KELOMPOK 2 : 1.Muh.Sofyan Hasyim 2.Andi Fharadyba Haris

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Advertisements

Penyelesaian Sengketa Internasional (politik)
PERADILAN INTERNASIONAL SMA NEGERI MOJOAGUNG JOMBANG
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Pengertian Peradilan, Pengadilan
PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Putusan Arbitrase.
ARBITER.
AZAS-AZAS HUKUM INTERNASIONAL
Instrumen Hukum HAM International dan Peradilannya
PENGADILAN PAJAK.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
NEGARA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
Mahkamah Pengadilan Internasional
KOPERASI.
KOMNAS HAM.
1. DIMAS CANDRA KRESNA ( ) 2. ZAKI ABID BUDIMAN ( ) 3. RIFQI FADLIN NA’IM ( ) 4. SYAILENDRA AGUSTIAN (
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
Hak-hak Sipil dan Politik
PERSATUAN BANGSA BANGSA
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
ANGGOTA: ANGGI JANTI T Y (02) DHINA WINDY A (09) MUHAMMAD IRSYAD S (19) ZUHROUL FAUZIATUL U (32) XI IPA 2 Kelompok 7.
Oleh : OHAN BURHANUDIN PURWAWANGCA, S.H., M.H
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK
PENGAKHIRAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
DEMOKRASI ANTARA TEORI DAN PELAKSANAANNYA
Yurisdiksi Kekuasaan atau kompetensi hukum sebuah negara terhadap orang, benda ataupun peristiwa hukum. Yurisdiksi: Legislatif: membuat dan menetapkan.
PENYELESAIAN SENGKETA YANG TIMBUL DARI PERJANJIAN KERJASAMA
KOMNAS HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi.
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Hukum Internasional Modul 2 Disusun Oleh SUHARSO
hukum administrasi (negara)
Instrumen Hukum Dan Peradilan Internasional HAM
PENYELESAIAN SENGKETA
PRINSIP PENYELESAIAN SENGKETA SECARA DAMAI
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
19/05/2018 Pend. Kewarganegaraan
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
PENGADILAN HAM Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di Lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau.
Hak Asasi Manusia adalah…
BAB 5 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
SENGKETA INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
PERADILAN INTERNASIONAL
Hukum Internasional 10/03/12.
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Hak Asasi Manusia (HAM) dan Upaya Penegakannya
HUKUM INTERNASIONAL Pada hakikatnya keberadaan hukum internasional mutlak diperlukan dalam rangka menjamin kelancaran tata pergaulan internasional. Hukum.
PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA (PBB)
PERBANDINGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
Kelompok 3: Bagus Kurniawan Pratikto Pelangi Pangestika Dwi
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
KOPERASI.
PERMA NO. 2 TAHUN 2003 TTG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
ORGANISASI INTERNASIONAL. Organisasi Internasional adalah badan hukum yang didirikan oleh dua atau lebih negara yang merdeka dan berdaulat, memiliki kepentingan.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
Dr. BUDI S. PURNOMO, SE.,MM.,MSi. PRODI AKUNTANSI FPEB UPI
PERADILAN Tata Usaha Negara
BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL & PERADILAN AGAMA
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
Penyelesaian sengketa
Transcript presentasi:

KELOMPOK 2 : 1.Muh.Sofyan Hasyim 2.Andi Fharadyba Haris 3.Donvito Andrew PS 4.Puspa Purwasih 5.Faisal Latif

Penyebab Timbulnya Sengketa Internasional oleh Mahkamah Internasional Sengketa Internasional dan Faktor Penyebabnya Sengketa internasional adalah sengketa atau perselisihan yang terjadi antar negara baik yang berupa masalah : Wilayah, Warganegara, Hak Asasi Manusia, Terorisme, dll. Faktor politis atau perbatasan wilayah, mrp faktor potensial timbulnya ketegangan dan sengketa internasional yg dapat memicu terjadi perang terbuka.

Beberapa Faktor Penyebab : Segi Politis (Adanya Pakta Pertahanan atau Pakta Perdamaian) Hak Atas Suatu Wilayah Teritorial Pengembangan Senjata Nuklir atau Senjata Biologi Permasalahan Terorisme Ketidakpuasan Terhadap Rezim Yang Berkuasa. Adanya Hegemoni (pengaruh kekuatan) Amerika. Beberapa Faktor Penyebab :

Peran mahkamah Internasional Dlm Menyelesaikan Sengketa Internasional Dalam prosedur penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah Internasional, dikenal dengan istilah Adjudication, yaitu suatu teknik hukum untuk menyelesaikan persengkataan internasional dengan menyerahkan putusan kepada lembaga peradilan. Adjudikasi berbeda dari arbitrase, karena adjudikasi mencakup proses kelembagaan yang dilakukan oleh lembaga peradilan tetap, sementara arbitrase dilakukan melalui prosedur ad hoc.

Mahkamah Internasional Lanjutan …………. Wewenang ratione personae, yaitu siapa-siapa saja yang dapat menga-jukan perkara ke mahkamah, dan Wewenang ratione materiae, yaitu mengenai jenis sengketa-sengketa yang dapat diajukan. Mahkamah Internasional Wewenang wajib (compulsory jurisdiction), yaitu hanya dapat terjadi jika negara-negara sebelumnya dalam suatu persetujuan menerima wewenang tsb. Berdasarkan Ketentuan Konvensional Klausula Opsional

Mahkamah Internasional Lanjutan …………. Fungsi konsultatif, yaitu memberikan pendapat-pendapat yang tidak mengikat atau apa yang disebut advisory opinion : Mahkamah Internasional Natur Yuridik Pendapat Hukum (Advisory Opinion) Permintaan Pendapat Mahkamah Internasional : Badan yang dapat meminta pendapat mahkamah Pemberian pendapat oleh mahkamah

Beberapa istilah penting yang berhubungan dengan upaya-upaya penyelesaian Internasional. Advisory Opinion, suatu opini hukum yang dibuat oleh pengadilan dalam melarasi permasalahan yang diajukan oleh lembaga berwenang. Compromis, suatu kesepakatan awal di anatara pihak yang bersengketa yang menetapkan ketentuan ihwal persengketaan yang akan diselesaikan, melalui : Penetapan ihwal persengketaan, Menetapkan prinsip untuk memandu peradilan, dan Membuat aturan prosedur yang harus diikuti dalam menentukan kasus. Suatu putusan dapat bersifat nihil bila peradilan melampaui otoritasnya seperti yang ditentukan oleh pihak yang bersangkutan dalam compromis. Ex Aequo Et Bono, asas untuk menetapkan keputusan oleh pengadilan internasional atas dasar keadilan dan keterbukaan.

Prosedur Penyelesaian Sengketa Internasional Melalui Mahkamah Internasional Telah Terjadi Pelanggaran HAM Ada Pengaduan Dari Negara Yang Dirugikan Komisi Tinggi HAM PBB/ Lembaga HAM Internasional Pemeriksaan Dan Penyeledikan Proses Peradilan s.d. Pemberian Sanksi MAHKAMAH INTERNASIONAL Negara-Negara Anggota/Bukan PBB Terjadi Sengketa/ Konflik A B C D E

Beberapa hal terkait dengan prosedur penyelesaian Lanjutan …………. Beberapa hal terkait dengan prosedur penyelesaian sengketa Internasional melalui Mahkamah Internasional. Wewenang Mahkamah, yaitu dapat mengambil tindakan sementara dalam bentuk ordonasi (melindungi hak-hak dan kepentingan pihak-pihak yang bersengketa sambil menunggu keputusan dasar atau penyelesaian lainnya secara defenitif. Penolakan Hadir di Mahkamah, bahwa sikap salah satu pihak tidak muncul di mahkamah atau tidak mempertahankan perkaranya, pihak lain dapat meminta mahkamah mengambil keputusan untuk mendukung tuntutannya. Jika negara bersengketa tidak hadir di mahkamah, tidak menghalangi organ tersebut untuk mengambil keputusan.

Kep Mahkamah Internasional dlm Menyelesaikan Sengketa Internasional Lanjutan …………. Kep Mahkamah Internasional dlm Menyelesaikan Sengketa Internasional Keputusan Mahkamah Internasional diambil dengan suara mayo ritas dari hakim-hakim yang hadir. Jika suara seimbang, suara ketua atau wakilnya yg menentukan. Terdiri dari 3 bagian : Pertama berisikan komposisi mahkamah, informasi mengenai pihak-pihak yang bersengketa, serta wakil-wakilnya, analisis mengenai fakta-fakta, dan argumentasi hukum pihak-pihak yang bersengketa. Kedua berisikan penjelasan mengenai motivasi mahkamah yang merupakan suatu keharusan karena penyelesaian yuridiksional sering merupakan salah satu unsur dari penyelesaian yang lebih luas dari sengketa dan karena itu, perlu dijaga sensibilitas pihak-pihak yang bersengketa. Ketiga berisi dispositif, yaitu berisikan keputusan mahkamah yang mengikat negara-negara yang bersengketa.

Perdamaian Dunia Peranan Hukum Internasional Dalam Menjaga Berikut ini ada beberapa contoh mengenai peranan hukum internasional (berdasarkan sumber-sumbernya) dalam menjaga perdamaian dunia : Perjanjian pemanfaatan Benua Antartika secara damai (Antartika Treaty) pada tahun 1959. Perjanjian pemanfaatan nuklir untuk kepentingan perdamaian (Non-Proliferation Treaty) tahun 1968. Perjanjian damai Dayton (Ohio- AS) tahun 1995 yang mengharuskan pihak Serbia, Muslim Bosnia, dan Kroasia untuk mematuhinya. Untuk itu, NATO menempatkan pasukannya guna meneggakkan hukum internasional yang telah disepakati.

Prinsip Hidup Berdampingan Secara Damai Berdasarkan Persamaan Derajat Prinsip penyelesaian sengketa internasional secara damai dida- sarkan pada prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku secara universal : Bahwa negara tidak akan menggunakan kekerasan yang bersifat mengancam integritas teritorial atau kebebasan politik suatu negara, atau menggunakan cara-cara lainnya yang tidak sesuai dengan tujuan-tujuan PBB. Non-intervensi dalam urusan dalam negeri dan luar negeri suatu negara. Persamaan hak menentukan nasib sendiri bg setiap bangsa. Persamaan kedaulatan negara. Prinsip hukum internasional mengenai kemerdekaan, kedaulatan, dan integritas teritorial suatu negara. Itikad baik dalam hubungan internasional. Keadilan dan hukum internasional.

TERIMA KASIH