DALAM PERLINDUNGAN PANGAN HALAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Penerapan Manajemen “Tertib Administrasi” Dalam Upaya Optimalisasi
Advertisements

STANDARISASI DAN SERTIFIKASI PANGAN OLAHAN
Go !!! ARE YOU READY.
Mengapa perlu manajemen data?
Oleh : Drs. H. Mulya Hudhori, M.Pd Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Prov. Bengkulu Raffles City Hotel 14 Maret 2013.
PENGEMBANGAN LEMBAGA EKONOMI MASJID DAN MANAJEMEN KEUANGAN MASJID
Wawasan multikultural
KEBIJAKAN KEMENTERIAN AGAMA DALAM RANGKA PENINGKATAN KERUKUNAN BERAGAMA Oleh: Drs. H. M. Kusasi, M.Pd. (Kepala Kanwil Kemen. Agama Prov. Kaltim) Disampaikan.
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Splash Hotel 30 Mei 2014.
Peranan Penyuluh Agama Dalam Upaya Meningkatkan
Upaya Meningkatkan Keluarga Yang Berkualitas
Al-Quran Sebagai Filterisasi
Melalui Aspek Idarah, Imarah dan Riayah
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
Optimalisasi pelayanan prima peran KUA dan madrasah dalam mewujudkan zona integritas menuju WBK/WBBM M. Ali Zakiyudin Sidrap, 18 Februari 2015.
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Nala Sea Side Sabtu, 14 Juni 2014.
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha
PARADIGMA BARU PENGENDALIAN PEMERINTAHAN
0leh : H. Saiful Hamdani,S.Ag.MH
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha
Upaya Peningkatan Mutu Tenaga
Peran pemerintah dalam pembinaan kemitraan umat islam
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
BINDIKLAT Kebijakan Direktorat Departemen Pendidikan Nasional
Sertifikat Halal Irpan Budi Rianto
POKOK-POKOK PIKIRAN UU TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL oleh: Dr. H
Jalan Pasteur no. 25, Bandung e mail:
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
Pedoman Sertifikasi Halal
Penerapan Manajemen “Tertib Administrasi” Dalam Upaya Optimalisasi
KEBIJAKAN DISNAKERTRAN PROVINSI SUMATARA BARAT
REGULASI JAMINAN PRODUK HALAL DAN PENERAPANNYA
Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari’ah
DASAR SOP : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA RI NOMOR : 168 TAHUN 2010
Peran himpaudi dalam perluasan pelayanan, akses dan mutu
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Kebijakan Pemerintah Tentang Wakaf
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN ROKAN HULU SEKJEN TAHUN 2015
SISTEM EKONOMI ISLAM DAN KESEJAHTERAAN UMAT
BIO DATA NARASUMBER Nama : Drs. H. DAH SAEPULLAH, M.M.Pd.
ORGANISASI PENDIDIKAN DAN TATA KERJA
SEMBELIHAN (TOPIK 14).
DITJEN MANAJEMEN DIKDASMEN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Tugas Manajemen dan Kepemimpinan 3
Oleh : Drs. H. Handarlin Kepala Kanwil Kemenag Prov. Kepri
Alamat Kantor Kelurahan Gt Payung
Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Urusan Agama berdasar PMA 39 tahun 2012
Program Penyehatan Makanan
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
SISTEM EKONOMI ISLAM DAN KESEJAHTERAAN UMAT
KELOMPOK 9 Herbi Neni Cahayati Dea Rizki Widiana Ningsih Sri Lestari Nadia Andina Putri A Aulia Audiensi
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN NIKAH (SIMKAH) DASAR HUKUM VISI & MISI KEUNGGULAN PROBLEMATIKA PENYUSUN.
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA DEKONSENTRASI PENYELENGGARAAN PENYULUHAN PERTANIAN.
UU REPUBLIK INDONESIA NO. 7 TAHUN 1996
KEBIJAKAN KEMENTERIAN AGAMA DALAM RANGKA PENINGKATAN KERUKUNAN BERAGAMA Oleh: Drs. H. Marjanis, M.Pd. (Kepala Kankemenag Kabupaten Pasaman Barat) Disampaikan.
BAB 2: SEMBELIHAN DAN PERBURUAN DALAM ISLAM
KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI LAMPUNG
LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN KAJIAN HALAL THAYYIBAN MUHAMMADIYAH
PENINGKATAN AKSES, MUTU DAN LAYANAN PENDIDIKAN MADRASAH
Bidang Pendidikan Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama
Dr. HM Ali Taher, SH, M.Hum Ketua Komisi VIII DPR RI F-PAN/Banten III
Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 18 Tentang Penanggulangan Bencana 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang.
KEBIJAKAN TEKNIS BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL (BPJPH)
PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG KETAHANAN EKONOMI SOSBUD DAN ORMAS
Oleh : KEPALA BIDANG PENDIDIKAN MADRASAH
KONSEP PENDIRIAN KELOMPOK KERJA PENGHULU TINGKAT PROVINSI JAWA BARAT Yang bertanda tangan di bawah ini : 1…………………………………………Penghulu…………………… Kecamatan…………………
Oleh : KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI JAWA TIMUR
MUSRENBANG Perubahan RPJMD Tahun
H. Ach. Saiho, S.Ag., MA. Kepala Seksi PD Pontren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang.
Hukum Pernikahan Beda Agama (Dalam Perspektif Islam) KARYA TULIS & PEMIKIRAN Diselesaikan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Jurusan ekonomi.
Transcript presentasi:

DALAM PERLINDUNGAN PANGAN HALAL PERAN KEMENTERIAN AGAMA DALAM PERLINDUNGAN PANGAN HALAL Oleh : Drs. H. Ach. Faridul Ilmi, M.Ag. Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur

TUGAS POKOK KEMENTERIAN AGAMA MENYELENGGARAKAN SEBAGIAN TUGAS PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN DI BIDANG AGAMA SESUAI DENGAN KEBIJAKAN MENTERI AGAMA ADAPUN SEKSI PRODUK HALAL MEMPUNYAI TUGAS MELAKUKAN PELAYANAN BIMBINGAN SERTA PERLINDUNGAN KONSUMEN DI BIDANG PRODUK HALAL (KMA NO. 373 TH. 2002 TENTANG ORGANISASI TATA KERJA KANWIL KEMENAG PASAL 14)

VISI DIREKTORAT URUSAN AGAMA ISLAM DAN PEMBINAAN SYARIAH : VISI DAN MISI VISI DIREKTORAT URUSAN AGAMA ISLAM DAN PEMBINAAN SYARIAH : Terwujudnya keluarga muslim Indonesia yang beriman, bertaqwa dan berakhlakul karimah, sejahtera lahir bathin dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara MISI DIREKTORAT URUSAN AGAMA ISLAM DAN PEMBINAAN SYARIAH : Meningkatkan kualitas bimbingan pelayanan pembinaan kepenghuluan dan pemberdayaan KUA serta keluarga sakinah Mengoptimalkan perlindungan dan jaminan produk halal, kemasjidan hisab rukyat dan pembinaan syari’ah Meningkatkan kemampuan jajaran urusan agama islam dan pembinaan syari’ah dalam memberikan pelayanan prima pada masyarakat Sedangkan Misi Produk Halal : Meningkatkan kualitas layanan, bimbingan jaminan produk halal. Meningkatkan perlindungan jaminan produk halal. Meningkatkan SDM dalam memberikan pelayanan, bimbingan dan perlindungan jaminan produk halal.

STRUKTUR KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI JAWA TIMUR KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROV JAWA TIMUR BAGIAN TATA USAHA BIDANG PHU BIDANG URAIS & BINSYAR BIDANG PAIS BIDANG PD. MADRASAH BIDANG PD. PONTREN BIDANG PENAIS ZAWA PEMBIMBING MASYARAKAT KRISTEN PEMBIMBING MASYARAKAT KATOLIK PEMBIMBING MASYARAKAT HINDU PEMBIMBING MASYARAKAT BUDHA

STRUKTUR BIDANG URUSAN AGAMA ISLAM DAN BINSYAR KEPALA BIDANG Drs. H. Ach. Faridul Ilmi, M.Ag. NIP. SEKSI KEPENGHULUAN H. Amanulloh, S.Ag, M.HI. PEMBERDAYAAN KUA Drs. H. Mahmus Fauzi, M.Pd.I. KEMASJIDAN Drs. H. Erfan Rosuli PRODUK HALAL, BINSYAR & SI Drs. H. Moh. Ersyad, M.HI. STAF 3 orang 4 orang

STRUKTUR KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN / KOTA KA. KANKEMENAG. KASUBAG TU KASI BIMAS KASI PHU KASI PD. MADRASAH KASI PD. PONTREN KASI PAIS PENY. SYARIAH KUA

TUGAS POKOK URUSAN AGAMA ISLAM Berdasarkan KMA No. 1 Tahun 2001 dan KMA No. 373 Tahun 2002 Yang disempurnakan dengan KMA No. 420 Tahun 2004 : 1. Meningkatkan kualitas bimbingan, pelayanan dan perlindungan terhadap masyarakat Islam dalam menjalankan agamanya. 2. Mengoptimalkan peran KUA dalam pembinaan Keluarga Sakinah dan kehidupan beragama. 3. Meningkatkan perlindungan dan jaminan masyarakat Islam dalam mengkonsumsi Produk Halal . 4. Peningkatan pemberian bantuan rehabilitasi tempat ibadah dan pengembangan perpustakaan tempat peribadatan, sertifikasi tanah wakaf dan bantuan kitab Suci dan lektur keagamaan Peningkatan dan fungsi peran tempat ibadah dan sebagai pusat pembelajaran dan pemberdayaan masyarakat melalui bantuan untuk pengembangan perpustakaan Pengembangan sistem informasi keagamaan serta peningkatan sarana dan kualitas tenaga teknis hisab rukyat Dari penjelasan tersebut diatas, pada point 3, diantara tugas Kementerian Agama di Bidang Urusan Agama Islam, terdapat tugas memberikan pelayanan, bimbingan serta perlindungan konsumen di bidang Produk Halal, yang meliputi makanan, minuman, obat - obatan, kosmetika dan barang gunaan lainnya.

9 SASARAN AGENDA POKOK PEMBANGUNAN BIDANG AGAMA 1. Meningkatnya kwalitas pelayanan kehidupan beragama bagi seluruh lapisan masyarakat. 2. Meningkatnya peran serta lembaga sosial keagamaan dan lembaga pendidikan keagamaan dalam pembangunan nasional. 3. Meningkatnya kwalitas pendidikan agama dan pendidikan keagamaan pada semua jalur, jenis dan semua jenjang pendidikan. 4. Meningkatnya jumlah pendidik dan tenaga kependidikan agama. 5. Meningkatnya kerukunan intern dan antar umat beragama dalam rangka terwujudnya yang harmonis, toleran dan saling menghormati. 6. Meningkatnya kwalitas penelitian dan pengembangan agama untuk mendukung perumusan kebijakan pembangunan bidang agama. 7. Meningkatnya kwalitas tenaga penyuluh agama, penghulu, dan pembangunan bidang agama. 8. Meningkatnya kwalitas tenaga penyuluh agama , penghulu, dan pelayanan keagamaan lainnya. 9. Meningkatnya kesadaran masyarakat dalam membayar zakat, wakaf, infaq, shadaqoh, serta meningkatnya profesionalisme pengelola.

PROGRAM KERJA SEKSI PRODUK HALAL 2011 Pembinaan Bagi Produsen dan Konsumen Tentang Pelayanan Jaminan Produk Halal. Gerakan Masyarakt Sadar Halal. Sosialisasi Produk Halal bagi Pelajar.

Saat ini tugas jajaran Kementerian Agama bersama instansi dan lembaga terkait adalah sosialisasi kepada : Produsen dan Importir untuk sertifikasi dan labelisasi Produk Halal Menghimbau konsumen khususnya masyarakat Islam untuk komitmen dengan mengkonsumsi produk yang berlabel halal dan bersertifikasi halal dari MUI ( LP POM MUI )

TUGAS POKOK SEKSI PRODUK HALAL Memberikan Pelayanan Memberikan Bimbingan Memberikan Perlindungan bagi Konsumen maupun Produsen

Kita perlu tahu dan memahami akan perkembangan teknologi, bahwa masalah makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika merupakan kebutuhan hajad hidup orang banyak Untuk itu masyarakat Muslim harus selektif mengkonsumsi dan memilih produk Tata cara produksi yang halal : 1. Pemilihan bahan ( baku, bahan tambahan, bahan penolong dan bahan lainnya. 2. Perolehannya dengan cara yang halal 3. Pengolahannya ( Proses Produksi ) 4. Pengemasannya 5. Penyimpanannya 6. Pendistribusiannya

Persyaratan yang harus dipenuhi (kehalalannya suatu produk) : 1. Bebas dari kotoran dan najis 2. Tidak terkontaminasi oleh bahan yang diharamkan 3. Peralatan yang digunakan tidak bercampur dengan alat-alat yang lain yang diharamkan dalam memproduksi

Islam telah memberikan petunjuk dalam Al Qur`an maupun Al Hadist QS An Nahl 114 : “Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah” Al Hadist : “Bahwa yang halal sudah jelas,dan yang haram juga sudah jelas, diantara keduanya ada hal-hal yang Musytabihat (samar-samar/tidak jelas), Kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya, “ ( HR. Buchari – Muslim ) Dari dasar – dasar itulah kita perlu sekali belajar (membaca), mengkaji dan berhati-hati

Pola Pelaksanaaan Pemeriksaan dan Labelisasi Produk Halal pada saat ini berpedoman : 1. UU RI No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan. 2. UU RI No. 8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen. 3. PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. 4. Keputusan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Agama No.427/MenKes/KSB/VIII/1985 dan No.68 Tahun 1985 tentang Pencantuman tulisan “Halal” pada label makanan. 5. KMA No. 518 TAhun 2001 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pemeriksaan dan Penetapan Pangan Halal 6. Keputusan Menteri Agama No.519 Tahun 2001 Tentang Lembaga Pelaksana Pemeriksaan Pangan Halal, 7. Piagam Kerjasama Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama dan Majlis Ulama’ tentang Pelaksanaan Pencantuman Label Halal Pada makanan, tanggal 21 Juni 1996. 8. PMK No. 924/MENKES/SK/VIII/96 tentang Perubahan atas KMK No. 82/MENKES/SK/96 tentang Pencantuman Tulisan “Halal” pada label makanan.

PIAGAM KERJASAMA Kementerian Kesehatan (Badan POM), Kementerian Agama dan Majelis Ulama’ Indonesia tentang Pelaksanaan Pencantuman Label Halal pada Makanan. Pangan yang telah dilakukan pemeriksaan dinyatakan halal atas dasar fatwa dari Majeklios Ulama’ Indonesia. Pelaksanaan Pencantuman Label Halal didasarkan atas hasil pembahasan Kementerian Kesehatan (Badan POM), Kementerian Agama dan Majelis Ulama’ Indonesia. Untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama dalam pelaksanaan tersebut dibentuk Tim Koordinasi yang beranggotakan wakil-wakil dari Kementerian Kesehatan (Badan POM), kementerian Agama dan Majelis Ulama’ Indonesia. PIAGAM KERJASAMA Kementerian Kesehatan (Badan POM), Kementerian Agama dan Majelis Ulama’ Indonesia tentang Pelaksanaan Pencantuman Label Halal pada Makanan. Pangan yang telah dilakukan pemeriksaan dinyatakan halal atas dasar fatwa dari Majeklios Ulama’ Indonesia. Pelaksanaan Pencantuman Label Halal didasarkan atas hasil pembahasan Kementerian Kesehatan (Badan POM), Kementerian Agama dan Majelis Ulama’ Indonesia. Untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama dalam pelaksanaan tersebut dibentuk Tim Koordinasi yang beranggotakan wakil-wakil dari Kementerian Kesehatan (Badan POM), kementerian Agama dan Majelis Ulama’ Indonesia.

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Inpres RI No. 2 Tahun 1991 tentag Peningkatan Pembinaan dan Pengawasan Produksi dan Peredaran Makan Olahan : Pembinaan dan pengawasan produksi dan peredaran makanan olahan, dilakukan oleh menteri terkait (Menkes, Memperindustrian, Mentan, Mendag). Menteri Agama : melakukan penyuluhan seluas-luasnya kepada umat beragama sehingga dapat menetapkan pilihan dengan benar terhadap produk makan olahan yang sesuai dengan keyakinan agama masing-masing. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Inpres RI No. 2 Tahun 1991 tentnag Peningkatan Pembinaan dan Pengawasan Produksi dan Peredaran Makan Olahan : Pembinaan dan pengawasan produksi dan peredaran makanan olahan, dilakukan oleh menteri terkait (Menkes, Memperindustrian, Mentan, Mendag). Menteri Agama : melakukan penyuluhan seluas-luasnya kepada umat beragama sehingga dapat menetapkan pilihan dengan benar terhadap produk makan olahan yang sesuai dengan keyakinan agama masing-masing.

TATA CARA PEMOTONGAN HEWAN SECARA HALAL A. RUKUN MENYEMBELIH Penyembelih (orang Islam) Binatang yang disembelih (halal) baik zatnya maupun cara memperolehnya Alat penyembelih (harus tajam) Tujuan penyembelihan (ridho Allah SWT) dan bila menyembelih dengan ucapan Asma Allah B. TATA CARA PENYEMBELIHAN Binatang yang akan disembelih direbahkan dan kakinya diikat Menghadapkan diri kearah kiblat Urat nadi pada kanan dan kiri leher serta kerongkongan harus terpotong Saat menyembelih membaca Basmalah Setelah binatang yang disembelih itu betul-betul mati, bari dikuliti

HAL – HAL YANG MAKRUH DALAM PENYEMBELIHAN Hewan yang disembelih lehernya sampai putus Alat yang digunakan tumpul Mengkuliti hewan sebelum nyawanya benar-benar hilang

Penyembelihan hewan dengan alat-alat mekanik (modern) sebagaimana Fatwa MUI Pusat hari Senin Tanggal 24 Syawal 1396 H / 18 Maret 1976 M Memutuskan : “Bahwa Penyembelihan Secara Mekanik Merupakan Modernisasi Berbuat Ikhsan Terhadap Binatang yang Disembelih sama dengan Ajaran Nabi dan Memenuhi Syarat Syar’i Dinyataka Hukumnya Sah dan Halal” FHFHLEHGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGKLHHHHHHGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGG