KELOMPOK 5 PPKN
Anggota Kelompok : Anis Safitri Helmi Fairuz Ikbar Iin Munfaidzah K Paulina Inggita P Ramadhan Amir F Rani Timur Mumpuni
Peradilan Tata Usaha Negara Peradilan Indonesia Peradilan Umum Peradilan Militer Peradilan Agama Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan Umum Peradilan Umum adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Peradilan Umum Pengadilan Negeri Pengadilan Tinggi Pengadilan Khusus
Peradilan Negeri Peradilan Negeri adalah peradilan yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/kota
Wewenang Peradilan Negeri Memeriksa memutus, menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya Susunan : Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita
Peradilan Tinggi Pengadilan Tinggi adalah peradilan yang berkedudukan di ibukota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi.
Wewenang : Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri. Susunan : Pimpinan (seorang Ketua PT dan seorang Wakil Ketua PT), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris
Pengadilan Khusus Pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa,mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang- undang Contoh : Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Ekonomi, Pengadilan Pajak, Pengadilan Lalu Lintas Jalan dan Pengadilan anak
Peradilan Militer Peradilan Militer adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman mengenai kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana militer Peradilan Militer Pengadilan Militer Pengadilan Militer Tinggi Pengadilan Militer Utama
Pengadilan Militer Pengadilan Militer merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah
memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara Wewenang : memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah Susunan: Kepala Wakil Kepala Kepaniteraan , Tata Usaha dan Urusan Dalam Majelis Hakim Kelompok Hakim Militer
Peradilan Militer Tinggi Pengadilan Militer Tinggi merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Mayor ke atas
memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara Wewenang : memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Mayor ke atas, serta memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding Susunan: Kepala Wakil Kepala Kepaniteraan , Tata Usaha dan Urusan Dalam Majelis Hakim Kelompok Hakim Militer
Peradilan Militer Utama Pengadilan Militer Tinggi juga dapat memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya Susunan : Hakim Ketua (minimal Brigadir Jenderal atau Laksamana Pertama atau Marsekal Pertama) 2 orang Hakim Anggota (minimal Kolonel) 1 orang Panitera (minimal Mayor dan maksimal kolonel).
Wewenang : Memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan. Mengadili antara Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya Memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata . Pengadilan Militer Utama juga dapat memutus pada tingkat pertama dan terakhir
Pengadilan Tinggi Agma Peradilan Agama Peradilan Agama Pengadilan Agama Pengadilan Tinggi Agma Peradilan Agama adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-Undang.
Pengadilan Agama Sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota Kabupaten.
Wewenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang- orang yang beragama Islam. Susunan : Pimpinan ; Hakim Anggota ; Panitera ; Sekretaris Juru Sita
Pengadilan Tinggi Agama Sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota Provinsi
Wewenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya. Susunan Pimpinan ; Hakim Anggota ; Panitera dan Sekretaris
Peradilan Tata Usaha Negara Peradilan Tata Usaha Negara adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Peradilan Tata Usaha Negara Pengadilan Tata Usaha Negara Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Pengadilan Tata Usaha Negara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
Wewenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara. Susunan : Pimpinan (Ketua PTUN dan Wakil Ketua PTUN), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota Provinsi.
Wewenang untuk memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding. Susunan : Pimpinan (Ketua PTUN dan Wakil Ketua PTUN), HakimAnggota, Panitera, dan Sekretaris
Maturnuwun