PENYIDIKAN DAN PEMBUKTIAN DLM UU NO 32 THN 2009 TTG PPLH Oleh : Airi Safrijal FH UNMUHA
Ktntuan mngnai penyidikan dan pembuktian diatur dlm Bab XIV UUPPLH pd Psl 94 UUPPLH sampai Psl 96 UUPPLH. Brdsarkan Psl 94 ayat (1) UUPPLH, slain penyidik Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil tttu di lingkungan instansi pmrintah yg lingkup tgs dan tnggngjawabnya dibdang prlndungan dan pnglolaan lingkungan hidup diberi wewenang sebagai penyidik.
Wewenang PPNS-LH berdasarkan Pasal 94 ayat (2) UUPPLH, yaitu: mlkukan pmriksaan ats kbnaran lpran atau ktrangan brkenaan dg tndak pid dibdang prlndungan dan pnglolaan lingkungan hidup; mlkukan pmriksaan thdp stiap org yg diduga mlkkan tndak pid dibdang prlndungan dan pnglolaan lingkungan hidup; mminta ktrangan dan bahan bukti dr stiap org brkenaan dg prstiwa tndak pid dibdang prlndungan dan pnglolaan lingkungan hidup; mlkukan pmriksaan ats pembukuan, catatan, dan dokumen lain brkenaan dg tndak pid dibdang prlndungan dan pnglolaan lingkungan hidup; mlkukan pmriksaan di tmp tttu yg diduga tdpt bahan bukti, pembukuan, catatan, dan dokumen lain;
f. mlkukan pnyitaan thdp bahan&brang hsil plnggaran yg dpt dijdikan bukti dlm prkra tndak pid dibdang prlndungan dan pnglolaan lingkungan hidup; g. mmnta bntuan ahli dlm rangka plksanaan tgs pnydikan tndak pid dibdang prlndungan dan pnglolaan lingkungan hidup; h. menghentikan penyidikan; i. mmasuki tmp tttu, memotret, dan/atau mbuat rekaman audio visual; j. mlkukan penggeledahan thdp badan, pakaian, ruangan, dan/atau tmp lain yg diduga mrpkan tmp dilkkannya tindak pid; dan/atau;dan k. menangkap dan menahan pelaku tindak pidana.
Apakah Prbdaan pokok antra uu no 23/1997, dg uu no 32/2009, dan KUHAP:
perbedaan Kewenangan PPNS-LH dalam menangkap dan menahan pelaku tindak pidana lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 94 ayat (2) huruf “k” UUPPLH, merupakan kewenangan yang lebih dibandingkan dengan kewenangan PPNS-LH berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH), maupun wewenang PPNS yang diatur dalam KUHAP. UUPLH maupun KUHAP, tidak memberi kewenangan bagi PPNS untuk melakukan penangkapan dan penahanan, karena berdasarkan KUHAP hal tersebut merupakan kewenangan Polri.
Lnjtan...., Bukti permulaan yang cukup, harus diperoleh sebelum PPNS-LH atau penyidik Polri memerintahkan penangkapan. Artinya, dalam tindak pidana lingkungan diperlukan “bukti-bukti minimal” berupa alat bukti sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 96 UUPPLH, dan penyidik telah berkeyakinan bahwa tidak akan terjadi penghentian penyidikan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana, setelah orang tersebut dilakukan penangkapan.
Lnjtan...., PPNS-LH memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum dengan tembusan kepada penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia, dan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil disampaikan kepada penuntut umum. Berdasarkan Pasal 95 UUPPLH, dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup, dapat dilakukan penegakan hukum terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi Menteri. Pelaksanaan penegakan hukum terpadu diatur dengan peraturan perundang-undangan.
PEMBUKTIAN Pmbuktian mrpkan suatu proses yg dg mnggnakan alat2 bukti yg sah dilkkan tindakan dg prosedur khusus, utk mngtahui apakah suatu fakta atau pernyataan, khususnya fakta atau pernyataan yg diajukan ke pengadilan adl bnar/tdk spti yg dinyatakan. Sistem pmbuktian di dlm Hukum Acara Pidana menganut sistem negatif (negatief wettelijk bewijsleer) yg brti yg dicari olh hakim yaitu kbnaran materil. Brdsarkan sstm pmbuktian ini, pmbuktian didepan pengadilan agar suatu pidana dpt dijtuhkan olh hakim, hrs mmnuhi dua syarat mutlak, yaitu: alat bukti yg ckp dan keyakinan hakim.
Lnjtan...., Pengertian “alat bukti yang cukup” dapat dikaitkan dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP yang menyebutkan: “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”, dan Pasal 96 UUPPLH, maka alat bukti yang cukup tersebut sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana tercantum dalam Pasal 96 UUPPLH.
Suatu alat bukti yg diprgnakan di pengadilan prlu mmnuhi bbrpa syarat, diantaranya: diprkenankan olh uu utk dipakai sbg alat bukti. reability, yaitu alat bukti tsb dpt diprcaya keabsahannya. necessity, yakni alat bukti yg diajukan mmang diprlukan utk mbktikan suatu fakta. relevance, yaitu alat bukti yg diajukan mpnyai relevansi dg fakta yg akan dibuktikan. Alat bukti yg diprkenankan uuu, brdsarkan Pasal 96 UUPPLH, terdiri atas: keterangan saksi; keterangan ahli; surat; petunjuk; keterangan terdakwa; dan/atau alat bukti lain, trmsuk alat bukti yg diatur dlm prtran prndang2an.
Lnjtan...., Alat bukti lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf “f” UUPPLH, yaitu meliputi, informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik, magnetik, optik, dan/atau yang serupa dengan itu; dan/atau alat bukti data, rekaman, atau informasi yang dapat dibaca, dilihat, dan didengar yang dapat dikeluarkan dengan dan/atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, tidak terbatas pada tulisan, suara atau gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, simbol, atau perporasi yang memiliki makna atau yang dapat dipahami atau dibaca.
SEKIAN DAN TERIMAKASIH