TUGAS 2 BAB 3 TEORI-TEORI PEMUNGUTAN PAJAK Kelompok 2 Aris Santoso Putra C (20141221134) Rachmad Prayogo (20141221130) Ragusti Klisanova Haqq (20141221132) Lalu Dody Iskandar A (20141221129)
A. ASAS – ASAS PEMUNGUTAN PAJAK Dalam buku An Inquiry into the nature An Cause of The Wealth Of nations Yang di tulis oleh Adam Smith Pada abad ke – 18 mengajarkan tentang asas – asas pemungutan pajak yang di kenal dengan nama four Cannons atau the four maxims dengan uraian sebagai berikut :
1.Equality Pembebanan pajak diantara diantara subje pajak hendaknya seimbang dengan kemampuanya, yaitu seimbang dengan penghasilan yang dinikmatinya di bawah perlindungan pemerintah. 2.Certainty Pajak Yang dibayar oleh wajib pajak harus jelas dan tidak mengenal kompromi (not arbitery). Dalam asas ini kepastian hukum yang diutamakan adalah mengenai subjek Pjak, tarif pajak, dan ketentuan mengenai pembayarannya 3.Convenience Of payment pajak hendaknya dipungut pada saat yang paling baik bagi wajib pajak ,yaitu sedekat dekatnya engan saat diterimanya penghasilan atau keuntungan yang dikenakan pajak 4.Economic of collections Pemungutan pajak hendaknya dilakukan seefisien mungkin, jangan sampai biaya pemungutan pajak lebih besar daripada penerimaan pajak itu sendiri
Teori – Teori Pembenaran Pemungut Pajak Beberapa teori yang memberikan dasar pembenaran (justification) pemungutan pajak antara lain 1. Teori asuransi Negara dalam melaksanakan tugasnya, mencakup pula tugas melindungi jiwa raga dan harta benda perseorangan. Oelh sebabitu negara disamakan dengan perusahaan asuransi, untuk mendapat perlindungan warga negara membayar pajak sebagai premi.
2. Teori kepentingan menurut teori ini pembayaran pajak mempunyai hubungan dengan kepentingan individu yang di peroleh dari pekerjaan negara. Makin banyak individu mengenyam atau menikmati jasa dari pemerintah, makin besar juga pajaknya. 3. Teori daya pikul/teori gaya pikul Teori ini mengemukakan bahwa pemungutan pajak harus sesuai dengan kekuatan membayar dari si wajib pajak (individu-individu) jadi tekanan semua pajak pajak harus sesuai dengan daya pkul si wajib pajak dengan memperhatikan pasda besarnya penghasilan dan kekayaan, juga pengeluaran belanja si wajib pajak tersebut.
4. Teori kewajiban Mutlak Teori ini didasari paham organisasi negara yang mengajarkan bahwa negara sebagai orgnisasi mempunyai tugas untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Negara harus mengambil tindakan atau keputusan yang diperlukan termauk keputusan di bidang pajak. 5. Teori daya beli Teori ini adalah teori modern, teori ini tidak dipersoalkan asal mulanya negara memungut pajak melainkan banyak melihat ke efeknya ang baik itu sebagai dasar keadilanya. Teori ini menitik beratkan ajaranya kepada fungsi kedua dari pemungutan pajak, yakni fungsi mengatur.
Syarat syarat pembuatan undang undang pajak Agar suatu undang-undang pajak di pandang adil, maka syarat yang harus di penuhi dalam pembuatan peraturan pajak adalah sebagai berikut 1. Syarat keadilan Syarat pemungutan pajak pada umumnya haeus adil dan merata, yaitu dikenakan pada orang orang pribadi sebanding dengan kemampuannya untuk membayar pajak tersrbut, dan sesuai dengan manfaat yang diterimanya.syarat keadilan dibagi menjadi dua yaitu antara lain sbb :
a. Keadilan Horizontal Wajib pajak yang mempunyai kemampuan membayar harus dikenakan pajak yang sama. b. Keadilan Vertikal Wajib pajak yang mempunyai kemampuan tidak sama harus dikenakan pajak yang tidak sama.
2. Syarat Yuridis Pada asas ini lebih berfokus pada permasalahan bahwa hukum yang memayungi pajak harus dinyatakan secara tegas yang berbentuk keadilan bagi Negara maupun rakyatnya. Jadi intinya gini kalo setiap pajak itu harus berdasar UU itu artinya bahwa setiap pajak pasti harus mendapat persetujuan DPR. Jadi disini dalam penetepan pajak rakyat pun terlibat dengan diwakilkan oleh DPR.
3. Syarat ekonomis Pungutan pajak harus menjaga keseimbangan kehidupan ekonomi dan janganlah mengganggu kehidupan ekonomis dari si wajib pajak. Jangan sampai akibat pemungutan pajak terhadap seseorang, maka orang itu jatuh melarat. Disini berarti bahwa pajak berfungsi sebagai pengatur budgeter dan pajak disini diharapkan bias mengatur perekonomian. Lewat berbagai kebijakan mengenai pajak.
4. Syarat financial Menurut asas ini bahwa pajak harus dilaksanakan dengan asas efektif dan efisien. Efisien berarti biaya pemungutan pajak harus serendah mungkin dibandingkan dengan perolehan pajak yang diterima. Soalnya kan inti dari pajak itu buat menghasilkan pendapatan ke Negara. Efektif bahwa pajak harus dilakukan secepatnya disaat kewajiban pajak ada. Misalnya ketika seseorang yg mendapatkan hadiah uang tunai dari kuis di TV. maka saat itu (mendapat hadiah) pengambilan pajak dilakukan.
D. Stelsel Pemungutan Pajak Dalam pemungutan pajak khususnya pajak penghasilan di kenal 3 macam stelsel pajak , adalah sebagai Berikut : 1. Stelsel nyata (Riel Stelsel) Menurut stelsel nyata pengenaan pajak didasarkan pada objek atau penghasilan yang sunguh sungguh di peroleh dalam setiap tahun pajak atau periode pajak. Kelemahan dari stelsel nyata Adalah pemungutan pajak baru dapat dilakukan Akhir tahun pajak/periode pajak, padahal pemerintah membutuhkan penerimaan pajak ini untuk membiayai pengeluaran sepanjang tahun dan tidak hanya pada akhir tahun saja. Kelebihan dari stelsel nyata Adalah besarnya pajak yang di pungut sesuai dengan besarnya pajak yang sesungguhnya terutang karena pemungutan pajak dilakukan setelah tutup buku, sehingga penghasilan telah diketahui.
2. Stelsel fiktif Menurut stelsel fiktif yang juga disebut stelsel anggapan, pengenaan didasarkan pada suatu anggapan (fiksi). Anggapan yang dimaksud disini dapat bermacam- macam jalan pikirannya tergantung peraturan perpajakan yang berlaku. Kelemahan dari stelsel Fiktif Adalah besarnya pajak yang dipungut belum tentu sesuai dengan besarnya pajak sesungguhnya terutang karena pemungutan pajak dilakukan berdasarkan suatu anggapan bukan penghasilan yang sesungguhnya. Kelebihan dari stelsel Fiktif Adalah pemungutan pajak sudah dapat dilakukan pada awal tahun pajak/periode pajak, karena berdasarkan pada suatu anggapan, sehingga penerimaan oleh pemerintah ini untuk membiayai pengeluaran sepanjang tahun dan tidak hanya pada akhir tahun saja.
3. Stelsel Campuran Merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel fiktif. Pada awal tahun pajak/periode pajak penghitungan pajak menggunakan stelsel Fiktif dan pada akhir tahun pajak atau periode pajak dihitung kembali berdasarkan stelsel nyata. Kelemahan dari Stelsel Campuran Adalah adanya tambahan pekerjaan administrasi karena perhitungan Pajak dilakukan dua kali yaitu pada awal dan akhir tahun pajak atau periode pajak. Kelebihan dari stelsel campuran Adalah pemungutan pajak sudah dapat dilakukan pada awal tahun pajak atau periode pajak, dan besarnya pajak yang sesungguhnya terutang karena dilakukan perhitungan kembali pada akhir tahun pajak atau akhir periode pajak setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui.