MEMAHAMI HUKUM ACARA PIDANA
Pengertian HUKUM ACARA PIDANA Hukum yang mengatur tentang cara bagaimana para penegak hukum melaksanakan tugasnya, apabila ada seseorang yang disangka melakukan tindak pidana, dari pemeriksaan hingga proses persidangan di pengadilan, dan jika divonis bersalah dan dijatuhi sanksi pidana maka bagaimana pelaksanaan putusan dan pengawasannya Hukum yang mengatur tata cara bagaimana mempertahankan dan menyelenggarakan hukum pidana materiil: mulai dari penyelidikan/penyidikan , penuntutan, persidangan, putusan dan pelaksanaan putusan
SIFAT Hukum acara pidana bersifat memaksa terjadi atau tidaknya perkara pidana sama sekali tidak bergantung pada individu, melainkan bergantung pada negara yang dalam hal ini diwakili oleh penyidik dan penuntut umum (kecuali delik aduan)
ASAS-ASAS Asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan Pasal 2 Ayat 4 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) setiap orang yang diajukan di persidangan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memilikli kekuatan hukum tetap (inkracht) Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Tersangka/terdakwa dalam setiap tingkat pemeriksaan adalah subyek pemeriksaan bukan obyek
Lanjutan… Asas oportunitas asas ini memberikan wewenang kepada penuntut umum untuk tidak menuntut seseorang yang melakukan perbuatan pidana jika adanya tuntutan tersebut dianggap tidak “opportuun” (tidak berguna bagi kepentingan masyarakat) Pasal 35 c UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI Pelaku telah berdamai dengan korban Pelaku telah membayar denda
Lanjutan… Asas pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum Pasal 153 Ayat 3 dan 4, 195 KUHAP jo Pasal 13 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman Asas semua orang diperlakukan sama di depan hukum Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Asas peradilan dilakukan “demi keadilan berdasarkan Ketuhanan YME” Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Lanjutan… Asas tersangka/terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum Pasal 69 – 74 KUHAP jo Pasal 56 – 57 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Lawyer fee Operasional fee Success fee Asas ganti rugi dan rehabilitasi Pasal 95 – 97 KUHAP jo Pasal 9 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Lanjutan… Asas akusator dan inkisitor Asas akusator adalah kebebasan tersangka/terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum sehingga dalam setiap tingkat pemeriksaan hak-haknya tidak terabaikan Asas inkisitor adalah mendudukkan tersangka/terdakwa sebagai obyek dalam pemeriksaan pendahuluan Yang dicari dalam situasi ini adalah pengakuan dari tersangka/terdakwa
Lanjutan… Asas pemeriksaan hakim yang langsung Pasal 154 – 155 KUHAP, di mana hakim akan bertanya secara langsung kepada terdakwa maupun saksi Khusus untuk tindak pidana khusus seperti korupsi, pencucian uang dan perikanan, dapat dilakukan secara in absentia In absentia adalah ketidakhadiran terdakwa dalam proses persidangan
MIRANDA RULE Miranda rule adalah suatu aturan yang mengatur tentang hak-hak seseorang yang dituduh atau disangka telah melakukan perbuatan pidana sebelum diperiksa oleh penyidik Hak untuk tidak menjawab atau diam sebelum diperiksa Hak untuk menghadirkan penasihat hukum dan hak untuk berkonsultasi sebelum dimulainya pemeriksaan Hak untuk disediakan penasihat hukum secara prodeo
PIHAK-PIHAK DALAM HUKUM ACARA PIDANA Tersangka dan terdakwa Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku perbuatan pidana Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan di adili di pengadilan Penyelidik dan penyidik Penyelidik adalah pejabat kepolisian negara yang diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penyelidikan Penyidik adalahpejabat kepolisian negara atau PPNS tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU untuk melakukan penyidikan
Lanjutan… Penuntut Umum (Jaksa) jaksa yang oleh UU diberi kewenangan untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) Penasihat Hukum seseorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasarkan UU untuk memberikan bantuan hukum Hakim pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh UU untuk mengadili
TAHAP-TAHAP PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA Surat panggilan Memuat: Alasan pemanggilan (sebagai tersangka, saksi atau ahli) Ditandatangani oleh pejabat penyidik Memperhatikan tenggang waktu yang wajar dan layak Tenggang waktu yang wajar (minimum 3 hari sebelum pemeriksaan) Jika panggilan pertama tidak hadir panggilan kedua jika tetap tidak hadir penyidik mengeluarkan “perintah membawa”
HAK-HAK TERSANGKA DALAM PEMERIKSAAN Memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan dari siapapun dan dalam bentuk apapun (Pasal 117 Ayat 1 KUHAP) Hak untuk dicatat keterangannya secara teliti sesuai dengan kata- kata yang disampaikan oleh tersangka sendiri (Pasal 117 Ayat 2 KUHAP) Hak untuk meneliti dan membaca kembali hasil pemeriksaan sebelum ditandatangani (Pasal 118 Ayat 1 KUHAP) Catatan: Jika didampingi oleh PH maka sifat PH hanya pasif, yaitu terbatas hanya melihat dan mendengar Fungsi PH: Melindungi hak-hak klien agar diperlakukan secara manusiawi dalam pemeriksaan Melindungi hak-hak klien untuk segera diperiksa dan diadili agar tidak berlarut-larut
PENYIDIKAN Tujuan: Siapa yang menjadi penyidik? Untuk mencari serta mengumpulkan bukti Untuk membuat terang mengenai tindak pidana yang terjadi Untuk menemukan tersangka Siapa yang menjadi penyidik? Pejabat polisi negara Ri Pejabat PNS tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU
PENAHANAN Syarat-syarat: Ada bukti yang cukup Ada keadaan yang menimbulkan kekuatirak bahwa tersangka/terdakwa akan: Melarikan diri Meghilangkan barang bukti Melakukan perbuatan pidana lainnya Ada surat perintah penahanan atau penetapan hakim Tembusan surat perintah penahan harus disampaikan kepada keluarganya
Maksimal Waktu Penahan Perpanjangan Penahanan MASA PENAHANAN Tingkat Penahanan Pihak yang Menahan Dasar Hukum Maksimal Waktu Penahan Perpanjangan Penahanan Penyidikan Penyidik Pasal 24 Ayat 1 dan 2 KUHAP 20 hari 40 hari Penuntutan Penuntut Umum Pasal 25 Ayat 1 dan 2 KUHAP 30 hari Pengadilan Negeri Hakim PN Pasal 26 Ayat 1 dan 2 KUHAP 60 hari Pengadilan Tinggi Hakim PT Pasal 27 Ayat 1 dan 2 KUHAP MA Hakim MA Pasa 28 Ayat 1 dan 2 KUHAP 50 hari
JENIS PENAHANAN Penyidik, penuntut umum dan hakim berwenang untuk melakukan penahan dalam bentuk: Penahanan di rumah tahanan (rutan) Penahanan rumah Penahanan kota Terhadap penahanan, tersangka/terdakwa dapat mengajukan: Penangguhan penahanan (Pasal 31 KUHAP); atau Penangguhan penahanan tidak memotong masa hukuman Pengalihan jenis penahanan (Pasal 22 KUHAP) Pengalihan penahanan akan memotong masa hukuman
PENUNTUTAN Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke PN yang berwenang dengan permintaan supaya perkara tersebut diperiksa dan diputus oleh hakim (Pasal 1 butir 7 KUHAP) Penuntut Umum selanjutnya membuat surat dakwaan Rumusan surat dakwaan harus sejalan dengan hasil pemeriksaan penyidikan Surat dakwaan adalah dasar pemeriksaan hakim
SYARAT SURAT DAKWAAN Syarat formil Dakwaan harus memuat tanggal dan tandatangan dari penuntut umum, dengan memuat: Nama lengkap Tempat lahir/tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Syarat materiil Dakwaan harus memuat uraian cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebut waktu (tempus delicti) dan tempat tindak pidana dilakukan (locus delicti) (Pasal 143 KUHAP)
BENTUK SURAT DAKWAAN Tunggal dalam surat dakwaan, hanya ada satu tindak pidana yang didakwakan Alternatif/pilihan dalam surat dakwaan, terdapat beberapa dakwaan yang disusun secara berlapis, di mana lapisan yang satu merupakan alternatif dan bersifat mengecualikan dakwaan pada lapisan lainnya. Bentuk seperti ini dibuat bila belum didapat kepastian perbuatan pidana mana yang paling tepat untuk dibuktikan Pertama: Pasal 362 tentang pencurian atau kedua: Pasal 480 tentang penadahan
Lanjutan… Bertingkat/berlapis/subsidair surat dakwaan subsidair terdiri dari beberapa dakwaan yang disusun secara berlapis yang mana lapisan yang satu berfungsi menggantikan lapisan sebelumnya Contoh: pembunuhan, primair: Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan subsidair: Pasal 338 tentang pembunuhan Kumulatif dalam surat dakwaan didakwakan beberapa tindak pidana sekaligus contoh: Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 363 tentang curat dan Pasal 285 tentang perkosaan Campuran/kombinasi dalam surat dakwaan dikombinasikan antara dakwaan kumulatif dan dakwaan subsidair contoh: kesatu, primair: Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsidair: Pasal 338 tentang pembunuhan, dan kedua, primair: Pasal 363 tentang curat, subsidair: Pasal 362 tentang pencurian
PEMERIKSAAN DI PENGADILAN Macam-macam acara pemeriksaan pidana di PN Acara pemeriksaan cepat Tipiring (Pasal 205 KUHAP) Pelanggaran lalu lintas (Pasal 211 KUHAP) Acara pemeriksaan singkat Pemeriksaan perkara yang oleh penuntut umum, pembuktian dan penerapan hukumnya muda dan sederhana (tidak boleh lebih dari 2 minggu) contoh: adanya perdamaian dan saling mengakui kesalahan
Lanjutan… Acara pemeriksaan biasa kurang lebih sama dengan acara pemeriksaan singkat namun ada beberapa hal yang membedakan, seperti: Hakim berbentuk majelis Ada surat pelimpahan perkara Ada surat dakwaan Pemerksaan dilakukan secara bertahap sesuai dengan KUHAP Pembuktian dilakukan secara berurutan Saksi disumpah Disusun suatu putusan secara khusus
ALAT BUKTI Pengertian Alat bukti yang ada hubungannya dengan suatu tindak pidana, di mana alat-alat tersebut digunakan sebagai bahan pembuktian di persidangan untuk menimbulkan keyakinan bagi hakim Pasal 148 Ayat 1 KUHAP mengenai alat-alat bukti yang sah Keterangan saksi Keterangan ahli Surat Petunjuk hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa Keterangan terdakwa
ALAT BUKTI ≠ BARANG BUKTI Alat bukti sebagaimana yang diatur di dalam pasal 184 Ayat 1 KUHAP Barang bukti adalah barang- barang yang bisa dikenakan penyitaan, yang diatur di dalam Pasal 39 KUHAP
PUTUSAN (VONNIS) Bebas murni (vrijpraak) putusan ini dijatuhkan bilama dakwaan JPU tidak terbukti sama sekali (Pasal 191 (1) KUHAP) Lepas dari segala tuntutan hukum (bebas tidak murni) (onslag van rechts vervoolging) putusan ini dijatuhkan bilamana terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan namun dengan pengecualian: (Pasal 191 (2) KUHAP) Perbuatannya bukan perbuatan pidana Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan pidananya (alasan pemaaf) Dilakukan secara terpaksa Membela diri (noodweer) Adanya alasan pembenar (diperintahkan UU atau menjalankan perintah) Pemidanaan putusan ini dijatuhkan bilamana dakwaan JPU terbukti maka putusan hakim berupa pemidanaan, yaitu idana pokok dan tambahan (Pasal 193 (1) KUHAP)
UPAYA HUKUM Pengertian Hak terdakwa atau JPU untuk tidak menerima putusan pengadilan, berupa: Banding upaya hukum yang dapat diminta oleh salah satu pihak atau kedua belah pihak yang berperkara atas putusan PN kepada PT Kasasi upaya hukum yang dapat diminta oleh salah satu pihak atai kedua belah pihak yang berperkara atas putusan PT kepada MA Peninjauan Kembali (upaya hukum luar biasa) Putusan pengadilan telah bersifat inkracht Tidak menghentikan pelaksanaan puusan pengadilan Alasan utama mengajukan PK adalah adanya NOVUM