PENGAKUAN
Pengakuan Pada Umumnya “....tindakan bebas oleh suatu negara atau lebih yang mengakui eksistensi suatu wilayah tertentu dari masyarakat manusia yang terorganisir secara politis, yang tidak terikat pada negara lain, dan mempunyai kemampuan untuk menaati kewajiban-kewajiban menurut hukum internasional, dan dengan cara itu negara yang mengakui menyatakan kehendak mereka untuk menganggap wilayah yang diakuinya sebagai salah satu anggota masyarakat internasional”.
Bentuk-Bentuk Pengakuan Pengakuan secara tegas Pengakuan implisit Pengakuan secara kolektif Pengakuan Prematur Pengakuan Bersyarat
Pengakuan secara tegas Pengakuan secara tegas dapat dilakukan dengan pernyataan pengakuan lewat public statement, nota diplomatik, atau juga perjanjian bilateral yang isinya secara tegas menyatakan pengakuan satu pihak terhadap pihak lain
Pengakuan implisit Atau bisa disebut juga pengakuan secara diam-diam (implied recognition). Contoh dari pengakuan secara diam-diam adalah tindakan negara membuka hubungan diplomatik dengan suatu negara baru, pemberian execatur pada konsuler negara baru, kehadiran pimpinan suatu negara pada upacara kemerdekaan suatu negara baru dan lain sebagainya.
Pengakuan secara kolektif Pengakuan yang diberikan secara kolektif oleh sekelompok negara tertentu
Pengakuan Prematur Adalah pengakuan terhadap sebuah negara yang belum lengkap unsur-unsurnya. Contohnya adalah Timor Leste yang pada saat itu belum punya pemerintah tetapi sudah diakui oleh Indonesia
Pengakuan Bersyarat Adalah pengakuan yang disertai dengan syarat, umumnya berupa suatu kewajiban yang harus dipenuhi negara itu.
2 teori pokok mengenai pengakuan 1. Teori konstitutif Yaitu hanya tindakan pengakuanlah yang menciptakan status kenegaraan atau yang melengkapi pemerintah baru dengan otoritas di lingkungan internasional
2. Teori deklarator Yaitu status kenegaraan atau otoritas pemerintah barutelah ada sebelum adanya pengakuan dan status ini tidak bergantung pada pengakuan. Tindakan pengakuan semata-mata hanya pengumuman resmi terhadap situasi fakta yang telah ada.
Pengakuan de facto dan de jure De facto berarti bahwa menurut negara yang mengakui, untuk sementara dan secara temporer serta dengan segala reservasi yang layak di masa mendatang, bahwa negara atau pemerintah yang diakui telah memenuhi syarat berdasarkan fakta ( de facto) De jure berarti bahwa menurut negar ayang mengakui, negara atau pemerintah yang diakui secara formal telah memenuhi persyaratan yang ditentukan hukum internasional untuk dapat berpartisipasi secara efektif dalam masyarakat internasional
Akibat-Akibat Hukum dari Pengakuan Memperoleh hak untuk mengajukan perkara di muka pengadilan-pengadilan negara yang mengakuinya Dapat memperoleh pengukuhan atas tindakan-tindakan legislatif dan eksekutif baik di masa lalu maupun di masa mendatang oleh pengadilan yang mengakuinya Dapat menuntut imunitas dari peradilan berkenaan dengan harta kekayaanya dan perwakilan-perwakilan diplomatiknya Berhak untuk meminta dan menerima hak milik atau untuk menjual harta kekayaan yang berada di dalam yuridiksi suatu negara yang mengakuinya yang sebelumnya menjadi milik dari pemerintah terdahulu
Pengakuan Terhadap Pemerintah Baru Pengakuan terhadap pemerintah baru berarti suatu sikap, pernyataan atau kebijakan untuk menerima suatu pemerintah sebagai wakil yang sah dari suatu negara dan pihak yang mengakui siap melakukan hubungan internasional dengannya.
Teori tentang Pengakuan Pemerintah Baru : Teori Legitimasi (Oppenheim-Lauterpacht) Teori Defactoism (Thomas Jefferson) Teori Legitimasi Konstitutif (Tobar) Teori Stimson Teori Estrada
Teori Legitimasi (Oppenheim-Lauterpacht) Menurut teori ini, pengakuan hanya sebagai formalitas dalam hubungan internasional. Pemerintah baru tidak membutuhkan pengakuan khusus dari negara lain untuk menyatakan keabsahannya.
Teori Defactoism (Thomas Jefferson) Menurut Jefferson terdapat kriteria pemerintah yang lahir secara inkonstitusional untuk layak diakui, yaitu : menguasai secara efektif organ pemerintah yang ada, dan mendapat dukungan dari rakyat
Teori Legitimasi Konstitutif (Tobar) Menurut Tobar ketika terjadi pergantian pemerintah secara inkonstitusional sebaiknya pengakuan diberikan setelah pemerintah baru mendapat legitimasi konstitusional dalam Hukum Nasional Negara setempat.
Teori Stimson Menurut Stimson, pengakuan tidak perlu diberikan terhadap pemerintah baru yang lahir dari kudeta
Teori Estrada Bahwa mengakui atau menolak mengakui pemerintah baru suatu negara sama dengan intervensi terhadap urusan dalam negeri negara yang bersangkutan
Akibat Pengakuan Terhadap Pemerintah Baru Pemerintah yang diakui dapat mengadakan hubungan resmi dengan negara yang mengakuinya Pemerintah yang diakui dapat menuntut negara yang mengakuinya di peradilan-peradilan internasional Pemerintah yang mengakui dapat melibatkan tanggung jawab negara yang diakui untuk semua perbuatan internasionalnya Pemerintah yang diakui berhak untuk memiliki harta benda pemerintah sebelumnya di wilayah negara yang mengakui