAPAN PRINSIP KONSERVASI OPTIMALISASI PEMANFAATAN logam dan mineral BAGI MASYARAKAT P E R A T U N D G S I Penetapan cadangan Kajian kelayakan Konstruksi Penambangan, pengolahan, pengangkutan Penutupan tambang Pasca tambang/pembangunan berkelanjutan Penerapan Teknik Pertambangan yang Tepat ROI KEMANDIRIAN MASYARAKAT NILAI TAMBAH DENGAN PENGGERAK EKONOMI + -

- Eksploitasi SDA Tak Terbarukan Cadangan SDA Tak Terbarukan + + + + Pendapatan Pemerintah Eksplorasi + Efek Ganda SDA Tak Terbarukan + + + Pengembangan SDA Terbarukan + + + + TATA RUANG WILAYAH Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat, dan terlaksananya Pembangunan Berkelanjutan Dikutip dari Bahan Disertasi - S.Witoro.S “Perencanaan Penutupan Tambang dalam rangka Pembangunan Berkelanjutan”, Tahun 2002 Pola Ideal Dalam Pengelolaan Manfaat Sumber-sumber Daya Tak Terbarukan dalam Pembangunan Berkelanjutan

Pengelolaan Perizinan (tahapan perizinan, jenis perizinan) Teknik Pertambangan (penetapan cadangan, studi kelayakan, konstrusi, penambangan, pengolahan/pemurnian, pengangkutan) Perlindungan Lingkungan Pertambangan (dokumen Amdal: Andal/RKL/RPL dan RTPKL) K 3 (pengawasan administrasi struktural dan operasional fungsional, pembinaan zero accident dan pemberian Safety Award) Konservasi (optimalisasi produksi, pengolahan, kadar marjinal, mineral ikutan) Nilai Tambah (pengembangan teknologi, peningkatan hubungan kerja, pemakaian produk dalam negeri) Penutupan dan Pasca Tambang (legalitas dokumen, penanggung jawab lapangan, kriteria keberhasilan, penjamin penutupan tambang dan pengawasan) Standardisasi Pertambangan (sistem SNI, standardisasi pertambangan, akreditasi/sertifikasi)

Implementasi Good Mining Practice Acuan (standar, pedoman, kriteria dan norma) Sumber Daya Manusia (kualitas dan integritas, sinergi, kemitraan dan koordinasi) Peralatan dan Teknologi (tepat guna dan cost effective) Law Enforcement (konsistensi, kontrol eksternal dan internal)

Dengan diberlakukannya UU No Dengan diberlakukannya UU No. 4 Th 2009 serta disusunnya RPP sebagai aturan pelaksanaannya diharapkan dapt menumbuhkembangkan kondusivitas iklim investasi di Indonesia. Dengan demikian pemanfaatan bahan galian sebagai sumber devisa dapat dilakukan dengan optimal 22

USAHA PERTAMBANGAN (Peraturan Daerah Nomor 6/1994) Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C hanya dapat dilakukan dengan Surat Ijin Pertambangan Daerah (SIPD) SIPD meliputi : IJIN EKSPLORASI EKSPLOITASI PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN PENGANGKUTAN PENJUALAN

PERSYARATAN SIPD Prinsip SIPD, pemberian wewenang pengusahaan sumberdaya mineral kepada perorangan, badan usaha, koperasi, BUMD, BUMN yang berkemampuan dan dapat dipercaya. Bahan galian tidak terbaharui, menyangkut kepentingan umum, sensitif berdampak lingkungan. Diperlukan syarat : KTP, AKTE BADAN HUKUM USAHA Referensi Bank Memiliki NPWP PETA Situasi Rencana Kerja Eksporasi/Eksploitasi Dokumen AMDAL, UKL-UPL Tenaga Ahli/Kepala Teknik Kesanggupan Reklamasi, Jaminan Eksplorasi, Jaminan Reklamasi

KEWAJIBAN PEMEGANG SIPD : PASAL 5 : SETIAP USAHA PERTAMBANGAN BGG C HRS DENGAN IJIN GUBERNUR SIPD TIDAK DAPAT DIPINDAH TANGANKAN KECUALI IJIN GUBERNUR PASAL 11 : BERKEWAJIBAN MELAKSANAKAN PEMELIHARAAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA, PENGAMANAN TEKNIS DAN LINGKUNGAN HIDUP MEMBERIKAN LAPORAN SECARA TERTULIS ATAS PELAKSANAAN USAHANYA SETIAP 3 BULAN SEKALI KPD GUBERNUR/ BUPATI MEMATUHI SEMUA SYARAT-SYARAT YG TERCANTUM DALAM SIPD

3. KEPMENTAMBEN NO. 1221.K/008/M.PE/1995 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PERUSAKAN DAN PENCEMARAN LINGKUNGAN PADA USAHA PERTAMBANGAN UMUM PASAL 3 PENGUSAHA WAJIB MENYEDIAKAN BIAYA DAN FASILITAS YANG DIPERLUKAN DALAM MELAKSANAKAN UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PERUSAKAN DAN PENCEMARAN PASAL 4 : PENGUSAHA WAJIB MENUNJUK KTT UNTUK MEMIMPIN LANGSUNG DI LAP. AKAN PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENANGGL. PENC. LINGK.

PENETAPAN SIPD Kep.Gub JTG No. 188.3/01/1996 ttg JUKLAT PERDA 4/1994 SIPD seluas 50 s/d 1000 Ha oleh GUBERNUR; SIPD seluas sampai dengan 50 Ha oleh KEPALA DISTAMBEN Prov. Jateng; Keduanya diterbitkan setelah mendapat rekomendasi Bupati/Walikota setempat dan Instansi terkait. SIPD kurang dari 1 Ha tanpa menggunakan alat berat untuk jenis bahan galian konstruksi dan kerajinan oleh BUPATI/WALIKOTA SIPD kurang dari 1 Ha untuk bahan galian Industri diberikan oleh Bupati/Walikota setelah mendapat rekomendasi teknis dari Kepala DISTAMBEN Prov.Jateng. SIPD Pengolahan/Pemurnian tanpa alat berat dan SIPD Pengangkutan dan SIPD Penjualan diberikan oleh BUPATI/WALIKOTA

EKSPLOITASI PEMBONGKARAN DG PELEDAKAN PEMUATAN KE DUMPTRCK PENGANGKUTAN HASIL TAMBANG PENUMPAHAN KEDLM ALAT PEREMUK BAHAN TAMBANG YANG TLH MENGALAMI PENGECILAN UKURAN DOZING PEMBERSIHAN LAHAN PENGUMPULAN TANAH PENUTUP UNTUK REKLAMASI PEMBONGKARAN DG PENGGARUAN PENYIRAMAN JALAN TAMBANG UNTUK MENGURANGI DEBU BEKAS LAHAN TAMBANG YANG TLH DIREKLAMASI

DILEMA PERTAMBANGAN BERSKALA KECIL

PELANGGARAN KETENTUAN PERTAMBANGAN Pengurusan ijin dilakukan hasil penertiban dan lokasi tambang dalam kondisi rusak. Penambang tidak berangkat dari pelaku bisnis yang tidak memiliki keahlian di bidang pertambangan. Desakan kuat berlangsungnya pertambangan dengan alasan ekonomi rakyat kecil.

DAMPAK Kecelakan tambang (Thn 2005 pada 3 SIPD Kab. terjadi kecelakan dengan 7 korban meninggal) 2. Kerusakan Lingkungan (bekas tambang tidak direklamasi) Hilangnya Pendapatan Negara

UPAYA YANG DILAKUKAN Pembinaan kepada Kepala Teknik Tambang atau Pengawas Lapangan/pemegang SIPD 2. Penertiban, pengawasan dan pengendalian terus ditingkatkan 3. Mendorong penguatan kelembagan dan fasilitasi tugas pokok dan fungsi pertambangan di Kab/Kota.

TERIMA KASIH