Bentuk Usaha Tetap dan PPh Pasal 15 Perpajakan
Created By : Wicaksono Abdinur M (20120420094) Hardianto Wisnu p (20120420445) Ririn Hendriyani (20120420216) Sri Widaningsih (20120420238) Sulistyaningsih (20120420493)
Bentuk Usaha Tetap ( BUT ) BUT Menurut Undang-undang Pajak Penghasilan, adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa tempat kedudukan manjemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung kantor, pabrik, bengkel, dan lain-lain. 4 5 Content Layouts 6
Jenis – jenis BUT 1 Tipe Fasilitas Fisik ( Pasal 2ayat (5) huruf a s/d h Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000) Tipe Aktivitas (Pasal 2 ayat (5) huruf i dan j Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000) 2 5 3 Tipe Keagenan (Lihat Pasal 2 ayat (5) huruf k Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000) Content Layouts 6 4 Tipe Asuransi (Lihat Pasal 2 ayat (5) huruf l Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000),
Perbedaan mendasar antara PPh Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan BUT 1 Sumber penghasilan BUT yang dikenakan PPh adalah penghasilan dari Indonesia saja karena BUT termasuk Wajib Pajak Luar Negeri 2 Adanya perlakuan khusus tentang penghasilan yang menjadi objek pajak BUT dan biaya yang boleh dikurangkan bagi BUT yang diatur dalam Pasal 5 UU PPh. Content Layouts 3 Adanya kewajiban khusus pemotonagn PPh Pasal 26 atas penghasilan kena Pajak setelah dikurangi pajak di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4) UU PPh.
Objek Bentuk Usaha Tetap Attribution Rule Force of Attraction Rule Effectively Connected Income
Pembebanan Biaya Pada BUT Deductible Expenses Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Biaya administrasi kantor pusat, yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (KEP-62/PJ/1995) Non Deductible Expenses royalti atau imbalan lainnya sehubungan penggunaan harta, paten, atau hak-hak lainnya; imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya; bunga, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan
Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri 1. Dasar Hukum Keputusan Menteri Keuangan No. 416/KMK.04/1996 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 29/PJ.4/1996 2. Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri Orang yang bertempat tinggal atau badan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia melakukan usaha pelayaran dengan kapal yang didaftarkan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau dengan kapal pihak lain.
Objek Pajak 1 Pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lainnya di Indonesia .............................................................. Pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia ..................................................... Pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia ........................................... Pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lainnya di luar Indonesia 2 3 4
TARIF DAN PPh FINAL Norma pengitungan khusus penghasilan netto adalah 4% dari peredaran bruto. Besarnya PPh yang terutang adalah 1,2% dari peredaran bruto dan bersifat final. Peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh WP sebagaimana dimaksud dalam butir 3 diatas.
1 2 3 4 PELUNASAN PPH YANG TERUTANG Penghasilan yang diperoleh dari perjanjan persewaan atau charter dengan pemotongan pajak, maka pihak yang membayar atau terutang hasil tersebut wajib memotong PPh yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya imbalan atau nilai pengganti 1 1 Penghasilan yang diperoleh dari bukan pemotong pajak, maka WP perusahaan pelayaran dalam negeri wajib disetor sendiri. 2 Dalam hal wajib pajak membayar pajak di luar Negeri atas penghasilan yang diterimanya dari luar negeri atas pengangkutan orang/barang termasuk penyewaan kapal, pajak tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh terutang berdasarkan keputusan Menteri Keuangan dan untuk masing-masing negara setingi-tingginya 1,2% dari penghasilan yang diterima 3 4 Dalam hal wajib pajak juga menerima atau memperoleh penghasilan lainnya selain tersebut diatas, maka atas penghasilan lainnya dikenakan PPh berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Contoh Soal PT ABC merupakan perusahaan pelayaran dalam negeri yang melakukan usaha jasa playaran termasuk penyewaan kapal, melakukan kontrak pengangkutan barang milik PT XYZ, dari Jakarta ke Banjarmasin. Pembayaran dilakukan pada tanggal 17 oktober 2012 sebesar Rp. 300.000.000
Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri 1. Dasar Hukum Keputusan Menteri Keuangan No. 475/KMK.04/1996 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 35/PJ.4/1996 2. Wajib Pajak Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri Wajib pajak perusahaan penerbangan yang bertempat kedudukan di Indonesia yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter, meliputi semua bentur charter termasuk sewa ruangan pesawat udara baik untuk orang dan/atau barang (space charter). 3. Objek Pajak Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar ngeri berdasarkan perjanjian charter.
TARIF DAN NON FINAL Besarnya norma penghitungan netto bagi WP perusahaan penerbangan dalam negeri sebesar 6% dari peredaran bruto. Besarnya pajak penghasilan yang wajib dilunasi adalan 1,8% dari peresaran bruto. 1 1 2 PPh tersebut merupakan pembayaran PPh pasal 23 yang dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang dalam SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak yang bersangkutan. Pembayaran PPh yang terutang dilakukan melalui pemotongan oleh pencharteran sepanjang pencharter tersebut adalah pemerintah, Subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Pemotongan dilakukan pada saat pembayaran atau saat terutangnya imbalan atau nilai pengganti. 3
Contoh Soal PT Merpati Airlines sebagai maskapai penerbangan nasional yang mempunyai rute penerbangan di wilayah Indonesia dan juga internasional. Dalam satu bulan, peredaran usaha yang didapat dari berbagai jasa yang berkaitan dengan jasa penerbangan carter sebesar 1 milyar. PPh yang dipotong dari carter adalah ...
Wajib Pajak Pelayaran Dan Penerbangan Luar Negeri Perusahaan pelayaran atau penerbangan yang berkedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Dasar Hukum : Keputusan Menteri Keuangan No. 417/KMK.04/1996 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.32/PJ.4/1996.
Objek Pajak Semua nilai pengganti atau imbalan berupa uang atau nilai uang dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari suatu pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke Pelabuhan di luar negeri. Tidak termasuk penggantian atau imbalan yang diterima atau diperoleh perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri tersebut dari pengangkutan orang dan/atau barang dari pelabuhan di luar negeri ke pelabuhan di Indonesia
Tarif dan Final Besarnya Norma Penghasilan Neto bagi WP perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri adalah sebesar 6% dari peredaran bruto. 1 1 Besarnya PPh yang wajib dilunasi WP perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri seperti tersebut pada butir 2 adalah sebesar 2,64% dari peredaran bruto dan bersifat final. 2 Peredaran bruto adalah semua nilai pengganti atau imbalan berupa uang atau nilai uang dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri. 3 4 Dalam hal WP juga menerima atau memperoleh penghasilan lainnya selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 3 diatas, maka atas penghasilan lainnya tersebut dikenakan PPh berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pembebanan Biaya Pada BUT Dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian charter, maka pihak yang membayar atau pihak yang mencharter wajib memotong PPh yang terutang. Dalam hal penghasilan diperoleh selain dari pemotong pajak, maka WP perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri wajib menyetor sendiri.
Contoh soal Tawau Samudera Abadi perusahaan pelayaran Malaysia mempunyai BUT di Kalimantan yang mengangkut penumpang di Indonesia untuk berpegian ke/dari Tawau, Malaysia. Peredaran usaha bruto sebulan adalah sebesar Rp 100.000.000 Penghasilan netto = Rp6.000.000
Wajib Pajak Dalam Usaha Bangun Serah Bangunan (Build Operate And Transfer) Bentuk perjanjian kerjasama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dengan investor, yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian BOT dna mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah setelah masa BOT selesai.
Perhitungan PPh Investor Sewa dan penghasilan sehubungan dengan penggunaan harta. Penghasilan sehubungan dengan hak pengusahaan bangunan seperti penghasilan dari pengusahaan hotel, pusat fasilitas olah raga (“Sport center”), tempat hiburan, dan sebagainya. Penggantian atau imbalan yang diterima atau diperoleh dari pemegang hak atas tanah apabila masa perjanjian bangun guna serah diperpendek dari masa yang telah ditentukan.
Perhitungan Pemegang hak atas tanah Pembayaran berkala yang dilakukan oleh investor kepada pemegang hak atas tanah dalam atau selama masa bangun guna serah. Bagian dari uang sewa bengunan. Bagian keuntungan dari pengusahaan bangunan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang telah diberikan oleh investor. Penghasilan lainnya sehubungan dengan perjanjian bangungunaserah yang diterima atau diperoleh pemegang hak atas tanah. Terutang Pajak Penghasilan sebesar 5% dari jumlah bruto nilai yang tertinggi antara lain pasar dengan nilai jual objek pajak (NJOP) bagian bangunan tang diserahkan.
Wajib Pajak Pola Bagi Hasil dengan PT Telkom Dasar Hukum Keputusan Menteri keuangan No. 88/KMK.04/1994 jo Keputusan Direktur Jendral Pajak No. 155/PJ/2000. Objek Pajak Norma perhitungan khusus penghasilan Neto untuk Wajib Pajak Badan yang melakukan kerjasama dengan PT.Telkom dalam pembangunan sarana telekomunikasi dengan sistem pola bagi hasil
Tarif dan Final Pemotong ..Lanjutan Tarif dan Final Besarnya pajak yang terutang sebesar 5% dari penghasilan bruto dan bersifat final. Pemotong PT Telkom wajib memotong Pajak Penghasilan yang terutang atas setiap pembayaran penghasilan kepada Wajib Pajak Badan yang bersangkutan
Penghasilan lain ..Lanjutan Apabila Wajib Pajak selain melakukan kerjasama dengan PT Telkom dalam pembangunan sarana telekomunikasi dengan sistem pola bagi hasil juga mempunyai kegiatan usaha lain, maka harus dilakukan pembukuan secara terpisah untuk masing-masing kegiatan usaha tersebut, dan besarnya penentuan usaha laba kena pajak atas kegiatan usaha lainnya dihitung bedasarkan ketentuan pasal 16 ayat (1) dan pasal 17 UU PPh.
Wajib Pajak Jasa Maklon Internasional Dasar hukum Keputusan Menteri Keuangan No. 543/KMK.03/2002 Pengertian Wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan jasa pembuatan atau perakitan barang berupa produk mainan anak-anak, dengan bahan-bahan, spesifikasi, petunjuk teknis dan penentuan imbalan jasa dari pihak pemesan yang berkedudukan diluar negeri dan mempunyai hubungan istimewa dengan wajib pajak
Tarif dan Final Norma perhitungan khusus untuk menghitung penghasilan neto berupa imbalan jasa maklon internasional yang diterima atau diperoleh wajib pajak ditetapkan sebesar 7% dari jumlah seluruh biaya perakitan tidak termasuk biaya pemakaian bahan baku Imbalan jasa maklon tersebut dikenakan PPh dengan tarif tertinggi pasal 17 ayat (1) b UU pajak penghasilan dan bersifat final Ketentuan tersebut hanya diberlakukan sepanjang wajib pajak tidak mengadakan Perjanjian Ketentuan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) dengan Direktur Jenral Pajak mengenai imbalan jasa maklon internasional
Penghasilan Lain – lain Atas penghasilan lain selain imbalan jasa maklon internasional yang diterima/diperoleh wajib pajak dikenakan pajak penghasilan bedasarkan ketentuan umum yang berlaku
Your company slogan in here Thank You! Your company slogan in here www.themegallery.com