TEHNIK PENYUSUNAN PRODUK HUKUM daerah YANG BERSIFAT PENETAPAN (keputusan) AHMAD MEDAPRI H, S.H., M.Eng., MIDS. Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ADALAH PROSES PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MENCAKUP TAHAPAN PERENCANAAN, PENYUSUNAN, PEMBAHASAN, PENGESAHAN ATAU PENETAPAN, DAN PENGUNDANGAN.
ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEJELASAN TUJUAN; KELEMBAGAAN ATAU PEJABAT PEMBENTUK YANG TEPAT; KESESUAIAN ANTARA JENIS, HIERARKI, DAN MATERI MUATAN; DAPAT DILAKSANAKAN; KEDAYAGUNAAN DAN KEHASILGUNAAN; KEJELASAN RUMUSAN; DAN KETERBUKAAN.
PRODUK HUKUM DAERAH YANG BERSIFAT PENETAPAN KEPUTUSAN KEPALA DAERAH; KEPUTUSAN DPRD; KEPUTUSAN PIMPINAN DPRD; DAN KEPUTUSAN BADAN KEHORMATAN DPRD.
JUDUL JUDUL PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN MEMUAT KETERANGAN MENGENAI JENIS, NOMOR, TAHUN PENGUNDANGAN ATAU PENETAPAN, DAN NAMA PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN. NAMA PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN DIBUAT SECARA SINGKAT DENGAN HANYA MENGGUNAKAN 1 (SATU) KATA ATAU FRASA TETAPI SECARA ESENSIAL MAKNANYA TELAH DAN MENCERMINKAN ISI PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN. JUDUL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DITULIS SELURUHNYA DENGAN HURUF KAPITAL YANG DILETAKKAN DI TENGAH MARJIN TANPA DIAKHIRI TANDA BACA. JUDUL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TIDAK BOLEH DITAMBAH DENGAN SINGKATAN ATAU AKRONIM. PADA NAMA PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN PERUBAHAN DITAMBAHKAN FRASA ‘PERUBAHAN ATAS ‘DI DEPAN JUDUL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG DIUBAH. JIKA PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN TELAH DIUBAH LEBIH DARI 1 (SATU) KALI, DI ANTARA KATA ‘PERUBAHAN’ DAN KATA ‘ATAS’ DISISIPKAN KETERANGAN YANG MENUNJUKKAN BERAPA KALI PERUBAHAN TERSEBUT TELAH DILAKUKAN, TANPA MERINCI PERUBAHAN SEBELUMNYA. PADA NAMA PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN PENCABUTAN DITAMBAHKAN KATA PENCABUTAN DI DEPAN JUDUL PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN YANG DICABUT.
CONTOH PENULISAN JUDUL KEPUTUSAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR : TAHUN 2014 TENTANG PENETAPAN BENTUK PEMANFAATAN MESS PEMERINTAH DAERAH PROVINSI BENGKULU GUBERNUR BENGKULU,
CONTOH PENULISAN JUDUL PERUBAHAN KEPUTUSAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR : TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN GUBERNUR NOMOR X.IV TAHUN 2014 TENTANG PENETAPAN BENTUK PEMANFAATAN MESS PEMERINTAH DAERAH PROVINSI BENGKULU GUBERNUR BENGKULU,
KONSIDERANS (Menimbang) URAIAN SINGKAT MENGENAI POKOK-POKOK PIKIRAN YANG MEMUAT UNSUR FILOSOFIS, SOSIOLOGIS DAN YURIDIS YANG MENJADI LATAR BELAKANG DAN ALASAN PEMBENTUKAN KEPUTUSAN GUBERNUR : UNSUR FILOSOFIS, BERISI LANDASAN KEWENANGAN SUATU INSTANSI/ LEMBAGA DALAM MENYUSUN PERATURAN (MASALAH SOSIAL YANG INGIN DISELESAIKAN DENGAN PERATURAN); UNSUR SOSIOLOGIS, BERISI FAKTA YANG INGIN DIATUR (PENYEBAB UTAMA MASALAH SOSIAL); UNSUR YURIDIS, MEMUAT PERNYATAAN TENTANG PENTINGNYA PENGATURAN (SOLUSI ATAS PERMASALAHAN). SELAIN ITU JUGA MENGGAMBARKAN BAHWA PERATURAN YANG DIBENTUK UNTUK MENGATASI PERMASALAHAN HUKUM ATAU MENGISI KEKOSONGAN HUKUM DENGAN MEMPERTIMBANGKAN ATURAN YANG TELAH ADA, YANG AKAN DIUBAH, ATAU YANG AKAN DICABUT GUNA MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM DAN RASA KEADILAN MASYARAKAT.
Lanjutan... POKOK PIKIRAN YANG HANYA MENYATAKAN BAHWA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DIANGGAP PERLU UNTUK DIBENTUK ADALAH KURANG TEPAT KARENA TIDAK MENCERMINKAN PERTIMBANGAN DAN ALASAN DIBENTUKNYA PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN TERSEBUT. JIKA KONSIDERANS MEMUAT LEBIH DARI SATU POKOK PIKIRAN, SETIAP POKOK PIKIRAN DIRUMUSKAN DALAM RANGKAIAN KALIMAT YANG MERUPAKAN KESATUAN PENGERTIAN. TIAP-TIAP POKOK PIKIRAN DIAWALI DENGAN HURUF ABJAD, DAN DIRUMUSKAN DALAM SATU KALIMAT YANG DIAWALI DENGAN KATA BAHWA DAN DIAKHIRI DENGAN TANDA BACA TITIK KOMA.
CONTOH KONSIDERANS Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Ayat (2) Huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah, bentuk pemanfaatan Mess Pemerintah Daerah (Mess Pemda) Provinsi Bengkulu ditetapkan oleh Gubernur selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah; b. bahwa untuk mengoptimalkan dan memanfaatkan aset daerah berupa Mess Pemda Provinsi Bengkulu, perlu ditetapkan bentuk Kerjasama Pemanfaatan Mess Pemda dengan Pihak Ketiga; c. bahwa untuk melaksanakan maksud sebagaimana pada huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Bengkulu;
DASAR HUKUM (Mengingat) DASAR HUKUM DIAWALI DENGAN KATA MENGINGAT. DASAR KEWENANGAN PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN;DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MEMERINTAHKAN PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN YANG DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR HUKUM HANYA PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN YANG TINGKATANNYA SAMA ATAU LEBIH TINGGI. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG AKAN DICABUT DENGAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN YANG AKAN DIBENTUK, PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN YANG SUDAH DIUNDANGKAN TETAPI BELUM RESMI BERLAKU, TIDAK DICANTUMKAN DALAM DASAR HUKUM. JIKA JUMLAH PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN YANG DIJADIKAN DASAR HUKUM LEBIH DARI SATU, URUTAN PENCANTUMAN PERLU MEMPERHATIKAN TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN JIKA TINGKATANNYA SAMA DISUSUN SECARA KRONOLOGIS BERDASARKAN SAAT PENGUNDANGAN ATAU PENETAPANNYA.
HIERARKI DASAR HUKUM UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG; PERATURAN PEMERINTAH; PERATURAN PRESIDEN; KEPUTUSAN PRESIDEN; PERATURAN MENTERI ATAU LEMBAGA LAIN SETINGKAT MENTERI; PERATURAN DAERAH ; DAN PERATURAN GUBERNUR * URUTAN PENULISAN SESUAI HIERARKI DI ATAS. * UNTUK PERATURAN YANG SETINGKAT, URUTAN DISUSUN BERDASARKAN TAHUN.
DASAR HUKUM WAJIB UNTUK PROVINSI BENGKULU UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1967 TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI BENGKULU (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1967 NOMOR 19, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2828); UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 82, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5234); UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 244, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5587), SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 246, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5589);
Lanjutan... PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 1968 TENTANG BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1967 DAN PELAKSANAAN PEMERINTAHAN DI PROPINSI BENGKULU (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1968 NOMOR 34, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2854); PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 2007 TENTANG PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN ANTARA PEMERINTAH, PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI DAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 82, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4737); PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 32);
DIKTUM DIKTUM TERDIRI DARI KATA ‘MEMUTUSKAN’ DAN ‘MENETAPKAN’ KATA MEMUTUSKAN DITULIS SELURUHNYA DENGAN HURUF KAPITAL TANPA SPASI DI ANTARA SUKU KATA DAN DIAKHIRI DENGAN TANDA BACA TITIK DUA SERTA DILETAKKAN DI TENGAH MARJIN. KATA MENETAPKAN DICANTUMKAN SESUDAH KATA MEMUTUSKAN YANG DISEJAJARKAN KE BAWAH DENGAN KATA MENIMBANG DAN MENGINGAT. HURUF AWAL KATA MENETAPKAN DITULIS DENGAN HURUF KAPITAL DAN DIAKHIRI DENGAN TANDA BACA TITIK DUA.
WWW.AHMADMEDAPRI.BLOGSPOT.COM
PERMENDAGRI 1/2014 PASAL 53 PIMPINAN SKPD MENYUSUN KEPUTUSAN KEPALA DAERAH SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 51 HURUF A SESUAI DENGAN TUGAS DAN FUNGSI. KEPUTUSAN KEPALA DAERAH SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) DIAJUKAN KEPADA SEKRETARIS DAERAH SETELAH MENDAPAT PARAF KOORDINASI KEPALA BIRO HUKUM PROVINSI ATAU KEPALA BAGIAN HUKUM KABUPATEN/KOTA. SEKRETARIS DAERAH MENGAJUKAN RANCANGAN KEPUTUSAN KEPALA DAERAH KEPADA KEPALA DAERAH UNTUK MENDAPAT PENETAPAN. PASAL 65 PENANDATANGANAN PRODUK HUKUM DAERAH YANG BERSIFAT PENETAPAN DALAM BENTUK KEPUTUSAN KEPALA DAERAH DILAKUKAN OLEH KEPALA DAERAH DAN DAPAT DIDELEGASIKAN KEPADA: WAKIL KEPALA DAERAH; SEKRETARIS DAERAH; DAN/ATAU KEPALA SKPD.
ALUR PENETAPAN KEPUTUSAN KEPALA DAERAH Pimpinan SKPD menyusun keputusan Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi. Keputusan kepala daerah tsb diajukan kepada sekretaris daerah setelah mendapat paraf koordinasi Kepala Biro Hukum Provinsi Sekretaris Daerah mengajukan rancangan Keputusan Kepala Daerah kepada Kepala Daerah untuk mendapat penetapan. Kepala Daerah menandatangangi Keputusan (Rangkap Tiga) Penomoran oleh Kepala Biro Hukum Autentifikasi Pendokumentasian naskah asli keputusan kepala daerah oleh : (1) Sekretaris Daerah, (2)Biro Hukum Provinsi dan (3) SKPD Pemrakarsa. Penggandaan dan pendistribusian Produk Hukum Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah dilakukan oleh Biro Hukum Provinsi dengan SKPD Pemrakarsa.
PENYEBARLUASAN NASKAH PRODUK HUKUM DAERAH YANG DISEBARLUASKAN HARUS MERUPAKAN SALINAN NASKAH YANG TELAH DIAUTENTIFIKASI DAN DIUNDANGKAN DALAM LEMBARAN DAERAH, TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH, DAN BERITA DAERAH.
PASAL 111 PERMENDAGRI 1/2014 PENULISAN PRODUK HUKUM DAERAH DIKETIK DENGAN MENGGUNAKAN JENIS HURUF BOOKMAN OLD STYLE DENGAN HURUF 12. PRODUK HUKUM DAERAH SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) DICETAK DALAM KERTAS YANG BERTANDA KHUSUS. KERTAS BERTANDA KHUSUS SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (2) DENGAN KETENTUAN SEBAGAI BERIKUT: MENGGUNAKAN NOMOR SERI DAN/ATAU HURUF, YANG DILETAKAN PADA HALAMAN BELAKANG SAMPING KIRI BAGIAN BAWAH; DAN MENGGUNAKAN UKURAN F4 BERWARNA PUTIH. PENETAPAN NOMOR SERI DAN/ATAU HURUF SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (3) DENGAN KETENTUAN SEBAGAI BERIKUT: PERDA PROVINSI, PERKADA, PB KDH, KEPUTUSAN GUBERNUR OLEH BIRO HUKUM. PERDA KABUPATEN/KOTA, PERKADA, PB KDH, KEPUTUSAN BUPATI/WALIKOTA OLEH BAGIAN HUKUM; DAN PERATURAN DPRD, KEPUTUSAN DPRD, KEPUTUSAN PIMPINAN DPRD DAN KEPUTUSAN BADAN KEHORMATAN DPRD OLEH SEKRETARIS DPRD. WWW.AHMADMEDAPRI.BLOGSPOT.COM