KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Kontrak Miko Kamal.
Advertisements

Teknik Pembuatan Akta Kontrak (kontrak outentik) pada umumnya
Hukum Perjanjian/kontrak
HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
HUKUM PERIKATAN Perikatan
SYAHNYA KONTRAK BERDASARKAN Psl 1320 BW
HUKUM PERJANJIAN PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
ASPEK HUKUM PERIKATAN Dr. Marzuki, SH M.Hum.
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
AKAD: Akad : adalah perikatan antara ijab dan kabul dengan cara yang dibenarkan syarak yang menetapkan adanya akibat-akibat hukum pada objeknya. Ijab adalah.
SUBYEK HUKUM DAN OBYEK HUKUM
Pengertian Akad Akad berasal dari bahas Arab uqud, jamak dari aqad, yang artinya mengikat, bergabung. Pengetian akad kontrak atau perjanjian antara dua.
HUKUM PERJANJIAN M. Hamidi masykur, s.h., m.kn.
HUKUM PERJANJIAN Fahrul Ismaeni.
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
Sistem dan Hukum Jual Beli - Sewa Menyewa
Pengajar: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
PERBANDINGAN HUKUM POSITIF DENGAN HUKUM SYARIAH
Kontrak dalam Pelaksanaan Fungsi Manajemen Konstruksi Pertemuan 05
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
HUKUM BISNIS Hukum perjanjian M-2 Tony Soebijono.
ASAS-ASAS DAN SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
PERDAMAIAN.
HUKUM PERJANJIAN.
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M
PERTEMUAN I GAMBARAN UMUM KONTRAK KONSTRUKSI DI INDONESIA
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN (TRANSAKSI TERAPEUTIK)
Transaksi elektronik Anugrah Anditya.
JUAL BELI.
AKAD DALAM BERMUAMALAH
HUKUM PERDATA.
Hukum perdata Pengantar ilmu hukum.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Jauhar Faradis El Masykury
Kontrak Sewa Menyewa Oleh: Achmad Nizam, S.H. Commercial Legal Officer
Perjanjian Sewa-Menyewa
PRINSIP HUKUM MUAMALAT
Universitas Esa Unggul
KONTRAK TERAPETIK dr. Adji Suwandono, S.H..
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
HUKUM PERJANJIAN r yogahastama, s.h., m.kn.
Fiqh Muamalah “Murabahah” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
copyright by Elok Hikmawati
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
PENYELESAIAN SENGKETA
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
HUKUM PERJANJIAN.
SURIZKI FEBRIANTO, SH., MH.
HUKUM PERJANJIAN KARYAWAN B KELOMPOK II RIANI GOBEL
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
HUKUM BISNIS Pertemuan Ke-4 Perjanjian Perjanjian Baku &
AKAD JUAL BELI.
PERIKATAN/PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN.
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS)
AYU DENIS CHRISTINAWATI, SH.,MKn
Persekutuan Perdata PERTEMUAN 3.
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Hapusnya Perikatan Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim'
Perikatan yang Lahir dari Perjanjian dan Undang-Undang
PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN. Definisi perjanjian Pasal 1313 BW Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan.
Transcript presentasi:

KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM

KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN Mahasiswa mampu memahami dan menerangkan Perikatan Islam

Perikatan Islam

Hukum Perikatan Islam adalah bagian dari hukum Islam bidang muamalah yang mengatur perilaku manusia di dalam menjalankan hubungan ekonominya

Ahmad Azhar Basyir, memberikan definisi akad sebagai berikut, akad adalah suatu perikatan antara ijab dan kabul dengan cara yang dibenarkan syariah yang menetapkan adanya akibat-akibat hukum pada objeknya. Ijab adalah pernyataan pihak pertama mengenai isi perikatan yang diinginkan, sedang kabul adalah pernyataan pihak kedua untuk menerimanya

Dengan adanya ijab kabul yang didasarkan pada ketentuan syariah, maka suatu akad akan menimbulkan akibat hukum pada objek perikatan, yaitu terjadinya perpindahan kepemilikan atau pengalihan kemanfaatan dan seterusnya.

Asas-asas akad sebagai berikut : Asas ilahiyyah; Asas al-hurriyyah (asas kebebasan); Asas al-musawah (persamaan/kesetaraan Asas al-adalah (keadilan); Asas al-ridha (kerelaan); Asas ash-shidq (kejujuran); Asas al-kitabah (tertulis);

Perbandingan Antara Perikatan Umum Dan Perikatan Syariah

1. Adanya Kecakapan dalam membuat kontrak Setiap orang dan badan hukum (legal entity) adalah subjek hukum, namun KUHPerdata membatasi subjek hukum yang dapat menjadi pihak dalam kontrak/perjanjian. Berikut adalah pihak-pihak yang tidak cakap secara hukum untuk membuat kontrak, sebagai berikut: Orang yang belum dewasa Orang-orang yang ditaruh dibawah pengampuan Semua pihak yang menurut undang-undang yang berlaku tidak cakap atau dibatasi kecakapannya untuk membuat perjanjian

Dalam hukum Islam, kecakapan itu dibedakan menjadi dua, yaitu kecakapan menerima hak dan kewajiban (ahliyyah al-wujub) dan kecakapan berbuat (ahliyyah al-ada’). Dalam konteks pembicaraan ini yang dimaksud dengan kecakapan adalah kecakapan berbuat(ahliyyah al-ada’). Menurut Syamsul Anwar ahliyyah al-ada’ adalah kepatutan seseorang untuk dipandang sah kata-kata dan perbuatannya dari sudut syara’, baik yang berhubungan dengan hak-hak Allah maupun hak-hak manusia. Dasar dari kepatutan itu ialah “berakal” dan karenanya kecakapan ini ada yang tidak sempurna dan ada yang sempurna. Dengan demikian, kandungan pasal 1320 ayat (1) KUH Perdata Indonesia selaras dengan prinsip hukum Islam.

2. Adanya kata sepakat bagi kedua belah pihak Baik dalam KUH Perdata maupun Hukum Islam, kesepakatan merupakan faktor esensial yang menjiwai terbentuknya kontrak/perjanjian, kesepakatan biasanya diekspresikan dengan kata “setuju” atau ”ijab-kabul” (dalam hukum islam), disertai pembubuhan tanda tangan sebagai bukti persetujuan atas segala hal yang tercantum dalam kontrak/Perjanjian (KUHPdt). Dalam KUH Perdata dan Hukum Islam suatu kesepakatan dinyatakan tidak sah, apabila kesepakatan yang dicapai tersebut terjadi karena kekhilafan atau dibuat dengan suatu tindakan pemaksaan atau penipuan.

3. Adanya obyek hukum dalam melaksanakan sebuah kontrak Hukum Islam dan KUH Perdata mewajibkan setiap kontrak/perjanjian harus mengenai sesuatu hal sebagai objek hukum, misalnya tanah sebagai objek perjanjian jual beli. Dalam hukum Islam, obyek hukum dalam kontrak tidak dijelaskan secara rinci. Hanya saja obyek hukum dibahasakan dengan obyek akad dan secara teknis dilanjutkan dengan serah terima akad.

4. Adanya kausa yang halal Perjanjian menuntut adanya itikad baik dari para pihak dalam membuat kontrak/perjanjian, oleh karena itu kontrak/perjanjian yang disebabkan oleh sesuatu yang tidak halal, misalnya karena paksaaan atau tipu muslihat tidak memenuhi syarat, baik dalam KUH Perdata maupun Hukum Islam.Pasal 1320 KUH Perdata Indonesia menyebut “sesuatu sebab yang halal” sebagai salah satu syarat sahnya perikatan. Sementara kausa perjanjian menurut hukum Islam ialah tujuan pokok yang dikehendaki oleh perjanjian untuk dilaksanakan, bukan isi yang dikehendaki oleh para pihak di balik perjanjiannya.

5. Konsep Kebebasan dalam berkontrak menurut KUH Perdata dan Hukum Islam Perspektif Hukum Perdata Dalam Undang-undang Dasar 1945 dan KUH Perdata Indonesia dan perundang-undangan lainnya tidak ada ketentuan yang secara tegas menentukan tentang berlakunya asas kebebasan berkontrak bagi perjanjian-perjanjian yang dibuat menurut hukum Indonesia. Undang-undang hanya mengatur orang-orang tertentu yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, pengaturan mengenai hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1330 KUH Perdata.

Perspektif Hukum Islam Dalam hukum Islam setiap orang dapat membuat akad jenis apapun tanpa terikat kepada nama-nama yang telah ditentukan dalam undang-undang syariah dan memasukan klausul apa saja kedalam akad yang dibuatnya, sesuai dengan kepentingannya selama tidak berakibat tidak memakan harta sesama dengan jalan batil. Hanya saja kebebasan membuat akad dalam hukum Islam tidak mutlak, melainkan dibatasi. Pembatasan tersebut dikaitkan dengan ”larangan makan harta sesama dengan jalan batil”.

Terimakasih