HERNANDA DAMANTARA (E0014193) Penggunaan Media Online Lazada Ditinjau dalam Perspektif Jual Beli As-Salam DISUSUN OLEH : DHEANA KARTIKA (E0014098) HERNANDA DAMANTARA (E0014193)
LATAR BELAKANG Jual beli adalah tranksasi antara penjual dan pembeli dalam satu tempat, dimana keduanya melakukan akad dan menimbulkan rasa suka sama suka atau saling rela sehingga terjadi kesepakatan antara keduanya. Namun, dengan seiringnya perkembangan zaman jual beli tidak hanya terjadi dalam satu tempat saja tapi mulai berkembang dengan menggunakan media-media modern seperti Lazada yang sekarang ini sudah biasa digunakan oleh masyarakat luas. Jual beli dengan media online yang modern ini tentu memiliki perbedaan signifikan dimana pembeli tidak mengetahui siapa penjualnya secara pasti, dan tidak bertemu secara langsung, melainkan hanya gambar-gambar produk yang mereka jual
Pengertian Jual Beli As-Salam dalam Hukum Ekonomi Islam Secara terminologi ulama’ fiqih mendefinisikan As-Salam dengan perngertian :“menjual suatu barang yang penyerahannya ditunda, atau menjual suatu barang yang ciri-cirinya jelas dengan pembayaran modal di awal, sedangkan barangnya diserahkan kemudian”. Sedangkan menurut beberapa ulama mahzab telah disimpulkan bahwa As-Salam adalah salah satu bentuk jual beli dimana harga barang dibayar secara tunai, sedangkan barang yang dibeli belum ada, hanya sifat-sifat, jenis, dan ukurannya sudah disebutkan pada waktu perjanjian dibuat. (Muslich, 2010:242-243)
Selain pengertian-pengertian dari para ulama adapun haditz yang menjadi dasar dilakukannya jual beli As-Salam, yaitu: عن ابن عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قال: قَدِمَ النبي صلى الله عليه و سلم الْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ بِالتَّمْرِ السَّنَتَيْنِ وَالثَّلَاثَ.فقال: من أَسْلَفَ في شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إلى أَجَلٍ مَعْلُومٍ . متفق عليه “Dari sahabat Ibnu Abbas radhiallhu 'anhuma, ia berkata: "Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tiba di kota Madinah, sedangkan penduduk Madinah telah biasa memesan buah kurma dalam tempo waktu dua tahun dan tiga tahun, maka beliau bersabda: 'Barang siapa yang memesan sesuatu, maka hendaknya ia memesan dalam jumlah takaran yang telah diketahui (oleh kedua belah pihak), dan dalam timbangan yang telah diketahui (oleh kedua belah pihak), dan hingga tempo yang telah diketahui (oleh kedua belah pihak) pula.'" (Muttafaqun 'alaih)
Rukun dan Syarat Jual Beli As-Salam Pelaksanaan bai’ as-salam harus memenuhi sejumlah rukun sebagai berikut: a. Muslam (Penjual) b. Muslamilaih (Pembeli) c. Modal atau uang d. Muslamfih (barang) e. Sighat (Ijab Kabul)
Syarat-syarat salam Uangnya dibayar ditempat akad, berarti pembayaran dilakukan terlebih dahulu. Barangnya menjadi utang bagi si penjual Barangnya diberikan sesuai waktu yang dijanjikan. Barang tersebut hendaklah jelas ukuran, takaran dan bilangannya. Diketahui dan disebutkan sifat-sifat dan macam barangnya dengan jelas, agar tidak ada keraguan yang akan mengakibatkan perselisihan antara kedua belah pihak (Dewi dkk, 2005: 111)
Penggunaan media online Lazada dalam Perspektif As-Salam Jika dilihat secara sepintas dengan melihat unsur-unsur dari jual beli As- Salam status penggunaan media online Lazada cenderung mengarah pada ketidak dibolehkannya transaksi dengan cara tersebut. Hal ini disebabkan ketidak jelasan tempat dan tidak hadirnya kedua pihak yang terlibat dalam tempat. Akan tetapi kalau kita mencoba menelaah kembali dengan mencoba mengkolaborasikan antara ungkapan al-Qur’an, hadis dan ijma’, dengan sebuah landasan dalil yang berbunyi: الاصل في المعاملة الاباحة حتى يدل الدليل على تحرمها “Pada dasarnya semua muamalah diperbolehkan, sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya,”
Dengan melihat keterangan diatas bisa dijadikan sebagai dasar hukum Islam terhadap permasalahan kontemporer karena dalam al- Qur’an permasalahan trasnsaksi online tidak diatur secara khusus. Sebagaimana ungkapan Abdullah bin Mas’ud : Bahwa apa yang telah dipandang baik oleh muslim maka baiklah dihadapan Allah, akan tetapi sebaliknya. Beberapa langkah yang dapat kita tempuh agar jual beli online diperbolehkan dan menjadi halal, sah menurut syariat islam : Produknya halal Kejelasan status kita Kesesuaian harga dengan kualitas barang Kejujuran
KESIMPULAN Dalam syariat islam jual beli merupakan transaksi muamalah yang dibolehkan dalam pelaksanaannya, termasuk juga jual beli assalam (pesanan). Jual beli online sebagai perkara kontemporer memang tidak ada pembahasanya dalam Alqur’an, hadits ataupun kitab-kitab klasik sehingga dalam status kebolehannya masih simpang siur antara halal dan haram. Tetapi menurut Jumhur ulama jual beli online diperbolehkan dengan diqiyaskan pada jual beli as-salam. Dengan kemajuan zaman yang semakin canggih maka jual beli seperti inipun menjadi sangat mudah, layaknya jual beli online dengan menggunakan media Lazada dewasa ini. Namun demikian untuk membolehkan hal tersebut menjadi tidak haram hukumnya maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu : a. produknya halal b. kejelasan status kita c. kesesuaian harga dengan kualitas barang d. kejujuran.
Terima kasih