LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2018 BIRO KEUANGAN DAN BMN 05 FEBRUARI 2018
LANDASAN Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor PR.01.01/II/4190/2017 Tanggal 13 Desember 2017 hal Langkah-langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2018
1 Reviu atas perencanaan kegiatan, penyerapan, dan capaian kinerja : Langkah langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran TA 2018 (Surat Sekretaris Jenderal Nomor PR.01.01/II/4190/2017 tanggal 13 Desember 2017) Reviu atas perencanaan kegiatan, penyerapan, dan capaian kinerja : 1 Melakukan reviu atas rencana pencapaian output dan penyerapan anggaran serta jangka waktu pelaksanaannya untuk memenuhi kinerja yang ditetapkan. Berdasarkan hasil reviu, selanjutnya dilakukan sebagai berikut : memperbaiki informasi Rencana Penarikan Dana dan Rencana Penerimaan yang tercantum dalam DIPA; memperbaiki Rencana Pelaksanaan Kegiatan untuk mendukung pencapaian target kinerja; dan menyampaikan informasi tersebut kepada BUN/Kuasa BUN (KPPN) dalam rangka pengelolaan likuiditas. 3. Melakukan revisi halaman III DIPA dalam hal terdapat perubahan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana. 4. Memastikan rencana pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana penarikan dana pada halaman III DIPA yang digunakan sebagai dasar pencairan dana. 5. Memperhatikan capaian output dan tidak hanya fokus pada penyerapan anggaran
2 Memastikan ketepatan waktu penyelesaian tagihan Langkah langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran TA 2018 (Surat Sekretaris Jenderal Nomor PR.01.01/II/4190/2017 tanggal 13 Desember 2017) Memastikan ketepatan waktu penyelesaian tagihan 2 Menyelesaikan dan tidak menunda proses pembayaran untuk pekerjaan yang telah selesai terminnya atau kegiatan yang telah selesai pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku. Memastikan batas waktu penyelesaian tagihan terpenuhi sesuai dengan ketentuan dan mengendalikan penyelesaiannya dengan melakukan pengawasan pada setiap tagihan. Tagihan diselesaikan paling lambat 17 hari kerja setelah timbulnya hak tagih kepada negara. Memastikan norma waktu penyelesaian tagihan tersebut pada angka 3 diatas mengikuti ketentuan sebagai berikut: Tagihan diajukan oleh penerima hak kepada PPK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah timbulnya hak tagih kepada negara. Permintaan pembayaran (SPP) untuk pembayaran tagihan diterbitkan oleh PPK dan disampaikan kepada penandatangan dan penguji SPM (PPSPM) paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen pendukung dari penerima hak dinyatakan lengkap. Penerbitan perintah pembayaran (SPM) oleh PPSPM paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak SPP diterima PPK. Memastikan KPPN menerima SPM selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah diterbitkan SPM pada satker.
3 Meningkatkan ketertiban penyampaian data kontrak Langkah langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran TA 2018 (Surat Sekretaris Jenderal Nomor PR.01.01/II/4190/2017 tanggal 13 Desember 2017) Meningkatkan ketertiban penyampaian data kontrak 3 Memastikan data supplier tidak terdapat kesalahan, antara lain dengan mengacu pada data supplier yang pernah dilakukan pembayaran untuk menghindari adanya proses pembayaran yang tidak dapat dilakukan oleh KPPN. Memastikan penyampaian data perjanjian/kontrak paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditandatanganinya perjanjian/kontrak. Kontrak didaftarkan ke KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah kontrak ditandatangani. Terhadap data kontrak yang terlambat diajukan oleh Satker, pendaftaran kontrak dapat diproses setelah memperoleh dispensasi KPPN.
4 Pengendalian pengelolaan UP / TUP Langkah langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran TA 2018 (Surat Sekretaris Jenderal Nomor PR.01.01/II/4190/2017 tanggal 13 Desember 2017) Pengendalian pengelolaan UP / TUP 4 Pengajuan UP agar dilakukan secara rasional dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional Satker satu bulan. Segera melakukan revolving UP jika penggunaannya telah mencapai minimal 50%. Dalam hal terdapat rencana kegiatan yang memerlukan dana lebih besar dari UP yang dimiliki, satker melakukan hal-hal sebagai berikut: Mempercepat frekuensi Penggantian Uang Persediaan (GUP); Mengajukan TUP sesuai norma, yaitu: Pengajuan TUP disertai dengan rincian penggunaan TUP; TUP habis digunakan dalam 1 (satu) bulan; TUP digunakan untuk kebutuhan yang sangat mendesak dan tidak bersifat LS; Pertanggungjawaban TUP harus sesuai dengan rencana penggunaan TUP; Apabila penggunaan TUP tidak sesuai rencana maka KPA memberikan penjelasan kepada KPPN. Pengelolaan UP/TUP akan direviu oleh Kanwil DJPB/atau KPPN. Hasil reviu tersebut digunakan sebagai dasar pencairan UP/TUP berikutnya.
EVALUASI
5│ Alokasi Pagu Kementerian Kesehatan TA 2017 Kementerian/Lembaga Pagu Terbesar TA 2017 5│ Belanja Modal 3, 57 T Belanja Bansos 25,50 T Belanja Barang 23,59 T Belanja Pegawai 6,44 T 59,57 T