KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DAN HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA Kuliah Umum Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung 6 Oktober 2017
Minim Partisipasi Masyarakat Latar Belakang Hambatan Usaha Pemusatan Ekonomi Kekosongan Hukum Minim Partisipasi Masyarakat
Tujuan undang-undang persaingan usaha Menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah, dan kecil Menjaga kepentingan umum & meningkatkan efisiensi nasional untuk mensejahterakan rakyat Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat Efektivitas dan efisiensi kegiatan usaha
Free Competition National Interest VS Kenapa? Karena membenarkan perlindungan kepentingan nasional (national interest) sebagaimana diatur pasal 33 (2) UUD 1945 jo Pasal 3 dan pasal 51 UU No.5 1999 dengan kebijakan persaingan (competition policy) berupa : membolehkan negara menunjuk lembaga/institusi tertentu (khususnya BUMN) untuk memonopoli sektor tertentu sepanjang tidak mengeksploitasi konsumen mengecualikan Usaha Kecil dan Koperasi UU No. 5/1999 adalah Persaingan Sehat bukan Persaingan Bebas
Asas dan Tujuan Undang–Undang No.5 Tahun 1999 Kesejahteraan umum; Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum Iklim usaha yang kondusif; Larangan persaingan usaha tidak sehat; Efisiensi dan efektifitas usaha
Substansi Undang-undang No. 5/1999 Perjanjian dgn pihak luar negeri Perjanjian tertutup Oligopsoni Trusts Integrasi Vertikal Kartel pemboikotan Oligopoli Penetapan Harga Perjanjian yang dilarang Kegiatan yang dilarang Monopoli Monopsoni Penguasaan Pasar Persekongkolan Penyalahgunaan posisi dominan Posisi dominan Kepemilikan silang Jabatan Rangkap Merger
Prinsip-PRINSIP dAlAm uu no. 5 TAHUN 1999
Pendekatan Struktur Pasar Penguasaan pasar oleh pelaku usaha (ditunjukkan oleh pangsa pasar) menjadi bahan analisis utama apakah pelaku usaha melakukan pelanggaran hukum persaingan.
Pendekatan Perilaku Pelaku usaha tidak dilarang menjadi “besar” sepanjang posisinya tidak mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Kinerja Pasar (Performance) Kinerja pasar secara keseluruhan ditentukan secara bersama- sama oleh struktur pasar dan perilaku perusahaan dalam pasar tersebut. Beberapa variabel yang dievaluasi dalam kinerja tersebut antara lain: Tingkat efisiensi Adanya pilihan bagi konsumen Inovasi
PENDEKATAN TERHADAP PELANGGARAN UU NO. 5/1999 Per Se Illegal: Setiap perjanjian atau kegiatan usaha tertentu dianggap ilegal, sehingga tidak diperlukan pembuktian lebih lanjut atas dampak persaingan yang tidak sehat yang dapat ditimbulkan dari perjanjian atau kegiatan tersebut. Contoh : Pasal 5 tentang penetapan harga dan Pasal 15 tentang perjanjian tertutup
PENDEKATAN TERHADAP PELANGGARAN UU NO. 5/1999 Rule of Reason: Suatu pendekatan guna mengevaluasi akibat dari perjanjian atau kegiatan usaha tertentu sehingga dapat ditentukan apakah perjanjian atau kegiatan usaha tersebut bersifat menghambat atau mendukung persaingan. Contoh : Pasal 17 tentang monopoli
Tugas utama Penegakan Hukum Advokasi Kebijakan Pengendalian Merger Pengawasan Kemitraan
Tugas dan wewenang berdasarkan uu no. 5/1999 TUGAS KPPU WEWENANG KPPU Melakukan penilaian atas perjanjian, perbuatan pelaku usaha, dan penyalahgunaan posisi dominan Menerima laporan/penelitian Melakukan penyelidikan atau pemeriksaan Menyimpulkan hasil penyelidikan atau pemeriksaan Mengambil tindakan sesuai wewenang Memanggil dan menghadirkan saksi -saksi dan setiap orang yang mengetahui pelanggaran Menerima laporan/penelitian Memberikan saran kebijakan persaingan kepada pemerintah Meminta keterangan dari pemerintah Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan setiap orang yang tidak memenuhi panggilan Menyusun pedoman dan publikasi terkait undang-undang Memberitahukan putusan komisi kepada Terlapor Mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, dan atau alat bukti lain Memberikan laporan berkala kepada Presiden dan DPR Menjatuhkan sanksi administratif Memutuskan dan menetapkan kerugian dipihak pelaku usaha lain atau masyarakat
Prosedur penegakan hukum Laporan Penelitian ? Berhenti Buku Daftar Penghentian Laporan Kajian Komisi Saran dan Pertimbangan Buku Daftar Pengawasan Pengawasan Pemerintah dan legislatif Penyelidikan Pemberkasan Buku Daftar Penghentian Penyelidikan Pemeriksaan Pendahuluan Pemeriksaan Lanjutan Pembacaan Putusan Monitoring Putusan PENGADILAN NEGERI MAHKAMAH AGUNG PENGADILAN TINGGI PENYELIDIKAN PEMBERKASAN PEMERIKSAAN UPAYA HUKUM (KEBERATAN) Perkara Laporan Perkara Inisiatif Perbaikan Laporan Khusus bagi laporan dengan permintaan ganti rugi Dikembalikan Menerima Putusan Inkracht Putusan Sela
Sumber penyelidikan INVESTIGASI/ PENYELIDIKAN LAPORAN MASYARAKAT INISIATIF KPPU
Alur perkara di KPPU Penyelidikan Pemberkasan Sidang Majelis/ Pemeriksaan Pendahuluan Sidang Majelis/ Pemeriksaan Lanjutan Sidang Musyawarah Majelis Komisi Putusan Serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Investigator untuk mendapatkan bukti yang cukup sebagai kelengkapan dan kejelasan laporan atau hasil inisiatif. Serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh unit kerja yang menangani Pemberkasan dan penanganan perkara untuk meneliti kembali laporan hasil penyelidikan guna menyusun rancangan laporan dugaan untuk dilakukan gelar laporan. Serangkaian kegiatan yang dilakukan majelis komisi terhadap dugaan pelanggaran untuk menyimpulkan perlu atau tidaknya pemeriksaan lanjutan. Serangkaian kegiatan oleh majelis komisi terhadap adanya dugaan pelanggaran untuk menyimpulkan ada atau tidak adanya bukti pelanggaran. Serangkaian kegiatan oleh majelis komisi terhadap adanya dugaan pelanggaran untuk menyimpulkan ada atau tidak adanya bukti pelanggaran. Penilaian majelis komisi yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum tentang telah terjadi atau tidak terjadinya pelanggaran serta penjatuhan sanksi administratif.
Tugas dan Kewenangan Pengawasan Kemitraan Landasan Hukum: a. UU No. 20 Tahun 2008 b. PP No. 17 Tahun 2013 Pasal 31, pengawasan kemitraan Pasal 32, sanksi Pasal 33, pemeriksaan KPPU Pasal 34, putusan KPPU Pasal 35, tata cara penanganan perkara KPPU
PENGEMBANGAN ILMU HUKUM KOMPETISI Model kerja sama KPPU ADVOKASI KEBIJAKAN PENEGAKAN HUKUM PENGEMBANGAN ILMU HUKUM KOMPETISI AKSES DATA