PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
Pengertian Pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WP dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa atau penyelenggara kegiatan selain yang dipotong PPh Pasal 21, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri
PEMOTONG PAJAK BADAN PEMERINTAH SUBYEK PAJAK BADAN DALAM NEGERI BENTUK USAHA TETAP PERWAKILAN PERUSAHAAN DALAM NEGERI LAINNYA ORANG PRIBADI SEBAGAI WAJIB PAJAK TERTENTU YANG DITUNJUK OLEH DIRJEN PAJAK (KPP) AKUNTAN, ARSITEK, NOTARIS, PPAT (KECUALI PPAT CAMAT, PENGACARA, KONSULTAN YANG MELAKUKAN PEKERJAAN BEBAS ORANG PRIBADI YANG MENJALANKAN USAHA YANG MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN UNTUK PEMBAYARAN BERUPA SEWA
Objek Pemotongan PPh Pasal 23 Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 adalah: Deviden, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang. Royalti Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain yang telah dipotong PPh Pasal 21
Pengecualian Objek Pemotongan PPh Pasal 23 Penghasilan yang tidak dikenakan PPh Pasal 23 adalah: Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi Deviden atau bagian laba yang diterima oleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN atau BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat: Deviden berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan Bagi perseroan terbatas, BUMN dan BUMD yang menerima deviden, kepemilkikan saham pada badan yang memberikan deviden paling rendah 25% dari jumlah modal disetor Deviden yang diterima oleh orang pribadi Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif Sisa hasi usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atau jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
TARIF & DASAR PEMOTONGAN PENGHASILAN BRUTO SEWA DAN PENGHASILAN LAIN SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN HARTA IMBALAN : JASA TEKNIK, JASA MANAJEMEN, JASA KONSULTAN JASA LAIN YANG DITETAPKAN DIRJEN PAJAK SELAIN JASA YANG TELAH DIPOTONG PPh PASAL 21 DEVIDEN BUNGA TERMASUK PREMIUM DISKONTO IMBALAN SEHUBUNGAN JAMINAN PENGEMBALIAN UANG ROYALTI HADIAH DAN PENGHARGAAN SEHUBUNGAN KEGIATAN SELAIN YANG TELAH DIPOTONG PPH PASAL 21 Dalam hal WP tidak memiliki NPWP besar tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100%
Saat Terutang PPh Pasal 23 Saat dibayarkan; Saat disediakan untuk dibayarkan; dan Ketika pembayarannya telah jatuh tempo.
Cara Menghitung PPh Pasal 23 PPh Pasal23 atas Deviden Contoh : PT. Solusindo membayarkan deviden kepada CV. Perkasa pada bulan Maret 2010 sebesar Rp. 200.000.000. PPh 23 dipotong PT. Solusindo adalah: 15% x Rp. 200.000.000,- = Rp. 30.000.000 PPh pasal 23 = 15% x Bruto
Cara Menghitung PPh Pasal 23 PPh Pasal23 atas Bunga termasuk Premium, Diskonto, dan Imbalan karena Jaminan Pengembalian Utang Contoh : PT. Karya Utama membayar bunga atas pinjaman kepada PT. Indo Jaya sebesar Rp. 80.000.000,- PPh 23 dipotong PT. Karya Utama adalah: 15% x Rp. 80.000.000,- = Rp. 12.000.000 PPh pasal 23 = 15% x Bruto
Cara Menghitung PPh Pasal 23 PPh Pasal23 atas Royalti Contoh : CV. Selera Makan membayar royalty kepada Ny. Sulastri atas pemakaian merek Ayam Goreng “Bu Lastri” sebesar Rp. 30.000.000,- PPh 23 dipotong CV. Selera Makan adalah: 15% x Rp. 30.000.000,- = Rp. 4.500.000 PPh pasal 23 = 15% x Bruto
Cara Menghitung PPh Pasal 23 PPh Pasal23 atas Hadiah, Penghargaan, Bonus, dan Sejenisnya Contoh : CV. Perdana mendapat hadiah sebuh mobil senilai Rp.200.000.000,- atas undian tabungan yang diselenggarakan Bank Artha Raya PPh 23 dipotong Bank Artha Raya adalah: 15% x Rp. 200.000.000,- = Rp. 30.000.000 PPh pasal 23 = 15% x Bruto
Cara Menghitung PPh Pasal 23 PPh Pasal 23 atas Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta Contoh : PT. Sejahtera Raya menyewa sebuah traktor milik Susanto dengan nilai sewa sebesar Rp. 10.000.000,- PPh 23 yang dipotong PT. Sejahtera Raya adalah: 2% x Rp. 10.000.000,- = Rp. 200.000 PPh pasal 23 = 2% x Bruto
Cara Menghitung PPh Pasal 23 PPh Pasal 23 atas Imbalan Sehubungan dengan Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Jasa Konstruksi, Jasa Konsultan, dan Jasa Lain Contoh : PT. Pilar Utama yang baru berdiri meminta jasa dari CV. Konsultindo untuk membuat sistem akuntansi perusahaan dengan imbalan sebesar Rp. 10.000.000,- PPh 23 yang dipotong PT. Sejahtera Raya adalah: 2% x Rp. 10.000.000,- = Rp. 200.000 PPh pasal 23 = 2% x Bruto
Soal Latihan Dalam laporan laba rugi PT. ANDA terdapat pos sebagai berikut : Biaya pemeliharaan mesin (diperbaiki sendiri) sebesar Rp. 100.000.000,- Biaya Komisi Penjualan sebesar Rp. 25.000.000,- Biaya rental mobil sebesar Rp. 10.000.000,- Biaya pembuatan program Sistem Informasi sebesar Rp. 50.000.000,- Biaya jasa cleaning service sebesar Rp. 100.000.000,- Semua biaya di atas ternyata belum di potong PPh 23 oleh PT. ANDA. Berapakah PPh pasal 23 yang harus dipotong oleh PT. ANDA ?
Soal Latihan 2. PT. Penerbit membayarkan royalti kepada Tn. Budiman atas penerbitan buku-buku tulisannya senialai Rp. 50.000.000. Tuan Budiman tidak memiliki NPWP. Berapakah PPh pasal 23 yang harus dipotong oleh PT. Penerbit ? 3. Politeknik NSC Surabaya membayar kepad CV. Mekar Sari atas jasa pemeliharaan AC sebesar Rp. 16.500.000,- (include PPN). Berapakah PPh pasal 23 yang harus dipotong oleh Politeknik NSC Surabaya ?