BPK DISUSUN OLEH : MUH DANI MUH HAIDIR MUH HISYAM MUH KIKY PKN BPK DISUSUN OLEH : MUH DANI MUH HAIDIR MUH HISYAM MUH KIKY
1. Tugas Lembaga Negara /wewenang BPK BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang[2] : menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan; meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara; melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara; menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK; menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK; membina jabatan fungsional Pemeriksa; memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan; dan memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.
2. Jumlah Anggota Lembaga Negara BPK BPK mempunyai 9 orang anggota, dengan susunan 1 orang Ketua merangkap anggota, 1 orang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota. Anggota BPK memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Ketua dan Wakil Ketua BPK dipilih dari dan oleh Anggota BPK dalam sidang Anggota BPK dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diresmikannya keanggotaan BPK oleh Presiden. Ketua dan Wakil Ketua BPK terpilih wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.
Untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut[2] : warga negara Indonesia; beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; berdomisili di Indonesia; memiliki integritas moral dan kejujuran; setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara; tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih; sehat jasmani dan rohani; paling rendah berusia 35 (tiga puluh lima) tahun; paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara; dan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
3. Hak Dari lembaga Negara BPK Tugas Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK )Memeriksa tanggungjawab tentang keuangan Negara. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada DPR Badan Pemeriksa Keuangan memeriksa semua pelaksanaan APBNa. Memeriksa tanggungjawab pemerintah tentang keuangan Negara b. Memeriksa semua pelaksanaan APBN c Pelaksanaan pemerintah dilaksanakan berdasarkan ketentuan-ketentuan UU d. Hasil pemeriksaan BPK diberitahukan kepada DPR e. Memeriksa tanggung jawab keuangan Negara apakah telah digunakan sesuai yang telah disetujui DPR.v Wewenang Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ).
Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakanpemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyajikan laporan pemeriksaan..Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang dan atau unit organisasi yang mengelola keuangan negara. .Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara dan kode etik pemeriksaan .Menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian Negara . Meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan pemerintah atau badan swasta sepanjang tidak bertentangan terhadap undang – undang
4. Masah Jabatan Dari Lembaga BPK Jakarta, Kamis (16 Oktober 2014) – Pasal 16 ayat (1) Undang- undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menyatakan Anggota BPK sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung. Memenuhi ketentuan tersebut, Dr. H. Moermahadi Soerja Djanegara, C.P.A., C.A., Dr. H. Harry Azhar Azis, M.A., Prof. Dr. H. Rizal Djalil, M.M., Achsanul Qosasi, dan Prof. Dr. Eddy Mulyadi Supardi, S.E., Ak., M.M., C.Fr.A., C.A.mengucapkan sumpah jabatan sebagai Anggota BPK masa jabatan 2014-2019 yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung, Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H. di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung pada hari ini (16/10). Pengucapan sumpah dihadiri oleh para Anggota BPK, para pimpinan lembaga negara, para menteri/pimpinan lembaga, dan para pejabat di lingkungan BPK dan Mahkamah Agung.
Peresmian pengangkatan sebagai Anggota BPK tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 94/P Tahun 2014 tanggal 7 Oktober 2014 yang didasarkan pada Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) Nomor: 09/DPR RI/I/2014 dan Nomor: 21/DPR RI/I/2014 tanggal 26 September 2014. Kelima orang Anggota BPK terpilih tersebut menggantikan lima orang Anggota BPK periode 2009-2014 yang telah berakhir masa jabatannya. Mereka adalah Drs. Hadi Poernomo, Ak. yang telah diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dengan Keputusan Presiden karena telah berusia 67 tahun pada 21 April 2014; Prof. Dr. H. Rizal Djalil, M.M., Hasan Bisri, S.E., M.M.; Dr. H. Moermahadi Soerja Djanegara, C.P.A., C.A., dan Dr. Ali Masykur Musa, M.Si.. Sedangkan empat orang Anggota BPK lainnya yaitu Drs. Sapto Amal Damandari, Ak., C.P.A., Agus Joko Pramono, M. Acc., Ak., Dr. Agung Fiman Sampurna, S.E., M.Si., dan Prof. Dr. Bahrullah Akbar, M.B.A. masih menjabat sebagai Anggota BPK hingga saat ini.