Aspek hukum Pertambangan Dhoni Yusra, SH, MH*) *) Dosen dan Konsultan Hukum Pertambangan
1. Perizinan copyright by Dhoni Yusra
Gambaran Penambangan Batubara copyright by Dhoni Yusra
copyright by Dhoni Yusra
Pasal 1 angka 11 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) mengatur bahwa Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan “IUPK”, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (“WIUPK”). Dalam bab XI mengenai Persyaratan Perizinan Usaha Pertambangan Khusus, Pasal 86 UU Minerba mengatur bahwa Badan usaha yang melakukan kegiatan dalam WIUPK wajib memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan dan persyaratan finansial, yang sama dengan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan tipe-tipe Izin Usaha Pertambangan yang lain. copyright by Dhoni Yusra
Pemerintah berkewajiban mengumumkan rencana kegiatan usaha pertambangan di suatu WIUPK, serta memberikan IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi kepada masyarakat secara terbuka. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba”), mengatur lebih lanjut mengenai persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh IUPK. Dalam pasal 62 PP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, IUPK terdiri atas IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi copyright by Dhoni Yusra
Persyaratan Pemberian IUP Eksplorasi dan Operasi Produksi Pasal 64 PP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba mengatur bahwa untuk memperoleh IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi harus memenuhi persyaratan: Persyaratan administratif Untuk IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi mineral logam dan batubara yang diajukan BUMN atau BUMN yang diberikan berdasarkan prioritas: surat permohonan; profil badan usaha; akta pendirian badan usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; nomor pokok wajib pajak; susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan surat keterangan domisili. copyright by Dhoni Yusra
Persyaratan teknis, meliputi: Untuk IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi mineral logam dan batu bara bagi pemenang lelang WIUPK: surat permohonan; susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan surat keterangan domisili. Persyaratan teknis, meliputi: pengalaman BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta bidang pertambangan mineral atau batu bara paling sedikit 3 (tiga) tahun; mempunyai paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dalam bidang pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun; dan rencana kerja dan anggaran biaya untuk kegiatan 1 (satu) tahun copyright by Dhoni Yusra
Persyaratan lingkungan, meliputi: untuk IUPK Eksplorasi meliputi pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Untuk IUP Operasi Produksi meliputi: pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Persyaratan finansial, meliputi: untuk IUPK Eksplorasi, meliputi: bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi; dan bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi atau sesuai dengan surat penawaran. untuk IUP Operasi Produksi, meliputi: Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik; dan bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir; copyright by Dhoni Yusra
Perizinan lainnya yang merupakan konsekuensi dari memperoleh IUPK Izin Lingkungan: Amdal, RKL-RPL, standar kualitas udara & air Kehutanan: IPPKH (Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) Lokasi & Konstruksi: Ijin Lokasi, IMB Pelabuhan (DUKS), Izin Penggunaan jalan, izin loading conveyor Izin penggunaan dinamit, Tangki bahan bakar (pendam), Listrik, izin penggunaan siaran radio,.. copyright by Dhoni Yusra
IUP Operasi Produksi (OP) *) PROSEDUR DAN PERSYARATAN PEMBERIAN IUP Kegiatan Usaha IUP Eksplorasi IUP Operasi Produksi (OP) *) PU EKSPLORASI Penambangan Pengolahan/ Pemurnian Pengngkutan/ Penjualan FS **) Konstruksi Pengangkutan/ Penjualan Izin sementara *) Penambangan atau Pengolahan/Pemurnian dapat dilakukan terpisah **) Apabila Pengolahan/Pemurnian terpisah, harus kerjasama dengan pemegang IUP OP Penambangan copyright by Dhoni Yusra
Pembagian perizinan jasa pertambangan berdasarkan jasa usaha Jasa Pertambangan : jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan Kelompok Jasa Pertambangan Usaha Jasa Pertambangan; Usaha Jasa Pertambangan Non Inti. Bidang Usaha Inti Penyelidikan umum; Eksplorasi; Studi kelayakan; Konstruksi pertambangan; Pengangkutan; Lingkungan pertambangan; Pascatambang dan reklamasi; dan/atau Keselamatan dan kesehatan kerja. Penambangan; atau Pengolahan dan Pemurnian. copyright by Dhoni Yusra
Pembagian perizinan jasa pertambangan berdasarkan jasa usaha (lanjutan) Bidang Usaha Non- Inti Jasa Boga; Jasa Pengamanan; Layanan Kesehatan; Konstruksi Sipil/Mekanikal/Elektrikal; Pemasok Suku Cadang; Penyedia Tenaga Kerja; Perbaikan/perawatan Alat Berat; Penyewaan Alat Berat; Laboratorium; Pembongkaran Fasilitas; Fabrikasi/Manufaktur; Tata Griya; Ekspedisi; Dsb copyright by Dhoni Yusra
Atas perusahaan Jasa Pertambangan diwajibkan untuk mengurus Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) copyright by Dhoni Yusra
Perusahaan Jasa Pertambangan Kriteria : Dapat berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum Didirikan di kabupaten/kota atau provinsi Wilayah kerja/operasi adalah di kabupaten/kota atau provinsi yang bersangkutan Sesuai Akta Pendirian, modal berasal dari Prov/Kab/Kota setempat Jenis : Berbadan hukum (Perseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi) Tidak berbadan hukum (CV, Firma, Perseorangan,), copyright by Dhoni Yusra
b. Sektor Pekerjaan Umum c. Sektor Perhubungan Akte pendirian harus mencantumkan bergerak di bidang USAHA JASA PERTAMBANGAN dan dapat digabung: a. Sektor Perdagangan b. Sektor Pekerjaan Umum c. Sektor Perhubungan d. Sektor Lingkungan Hidup e. Sektor Penanaman Modal copyright by Dhoni Yusra
Contoh dalam akte copyright by Dhoni Yusra
Akte pendirian TIDAK DAPAT digabung dengan: a. WIUP/WIUPK b. IUP/IUPK c. IUP OPERASI PRODUKSI KHUSUS - Pengolahan Pemurnian - Pengangkutan dan Penjalan copyright by Dhoni Yusra
Contoh dalam akte copyright by Dhoni Yusra
2. Ketenagakerjaan copyright by Dhoni Yusra
Prinsip umum Secara Umum, pengaturan dan pengawasan tenaga kerja merupakan wewenang dan tanggung jawab Menteri Tenaga Kerja RI yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. Di dalam aturan tersebut telah diatur dan diawasi bahwa atas tenaga kerja diperlukan suatu program yang disebut Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang biasa disebut K3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan suatu Upaya untuk menjamin keutuhan jasmani dan rohani tenaga kerja demi kesejahteraan menuju masyarakat adil dan makmur. Hal ini diatur dalam UU no.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Sifatnya berlaku umum di semua sektor industri. copyright by Dhoni Yusra
K3 dalam Pertambangan Mengingat pertambangan mempunyai fungsi penting bagi pertumbuhan ekonomi dan pertahanan negara, didalamnya terdapat proses yang terus menerus, membutuhkan personil dan peralatan yang khusus dan menghadapi kemungkinan bahaya yang besar maka Menteri Tenaga Kerja melimpahkan pengaturan dan pengawasan keselamatan kerja di bidang pertambangan kepada Menteri Pertambangan melalui PP no 19 Tahun 1973. Secara periodik, Menteri Pertambangan akan memberikan laporan hasil pengawasan K3 kepada Menteri Tenaga Kerja. copyright by Dhoni Yusra
Kemudian Menteri Pertambangan memberi pelimpahan wewenang kepada Dirjen Migas dan Minerba, dengan tanggung jawab tetap berada di tangan Menteri Pertambangan (Hak Substitusi). Dirjen Migas dan Dirjen Minerba mengangkat Direktur Teknik / Kepala Inspeksi untuk melakukan pengawasan. Direktur Teknik menunjuk beberapa Pelaksana Inspeksi Teknik (PIT) untuk melakukan pengawasan langsung terhadap sistem operasional di masing-masing perusahaan tambang. Kepala Teknik Tambang selaku penanggung jawab memberikan laporan pelaksanaan K3 di perusahaannya setelah mendapatkan masukan dari HSE Manager, Operation Manager, dll. copyright by Dhoni Yusra
Waktu Kerja dan Istirahat (Pasal 2 Permen No 15/MEN/VII/2005 Perusahaan di bidang pertambangan umum termasuk perusahaan jasa penunjang yang melakukan kegiatan di daerah operasi tertentu dapat menerapkan : waktu kerja dan istirahat sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-234/MEN/ 2003 (tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Energi Dan Sumber Daya Mineral Pada Daerah Tertentu); periode kerja maksimal 10 (sepuluh) minggu berturut-turut bekerja, dengan 2 (dua) minggu berturut-turut istirahat dan setiap 2 (dua) minggu dalam periode kerja diberikan 1 (satu) hari istirahat. Dalam hal perusahaan menerapkan periode kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, maka waktu kerja paling lama 12 (dua belas) jam sehari tidak termasuk waktu istirahat selama 1 (satu) jam. copyright by Dhoni Yusra
Penggunaan TKA Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 tentang penggunaan tenaga kerja warga negara asing pendatang telah diwajibkan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia di bidang dan jenis pekerjaan yang tersedia kecuali jika ada bidang dan jenis pekerjaan yang tersedia belum atau tidak sepenuhnya diisi oleh tenaga kerja Indonesia, maka penggunaan tenaga kerja warga negara asing pendatang diperbolehkan sampai batas waktu tertentu (Pasal 2). Ketentuan ini mengharapkan agar tenaga kerja Indonesia kelak mampu mengadopsi keahlian tenaga kerja asing yang bersangkutan dan melaksanakan sendiri tanpa harus melibatkan tenaga kerja asing. Dengan demikian penggunaan tenaga kerja asing dilaksanakan secara selektif dalam rangka pendayagunaan tenaga kerja Indonesia secara optimal. copyright by Dhoni Yusra
Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK), pengaturan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dimuat pada Bab VIII, Pasal 42 sampai dengan Pasal 49. Pengaturan tersebut dimulai dari kewajiban pemberi kerja yang menggunakan TKA untuk memperoleh izin tertulis; memiliki rencana penggunaan TKA yang memuat alasan, jenis jabatan dan jangka waktu penggunaan TKA; kewajiban penunjukan tenaga kerja WNI sebagai pendamping TKA; hingga kewajiban memulangkan TKA ke negara asal setelah berakhirnya hubungan kerja copyright by Dhoni Yusra
Sejak UUK diundangkan pada tanggal 25 Maret 2003, telah dilahirkan beberapa peraturan pelaksana undang-undang tersebut, antara lain : Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 223/MEN/2003 Tentang Jabatan-jabatan di Lembaga Pendidikan yang Dikecualikan dari Kewajiban Membayar Kompensasi. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 67/MEN/IV/2004 tentang Pelaksanaan Program JAMSOSTEK bagi Tenaga Kerja Asing. Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. copyright by Dhoni Yusra
Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk kecuali terhadap perwakilan negara asing yang mempergunakan tenaga kerja asing sebagai pegawai diplomatik dan konsuler. Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu bagi tenaga kerja asing ditetapkan dengan keputusan Menteri, yaitu Keputusan Menteri Nomor : KEP-173/MEN/2000 tentang Jangka Waktu Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang. copyright by Dhoni Yusra
Terhadap setiap pengajuan/rencana penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia harus dibatasi baik dalam jumlah maupun bidang-bidang yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing. Hal itu bertujuan agar kehadiran tenaga kerja asing di Indoesia bukanlah dianggap sebagai ancaman yang cukup serius bagi tenaga kerja Indonesia, justru kehadiran mereka sebagai pemicu bagi tenaga kerja Indonesia untuk lebih professional dan selalu menambah kemampuan dirinya agar dapat bersaing baik antara sesama tenaga kerja Indonesia maupun dengan tenaga kerja asing. Oleh karenanya UUK, membatasi jabatan-jabatan yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing. Terhadap tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu yang selanjutnya diatur dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 223 Tahun 2003 tentang Jabatan-jabatan di Lembaga Pendidikan yang Dikecualikan dari Kewajiban Membayar Kompensasi. copyright by Dhoni Yusra
Permohonan penggunaan TKA Ikuti link ini ini copyright by Dhoni Yusra
3. Dampak investasi Usaha Tambang copyright by Dhoni Yusra
Aspek Penerimaan negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga bulan September 2014 telah mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan umum melewati Rp13 triliun dari target Rp 15,2 triliun (sumber: http://www.anggaran.depkeu.go.id/web-content-list.asp?ContentId=820) Peran sektor ESDM dalam memacu roda perekonomian nasional bukan hanya dalam bentuk sumber devisa dan penerimaan negara saja, tetapi mencakup kegiatan ekonomi lain seperti penyerapan tenaga kerja, penyediaan bahan baku industri, bahan bakar domestik dan memacu efek berantai ekonomi. copyright by Dhoni Yusra
Namun demikian Kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan umum dan batubara masih lebih kecil dari pada potensi yang sebenarnya, hal ini disebabkan banyaknya ketidakpatuhan pengusaha tambang dalam memenuhi kewajiban pembayaran royalty disamping penentuan harga jual batubara yang rendah copyright by Dhoni Yusra
Aspek investasi Asing Di dalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal (“Perpres DNI”), tidakdiatur adanya pembatasan bagi investasi asing untuk penambangan batubara, oleh karena itu boleh saja kepemilikan investor asingnya sebesar 90%. Yang harus perusahaan tersebut lakukan adalah mendapatkan izin dari BKPM (dengan pengaturan sendiri) copyright by Dhoni Yusra
harus diingat juga bahwa ada ketentuan divestasi bagi investor asing di bidang pertambangan. Pasal 112 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”)mengatur bahwa setelah 5 tahun berproduksi, badan usaha pemegang izin usaha pertambangan yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham. Divestasi ini dilakukan pada Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta nasional. Pasal 97 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 23/2010”) selanjutnya mengatur besaran saham yang harus didivestasi, yaitu sehingga sahamnya paling sedikit 20% (dua puluh persen) dimiliki peserta Indonesia. Jadi, walaupun saat ini investor asing Anda diperbolehkan untuk memegang saham sebesar 90%, namun 5 tahun sesudah berproduksi nanti investor tersebut wajib melakukan divestasi saham sehingga saham investor asing tersebut menjadi maksimal 80% copyright by Dhoni Yusra
Sekian dan Terima Kasih copyright by Dhoni Yusra