Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati 2013

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pemanfaatan BMN.
Advertisements

Disusun oleh : Eny Tarbiyatun SR, S. Pd
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
4 10 hr Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi 5 10 hr 14 hr 2 3 Pemohon
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
Subdit Pengembangan Profesi-Dit.Sistem Perbendaharaan
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Pelaku usaha pangan hasil pertanian
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
Sektor Dinas Perindustrian dan Perdagangan
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
Surat Keterangan Keimigrasian
PERATURAN KEPALA BADAN POM PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.06/2016
REGISTRASI KEPABEANAN
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)
Kementerian Keuangan RI
STUDI KELAYAKAN BISNIS Session - 2
SOSIALISASI SITU.
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha PERATURAN MENTERI.
STANDAR PELAYANAN SERTIFIKAT KELAYAKAN PENGOLAHAN
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
Materi 10.
ajustment/opinion/deal
SEKTOR PERTANIAN ENTER Menu Utama.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API) (PERMENDAG NO
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Ria Anggreiny Permenkes No.9 Thn 2017 Tentang Apotek  Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
Presented by: Cempaka Paramita,
PAPARAN Inspektur Wilayah III
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA OPTK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA PERMENTAN 09/2009.
Wewenang Pemeriksaan :
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
NOMOR IDENTITAS KEPABEANAn (N.I.K)
Pertemuan 4 pemeriksaan lapangan
PERMENKES NO.900/VII/2002 TENTANG REGISTRASI & PRAKTEK BIDAN
Oleh: Riyanto, SE., MM. [Widyaiswara Kementerian Keuangan RI]
YAYASAN Stichting.
(Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997)
PENILAIAN ANDAL DAN RKL-RPL SECARA TEKNIS
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
Devinisi Audit Internal
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
Laporan Pemeriksaan Keuangan Projek
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
Prosedur Peminjaman Arsip Peminjaman Arsip adalah keluarnya arsip dari file karena dipinjam baik oleh atasan sendiri, teman unit kerja atupun oleh rekan.
KEMENTERIAN KESEHATAN
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) Fiqi daynul iqbal, S.Farm., Apt.
HAK GUNA USAHA - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara © 2019
KEMENTERIAN KESEHATAN
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati 2013 MEKANISME DAN TATACARA PENETAPAN INSTALASI KARANTINA TUMBUHAN MILIK PERORANGAN DAN BADAN HUKUM SESUAI DENGAN SISTEM SAB Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati 2013

LATAR BELAKANG PASAL 47 PP No. 14 Tahun 2002 Permentan No. 05 Tahun 2006 Tentang Persyaratan dan Tatacara Penetapan Penetapan Instalasi Karantina Tumbuhan Milik Perorangan Atau Badan Hukum

DIREVISI Permentan No. 05 Tahun 2006 TENTANG PERSYARATATAN DAN TATACARA PENETAPAN INSTALASI KARANTINA TUMBUHAN MILIK PERORANGAN DAN BADAN HUKUM

Ruang Lingkup Persyaratan Instalasi Karantina, Tata Cara Penetapan Instalasi Karantina, Pengawasan Instalasi Karantina, Penetapan, Perpanjangan Masa Berlaku, Pembekuan, Tindakan Perbaikan dan Pencabutan, Pelaporan, Ketentuan Sanksi.

Berdasarkan pertimbangan kebutuhan PERSYARATAN Berdasarkan pertimbangan kebutuhan Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian Memperlancar pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan.

PERLAKUAN PEMUSNAHAN PENAHANAN PENOLAKAN PEMBEBASAN PEMERIKSAAN PENGASINGAN PENGAMATAN PERLAKUAN PERUNTUKAN I K T PEMUSNAHAN PENAHANAN PENOLAKAN PEMBEBASAN

A. Persyaratan administrasi Milik Badan Hukum : Akta Pendirian Perusahaan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Ijin Mendirikan Bangunan (Dapat berupa IMB Induk atau surat perijinan dari instansi terkait) Membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Sistem Manajemen Mutu

Milik Perorangan : Kartu Tanda Penduduk (KTP) Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Ijin Mendirikan Bangunan (Dapat berupa IMB Induk atau surat perijinan dari instansi terkait) Membuat Surat Kesanggupan

B. Persyaratan Teknis 1. Persyaratan Tempat : memiliki kondisi dan situasi lingkungan yang dapat menjamin tidak terjadinya penularan dan/atau penyebaran OPT/OPTK; Dapat berupa bangunan tersendiri dan/atau bagian dari bangunan; dapat menampung media pembawa, pembungkus dan alat angkut; akses jalan yang memadai dan lokasi strategis serta bebas banjir dan genangan air.

2. Persyaratan Sarana : 3. Sumber Daya Manusia : fasilitas pembersih; fasilitas pemusnahan/incnerator; fasilitas peralatan dan bahan sesuai dengan peruntukannya dan tempat penyimpanan peralatan serta bahan; fasilitas air bersih, listrik, dan alat komunikasi; fasilitas pemeliharaan dan penyimpanan media pembawa ruangan yg memadai beserta fasilitas untuk petugas karantina tumbuhan dalam melaksanakan tindakan karantina tumbuhan sesuai peruntukannya. fasilitas keselamatan kerja/kesehatan (P3K) fasilitas Pemadam Kebakaran 3. Sumber Daya Manusia : Penangggung jawab teknis instalasi yang bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan di intalasi yang ditetapkan. Penanggung jawab penata-usahaan atau pencatatan kegiatan Instalasi. Penanggung jawab keamanan instalasi.

4. Persyaratan Kesesuaian Peruntukan meliputi : Tempat Pemeriksaan : Instalasi Pemeriksaan Kesehatan secara Visual Instalasi Pemeriksaan Kesehatan secara Laboratoris Tempat Perlakuan : Instalasi Perlakuan Fumigasi (menggunakan MBr atau Fosfin) Instalasi Perlakuan Panas (Heat Treatment) Instalasi Perlakuan Uap Panas (Vapour Heat Treatment) Tempat Pengamatan dan Pengasingan : Glass house, Screen house atau Poly House Tempat Penahanan Tempat Pemusnahan

Tim Penilai Penilai Ketua Skim Audit Kepala Badan Manajer Mutu Manajer Teknis Personel Administrasi Ketata Usahaan Penerimaan Permohonan Reg. Keuangan dan perlengkapan Pengelolaan Dokumen Sistem Mutu Kepala UPT Sub Kontrak dan Penialian Staf Manajer Personal Ketua Sekretariat Penilai IKT Staf Manajer

TATACARA PENETAPAN INSTALASI KARANTINA TUMBUHAN Menugaskan Ka.UPT untuk melakukan penilaian (10 hari) Menteri melalui Kepala Barantan (5 hari ) Pemohon Hasil penilaian disampaikan kpd Kepala Barantan Keputusan Penolakan/Penetapan sbg instalasi karantina oleh Kepala Barantan (2 hr) Penilaian Oleh Tim Penilai (12 hari) Ka .Barantan menugaskan Tim Penilai

Perusahaan Fumigasi & Perusahaan Kemasan Kayu Tata Alir Registrasi Perusahaan Fumigasi & Perusahaan Kemasan Kayu UPT BARANTAN SEKRETARIAT SAB KORLAP PIHAK KE 3 SEKRETARIAT SAB TIM PENILAI PEMOHON AUDITOR Ketua Skim Sertifikat & SK

PELAPORAN Pemilik atau Penanggung jawab Instalasi melaporkan penggunaan instalasi karantina, disampaikan setiap bulan kepada Kepala UPT; Berdasarkan laporan tsb, Ka. UPT membuat rekapitulasi seluruh kegiatan di instalasi karantina; Hasil rekapitulasi tsb setiap bulan disampaikan oleh Ka. UPT kepada Badan Karantina Pertanian.

PENGAWASAN INSTALASI KARANTINA Sarana dan tempat milik perorangan atau badan hukum yang telah ditetapkan sebagai Instalasi Karantina dilakukan pengawasan oleh Ka. UPT Dilakukan oleh Penilai atas perintah Ka. UPT Penilai tsb paling kurang 2 orang atau disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan Paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan Hasil Evaluasi dilaporkan kepada Ka.UPT Ka. UPT menyampaikan resume hasil evaluasi kepada Ka. Barantan.

Lanjutan…… Verifikasi dapat berakibat : Penetapan tetap berlaku. Penolakan penetapan apabila pemilik instalasi tdk melakukan tindakan perbaikan terhadap ketidaksesuaian dalam jangka waktu yang ditentukan. Persetujuan Penetapan apabila tindakan perbaikan terhadap ketidaksesuain selesai dilakukan oleh pemilik instalasi. Pencabutan apabila pemilik instalasi tdk melakukan tindakan perbaikan terhadap ketidaksesuaian dalam jangka waktu yang ditentukan. Investigasi dapat berakibat : Pembekuan Penetapan dalam kurun waktu tertentu sampai seluruh tindakan perbaikan atas temuan ketidaksesuain selesai dilakukan oleh pemilik instalasi. Pencabutan penetapan apabila pemilik IKT melakukan penyimpangan yg dpt merusak kredibilitas Badan Karantina Pertanian.

TINDAKAN PERBAIKAN Tindakan perbaikan dilakukan sejak Pemilik menerima keputusan Pembekuan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan. Setelah melakukan tindakan perbaikan, pemilik wajib menyampaikan laporan hasil tindakan perbaikan tsbkepada Ka.UPT.

PENETAPAN PERPANJANGAN MASA BERLAKU Dilakukan dengan mengajukan Permohonan kepada Menteri melalui Kepala badan Karantina Pertanian paling lambat 2 bln sebelum berakhir masa berlakunya; Tata cara penetapan perpanjangan mengikuti ketentuan penetapan awal.

KETENTUAN SANKSI Pemilik atau Penanggung jawab Instalasi Karantina dapat dikenakan sanksi apabila tidak melakukan hal-hal sbb : menjaga konsistensi persyaratan yang harus dipenuhi; atau menyampaikan laporan kegiatan. Sanksi dapat berupa: teguran tertulis; pembekuan; atau pencabutan Berdasarkan laporan tsb, Ka. UPT membuat rekapitulasi seluruh kegiatan di instalasi karantina; Hasil rekapitulasi tsb setiap bulan disampaikan oleh Ka. UPT kepada Badan Karantina Pertanian.

PEMBEKUAN Pembekuan dilakukan apabila : Terbukti Instalasi tidak memenuhi persyaratan dan/atau tidak sesuai peruntukannya; Masa berlaku Penetapan telah habis dan pengajuan perpanjangan penetapan disampaikan kurang dari 2 (dua) bulan sebelum masa berlaku penetapan habis; Atas permintaan pemilik instalasi. Pembekuan dengan Keputusan Mentan yang ditandatangani oleh Ka. Barantan. Instalasi Karantina yang dibekukan tidak dapat digunakan sebagai tempat pelaksanaan tindakan karantina.

PENCABUTAN Pencabutan dilakukan, apabila: Pemilik Instalasi tidak melakukan tindakan perbaikan Setelah 3 (tiga) kali dibekukan yang di akibatkan temuan ketidaksesuaian kelayakan teknis. Masa berlaku Penetapannya telah habis dan setelah diberi peringatan ternyata tidak mengajukan perpanjangan penetapan. Instalasi yang dalam status pembekuan tapi masih dipergunakan sebagai tempat pelaksanaan tindakan karantina. Atas permintaan pemilik instalasi yang bersangkutan. Pencabutan ditetapkan dengan Keputusan Mentan yg ditanda tangan oleh Kepala Barantan. Instalasi karantina yang dicabut tidak dapat digunakan dan tidak dapat diajukan kembali sebagai instalasi karantina.

KETENTUAN PERALIHAN Instalasi Karantina yang telah ditetapkan sebelum Permentan ini diundangkan masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. Permohonan penetapan atau perpanjangan Instalasi Karantina yg telah dilakukan penilaian adm. Dan teknis diproses sesuai dg Permentan No. 05/2006. Permohonan Penetapan atau perpanjangan Instalasi karantina yg sdh diajukan dan belum dilakukan penilaian adm. Dan teknis diproses sesuai dg Permentan ini.

Dengan telah diundangkannya Peraturan ini, KETENTUAN PENUTUP Dengan telah diundangkannya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/HK.060/3/2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pembiayaan

MANFAAT KEBERADAAN INSTALASI KARANTINA TUMBUHAN Memperlancar arus komoditas baik ekspor maupun impor Lebih memudahkan dalam hal pengendalian OPT/OPTK Lebih menjamin keamanan komoditas Efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan

Terimakasih