DALAM PERLINDUNGAN PANGAN HALAL PERAN KEMENTERIAN AGAMA DALAM PERLINDUNGAN PANGAN HALAL Oleh : Drs. H. Ach. Faridul Ilmi, M.Ag. Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur
TUGAS POKOK KEMENTERIAN AGAMA MENYELENGGARAKAN SEBAGIAN TUGAS PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN DI BIDANG AGAMA SESUAI DENGAN KEBIJAKAN MENTERI AGAMA ADAPUN SEKSI PRODUK HALAL MEMPUNYAI TUGAS MELAKUKAN PELAYANAN BIMBINGAN SERTA PERLINDUNGAN KONSUMEN DI BIDANG PRODUK HALAL (KMA NO. 373 TH. 2002 TENTANG ORGANISASI TATA KERJA KANWIL KEMENAG PASAL 14)
VISI DIREKTORAT URUSAN AGAMA ISLAM DAN PEMBINAAN SYARIAH : VISI DAN MISI VISI DIREKTORAT URUSAN AGAMA ISLAM DAN PEMBINAAN SYARIAH : Terwujudnya keluarga muslim Indonesia yang beriman, bertaqwa dan berakhlakul karimah, sejahtera lahir bathin dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara MISI DIREKTORAT URUSAN AGAMA ISLAM DAN PEMBINAAN SYARIAH : Meningkatkan kualitas bimbingan pelayanan pembinaan kepenghuluan dan pemberdayaan KUA serta keluarga sakinah Mengoptimalkan perlindungan dan jaminan produk halal, kemasjidan hisab rukyat dan pembinaan syari’ah Meningkatkan kemampuan jajaran urusan agama islam dan pembinaan syari’ah dalam memberikan pelayanan prima pada masyarakat Sedangkan Misi Produk Halal : Meningkatkan kualitas layanan, bimbingan jaminan produk halal. Meningkatkan perlindungan jaminan produk halal. Meningkatkan SDM dalam memberikan pelayanan, bimbingan dan perlindungan jaminan produk halal.
STRUKTUR KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI JAWA TIMUR KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROV JAWA TIMUR BAGIAN TATA USAHA BIDANG PHU BIDANG URAIS & BINSYAR BIDANG PAIS BIDANG PD. MADRASAH BIDANG PD. PONTREN BIDANG PENAIS ZAWA PEMBIMBING MASYARAKAT KRISTEN PEMBIMBING MASYARAKAT KATOLIK PEMBIMBING MASYARAKAT HINDU PEMBIMBING MASYARAKAT BUDHA
STRUKTUR BIDANG URUSAN AGAMA ISLAM DAN BINSYAR KEPALA BIDANG Drs. H. Ach. Faridul Ilmi, M.Ag. NIP. SEKSI KEPENGHULUAN H. Amanulloh, S.Ag, M.HI. PEMBERDAYAAN KUA Drs. H. Mahmus Fauzi, M.Pd.I. KEMASJIDAN Drs. H. Erfan Rosuli PRODUK HALAL, BINSYAR & SI Drs. H. Moh. Ersyad, M.HI. STAF 3 orang 4 orang
STRUKTUR KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN / KOTA KA. KANKEMENAG. KASUBAG TU KASI BIMAS KASI PHU KASI PD. MADRASAH KASI PD. PONTREN KASI PAIS PENY. SYARIAH KUA
TUGAS POKOK URUSAN AGAMA ISLAM Berdasarkan KMA No. 1 Tahun 2001 dan KMA No. 373 Tahun 2002 Yang disempurnakan dengan KMA No. 420 Tahun 2004 : 1. Meningkatkan kualitas bimbingan, pelayanan dan perlindungan terhadap masyarakat Islam dalam menjalankan agamanya. 2. Mengoptimalkan peran KUA dalam pembinaan Keluarga Sakinah dan kehidupan beragama. 3. Meningkatkan perlindungan dan jaminan masyarakat Islam dalam mengkonsumsi Produk Halal . 4. Peningkatan pemberian bantuan rehabilitasi tempat ibadah dan pengembangan perpustakaan tempat peribadatan, sertifikasi tanah wakaf dan bantuan kitab Suci dan lektur keagamaan Peningkatan dan fungsi peran tempat ibadah dan sebagai pusat pembelajaran dan pemberdayaan masyarakat melalui bantuan untuk pengembangan perpustakaan Pengembangan sistem informasi keagamaan serta peningkatan sarana dan kualitas tenaga teknis hisab rukyat Dari penjelasan tersebut diatas, pada point 3, diantara tugas Kementerian Agama di Bidang Urusan Agama Islam, terdapat tugas memberikan pelayanan, bimbingan serta perlindungan konsumen di bidang Produk Halal, yang meliputi makanan, minuman, obat - obatan, kosmetika dan barang gunaan lainnya.
9 SASARAN AGENDA POKOK PEMBANGUNAN BIDANG AGAMA 1. Meningkatnya kwalitas pelayanan kehidupan beragama bagi seluruh lapisan masyarakat. 2. Meningkatnya peran serta lembaga sosial keagamaan dan lembaga pendidikan keagamaan dalam pembangunan nasional. 3. Meningkatnya kwalitas pendidikan agama dan pendidikan keagamaan pada semua jalur, jenis dan semua jenjang pendidikan. 4. Meningkatnya jumlah pendidik dan tenaga kependidikan agama. 5. Meningkatnya kerukunan intern dan antar umat beragama dalam rangka terwujudnya yang harmonis, toleran dan saling menghormati. 6. Meningkatnya kwalitas penelitian dan pengembangan agama untuk mendukung perumusan kebijakan pembangunan bidang agama. 7. Meningkatnya kwalitas tenaga penyuluh agama, penghulu, dan pembangunan bidang agama. 8. Meningkatnya kwalitas tenaga penyuluh agama , penghulu, dan pelayanan keagamaan lainnya. 9. Meningkatnya kesadaran masyarakat dalam membayar zakat, wakaf, infaq, shadaqoh, serta meningkatnya profesionalisme pengelola.
PROGRAM KERJA SEKSI PRODUK HALAL 2011 Pembinaan Bagi Produsen dan Konsumen Tentang Pelayanan Jaminan Produk Halal. Gerakan Masyarakt Sadar Halal. Sosialisasi Produk Halal bagi Pelajar.
Saat ini tugas jajaran Kementerian Agama bersama instansi dan lembaga terkait adalah sosialisasi kepada : Produsen dan Importir untuk sertifikasi dan labelisasi Produk Halal Menghimbau konsumen khususnya masyarakat Islam untuk komitmen dengan mengkonsumsi produk yang berlabel halal dan bersertifikasi halal dari MUI ( LP POM MUI )
TUGAS POKOK SEKSI PRODUK HALAL Memberikan Pelayanan Memberikan Bimbingan Memberikan Perlindungan bagi Konsumen maupun Produsen
Kita perlu tahu dan memahami akan perkembangan teknologi, bahwa masalah makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika merupakan kebutuhan hajad hidup orang banyak Untuk itu masyarakat Muslim harus selektif mengkonsumsi dan memilih produk Tata cara produksi yang halal : 1. Pemilihan bahan ( baku, bahan tambahan, bahan penolong dan bahan lainnya. 2. Perolehannya dengan cara yang halal 3. Pengolahannya ( Proses Produksi ) 4. Pengemasannya 5. Penyimpanannya 6. Pendistribusiannya
Persyaratan yang harus dipenuhi (kehalalannya suatu produk) : 1. Bebas dari kotoran dan najis 2. Tidak terkontaminasi oleh bahan yang diharamkan 3. Peralatan yang digunakan tidak bercampur dengan alat-alat yang lain yang diharamkan dalam memproduksi
Islam telah memberikan petunjuk dalam Al Qur`an maupun Al Hadist QS An Nahl 114 : “Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah” Al Hadist : “Bahwa yang halal sudah jelas,dan yang haram juga sudah jelas, diantara keduanya ada hal-hal yang Musytabihat (samar-samar/tidak jelas), Kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya, “ ( HR. Buchari – Muslim ) Dari dasar – dasar itulah kita perlu sekali belajar (membaca), mengkaji dan berhati-hati
Pola Pelaksanaaan Pemeriksaan dan Labelisasi Produk Halal pada saat ini berpedoman : 1. UU RI No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan. 2. UU RI No. 8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen. 3. PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. 4. Keputusan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Agama No.427/MenKes/KSB/VIII/1985 dan No.68 Tahun 1985 tentang Pencantuman tulisan “Halal” pada label makanan. 5. KMA No. 518 TAhun 2001 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pemeriksaan dan Penetapan Pangan Halal 6. Keputusan Menteri Agama No.519 Tahun 2001 Tentang Lembaga Pelaksana Pemeriksaan Pangan Halal, 7. Piagam Kerjasama Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama dan Majlis Ulama’ tentang Pelaksanaan Pencantuman Label Halal Pada makanan, tanggal 21 Juni 1996. 8. PMK No. 924/MENKES/SK/VIII/96 tentang Perubahan atas KMK No. 82/MENKES/SK/96 tentang Pencantuman Tulisan “Halal” pada label makanan.
PIAGAM KERJASAMA Kementerian Kesehatan (Badan POM), Kementerian Agama dan Majelis Ulama’ Indonesia tentang Pelaksanaan Pencantuman Label Halal pada Makanan. Pangan yang telah dilakukan pemeriksaan dinyatakan halal atas dasar fatwa dari Majeklios Ulama’ Indonesia. Pelaksanaan Pencantuman Label Halal didasarkan atas hasil pembahasan Kementerian Kesehatan (Badan POM), Kementerian Agama dan Majelis Ulama’ Indonesia. Untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama dalam pelaksanaan tersebut dibentuk Tim Koordinasi yang beranggotakan wakil-wakil dari Kementerian Kesehatan (Badan POM), kementerian Agama dan Majelis Ulama’ Indonesia. PIAGAM KERJASAMA Kementerian Kesehatan (Badan POM), Kementerian Agama dan Majelis Ulama’ Indonesia tentang Pelaksanaan Pencantuman Label Halal pada Makanan. Pangan yang telah dilakukan pemeriksaan dinyatakan halal atas dasar fatwa dari Majeklios Ulama’ Indonesia. Pelaksanaan Pencantuman Label Halal didasarkan atas hasil pembahasan Kementerian Kesehatan (Badan POM), Kementerian Agama dan Majelis Ulama’ Indonesia. Untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama dalam pelaksanaan tersebut dibentuk Tim Koordinasi yang beranggotakan wakil-wakil dari Kementerian Kesehatan (Badan POM), kementerian Agama dan Majelis Ulama’ Indonesia.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Inpres RI No. 2 Tahun 1991 tentag Peningkatan Pembinaan dan Pengawasan Produksi dan Peredaran Makan Olahan : Pembinaan dan pengawasan produksi dan peredaran makanan olahan, dilakukan oleh menteri terkait (Menkes, Memperindustrian, Mentan, Mendag). Menteri Agama : melakukan penyuluhan seluas-luasnya kepada umat beragama sehingga dapat menetapkan pilihan dengan benar terhadap produk makan olahan yang sesuai dengan keyakinan agama masing-masing. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Inpres RI No. 2 Tahun 1991 tentnag Peningkatan Pembinaan dan Pengawasan Produksi dan Peredaran Makan Olahan : Pembinaan dan pengawasan produksi dan peredaran makanan olahan, dilakukan oleh menteri terkait (Menkes, Memperindustrian, Mentan, Mendag). Menteri Agama : melakukan penyuluhan seluas-luasnya kepada umat beragama sehingga dapat menetapkan pilihan dengan benar terhadap produk makan olahan yang sesuai dengan keyakinan agama masing-masing.
TATA CARA PEMOTONGAN HEWAN SECARA HALAL A. RUKUN MENYEMBELIH Penyembelih (orang Islam) Binatang yang disembelih (halal) baik zatnya maupun cara memperolehnya Alat penyembelih (harus tajam) Tujuan penyembelihan (ridho Allah SWT) dan bila menyembelih dengan ucapan Asma Allah B. TATA CARA PENYEMBELIHAN Binatang yang akan disembelih direbahkan dan kakinya diikat Menghadapkan diri kearah kiblat Urat nadi pada kanan dan kiri leher serta kerongkongan harus terpotong Saat menyembelih membaca Basmalah Setelah binatang yang disembelih itu betul-betul mati, bari dikuliti
HAL – HAL YANG MAKRUH DALAM PENYEMBELIHAN Hewan yang disembelih lehernya sampai putus Alat yang digunakan tumpul Mengkuliti hewan sebelum nyawanya benar-benar hilang
Penyembelihan hewan dengan alat-alat mekanik (modern) sebagaimana Fatwa MUI Pusat hari Senin Tanggal 24 Syawal 1396 H / 18 Maret 1976 M Memutuskan : “Bahwa Penyembelihan Secara Mekanik Merupakan Modernisasi Berbuat Ikhsan Terhadap Binatang yang Disembelih sama dengan Ajaran Nabi dan Memenuhi Syarat Syar’i Dinyataka Hukumnya Sah dan Halal” FHFHLEHGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGKLHHHHHHGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGG