MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA GORONTALO
Advertisements

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
LANGKAH LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2012
SINERGI MENUJU PELAKSANAAN ANGGARAN YANG TERTIB DAN AKUNTABEL
Pembukuan & LPJ Bendahara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
SOSIALISASI ADMINISTRASI KEUANGAN
PEMBAYARAN DAN PENYELESAIAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-37/PB/2014
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2014
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SUMBER DANA : APBN/DIPA-IPB tahun 2012 disusun oleh :
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
II.D. PROSEDUR PEMBAYARAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
RAPAT KOORDINASI TRIPARTID
PERAN PENGELOLA KEUANGAN DALAM MENINGKATKAN KINERJA SATKER LINGKUP BBP2TP Workshop Konsolidasi Akuntabilitas Manajemen Keuangan dan Tata Kelola BMN dalam.
Mekanisme Pengelolaan Anggaran Perjalanan Dinas
KPPN MALANG Perdirjen No.PER-39/PB/2016 Tentang Perubahan
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
Pengelolaan Hibah Langsung
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA.
Kementerian Keuangan RI
PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
KANWIL DITJEN PERBENDAHARAAN PROVINSI D.I YOGYAKARTA
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016
DAFTAR RIWAYAT HIDUP Riwayat Jabatan :
SOSIALISASI PERDIRJEN NO 44/PB/2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENERIMAAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN 2016.
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2015
POIN PENTING SATUAN KERJA DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2016
MEKANISME PENCAIRAN DANA BOPTN
KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA PADA SATKER PENGELOLA APBN
KEBIJAKAN PELAKSANAAN ANGGARAN
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
OLEH : RADEN SUHARTIYANA
KEMENTERIAN KEUANGAN RI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Dipresentasikan Oleh: Hafiez Sofyani, SE., M.Sc.
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2017
MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN SATKER BLU
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA DANA KAPITASI JKN PADA FKTP.
ADMINISTRASI PENGELOLAAN
Perbendaharaan Negara
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2018 BIRO KEUANGAN DAN BMN 05 FEBRUARI 2018.
PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
PERCEPATAN PELAKSANAAN APBN TA 2018
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(PPLN, PANTARLIH LN DAN KPPSLN)
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
Direktorat Pelaksanaan Anggaran 26 Februari 2019
REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Pekalongan, 25 s.d 27 September 2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK
2019 PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKTORAT
adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD Perbendaharaan.
MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN MELALUI LS. DASAR HUKUM Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana.
PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI TAHUN 2019
Direktorat Pelaksanaan Anggaran 27 Juni 2019
Transcript presentasi:

MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA Jakarta , JANUARI 2016

UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; LANDASAN HUKUM UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara PP nomor 45 Tahun 2013 ttg Tata Cara Pelaksanaan APBN Perpres No.4 tahun 2015 ttg perubahan ke 4 atas perpres 54/2010 ttg pengadaan barang/jasa pemerintah Perpres no. 11 tahun 2015 ttg Kementerian Dalam Negeri Permenkeu No. 190/PMK.05/2012 ttg tatacara Pembayaran dlm rangka Pelaks. APBN Permendagri 1 tahun 2015 ttg Pedoman pelaksanaan kegiatan dan anggaran di lingk. Kemendagri

DASAR HUKUM PELAKSANAAN PEMBAYARAN ATAS BEBAN APBN PERMENKEU NO. 190 TH. 2012 PENGELOLA KEUANGAN TERDIRI DARI: - KPA (KUASA PENGGUNA ANGGARAN) - PEJABAT PENGUJI & PENANDA TANGAN SPM - BENDAHARA PENGELUARAN - PPK (PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN) Bersertifikasi keahlian, kecuali PPK dijabat eselon I dan II - BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU

PEMISAHAN KEWENANGAN sesudah reformasi Pengurusan Administrasi Menteri Keuangan Selaku Bendahara Umum Negara Menteri Teknis Selaku Pengguna Anggaran KUASA PENGGUNA ANGGARAN KUASA BUN Pengurusan Administrasi administratief beheer Pengurusan Komtabel Comptabel beheer PPK PPSPM KPPN PEMBUATAN KOMITMEN PENGUJIAN & PEMBEBANAN PERINTAH PEMBAYARAN PENELITIAN & PENGUJIAN PERINTAH PENCAIRAN DANA SP2D SPP SPM PENGUJIAN SPJ: Oleh PPK (ps.13,g)pmk.190/2012 sesudah reformasi (Kondisi setelah berlaku UU No. 1 Tahun 2004) 4

Mekanisme pembayaran apbn Pembayaran Langsung Uang Persediaan

PEMBAYARAN LANGSUNG Bendahara Pengeluaran atas dasar surat keputusan maupun surat tugas . Khusus untuk pembayaran belanja pegawai tertentu, honor dan belanja perjalanan Penerima hak lainnya atas dasar surat perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya

UANG PERSEDIAAN (UP) UP digunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker dan membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS. Pembayaran dengan UP yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/BPP kepada 1 (satu) penerima/ penyedia barang/jasa paling banyak sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas. Penggantian UP dilakukan apabila UP telah dipergunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen). UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran: Belanja Barang; Belanja Modal; dan Belanja Lain-lain. Bendahara Pengeluaran melakukan penggantian (revolving) UP yang telah digunakan sepanjang dana yang dapat dibayarkan dengan UP masih tersedia dalam DIPA. Untuk kebutuhan yang mendesak dan dana UP tidak mencukupi maka Bendahara Pengeluaran dapat mengajukan Tambahan Uang Persediaan (TUP)

Syarat Mengajukan TUP : Kebutuhan sangat mendesak/tidak dapat ditunda; Paling lama untuk 1 bulan tmt SP2D terbit; Apabila tidak habis 1 bulan, disetor ke Rek. Kas Negara; Pengecualian angka 1&2, dispensasi perpjgan waktu pertanggungjawaban TUP: Kepala Kanwil DJPBN; Permohonan dispensasi angka 4, diajukan PA/KPA dengan disertai alasan yang jelas.

Mekanisme Penerbitan SPM PPK PP SPM KUASA BUN (KPPN) 1M > renkas PENELITIAN & PENGUJIAN SPP Jawaban penolakan/persetujuan suplier & karwas melalui E-mail, PA DIPA 4 1 Lengkap Pembuatan SPP 2 Nilai SPP > 50 jt Pembuatan karwas + register suplier SPP & Dokumen Lain Persetujuan KPA Mekanisme SP2D 3 Pembuatan SPM TTD basah PPSPM, Barcode + injek PIN Surat Penolakan Penerbitan SPM SPM

2015 berlaku BATAS WAKTU PENYELESAIAN TAGIHAN SPM-LS NON BELANJA PEGAWAI UNTUK PENGADAAN BARANG/JASA BERDASARKAN PERMENKEU NOMOR 190/PMK.05/2012 2015 berlaku NO. PERMENKEU N0. 190/PMK.05/2012 URAIAN PELAKSANA BATAS WAKTU (MAKSIMAL) 1 2 3 4 5 1. Pasal 41 ayat (1) Tagihan atas pengadaan barang/jasa dan/atau pelaksanaan kegiatan yang membebani APBN diajukan dengan surat tagihan oleh penerima hak kepada PPK. Pihak Ketiga (Rekanan) 5 (Lima) Hari Kerja 2. Pasal 42 ayat (7) SPP-LS untuk pembayaran non belanja pegawai diterbitkan oleh PPK dan disampaikan kepada PPSPM setelah dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar dari penerima hak. PPK 3. Pasal 56 ayat (4) Jangka waktu pengujian SPP-LS sampai dengan penerbitan SPM-LS oleh PPSPM. PPSPM 4. Pasal 59 ayat (5) PPSPM menyampaian SPM ke KPPN setelah SPM diterbitkan. 2 (Dua) Hari Kerja JUMLAH HARI KERJA 17 (Tujuh belas) HK

Surat Dirjen PB No. S-4024/PB/2015, 13 mei 2015 Ps. 36 ayat (1) PMK nomor 190/PMK.05/2012 , menjelaskan data perjanjian/kontrak disampaikan kepada KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditandatangani nya perjanjian/kontrak utk dicatatkan ke dalam kartu pengawasan kontrak KPPN Jika sudah menandatangani perjanjian/kontrak Agar segera menyampaikan data kontrak berkenaan ke KPPN utk didaftarkan pada aplikasi SPAN

No. 15 : Honor Tim Pelaksana Kegiatan Ditmbahkan pd tgl April 2015 PMK no. 57/PMK.02/2015 (18 maret 2015) tentang Perubahan atas PMK. 53/pmk.02/2014 tgl. 17 maret 2014 ttg standar biaya masukan TA.2015 No. 15 : Honor Tim Pelaksana Kegiatan Klasifikasi I : K/L yg sdh menerima tunj.kir kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dgn 40 jt Kalisfikasi II : K/L yg sdh menerima tunj.kir kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dgn 25 jt, kurang dari 40 jt Kalisfikasi III : K/L yg sdh menerima tunj.kir kelas jabatan tertinggi , kurang dari 25 jt Ditjen Bina Pemdes masuk katagori III : jadi untuk eselon I dan II boleh menerima honor 4 Tim, es III 5 Tim dan es IV / JFU 7 Tim

Tugas, wewenang dan Tanggung Jawab Pejabat Perbendaharaan Negara, Bendahara Pengeluaran, dan KPPN sebagai Kuasa BUN Diatur secara jelas KPA bertanggungjawab manajerial PPK bertanggungjawab material dan formal PPSPM bertanggungjawab formal Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab atas uang yang dikelolanya. KPPN sebagai Kuasa BUN melakukan fungsi sebagai comptable beheer (pemegang fungsi pembayaran) Kejelasan tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk memastikan fungsi check and balance di satker berjalan dengan baik.

TANGGUNG JAWAB MATERIAL DAN FORMAL PPK Memastikan kesesuaian antara kontrak dengan target kinerja yang tertuang dalam DIPA Memastikan kesesuaian antara fisik barang/jasa sama dengan yang tercantum dalam kontrak, dan didukung oleh dokumen serah terima barang/pekerjaan Memastikan tersusunnya rencana kegiatan yang baik dan pelaksanaan rencana kegiatan sesuai rencana; Memastikan bahwa pembayaran tagihan negara didukung oleh bukti-bukti yang sah.

Dalam menerbitkan SPP, PPK melakukan pengujian yang meliputi: kelengkapan dokumen tagihan kebenaran perhitungan tagihan kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian/kontrak dengan barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrak ketepatan jangka waktu penyelesaian pekerjaan sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrakengenai hak tagih kepada negara; dan ketepatan jangka waktu penyelesaian pekerjaan sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrak

DOKUMEN SPP UNTUK PENGUJIAN PP-SPM IMPLEMENTASI DI DITJEN PMD DOKUMEN SPP UNTUK PENGUJIAN PP-SPM 1.SPP 2.Kontrak/SPK yang mencantumkan No.Rek 3.SPKuasa PA mengenai penetapan rekanan 4.Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP), Serah Terima Pekerjaan (BAST) dan Pembayaran BAP) 5. Berita Acara penyerahan Hasil Pekerjaan dari PPK ke KPA (BAPHP) 6.Kuitansi yang disetujui oleh Kuasa PA atau Pejabat yang ditunjuk INVOICE. 7.Faktur pajak & SSP yang telah ditandatangani WP 8.Jaminan Bank atau yang dipersamakan 9.Dokumen lain yang dipersyaratkan untuk BLN 10.Ringkasan Kontrak sesuai dengan format

Selesai Terima Kasih Atas Perhatiannya [21]