LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2018 BIRO KEUANGAN DAN BMN 05 FEBRUARI 2018.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA GORONTALO
Advertisements

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
LANGKAH LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2012
Sosialisasi Daftar Perbandingan Jenis Revisi Anggaran
Pembukuan & LPJ Bendahara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
PEMBAYARAN DAN PENYELESAIAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-37/PB/2014
Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2014
SERASI 2013 OLEH : BIRO PERENCANAAN.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PRESENTASI MULTIMEDIA APLIKASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN-03 SUDJANA-NIP: Kode Matakuliah : 4112 APLIKASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN-03.
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
II.D. PROSEDUR PEMBAYARAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN JAMBI BALAI BESAR PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI PERTANIAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN.
PERAN PENGELOLA KEUANGAN DALAM MENINGKATKAN KINERJA SATKER LINGKUP BBP2TP Workshop Konsolidasi Akuntabilitas Manajemen Keuangan dan Tata Kelola BMN dalam.
RENCANA PENARIKAN DANA HARIAN TINGKAT SATUAN KERJA
POIN PENTING SATUAN KERJA DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2016
Inventarisasi Hambatan Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2015 Jakarta, 20 Mei 2015.
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA.
Kementerian Keuangan RI
PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016
SOSIALISASI PERDIRJEN NO 44/PB/2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENERIMAAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN 2016.
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2015
POIN PENTING SATUAN KERJA DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2016
MEKANISME PENCAIRAN DANA BOPTN
KEMENTERIAN KEUANGAN RI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN GUNA MEMINIMALISIR PENYIMPANGAN DAN TEMUAN
POIN PENTING SATUAN KERJA DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2016
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2017
MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN SATKER BLU
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
Inspektorat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
REMINDER Surat Menteri Keuangan No.S.153/MK.05/2017 tgl 27 Pebruari 2017 kepada para Menteri Ketua Lembaga Negara tentang Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan.
Perbendaharaan Negara
MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
Strategi Kebijakan Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2018
DIREKTORAT PELAKSANAAN ANGGARAN
PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
PERCEPATAN PELAKSANAAN APBN TA 2018
EVALUASI PELAKSANAAN ANGGARAN
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Rencana Penarikan Dana Harian Tingkat Satker
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN
(PPLN, PANTARLIH LN DAN KPPSLN)
Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Akhir TA 2018 (Perdirjen Perbendaharaan No. PER-13/PB/2018) Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal.
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN K/L TAHUN 2019
Kementerian Kesehatan RI
DIREKTORAT PELAKSANAAN ANGGARAN
Direktorat Pelaksanaan Anggaran 26 Februari 2019
REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Pekalongan, 25 s.d 27 September 2018
KEMENTERIAN KESEHATAN TA 2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK
EVALUASI KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN PUPR
PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI TAHUN 2019
Direktorat Pelaksanaan Anggaran 27 Juni 2019
Transcript presentasi:

LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2018 BIRO KEUANGAN DAN BMN 05 FEBRUARI 2018

LANDASAN Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor PR.01.01/II/4190/2017 Tanggal 13 Desember 2017 hal Langkah-langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2018

1 Reviu atas perencanaan kegiatan, penyerapan, dan capaian kinerja : Langkah langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran TA 2018 (Surat Sekretaris Jenderal Nomor PR.01.01/II/4190/2017 tanggal 13 Desember 2017) Reviu atas perencanaan kegiatan, penyerapan, dan capaian kinerja : 1 Melakukan reviu atas rencana pencapaian output dan penyerapan anggaran serta jangka waktu pelaksanaannya untuk memenuhi kinerja yang ditetapkan. Berdasarkan hasil reviu, selanjutnya dilakukan sebagai berikut : memperbaiki informasi Rencana Penarikan Dana dan Rencana Penerimaan yang tercantum dalam DIPA; memperbaiki Rencana Pelaksanaan Kegiatan untuk mendukung pencapaian target kinerja; dan menyampaikan informasi tersebut kepada BUN/Kuasa BUN (KPPN) dalam rangka pengelolaan likuiditas. 3. Melakukan revisi halaman III DIPA dalam hal terdapat perubahan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana. 4. Memastikan rencana pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana penarikan dana pada halaman III DIPA yang digunakan sebagai dasar pencairan dana. 5. Memperhatikan capaian output dan tidak hanya fokus pada penyerapan anggaran

2 Memastikan ketepatan waktu penyelesaian tagihan Langkah langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran TA 2018 (Surat Sekretaris Jenderal Nomor PR.01.01/II/4190/2017 tanggal 13 Desember 2017) Memastikan ketepatan waktu penyelesaian tagihan 2 Menyelesaikan dan tidak menunda proses pembayaran untuk pekerjaan yang telah selesai terminnya atau kegiatan yang telah selesai pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku. Memastikan batas waktu penyelesaian tagihan terpenuhi sesuai dengan ketentuan dan mengendalikan penyelesaiannya dengan melakukan pengawasan pada setiap tagihan. Tagihan diselesaikan paling lambat 17 hari kerja setelah timbulnya hak tagih kepada negara. Memastikan norma waktu penyelesaian tagihan tersebut pada angka 3 diatas mengikuti ketentuan sebagai berikut: Tagihan diajukan oleh penerima hak kepada PPK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah timbulnya hak tagih kepada negara. Permintaan pembayaran (SPP) untuk pembayaran tagihan diterbitkan oleh PPK dan disampaikan kepada penandatangan dan penguji SPM (PPSPM) paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen pendukung dari penerima hak dinyatakan lengkap. Penerbitan perintah pembayaran (SPM) oleh PPSPM paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak SPP diterima PPK. Memastikan KPPN menerima SPM selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah diterbitkan SPM pada satker.

3 Meningkatkan ketertiban penyampaian data kontrak Langkah langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran TA 2018 (Surat Sekretaris Jenderal Nomor PR.01.01/II/4190/2017 tanggal 13 Desember 2017) Meningkatkan ketertiban penyampaian data kontrak 3 Memastikan data supplier tidak terdapat kesalahan, antara lain dengan mengacu pada data supplier yang pernah dilakukan pembayaran untuk menghindari adanya proses pembayaran yang tidak dapat dilakukan oleh KPPN. Memastikan penyampaian data perjanjian/kontrak paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditandatanganinya perjanjian/kontrak. Kontrak didaftarkan ke KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah kontrak ditandatangani. Terhadap data kontrak yang terlambat diajukan oleh Satker, pendaftaran kontrak dapat diproses setelah memperoleh dispensasi KPPN.

4 Pengendalian pengelolaan UP / TUP Langkah langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran TA 2018 (Surat Sekretaris Jenderal Nomor PR.01.01/II/4190/2017 tanggal 13 Desember 2017) Pengendalian pengelolaan UP / TUP 4 Pengajuan UP agar dilakukan secara rasional dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional Satker satu bulan. Segera melakukan revolving UP jika penggunaannya telah mencapai minimal 50%. Dalam hal terdapat rencana kegiatan yang memerlukan dana lebih besar dari UP yang dimiliki, satker melakukan hal-hal sebagai berikut: Mempercepat frekuensi Penggantian Uang Persediaan (GUP); Mengajukan TUP sesuai norma, yaitu: Pengajuan TUP disertai dengan rincian penggunaan TUP; TUP habis digunakan dalam 1 (satu) bulan; TUP digunakan untuk kebutuhan yang sangat mendesak dan tidak bersifat LS; Pertanggungjawaban TUP harus sesuai dengan rencana penggunaan TUP; Apabila penggunaan TUP tidak sesuai rencana maka KPA memberikan penjelasan kepada KPPN. Pengelolaan UP/TUP akan direviu oleh Kanwil DJPB/atau KPPN. Hasil reviu tersebut digunakan sebagai dasar pencairan UP/TUP berikutnya.

EVALUASI

5│ Alokasi Pagu Kementerian Kesehatan TA 2017 Kementerian/Lembaga Pagu Terbesar TA 2017 5│ Belanja Modal 3, 57 T Belanja Bansos 25,50 T Belanja Barang 23,59 T Belanja Pegawai 6,44 T 59,57 T