PENGAKUAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pengakuan Dalam HI Rinda Amalia. SH. Rindaamalia.worldpress.com
Advertisements

TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
TEORI ASAL MULA DAN TERJADINYA NEGARA
UNSUR-UNSUR NEGARA dalam materi USAHA PEMBELAAN NEGARA KELAS IX SMP.
ILMU NEGARA Oleh: Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.
Standar Kompetensi 1. memahami hakikat bangsa dan negara
Konsep Ilmu Politik Negara (State) Kekuasaan (Power)
ILMU NEGARA.
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
Kepemimpinan Wirausaha
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PERIHAL ORANG DALAM HUKUM
PERSEROAN TERBATAS.
PRINSIP-PRINSIP DASAR PENGAKUAN INTERNASIONAL
Dalam Hukum Internasional
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 10
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
HUKUM INTERNASIONAL PENGAKUAN Gautama B. Arundhati, S.H., LL.M.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
BAB 1 Pembelaan Negara A. Negara B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
paten, hak milik industri, Perum, Perjan, Persero, Perusahaan negara,
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
PEMAHAMAN WARGA NEGARA TENTANG KONSTITUSI DAN HAK ASASI WARGA NEGARA
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
Konsep dasar Politik dan pemerintahan
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
PENGAKHIRAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
BAB IV Konsepsi Negara dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
PENGAKUAN Ikaningtyas, SH.,LLM
Yurisdiksi Kekuasaan atau kompetensi hukum sebuah negara terhadap orang, benda ataupun peristiwa hukum. Yurisdiksi: Legislatif: membuat dan menetapkan.
EKSEKUSI.
PENGAKUAN (RECOGNITION)
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
Pencegahan Perkawinan
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KOMPETENSI V PERTEMUAN MINGGU VI
PKNI4310 Subjek Hukum Internasional
KOMPETENSI !V V PERTEMUAN MINGGU VI
Konsep Dasar Ilmu Hukum
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
Politik dan Negara Ahmad Nasher.
Pengakuan Negara / State Recognition
KULIAH HUBUNGAN INTERNASIONAL
TEORI ASAL MULA DAN TERJADINYA NEGARA
Universitas Esa Unggul
PEMBIDANGAN HUKUM.
TEORI KEDAULATAN Pokok bahasan : Arti kedaulatan
HUKUM INTERNASIONAL PENGAKUAN (RECOGNITION) PERTEMUAN XV, XVI & XVII
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Hukum Internasional 10/03/12.
NEGARA SEBAGAI KONSEP POLITIK
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
ILMU POLITIK NAMA ANGGOTA : RISKI RIANDA ALBERTUS ARYO ANDIKA TITO NUR
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
TEORI TERJADINYA NEGARA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
Pengakuan Negara / State Recognition
KULIAH HUBUNGAN INTERNASIONAL
Dalam Hukum Internasional
OLEH: PARULIAN P ARITONANG SH LLM MPP
TUGAS DAN KEWENANGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
Kepemimpinan Wirausaha. Definisi Kepemimpinan Kepemimpinan adalah kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain atau sekelompok orang ke arah tercapainya.
HUKUM PERIKATAN.
Transcript presentasi:

PENGAKUAN

Pengakuan Pada Umumnya “....tindakan bebas oleh suatu negara atau lebih yang mengakui eksistensi suatu wilayah tertentu dari masyarakat manusia yang terorganisir secara politis, yang tidak terikat pada negara lain, dan mempunyai kemampuan untuk menaati kewajiban-kewajiban menurut hukum internasional, dan dengan cara itu negara yang mengakui menyatakan kehendak mereka untuk menganggap wilayah yang diakuinya sebagai salah satu anggota masyarakat internasional”.

Bentuk-Bentuk Pengakuan Pengakuan secara tegas  Pengakuan implisit Pengakuan secara kolektif Pengakuan Prematur Pengakuan Bersyarat

Pengakuan secara tegas Pengakuan secara tegas dapat dilakukan dengan pernyataan pengakuan lewat public statement, nota diplomatik, atau juga perjanjian bilateral yang isinya secara tegas menyatakan pengakuan satu pihak terhadap pihak lain

Pengakuan implisit Atau bisa disebut juga pengakuan secara diam-diam (implied recognition). Contoh dari pengakuan secara diam-diam adalah tindakan negara membuka hubungan diplomatik dengan suatu negara baru, pemberian execatur pada konsuler negara baru, kehadiran pimpinan suatu negara pada upacara kemerdekaan suatu negara baru dan lain sebagainya.

Pengakuan secara kolektif Pengakuan yang diberikan secara kolektif oleh sekelompok negara tertentu

Pengakuan Prematur Adalah pengakuan terhadap sebuah negara yang belum lengkap unsur-unsurnya. Contohnya adalah Timor Leste yang pada saat itu belum punya pemerintah tetapi sudah diakui oleh Indonesia

Pengakuan Bersyarat Adalah pengakuan yang disertai dengan syarat, umumnya berupa suatu kewajiban yang harus dipenuhi negara itu.

2 teori pokok mengenai pengakuan 1. Teori konstitutif Yaitu hanya tindakan pengakuanlah yang menciptakan status kenegaraan atau yang melengkapi pemerintah baru dengan otoritas di lingkungan internasional  

2. Teori deklarator Yaitu status kenegaraan atau otoritas pemerintah barutelah ada sebelum adanya pengakuan dan status ini tidak bergantung pada pengakuan. Tindakan pengakuan semata-mata hanya pengumuman resmi terhadap situasi fakta yang telah ada.

Pengakuan de facto dan de jure De facto berarti bahwa menurut negara yang mengakui, untuk sementara dan secara temporer serta dengan segala reservasi yang layak di masa mendatang, bahwa negara atau pemerintah yang diakui telah memenuhi syarat berdasarkan fakta ( de facto) De jure berarti bahwa menurut negar ayang mengakui, negara atau pemerintah yang diakui secara formal telah memenuhi persyaratan yang ditentukan hukum internasional untuk dapat berpartisipasi secara efektif dalam masyarakat internasional

Akibat-Akibat Hukum dari Pengakuan Memperoleh hak untuk mengajukan perkara di muka pengadilan-pengadilan negara yang mengakuinya Dapat memperoleh pengukuhan atas tindakan-tindakan legislatif dan eksekutif baik di masa lalu maupun di masa mendatang oleh pengadilan yang mengakuinya Dapat menuntut imunitas dari peradilan berkenaan dengan harta kekayaanya dan perwakilan-perwakilan diplomatiknya Berhak untuk meminta dan menerima hak milik atau untuk menjual harta kekayaan yang berada di dalam yuridiksi suatu negara yang mengakuinya yang sebelumnya menjadi milik dari pemerintah terdahulu

Pengakuan Terhadap Pemerintah Baru Pengakuan terhadap pemerintah baru berarti suatu sikap, pernyataan atau kebijakan untuk menerima suatu pemerintah sebagai wakil yang sah dari suatu negara dan pihak yang mengakui siap melakukan hubungan internasional dengannya.

Teori tentang Pengakuan Pemerintah Baru : Teori Legitimasi (Oppenheim-Lauterpacht) Teori Defactoism (Thomas Jefferson) Teori Legitimasi Konstitutif (Tobar) Teori Stimson Teori Estrada

Teori Legitimasi (Oppenheim-Lauterpacht) Menurut teori ini, pengakuan hanya sebagai formalitas dalam hubungan internasional. Pemerintah baru tidak membutuhkan pengakuan khusus dari negara lain untuk menyatakan keabsahannya.

Teori Defactoism (Thomas Jefferson) Menurut Jefferson terdapat kriteria pemerintah yang lahir secara inkonstitusional untuk layak diakui, yaitu : menguasai secara efektif organ pemerintah yang ada, dan mendapat dukungan dari rakyat

Teori Legitimasi Konstitutif (Tobar) Menurut Tobar ketika terjadi pergantian pemerintah secara inkonstitusional sebaiknya pengakuan diberikan setelah pemerintah baru mendapat legitimasi konstitusional dalam Hukum Nasional Negara setempat.

Teori Stimson Menurut Stimson, pengakuan tidak perlu diberikan terhadap pemerintah baru yang lahir dari kudeta

Teori Estrada Bahwa mengakui atau menolak mengakui pemerintah baru suatu negara sama dengan intervensi terhadap urusan dalam negeri negara yang bersangkutan

Akibat Pengakuan Terhadap Pemerintah Baru Pemerintah yang diakui dapat mengadakan hubungan resmi dengan negara yang mengakuinya Pemerintah yang diakui dapat menuntut negara yang mengakuinya di peradilan-peradilan internasional Pemerintah yang mengakui dapat melibatkan tanggung jawab negara yang diakui untuk semua perbuatan internasionalnya Pemerintah yang diakui berhak untuk memiliki harta benda pemerintah sebelumnya di wilayah negara yang mengakui