KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PASAR MONOPOLI Pertemuan 12.
Advertisements

PERTEMUAN 12 LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (UU NO. 5/1999)
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
TELAAH PENGADUAN PEMERIKSAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
Persaingan usaha.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
HUKUM PERSAINGAN USAHA (H P U)
ACARA BIASA.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
KOMNAS HAM.
Impeachment atau Pemakzulan
Kegiatan yang dilarang dalam undang-undang no. 5 tahun 1999
PERSAINGAN USAHA.
PROSES PERADILAN HAM.
Hukum Persaingan Usaha UU Nomor 5 Tahun 1999
PERSAINGAN USAHA GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
PERSAINGAN USAHA SEHAT DALAM JASA PELAYANAN UMRAH
Peran Kantor Perwakilan Daerah KPPU Dalam me-Reformasi Pasar
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Oleh: Dr. Sukarmi, SH, MH. Komisioner KPPU
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
PENYIDIKAN NEGARA.
Hak Tersangka / Terdakwa
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Hukum Persaingan Usaha
Bab XII Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK
HUKUM ACARA PHPU (berdasarkan UU MK dan Peraturan MK)
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
KEGIATAN YANG DILARANG
Kiat – Kiat Dalam Menghadapi Permasalahan Hukum Perdata, Pidanan, TUN, Arbitrase dan KIP di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Mataram, September.
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Proses Hukum Acara Peradilan HAM
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
Dampak dan Implikasi Bisnis yang ber-Etika
LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI&LARANGAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
Alasan mengajukan gugatan
DEFINISI Otoritas Jasa Keuangan / OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan orang lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang.
KOMNAS HAM.
Universitas Esa Unggul
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
Kelompok VIII Venna Melinda Putri Pertiwi
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN CURANG
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
KEGIATAN YANG DILARANG
LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA SESUAI AMANDEMEN UUD 45
Copyright by dhoni yusra
BIRO HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI&LARANGAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
Dampak dan Implikasi Bisnis yang ber-Etika
MAHKAMAH KONSTITUSI. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung yang dibentuk.
TATA CARA PENANGANAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHATIDAK SEHAT PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI.
Transcript presentasi:

KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DAN HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA Kuliah Umum Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung 6 Oktober 2017

Minim Partisipasi Masyarakat Latar Belakang Hambatan Usaha Pemusatan Ekonomi Kekosongan Hukum Minim Partisipasi Masyarakat

Tujuan undang-undang persaingan usaha Menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah, dan kecil Menjaga kepentingan umum & meningkatkan efisiensi nasional untuk mensejahterakan rakyat Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat Efektivitas dan efisiensi kegiatan usaha

Free Competition National Interest VS Kenapa? Karena membenarkan perlindungan kepentingan nasional (national interest) sebagaimana diatur pasal 33 (2) UUD 1945 jo Pasal 3 dan pasal 51 UU No.5 1999 dengan kebijakan persaingan (competition policy) berupa : membolehkan negara menunjuk lembaga/institusi tertentu (khususnya BUMN) untuk memonopoli sektor tertentu sepanjang tidak mengeksploitasi konsumen mengecualikan Usaha Kecil dan Koperasi UU No. 5/1999 adalah Persaingan Sehat bukan Persaingan Bebas

Asas dan Tujuan Undang–Undang No.5 Tahun 1999 Kesejahteraan umum; Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum Iklim usaha yang kondusif; Larangan persaingan usaha tidak sehat; Efisiensi dan efektifitas usaha

Substansi Undang-undang No. 5/1999 Perjanjian dgn pihak luar negeri Perjanjian tertutup Oligopsoni Trusts Integrasi Vertikal Kartel pemboikotan Oligopoli Penetapan Harga Perjanjian yang dilarang Kegiatan yang dilarang Monopoli Monopsoni Penguasaan Pasar Persekongkolan Penyalahgunaan posisi dominan Posisi dominan Kepemilikan silang Jabatan Rangkap Merger

Prinsip-PRINSIP dAlAm uu no. 5 TAHUN 1999

Pendekatan Struktur Pasar Penguasaan pasar oleh pelaku usaha (ditunjukkan oleh pangsa pasar) menjadi bahan analisis utama apakah pelaku usaha melakukan pelanggaran hukum persaingan.

Pendekatan Perilaku Pelaku usaha tidak dilarang menjadi “besar” sepanjang posisinya tidak mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Kinerja Pasar (Performance) Kinerja pasar secara keseluruhan ditentukan secara bersama- sama oleh struktur pasar dan perilaku perusahaan dalam pasar tersebut. Beberapa variabel yang dievaluasi dalam kinerja tersebut antara lain: Tingkat efisiensi Adanya pilihan bagi konsumen Inovasi

PENDEKATAN TERHADAP PELANGGARAN UU NO. 5/1999 Per Se Illegal: Setiap perjanjian atau kegiatan usaha tertentu dianggap ilegal, sehingga tidak diperlukan pembuktian lebih lanjut atas dampak persaingan yang tidak sehat yang dapat ditimbulkan dari perjanjian atau kegiatan tersebut. Contoh : Pasal 5 tentang penetapan harga dan Pasal 15 tentang perjanjian tertutup

PENDEKATAN TERHADAP PELANGGARAN UU NO. 5/1999 Rule of Reason: Suatu pendekatan guna mengevaluasi akibat dari perjanjian atau kegiatan usaha tertentu sehingga dapat ditentukan apakah perjanjian atau kegiatan usaha tersebut bersifat menghambat atau mendukung persaingan. Contoh : Pasal 17 tentang monopoli

Tugas utama Penegakan Hukum Advokasi Kebijakan Pengendalian Merger Pengawasan Kemitraan

Tugas dan wewenang berdasarkan uu no. 5/1999 TUGAS KPPU WEWENANG KPPU Melakukan penilaian atas perjanjian, perbuatan pelaku usaha, dan penyalahgunaan posisi dominan Menerima laporan/penelitian Melakukan penyelidikan atau pemeriksaan Menyimpulkan hasil penyelidikan atau pemeriksaan Mengambil tindakan sesuai wewenang Memanggil dan menghadirkan saksi -saksi dan setiap orang yang mengetahui pelanggaran Menerima laporan/penelitian Memberikan saran kebijakan persaingan kepada pemerintah Meminta keterangan dari pemerintah Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan setiap orang yang tidak memenuhi panggilan Menyusun pedoman dan publikasi terkait undang-undang Memberitahukan putusan komisi kepada Terlapor Mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, dan atau alat bukti lain Memberikan laporan berkala kepada Presiden dan DPR Menjatuhkan sanksi administratif Memutuskan dan menetapkan kerugian dipihak pelaku usaha lain atau masyarakat

Prosedur penegakan hukum Laporan Penelitian ? Berhenti Buku Daftar Penghentian Laporan Kajian Komisi Saran dan Pertimbangan Buku Daftar Pengawasan Pengawasan Pemerintah dan legislatif Penyelidikan Pemberkasan Buku Daftar Penghentian Penyelidikan Pemeriksaan Pendahuluan Pemeriksaan Lanjutan Pembacaan Putusan Monitoring Putusan PENGADILAN NEGERI MAHKAMAH AGUNG PENGADILAN TINGGI PENYELIDIKAN PEMBERKASAN PEMERIKSAAN UPAYA HUKUM (KEBERATAN) Perkara Laporan Perkara Inisiatif Perbaikan Laporan Khusus bagi laporan dengan permintaan ganti rugi Dikembalikan Menerima Putusan Inkracht Putusan Sela

Sumber penyelidikan INVESTIGASI/ PENYELIDIKAN LAPORAN MASYARAKAT INISIATIF KPPU

Alur perkara di KPPU Penyelidikan Pemberkasan Sidang Majelis/ Pemeriksaan Pendahuluan Sidang Majelis/ Pemeriksaan Lanjutan Sidang Musyawarah Majelis Komisi Putusan Serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Investigator untuk mendapatkan bukti yang cukup sebagai kelengkapan dan kejelasan laporan atau hasil inisiatif. Serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh unit kerja yang menangani Pemberkasan dan penanganan perkara untuk meneliti kembali laporan hasil penyelidikan guna menyusun rancangan laporan dugaan untuk dilakukan gelar laporan. Serangkaian kegiatan yang dilakukan majelis komisi terhadap dugaan pelanggaran untuk menyimpulkan perlu atau tidaknya pemeriksaan lanjutan. Serangkaian kegiatan oleh majelis komisi terhadap adanya dugaan pelanggaran untuk menyimpulkan ada atau tidak adanya bukti pelanggaran. Serangkaian kegiatan oleh majelis komisi terhadap adanya dugaan pelanggaran untuk menyimpulkan ada atau tidak adanya bukti pelanggaran. Penilaian majelis komisi yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum tentang telah terjadi atau tidak terjadinya pelanggaran serta penjatuhan sanksi administratif.

Tugas dan Kewenangan Pengawasan Kemitraan Landasan Hukum: a. UU No. 20 Tahun 2008 b. PP No. 17 Tahun 2013 Pasal 31, pengawasan kemitraan Pasal 32, sanksi Pasal 33, pemeriksaan KPPU Pasal 34, putusan KPPU Pasal 35, tata cara penanganan perkara KPPU

PENGEMBANGAN ILMU HUKUM KOMPETISI Model kerja sama KPPU ADVOKASI KEBIJAKAN PENEGAKAN HUKUM PENGEMBANGAN ILMU HUKUM KOMPETISI AKSES DATA