KELOMPOK 5 PPKN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Advertisements

Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
P ENYELESAIAN S ENGKETA P EMILU M ENURUT UU N O. 8 T AHUN 2012 J AKARTA, 8 M ARET 2013 D RS. A GUN G UNANJAR S UDARSA, BC.I P.M SI K ETUA K OMISI II DPR.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pengertian Peradilan, Pengadilan
SENGKETA & PERADILAN Oleh YAS. Macam Peradilan di Indonesia A. Macam Lingkungan Peradilan (mnrt UU Pokok Kekuasaan Kehakiman) : (mnrt UU Pokok Kekuasaan.
PEJABAT-PEJABAT PUBLIK :
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
UPAYA BANDING, KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI
STRATEGI PENGADILAN TINGGI BANJARMASIN DALAM PEMBERANTASAN PRAKTIK MAFIA HUKUM DI BIDANG PERTAMBANGAN Oleh : DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH. MH. Ketua.
PENGADILAN PAJAK.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
X3 PERADILAN MILITER Annisa Rizqi Damayanti (02)
PERADILAN INDONESIA Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
SUSUNAN HIERARKI & ORGANISASI PERADILAN AGAMA
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
PRAPERADILAN DAN KONEKSITAS
Impeachment atau Pemakzulan
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK MELALUI DIVERSI DI PENGADILAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
SENGKETA INFORMASI PUBLIK
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
PENGADILAN NIAGA 12/29/2017.
Konsep Dasar Peradilan Agama di Indonesia
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
Teori tentang Rahasia Bank
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
KEKUASAAN KEHAKIMAN Pengantar ilmu hukum.
Peradilan Administrasi Pajak
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK
KEKUASAAN KEHAKIMAN Indonesia adalah negara hukum dan negara demokratis yang meletakkan hukum berada di atas segala-galanya. Kekuasaan negara harus tunduk.
HAURA ATTHAHARA, S.IP, M.IP
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
SISTEM HUKUM NKRI NAMA: WELLYANA NIM: PRODI: PPKn
DAN PERADILAN NASIONAL
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Alasan mengajukan gugatan
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
SISTEM POLITIK INDONESIA “MAHKAMAH AGUNG”
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
Peradilan Agama Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam (Ps 1 butir 1 UU 7/1989) Peradilan Agama adalah salah satu pelaku.
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
KEKUASAAN KEHAKIMAN.
Peradilan Umum Kelompok 6 : Desmanto Naibaho Lufita Fidinillah
D. PERANAN LEMBAGA PERADILAN
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
PERADILAN Tata Usaha Negara
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
KEMENTERIAN KESEHATAN
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
KELOMPOK 10 1.VEREN YONITA E TOFIK SUPRIYADI ARIEF PRIANDI A KELOMPOK 10 1.VEREN YONITA E TOFIK SUPRIYADI
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN DI INDONESIA
Sistem Hukum SistemHukum 1.Mr. E.M. Meyers 2.E. Utrecht, SH 3.S.M Amin, SH. dll Penggolongan Hukum Peradilan Nasional 1.Wujud 2.Ruang 3.Waktu 4.Pribadi.
SOSIALISASI PELANGGARAN PEMILU Zulham Efendi Irfan. BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI ACEH
Memahami sistem hukum dan peradilan nasional oleh : Meylita Hadiaty, S.Pd.
Transcript presentasi:

KELOMPOK 5 PPKN

Anggota Kelompok : Anis Safitri Helmi Fairuz Ikbar Iin Munfaidzah K Paulina Inggita P Ramadhan Amir F Rani Timur Mumpuni

Peradilan Tata Usaha Negara Peradilan Indonesia Peradilan Umum Peradilan Militer Peradilan Agama Peradilan Tata Usaha Negara

Peradilan Umum Peradilan Umum adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Peradilan Umum Pengadilan Negeri Pengadilan Tinggi Pengadilan Khusus

Peradilan Negeri Peradilan Negeri adalah peradilan yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/kota

Wewenang Peradilan Negeri Memeriksa memutus, menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya Susunan : Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita

Peradilan Tinggi Pengadilan Tinggi adalah peradilan yang berkedudukan di ibukota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi.

Wewenang : Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri. Susunan : Pimpinan (seorang Ketua PT dan seorang Wakil Ketua PT), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris

Pengadilan Khusus Pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa,mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang- undang Contoh : Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Ekonomi, Pengadilan Pajak, Pengadilan Lalu Lintas Jalan dan Pengadilan anak

Peradilan Militer Peradilan Militer adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman mengenai kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana militer Peradilan Militer Pengadilan Militer Pengadilan Militer Tinggi Pengadilan Militer Utama

Pengadilan Militer Pengadilan Militer merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah

memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara Wewenang : memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah Susunan: Kepala Wakil Kepala Kepaniteraan , Tata Usaha dan Urusan Dalam Majelis Hakim Kelompok Hakim Militer

Peradilan Militer Tinggi Pengadilan Militer Tinggi merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Mayor ke atas

memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara Wewenang :  memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Mayor ke atas, serta memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding Susunan: Kepala Wakil Kepala Kepaniteraan , Tata Usaha dan Urusan Dalam Majelis Hakim Kelompok Hakim Militer

Peradilan Militer Utama Pengadilan Militer Tinggi juga dapat memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya Susunan : Hakim Ketua (minimal Brigadir Jenderal atau  Laksamana Pertama atau Marsekal Pertama) 2 orang Hakim Anggota (minimal Kolonel) 1 orang Panitera (minimal Mayor dan maksimal kolonel).

Wewenang : Memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan. Mengadili antara Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya Memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata . Pengadilan Militer Utama juga dapat memutus pada tingkat pertama dan terakhir

Pengadilan Tinggi Agma Peradilan Agama Peradilan Agama Pengadilan Agama Pengadilan Tinggi Agma Peradilan Agama adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-Undang.

Pengadilan Agama Sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota Kabupaten.

Wewenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang- orang yang beragama Islam. Susunan : Pimpinan ; Hakim Anggota ; Panitera ; Sekretaris Juru Sita

Pengadilan Tinggi Agama Sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota Provinsi

Wewenang  mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya. Susunan Pimpinan ; Hakim Anggota ; Panitera dan Sekretaris

Peradilan Tata Usaha Negara Peradilan Tata Usaha Negara adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Peradilan Tata Usaha Negara Pengadilan Tata Usaha Negara Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

Pengadilan Tata Usaha Negara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.

Wewenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara. Susunan : Pimpinan (Ketua PTUN dan Wakil Ketua PTUN), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota Provinsi.

Wewenang untuk memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding. Susunan : Pimpinan (Ketua PTUN dan Wakil Ketua PTUN), HakimAnggota, Panitera, dan Sekretaris

Maturnuwun 